Contract
Tanggal Efektif | : | 25 Oktober 2022 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 30 Januari 2023 |
Masa Penawaran Umum | : | 25 Januari 2023 | Tanggal Distribusi Obligasi | : | 30 Januari 2023 |
Tanggal Penjatahan | : | 26 Januari 2023 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 31 Januari 2023 |
Tanggal Pembayaran dari Investor | : | 27 Januari 2023 |
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT VOKSEL ELECTRIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. |
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
Kegiatan Usaha Utama: |
Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi |
KANTOR EKSEKUTIF Menara Karya Xxxxxx 0, Xxxxx X Xx. HR. Xxxxxx Xxxx, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Jakarta 12950 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 | KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK Jl. Raya Narogong Km. 16 Cileungsi Bogor 16820 Tel: (000) 000 0000 Fax: (000) 000 0000 |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi yang akan diterbitkan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal pEmisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERHADAP FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, MENGINGAT BAHAN BAKU YANG DIGUNAKAN DALAM MEMPRODUKSI KABEL, YANG DIANTARANYA TERDIRI DARI TEMBAGA DAN ALUMUNIUM DENGAN ACUAN HARGA LONDON METAL EXCHANGE (LME) DAN FIBER YANG DIIMPOR DALAM MATA UANG US DOLLAR, SEHINGGA FLUKTUASI HARGA BAHAN BAKU AKIBAT PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI: PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
irA- (Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Shinhan Sekuritas Indonesia |
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 kepada OJK dengan surat No. 027/CORP-VE/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-210/D.4/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI"), dimana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-07504/BEI.PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatakan pada BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
DAFTAR ISI
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN XI
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 14
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 20
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 20
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 20
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 20
4. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA 21
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 26
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 27
7. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 28
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022 29
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5% 29
11. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 30
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 31
13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK 32
14. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 45
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 47
2. Kapasitas Hasil Produksi 49
3. Persaingan Dalam Industri 50
6. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan 52
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 55
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 56
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 58
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 71
X. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 75
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 76
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi | : | Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
Agen Pembayaran | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
Bank Kustodian | : | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
BNRI | : | Berarti Berita Negara Republik Indonesia. |
Bunga Obligasi | : | Berarti bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
Bursa Efek | : | Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
Daftar Pemegang Rekening | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
Denda | : | Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Dokumen Emisi | : | Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Informasi Tambahan dan Pernyataan Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang. |
DPS | : | Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan. |
Efek | : | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek. |
Emisi | : | Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. |
Entitas Anak | : | Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. |
Entitas Asosiasi | : | Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut. |
Force Majeure | : | Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. |
Gagal Bayar | : | Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. |
Hari Bursa | : | Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
Hari Kalender | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
Hari Kerja | : | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
IAPI | : | Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia. |
Informasi Tambahan | : | Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014. |
Jumlah Terutang | : | Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu. |
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) | : | Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
Konfirmasi Tertulis | : | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) | : | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
KSEI | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
Kustodian | : | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
Manajer Penjatahan | : | Berarti PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7. |
Masyarakat | : | Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
Menkumham | : | Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Obligasi | : | Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023. |
Obligasi Berkelanjutan I | : | Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). |
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK | : | Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. |
Pemegang Obligasi | : | Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: a. Rekening Efek pada KSEI; atau b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
Pemegang Rekening | : | Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
Pemeringkat Efek | : | Berarti PT Kredit Rating Indonesia (KRI) atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal. |
Pemerintah | : | Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
Penawaran Awal (Bookbuilding) | : | Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2. |
Penawaran Umum | : | Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
Penawaran Umum Berkelanjutan | : | Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
Pengakuan Utang | : | Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 05 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Efek | : | Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia. |
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek | : | Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha |
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. |
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan |
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
Peraturan No.VIII.G.12 | : | Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. |
Peraturan No.IX.A.2 | : | Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.A.7 | : | Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
Perjanjian Agen Pembayaran | : | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat lain lain atas Obligasi (jika ada) sebagaimana termuat dalam akta No. 07 tanggal 4 Januari 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. |
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI | : | Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 di KSEI No. SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek | Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-07504/BEI.PP1/09- 2022 tanggal 8 September 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. | |
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi | : | Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 04 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta berikut perubahan- perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Perjanjian Perwaliamanatan | : | Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi |
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan | : | Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric sebagaimana dalam akta Nomor: 102 tanggal 29 Juli 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 24 tanggal 13 September 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 21 tanggal 14 Oktober 2022, kesemuanya dibuat dihadapan saya, Notaris. |
Pernyataan Pendaftaran | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. |
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif | : | berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor IX.A.2 yaitu: a. atas dasar lewatnya waktu yakni: i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
Perseroan | : | Berarti PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. |
Pokok Obligasi | : | Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
Prospektus | : | berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: IX.A.2, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022. |
Rekening Efek | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi. |
RUPS | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
RUPO | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
RUPSLB | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. |
Satuan Perdagangan | : | Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Sertifikat Jumbo Obligasi | : | Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. |
Suara | : | Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
Tanggal Emisi | : | Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu pada tanggal distribusi efek secara elektronik. |
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi | : | Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
Tanggal Pembayaran | : | Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi | : | Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran. |
Tanggal Penjatahan | : | berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 26 Januari 2023. |
Utang | : | Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya. |
UUPM | : | Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
UUPT | : | Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya. |
UUWDP | : | Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214. |
Wali Amanat | : | Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung. |
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN | ||
PME | : | PT Prima Mitra Elektrindo |
BPS | : | PT Bangun Prima Semesta |
CGS | : | PT Cendikia Global Solusi |
CKT | : | PT Cipta Karya Teknik |
BKE | : | PT Buana Konstruksi Elektrindo |
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Voksel Electric Tbk (“Voksel atau Perseroan”) adalah suatu perseroan terbuka yang bergerak di bidang industri manufaktur kabel yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada tanggal 19 April 1971 dengan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku Pengganti dari Notaris Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13 April 1971 nomor 460/1971 P yang kemudian akta tersebut diperbaiki dengan Akta Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober 1971 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan penetapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik Indonesia) tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember 1973, Tambahan No.893/1973. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020”).
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973 dan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi Pabrik di Cileungsi. Kantor pusat Perusahaan Perseroan berlokasi di Gedung Menara Karya Xxxxxx 0, xxxx X, Xx. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 36 tanggal 18 Oktober 2019 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusannya Nomor: AHU-0084507.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0198437.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019”), Perseroan menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2. Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (KBLI 27320)
3. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4. Industri Peralatan Listrik lainnya (KBLI 27900)
5. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6. Instalasi telekomunikasi (KBLI 43212)
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV), kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.
Prospek Usaha
Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa mitra bisnis.
Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.
Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 |
Jumlah Pokok Obligasi | : | Berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) |
Harga Penawaran | : | 100% dari Jumlah Pokok Obligasi |
Jangka Waktu | : | 3 (tiga) tahun |
Tingkat Bunga Obligasi | : | 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) |
Periode Pembayaran Bunga | : | Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi | : | Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya |
Satuan Perdagangan Obligasi | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya |
Jaminan | : | Clean Basis |
Hasil Pemeringkatan Efek | : | irA- (Single A Minus) |
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi | : | 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (“sinking fund”) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Hak-hak Pemegang Obligasi | : | Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) | : | RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Wali Amanat | : | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia |
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Jenis/Nama Efek | Tingkat Bunga | Tanggal Efektif | Nilai Efek Dicatatkan | Jatuh Tempo | Jumlah Yang Masih Terhutang |
Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019 Seri B | 10,50% | 5 Desember 2019 | 13.450.000.000 | 12 Desember 2024 | 13.450.000.000 |
Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 | 9,90% | 25 Oktober 2022 | 250.000.000.000 | 1 November 2023 | 250.000.000.000 |
TOTAL | 263.450.000.000 |
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp263.450.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I Voksel Electric TAHAP II TAHUN 2023
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power dan kabel serat optik.
Informasi selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal 29 Mei 2017 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 71 tanggal 29 Mei 2017”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT XXX Xxxxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan
Modal Dasar :Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Modal Disetor :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal Saham (Rp100,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |
Modal disetor dan ditempatkan: | |||
1. Dbs Vickers (Xxxx Xxxx) Limited A/C Client HENGTONG Optic- Electric International Co., Ltd | 1.250.000.000 | 125.000.000.000 | 30,08 |
2. Swcc Showa Cable System Xx.Xxx | 416.510.165 | 00.000.000.000 | 10,02 |
3. Low Tuck Kwong | 329.331.640 | 00.000.000.000 | 7,93 |
4. Masyarakat | 2.159.760.790 | 215.976.079.000 | 51,97 |
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan | 4.155.602.595 | 415.560.259.500 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.844.397.405 | 584.439.740.500 |
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September 2021 (unaudited) serta tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx & Xxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx (lihat Bab XVI Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(Dalam Rupiah) | |||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Aset Lancar | 2.150.237.327.319 | 2.138.618.230.319 | 2.172.851.533.807 |
Aset Tidak Lancar | 757.941.344.727 | 754.549.338.951 | 742.783.526.085 |
JUMLAH ASET | 2.908.178.672.046 | 2.893.167.569.270 | 2.915.635.059.892 |
Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx | 2.032.589.138.503 | 1.765.612.333.045 | 1.180.663.259.903 |
Liabilitas Jangka Panjang | 170.319.870.148 | 221.783.926.866 | 622.850.757.729 |
JUMLAH LIABILITAS | 2.202.909.008.652 | 1.987.396.259.911 | 1.803.514.017.632 |
JUMLAH EKUITAS | 705.269.663.394 | 905.771.309.359 | 1.112.121.042.260 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 2.908.178.672.046 | 2.893.167.569.270 | 2.915.635.059.892 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September (Unaudited) | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Pendapatan Bersih | 1.918.886.555.081 | 1.223.137.057.653 | 1.710.091.470.427 | 1.834.162.436.964 |
Beban Pokok Penjualan | (1.921.228.361.758) | (1.162.149.070.405) | (1.616.654.443.325) | (1.475.150.649.282) |
Xxxx Xxxxx | (2.341.806.677) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Xxxx (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | (245.031.964.662) | (157.620.490.733) | (252.197.581.617) | 7.158.362.929 |
Jumlah manfaat (beban) pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
Xxxx (Rugi) Bersih Tahun Berjalan | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (210.822.267.539) | 2.783.763.185 |
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif | ||||
Tahun Berjalan | (200.501.646.033) | (129.493.023.017) | (206.349.732.901) | 2.502.860.323 |
RASIO KEUANGAN
KETERANGAN | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Pendapatan | 12,21% | (14,55%) | (6,76%) | (31,30%) |
Laba Tahun Berjalan | 2,84% | (1.948,53%) | (3.623,12%) | (96,56%) |
Total Aset | 0,52% | (1,82%) | (0,77%) | (3,71%) |
Total Liabilitas | 10,84% | 4,24% | 10,20% | (5,98%) |
Total Ekuitas | (22,14%) | (11,64%) | (18,55%) | 0,23% |
Rasio Usaha (%) | ||||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan | (12,77%) | (12,89%) | (14,75%) | 0,39% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset | (6,93%) | (4,52%) | (7,29%) | 0,10% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas | (28,58%) | (6,89%) | (23,28%) | 0,25% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Pendapatan | (10,50%) | (13,18%) | (12,33%) | 0,15% |
Rasio Keuangan (x) | ||||
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar | 1,06 | 1,68 | 1,21 | 1,84 |
Total Liabilitas / Total Aset | 0,76 | 0,66 | 0,69 | 0,62 |
Total Liabilitas / Total Ekuitas | 3,11 | 1,91 | 2,19 | 1,62 |
Interest Coverage Ratio | 1,52 | 0,28 | 0,65 | (0,54) |
Debt Services Coverage Ratio | (0,10) | (0,02) | (0,05) | 0,05 |
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Informasi selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
No. | Nama Entitas Anak | Domisili | Kegiatan Usaha | Status Operasional | Pendirian | Kepemilikan | Tahun Penyertaan | Total Aset Entitas Anak terhadap Total Aset Konsolidasian | Total Pendapatan Entitas Anak terhadap Total Pendapatan Konsolidasian |
1. | PT PME (Prima Mitra Elektrindo) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. X.X Xxxxxx Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Perdagangan; Konstruksi; Jasa; Industri. | Aktif | 2004 | VE – 99,00% CGS – 1,00% | 2004 | 6,8% | 6,06% |
2. | PT BPS (Bangun Prima Semesta) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Konstruksi; Jasa; Perdagangan; | Aktif | 2006 | VE – 99,91% PME – 0,09% | 2006 | 5,74% | 4,52% |
3. | PT CGS (Cendikia Global Solusi) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. X.X Xxxxxx Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Perdagangan; Jasa. | Aktif | 2009 | VE – 99,965% BPS – 0,035% | 2009 | 3,95% | 2,58% |
4. | PT CKT (Cipta Karya Teknik) | Komplek Ruko Majapahit Permai Blok A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat | Konstruksi | Aktif | 2014 | VE – 99,88% PME – 0,12% | 2014 | 0,46% | 0% |
5. | PT BKE (Buana Konstruksi Elektindo) | Komplek Ruko Majapahit Permai Blok A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat | Konstruksi; Jasa; Perdagangan | Aktif | 2014 | VE – 99,88% CGS – 0,12% | 2014 | 0,17% | 0% |
Informasi selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
I. PENAWARAN UMUM
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
Kegiatan Usaha Utama: |
Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi |
KANTOR EKSEKUTIF Menara Karya Xxxxxx 0, Xxxxx X Xx. HR. Xxxxxx Xxxx, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Jakarta 12950 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 | KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK Jl. Raya Narogong Km. 16 Cileungsi Bogor 16820 Tel: (000) 000 0000 Fax: (000) 000 0000 |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60 % (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi yang akan diterbitkan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
ir A- (Single A minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, FLUKTUASI HARGA BAHAN BAKU AKIBAT PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi |
1 | 30 April 2023 |
2 | 30 Juli 2023 |
3 | 30 Oktober 2023 |
4 | 30 Januari 2024 |
5 | 30 April 2024 |
6 | 30 Juli 2024 |
7 | 30 Oktober 2024 |
8 | 30 Januari 2025 |
9 | 30 April 2025 |
10 | 30 Juli 2025 |
11 | 30 Oktober 2025 |
12 | 30 Januari 2026 |
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Xxxxxxxx beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang- undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMXXXXXX KEMBALI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
x. xxxbelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing- masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
XXXX XXXXXXXAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh KRI. Berdasarkan surat KRI No. RC-014/KRI-DIR/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang telah mendapat surat penegasan atas Peringkat dan tercantum pada surat No. RTG-001/KRI-DIR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irA-
(Single A Minus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 28 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp588.152.554.421,00 (lima ratus delapan puluh delapan milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah), sebagaimana ternyata dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-09-2022 (tiga puluh September tahun dua ribu dua puluh dua) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada).
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari- hari atau (ii) penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diajukan dan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat- lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir b Pasal ini tidak berlaku.
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c Pasal ini; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat- lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ayat 3 butir b Pasal ini, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5:1 (satu koma lima berbanding satu). Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal. “Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan konsumen dan utang sewa guna usaha “Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 110% (seratus persen). Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
iii. Debt service coverage ratio minimum 100% (seratus persen). Debt service coverage ratio adalah perbandingan antara EBITDA dengan utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun ditambah beban bunga.
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang berlangsung
(jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Emiten dan;
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 2. huruf a dan b, Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Ayat 2. huruf d, e, dan f Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Ayat 2. huruf c Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
d. Ayat 2 huruf g, h, dan i Pasal ini, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut -seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkanakan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan- ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai, perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada) dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit :
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Xxxx Xxxxxx dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
- Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Pewaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf I Pasal ini.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 10.4 pasal ini;
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta Selatan 12920
Tel. (000) 0000000
Faksimili: (021) 5228738
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power dan kabel serat optik.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan Wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material dan/atau yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan tersebut.
Sampai seluruh dana hasil Emisi digunakan seluruhnya, Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan ke OJK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 30/POJK.04/2015.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan perubahan penggunaan dana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 30/POJK.04/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,159% (satu koma dua lima dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• | Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari: | ||
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) | : | 0,200%; | |
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) | : | 0,200%; dan | |
- Biaya jasa penjualan (selling fee) | : | 0,350% | |
• | Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Konsultan Hukum | : | 0,125%; dan | |
- Biaya jasa Notaris | : | 0,050% | |
• | Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Wali Amanat | : | 0,160%; dan | |
• | Biaya pencatatan di KSEI dan BEI | : | 0,035% |
• | Biaya lain-lain (pencetakan, iklan dan public expose) sekitar | : | 0,039% |
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019 telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan dengan surat Nomor 021/CORP-VE/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan dengan surat Nomor 007/CORP-VE/I/2023 tanggal 5 Januari 2023.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September 2021 (unaudited) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxx & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx (lihat Bab XVI Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Dana yang terbatas penggunaannya | 171.355.715.280 | 320.396.368.000 | 250.998.042.284 |
Piutang usaha | |||
Pihak ketiga - setelah dikurangi | |||
cadangan kerugian | |||
penurunan nilai | 975.129.487.925 | 720.132.540.394 | 950.162.773.830 |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang derivatif | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Persediaan | 621.600.571.017 | 658.625.285.308 | 580.435.561.773 |
Pajak dibayar di muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset lancar lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Proyek dalam pelaksanaan | |||
Tidak lebih dari satu tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Lancar | 2.150.237.327.319 | 2.138.618.230.319 | 2.172.851.533.807 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi | 236.171.604 | 236.171.604 | 236.171.604 |
Aset pajak tangguhan | 119.331.350.626 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Estimasi tagihan pengembalian pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Proyek dalam pelaksanaan | |||
lebih dari satu tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset tetap - setelah dikurangi | |||
akumulasi penyusutan | 550.785.463.510 | 574.541.779.285 | 573.952.743.869 |
Aset takberwujud | 155.019.094 | 220.940.063 | 351.584.687 |
Investasi pada entitas asosiasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset tidak lancar lainnya | 5.486.179.884 | 8.386.241.244 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 757.941.344.727 | 754.549.338.951 | 742.783.526.085 |
JUMLAH ASET | 2.908.178.672.046 | 2.893.167.569.270 | 2.915.635.059.892 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank jangka pendek | 405.463.860.056 | 466.839.965.865 | 452.622.799.573 |
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 818.021.027.879 | 579.685.050.827 | 457.898.248.627 |
Pihak berelasi | 101.522.037.077 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Utang lain-lain | 00.000.000.000 | 10.151.057.206 | 6.513.255.910 |
Utang Derivatif | 00.000.000.000 | - | - |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Biaya masih harus dibayar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas kontrak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pinjaman jangka panjang jatuh | |||
tempo dalam waktu satu tahun | |||
- Utang bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
- Obligasi | 486.550.000.000 | 486.550.000.000 | - |
- Liabilitas sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 2.032.589.138.504 | 1.765.612.333.045 | 1.180.663.259.903 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Pinjaman jangka panjang - setelah | |||
dikurangi bagian jatuh tempo | |||
dalam waktu satu tahun | |||
- Utang bank | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 0.000.000.000 |
- Liabilitas sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obligasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Liabilitas imbalan kerja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 170.319.870.148 | 221.783.926.866 | 622.850.757.729 |
JUMLAH LIABILITAS | 2.202.909.008.652 | 1.987.396.259.911 | 1.803.514.017.632 |
EKUITAS | |||
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham Modal dasar - 10.000.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.155.602.595 saham | 415.560.259.500 | 415.560.259.500 | 415.560.259.500 |
Agio saham | 940.000.000 | 940.000.000 | 940.000.000 |
Saldo laba | |||
Dicadangkan | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 |
Tidak dicadangkan | 277.930.423.664 | 479.503.715.901 | 690.325.983.440 |
Penghasilan komprehensif lain | 4.838.980.230 | 3.767.333.958 | (705.200.680) |
Jumlah ekuitas yang dapat | |||
diatribusikan kepada: | |||
Pemilik entitas induk | 705.269.663.394 | 905.771.309.359 | 1.112.121.042.260 |
JUMLAH EKUITAS | 705.269.663.394 | 905.771.309.359 | 1.112.121.042.260 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 2.908.178.672.046 | 2.893.167.569.270 | 2.915.635.059.892 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Pendapatan Bersih | 1.918.886.555.081 | 1.223.137.057.653 | 1.710.091.470.427 | 1.834.162.436.964 |
Beban Pokok Penjualan | (1.921.228.361.758) | (1.162.149.070.405) | (1.616.654.443.325) | (1.475.150.649.282) |
Xxxx Xxxxx | (2.341.806.677) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxx-Xxxx | ||||
Beban penjualan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Beban pajak final | (1.352.115.034) | (788.610.852) | (1.939.453.674) | (3.388.041.115 |
Beban penyisihan penurunan | ||||
nilai piutang usaha | (603.952.635) | (169.755.956) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Beban bunga dan keuangan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (110.142.131.188) | (109.457.217.754) |
Laba (rugi) selisih kurs - bersih | (00.000.000.000) | (000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Kerugian atas transaksi | ||||
kontrak derivatif | 00.000.000.000 | (1.035.034.113) | (3.410.714.015) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) lain-lain, bersih | 700.920.454 | (7.821.996.518) | (00.000.000.000) | (0.000.000.0000 |
Bagian atas laba (rugi) neto entitas asosiasi | - | - | 318.480.224 | (1.636.133.404) |
Penghasilan bunga | 4.042.290.914 | 5.187.422.631 | 6.782.627.503 | 00.000.000.000 |
Jumlah beban usaha dan lain-lain | (242.690.157.985) | (218.608.477.981) | (345.634.608.719) | (351.853.424.753) |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak | ||||
Penghasilan | (245.031.964.662) | (157.620.490.733) | (252.197.581.617) | 7.158.362.929 |
Manfaat (Beban) Pajak | ||||
Penghasilan | ||||
Pajak kini | (5.320.181.828) | (6.677.238.164) | (6.807.287.860) | |
Pajak tangguhan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Jumlah manfaat (beban) pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
Xxxx (Rugi) Bersih Tahun Berjalan | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (210.822.267.539) | 2.783.763.185 |
Penghasilan Komprehensif | ||||
Lain | ||||
Pos-pos yang tidak akan | ||||
direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran kembali program | ||||
imbalan pasti | 1.373.905.390 | - | 5.734.018.767 | (351.128.578) |
Pajak penghasilan terkait | (302.259.186) | - | (1.261.484.129) | 70.225.716 |
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain | ||||
Setelah Pajak | 1.071.646.204 | - | 4.472.534.638 | (280.902.862) |
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif | ||||
Tahun Berjalan | (200.501.646.033) | (129.493.023.017) | (206.349.732.901) | 2.502.860.323 |
Laba (rugi) bersih tahun berjalan yang | ||||
dapat diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (210.822.267.539) | 2.783.763.185 |
Kepentingan non pengendali | - | - | - | - |
Jumlah | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (210.822.267.539) | 2.783.763.185 |
Jumlah laba (rugi) komprehensif | ||||
tahun berjalan yang dapat | ||||
diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (206.349.732.901) | 2.502.860.323 |
Kepentingan non pengendali | - | - | - | - |
Jumlah | (201.573.292.237) | (129.493.023.017) | (206.349.732.901) | 2.502.860.323 |
Laba (Rugi) Bersih Per Saham Dasar/Dilusian Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk | (48,51) | (31,16) | (50,73) | 0,67 |
RASIO KEUANGAN
KETERANGAN | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Pendapatan | 12,21% | (14,55%) | (6,76%) | (31,30%) |
Laba Tahun Berjalan | 2,84% | (1.948,53%) | (3.623,12%) | (96,56%) |
Total Aset | 0,52% | (1,82%) | (0,77%) | (3,71%) |
Total Liabilitas | 10,84% | 4,24% | 10,20% | (5,98%) |
Total Ekuitas | (22,14%) | (11,64%) | (18,55%) | 0,23% |
Rasio Usaha (%) | ||||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan | (12,77%) | (12,89%) | (14,75%) | 0,39% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset | (6,93%) | (4,52%) | (7,29%) | 0,10% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas | (28,58%) | (6,89%) | (23,28%) | 0,25% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Pendapatan | (10,50%) | (13,18%) | (12,33%) | 0,15% |
Rasio Keuangan (x) | ||||
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar | 1,06 | 1,68 | 1,21 | 1,84 |
Total Liabilitas / Total Aset | 0,76 | 0,66 | 0,69 | 0,62 |
Total Liabilitas / Total Ekuitas | 3,11 | 1,91 | 2,19 | 1,62 |
Interest Coverage Ratio | 1,52 | 0,28 | 0,65 | (0,54) |
Debt Services Coverage Ratio | (0,10) | (0,02) | (0,05) | 0,05 |
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp566.077.596.188 sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan | |
Utang bank | 00.000.000.000 |
Utang usaha | 509.189.312.495 |
Utang pajak | 3.008.618.157 |
Xxxxx Xxxxxx | 00.000.000.000 |
Utang leasing | 7.927.402.466 |
Utang lain-lain | 937.440.882 |
566.077.596.188 |
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami Perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu:
Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020”).
Sesuai dengan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
3. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4. Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
5. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Informasi mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan tidak mengalami Perubahan.
Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal 29 Mei 2017 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT XXX Xxxxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan
Modal Dasar :Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Modal Disetor :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal Saham (Rp100,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |
Modal disetor dan ditempatkan: | |||
1. Dbs Vickers (Xxxx Xxxx) Limited A/C Client HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd | 1.250.000.000 | 125.000.000.000 | 30,08 |
2. Swcc Showa Cable System Xx.Xxx | 416.510.165 | 00.000.000.000 | 10,02 |
3. Low Tuck Kwong | 329.331.640 | 00.000.000.000 | 7,93 |
4. Masyarakat | 2.159.760.790 | 215.976.079.000 | 51,97 |
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan | 4.155.602.595 | 415.560.259.500 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.844.397.405 | 584.439.740.500 |
Informasi mengenai perizinan Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan tidak mengalami Perubahan.
4. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Pemilik, Perseroan dan Duta Property Nomor 03/PSM/DUTA/FEBRUARI/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian | : | - Perseroan melakukan sewa atas satu unit Rumah yang terletak pada Perumahan Kota Wisata milik Pemilik melalui Duta Property |
Jangka Waktu Perjanjian | : | - Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan 10 Februari 2024 - Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan oleh Perseroan paling lambat 3 bulan sebelum masa sewa berakhir dengan harga sewa disesuaikan dengan keadaan waktu nanti. |
Hak dan Kewajiban Perseroan | : | - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah dalam keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti tidak ditempati/dihuni oleh siapapun dan bebas dari barang-barang Perseroan pada saat berakhirnya Perjanjian ini kepada Pemilik. - Bilamana Perseroan lalai memenuhi kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 6 ayat 1, maka Perseroan diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200.000,- (#Dua Ratus Ribu Rupiah#) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya mksimal 7 (tujuh) hari. Kelalaian dibuktikan dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa diperlukan adanya surat peringatan dari juru sita atau surat yang demikian kekuatannya. - Bilamana setelah 7 (tujuh) hari tersebut, Perseroan belum juga mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang milik Perseroan, dari rumah tersebut. Biaya pengosongan menjadi tanggung jawab Perseroan. - Perseroan wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib, khususnya di bidang kesusilaan/ketertiban umum, selain itu juga wajib mematuhi semua Aturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Estate Management Kota Wisata dimana Pemilik sebelum perjanjian ini dibuat telah berjanji mengikatkan diri padanya, dan Pihak Kedia menjamin bahwa mengenai hal itu Pemilik tidak mendapat teguran atau tuntutan apapun juga. - Jika dalam masa sewa Perseroan membatalkan/tidak melanjutkan sewa, maka uang sewa dan uang Deposit sebasar Rp. 75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat dikembalikan atau hangus. - Pajak sewa per tahun yang dikenakan atas nama perusahaan adalah sebesar 10% dari harga transaksi yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan Perseroan yang akan membayarkan langsung ke Kantor Pajak. - Dalam hal ini apabila dalam sama sewa Pemilik ingin menjual rumah disewakan dikarenakan kondisi darurat, Perseroan tetap berhak menempati rumah tersebut sampai masa sewa selesai, walaupun sudah berbeda pemilik, dalam hal ini Perseroan tidak terpengaruh untuk perubahan apapun termasuk harga sewa yang sudah disepakati. Perseroan berhak untuk memberi ijin/menolak jika calon pembeli ingin melakukan survei terhadap rumah yang sedang disewa. - Biaya air, listrik dan iuran keamanan/kebersihan (IPL) dan iuran-iuran lainnya ditanggung dan dibayar oleh Perseroan selama masa persewaan. - Deposit yang telah dibayarkan Perseroan akan digunakan untuk memperbaiki atau menggati furniture yang rusak/hilang, membayar iuran-iuran yang bertunggak atau yang belum dibayarkan oleh Perseroan setelah masa sewa berakhir. Apabila memang tidak ada kerusakan/kehilangan furniture dan tunggakan sama sekali sampai sewa berakhir, deposit akan dikembalikan kepada Perseroan. |
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Duta Property | : | - Pemilik berhak menerima uang sewa dari Duta Property sebagai kewajibannya, yang mana merupakan hasil pembayaran Perseroan yang ditransfer ke rekening Duta Property sebagaimana tercantum dalam Pasal 3. - Pemilik berhak untuk menerima kembali rumah yang disewakan dari Perseroan dalam keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti tidak ditempati/dihuni oleh siapapun sesuai dengan bentuk semula serta bebas dari barang-barang Perseroan pada saat masa sewa berakhir dan tidak adanya perpanjangan masa sewa oleh Perseroan. - Pemilik wajib menyerahkan rumah/bangunan yang disewakan kepada Perseroan setelah ditandatangani perjanjian ini dan setelah dilunasinya uang sewa rumah tersebut oleh Perseroan. - Pemilik wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (BPB) atas rumah yang disewakan. - Pemilik berhak untuk memutuskan sewa menyewa ini secara sepihak bila ditengah masa sewa Perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran listrik, air dan iuran keamanan/kebersihan sampai 3 (tiga) bulan berturut-turut, waktu KWH meter PAM, dan sisa uang sewa masa yang belum dinikmati oleh |
Perseroan, tidak dapat dikembalikan dan Perseroan harus mengosongkan rumah saat itu juga. Jika Perseroan belum juga mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang milik Perseroan dari rumah tersebut secara paksa. - Segala perpindahan hak atas rumah tersebut tidak memutuskan sewa menyewa ini. Dalam hal Perseroan berkehendak untuk memutuskan sewa menyewa tersebut sebelum jangka waktu sewa berakhir, maka Perseroan tidak dapat mengambil atau sisa uang sewanya kepada Pemilik. - Saat ini atau dikemudian hari terjadi tuntutan dari pihak lain atas rumah yang disewa oleh Perseroan dan untuk itu Perseroan tidak bisa menempati rumah yang dimaksud sampai dengan akhir kontrak, maka Pemilik berkewajiban mengembalikan sisa biaya sewa yang belum dinikmati oleh Perseroan ditambah biaya-biaya lainnya yang timbul akibat tuntutan tersebut. | ||
Harga Sewa | - Uang sewa yang disepakati adalah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) - Sistem pembayaran uang sewa per 6 bulan untuk tahun pertama: Tahap pertama sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Tahap kedua sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) - Sistem pembayaran uang sewa untuk tahun kedua mengikuti tahun pertama, sampai masa sewa berakhir - Deposit sewa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) | |
Penyelesaian perselisihan | : | - Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari Perjanjiani= ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum permasalahan tersebut diselesaikan menurut jalur hukum yang berlaku - Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili yang tidak berubah lagi dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Bogor |
2. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah Tahun 2021 antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0683.PJ/DAN.01.01/F06000000/2022 Tanggal 23 November 2022 dan Berita Acara Tanggal Efektif Kontrak Rinci Nomor 0000.XX/XXX.00.00/X00000000/0000 dan 0451/COM1/PLN/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian | : | - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: a. Pekerjaan penyediaan barang b. Pekerjaan transportasi - Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini. |
Jangka Waktu Perjanjian | : | - Kontrak ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak ditangatanganinya Berita Acara Efektif Kontrak Rinci pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan selesainya hak dan kewajiban Para Pihak sesuai Kontrak paling lambat tanggal 21 Januari 2023. |
Spesifikasi dan Volume Barang | : | - 71.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+1X70mm2;0.6/1kV;OH |
Harga Kontrak | - Total Harga kontrak sebesar Rp. 3.798.247.950,- termasuk PPN 11% | |
Cara Pembayaran | - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN sesuai ketentuan dalam kontrak. | |
Pengakhiran Kontrak | - Kontrak ini berakhir apabila: a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai |
b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum Jangka Waktu Kontrak berakhir c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh keadaan Kahar atau d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada pemutusan kontrak. | ||
Penyelesaian perselisihan | : | - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
3. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0332.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November 2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 0000.XX/XXX.00.00/X00000000/0000 tanggal 7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian | : | - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: a. Pekerjaan penyediaan barang b. Pekerjaan transportasi - Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini. |
Jangka Waktu Perjanjian | : | - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023. |
Spesifikasi dan Volume Barang | : | - 8.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV |
Harga Kontrak | - Total Harga kontrak sebesar Rp. 451.947.600,- termasuk PPN 11% | |
Cara Pembayaran | - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN sesuai ketentuan dalam kontrak. | |
Pengakhiran Kontrak | - Kontrak ini berakhir apabila: a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum Jangka Waktu Kontrak berakhir c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh keadaan Kahar atau d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada pemutusan kontrak. | |
Penyelesaian perselisihan | : | - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
4. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0333.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November 2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 0000.XX/XXX.00.00/X00000000/0000 tanggal 7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian | : | - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: a. Pekerjaan penyediaan barang b. Pekerjaan transportasi - Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini. |
Jangka Waktu Perjanjian | : | - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023. |
Spesifikasi dan Volume Barang | : | - 13.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV |
Harga Kontrak | - Total Harga kontrak sebesar Rp. 732.538.950,- termasuk PPN 11% | |
Cara Pembayaran | - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN sesuai ketentuan dalam kontrak. | |
Pengakhiran Kontrak | - Kontrak ini berakhir apabila: a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum Jangka Waktu Kontrak berakhir c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh keadaan Kahar atau d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada pemutusan kontrak. | |
Penyelesaian perselisihan | : | - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
5. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0336.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November 2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 0000.XX/XXX.00.00/X00000000/0000 tanggal 7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian | : | - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: a. Pekerjaan penyediaan barang b. Pekerjaan transportasi - Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini. |
Jangka Waktu Perjanjian | : | - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023. |
Spesifikasi dan Volume Barang | : | - 6.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Padang - 3.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Bukittinggi - 1.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/2Kv unit UP3 Payakumbuh |
Harga Kontrak | - Total Harga kontrak sebesar Rp. 565.167.600,- termasuk PPN 11% | |
Cara Pembayaran | - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN sesuai ketentuan dalam kontrak. | |
Pengakhiran Kontrak | - Kontrak ini berakhir apabila: a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum Jangka Waktu Kontrak berakhir c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh keadaan Kahar atau d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada pemutusan kontrak. | |
Penyelesaian perselisihan | : | - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting oleh Perseroan:
Buyer terafiliasi
No. | Dokumen | Buyer | Deskripsi Barang | Ketentuan |
1. | Purchase Order No. 2022/BPS- PO/VIII/0161 Tanggal 2 Agustus 2022 | PT Bangun Prima Semesta | 8.000m FO Duct 96C/8T G652D(U) | Total seharga Rp. 175.824.000,- Cara Pembayaran 90 hari setelah menerima invoice Cara pengiriman Loco Perseroan |
2. | Purchase Order No. 2022/BPS- PO/VIII/0177 Tanggal 24 Agustus 2022 | PT Bangun Prima Semesta | 10m Kabel CU/XLPE/CWS/LS/PE/DBT/HDPE 1x1.600mm2 – 87/150 (170) kV | Total seharga Rp. 36.705.680,- Cara Pembayaran 90 hari setelah menerima invoice Cara pengiriman SKTT Pekanbaru |
3. | Purchase Order No. 2022/BPS- PO/XI/0227Rev2 | PT Bangun Prima Semesta | 132.000m Kabel Aerial Fiber Optic Single Mode 24 core G652D | Total seharga Rp. 1.875.456.000,- Cara Pembayaran kredit 90 hari |
No. | Dokumen | Buyer | Deskripsi Barang | Ketentuan |
Tanggal 8 Desember 2022 | Cara pengiriman dari Perseroan | |||
4. | Purchase Order No. 2022/BPS- PO/XI/0231REV Tanggal 18 November 2022 | PT Bangun Prima Semesta | 5.900m Kabel Aerial Fiber Optic Single Mode 24 core G655C 15.000m Kabel Duct Fiber Optic Single Mode 24 core G652D | Total seharga Rp. 651.384.591,15 Cara Pembayaran kredit 90 hari Cara pengiriman dari Perseroan |
23.000m Kabel Duct Fiber Optic Single mode 24 core G655C | ||||
5. | Purchase Order No. | PT Bangun | 8.000m FO Duct 96C/8T G652D | Total seharga Rp. |
2022/BPS- | Prima | 171.564.796,80 | ||
PO/XII/0260 | Semesta | Cara Pembayaran | ||
Tanggal 8 Desember | kredit 90 hari | |||
2022 | Cara pengiriman dari | |||
Perseroan |
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan aset dan hak kekayaan intelektual yang dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak:
No | Merek | Kelas | Nomor Permohonan | Sertifikat Merek | Masa Berlaku Hingga |
1. | VE VECAS + Logo | 9 kabel listrik berisolasi mineral; aparat komunikasi gelombang mikro; alat pengatur waktu listrik; Alat pengatur (regulator), listrik; konektor listrik dan konektor elektronik, alat pengatur pemindahan arus listrik, kawat, kabel, alat pengisi daya, dok, stasiun dok, dan adaptor untuk digunakan dengan semua barang-barang yang disebutkan sebelumnya; sakelar listrik; sakelar, listrik; sakelar lampu listrik; terminal dan sakelar listrik; kabel resistensi; kabel listrik yang dilapisi karet; konektor listrik terisolasi; kotak persimpangan [listrik]; kotak persimpangan untuk sirkuit listrik; alat untuk mengendalikan listrik statis; peralatan kontrol akses listrik; sekering listrik; sakelar pemutus listrik, | DID2021076757 Tanggal 8 November 2020 | IDM001000943 | 10 Tahun 8 November 2031 |
sekering, atau pemutus sirkuit yang digunakan untuk mengontrol, melindungi, dan mengisolasi peralatan listrik; blok distribusi tenaga listrik; Kabel Listrik Tegangan Menengah; Kabel Listrik Tegangan rendah; colokan dan soket listrik; konverter untuk colokan listrik; colokan listrik; Kabel Listrik Tegangan Tinggi; terminator listrik; kabel fleksibel; konduktor, listrik; peralatan telekomunikasi listrik; resistor listrik untuk peralatan telekomunikasi; kapasitor listrik untuk peralatan telekomunikasi; transformator listrik untuk peralatan telekomunikasi; kabel listrik untuk transmisi suara dan gambar; peralatan telekomunikasi digital; peralatan telekomunikasi; mesin dan peralatan telekomunikasi; peralatan telekomunikasi portabel; kawat telepon; pesawat telepon; Peralatan jaringan komunikasi; peralatan sambungan telekomunikasi interaktif; set transmisi [telekomunikasi]; alat transmisi telepon; Perluasan dan penambahan jangkauan akses jaringan; instrumen komunikasi gelombang mikro; sistem komunikasi dua arah nirkabel; Gerbang jaringan nirkabel dan kabel; alat pengatur, listrik |
7. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan perizinan di bidang lingkungan hidup yang dimiliki oleh Perseroan:
Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu sebagai berikut:
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Oktober 2022 Nomor 779/GA/EM/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan November 2022 Nomor 874/GA/EM/XI/2022 tanggal 21 November 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Desember 2022 Nomor 937/GA/EM/X/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu sebagai berikut:
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Oktober 2022 Nomor 780/GA/EM/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan November 2022 Nomor 873/GA/EM/XI/2022 tanggal 21 November 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Desember 2022 Nomor 938/GA/EM/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter air baik.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perjanjian Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan.
Keterangan:
* Sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 28/CORP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 perihal Informasi Pengendali PT Voksel Electric Tbk yang dikirimkan Perseroan kepada OJK, Xxxxx Xxxx adalah pengendali Perseroan selaku pemilik 200.232.500 atau 4,82% Saham Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pemegang saham berbentuk badan hukum dengan kepemilikan diatas 5% yaitu:
a. DBS Vickers (Xxxx Xxxx) Limited A/C Client HENGTONG OPTIC-ELECTRIC INTERNATIONAL CO., LIMITED (HENGTONG)
b. SWCC Showa Cable System Co. Ltd
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 68 tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 Tanggal 7 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119422.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 39 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0023229 Tanggal 17 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 00114157.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Juni 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut struktur organisasi Perseroan:
13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2022 juncto laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2022:
No. | Nama Entitas Anak | Domisili | Kegiatan Usaha | Status Operasional | Pendirian | Kepemilikan | Tahun Penyertaan | Total Aset Entitas Anak terhadap Total Aset Konsolidasian | Total Pendapatan Entitas Anak terhadap Total Pendapatan Konsolidasian |
1. | PT PME (Prima Mitra Elektrindo) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. X.X Xxxxxx Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Perdagangan; Konstruksi; Jasa; Industri. | Aktif | 2004 | VE – 99,00% CGS – 1,00% | 2004 | 6,96% | 5,44% |
2. | PT BPS (Bangun Prima Semesta) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Konstruksi; Jasa; Perdagangan; | Aktif | 2006 | VE – 99,91% PME – 0,09% | 2006 | 6,78% | 3,98% |
3. | PT CGS (Cendikia Global Solusi) | Menara Karya 3rd Floor, Suite D, Jl. X.X Xxxxxx Said Blok X-5, Kav 1-2 Jakarta 12950 | Perdagangan; Jasa. | Aktif | 2009 | VE – 99,965% BPS – 0,035% | 2009 | 4,58% | 2,77% |
4. | PT CKT (Cipta Karya Teknik) | Komplek Ruko Majapahit Permai Blok A 03-04, Jl. Majapahit No 18- 22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat | Konstruksi | Aktif | 2014 | VE – 99,88% PME – 0,12% | 2014 | 0,46% | 0% |
5. | PT BKE (Buana Konstruksi Elektindo) | Komplek Ruko Majapahit Permai Blok A 03-04, Jl. Majapahit No 18- 22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat | Konstruksi; Jasa; Perdagangan | Aktif | 2014 | VE – 99,88% CGS – 0,12% | 2014 | 0,15% | 0% |
1. PT Prima Mitra Elektrindo (”PME”)
Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo Nomor 12 tanggal 20 September 2021, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., MKn., Notaris di kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:AHU-0051837.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0163424.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 September 2021.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PME sebagaimana telah diubah dalam Akta No. 12 tanggal 20 September 2021, maksud dan tujuan PME adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Perdagangan;
b. Konstruksi;
c. Jasa;
d. Industri;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PME dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599);
b. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
c. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
d. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
e. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi (KBLI 71102)
f. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)
g. Industri Barang dari Kawat (KBLI 25951)
h. Industri barang logam lainnya ytdl (KBLI 25999)
i. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (KBLI 26110)
j. Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik (KBLI 27120)
k. Industri Kabel Serat Optik (KBLI 27310)
l. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
m. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
n. Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
o. Industri Peralatan Telepon dan Faksimili (KBLI 26310)
p. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (KBLI 26320)
q. Industri Peralatan Komunikasi Lainnya (KBLI 26399)
r. Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer) (KBLI 27113)
s. Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen (KBLI 23933)
t. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI 22293)
u. Industri Kaca Pengaman (KBLI 23112)
v. Industri Barang Lainnya dari Kaca (KBLI 23129)
w. Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri (KBLI 22192)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 11 tanggal 16 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-56182.AH.01.02 TAHUN 2012 tanggal 1 November 2012 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095209.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 1 November 2012, struktur permodalan PME adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 1.020.000(satu juta dan dua puluh ribu) saham. |
Modal Disetor Penuh | : | Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 1.020.000 (satu juta dan dua puluh ribu) saham. |
Adapun susunan pemegang saham PME adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp10.000,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 2.000.000 | 20.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Perseroan | 1.009.800 | 10.098.000.000 | 99 |
PT Cendikia Global Solusi | 10.200 | 102.000.000 | 1 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.020.000 | 10.200.000.000 | 100 |
Saham Dalam Portepel | 980.000 | 9.800.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo Nomor 32 tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., MKn., Notaris di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0038732 tanggal 29 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0147651.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris PME adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris
Komisaris : Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120208792451 diterbitkan tanggal 25 Juli 2019 dengan Perubahan ke-5 pada tanggal 31 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.159.3-063.000 dengan nama PT Prima Mitra Elektrindo yang beralamat di Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx 0 Xxxx X Xx. X.X Xxxxxx Xxxx Xxxx X-5 Kav.1-2, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang terdaftar sejak tanggal 25 Maret 2008.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-03255/WPJ.20/KP.0103/2012 tanggal 21 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor PelayananPajakPratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01399/WPJ.04/KP.1203/2013 tanggal 13 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.061846 tanggal 16 Februari 2017, yang dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan (ub. Kasubdit Registrasi Kepabeanan) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan bahwa NIK digunakan
oleh PMEdengan status pengguna jasa importir.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah aset lancar | 152.015.521.590 | 160.048.785.288 | 214.423.431.081 |
Jumlah aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 202.443.907.917 | 211.232.047.344 | 267.008.448.175 |
Jumlah liabilitas jangka pendek | 126.245.047.069 | 124.684.553.073 | 181.227.485.601 |
Jumlah liabilitas jangka panjang | 2.412.780.287 | 2.783.446.825 | 3.410.173.887 |
JUMLAH LIABILITAS | 128.657.827.356 | 127.467.999.898 | 184.637.659.488 |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan | 104.380.605.377 | 185.290.427.100 | 228.551.677.169 | 308.647.445.636 |
Laba Kotor | -1.452.139.635 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxx Xxxxxx Sebelum Pajak | -9.925.708.467 | 6.809.323.215 | 1.802.252.381 | 7.780.018.748 |
Laba Bersih Tahun Berjalan | -10.017.486.758 | 5.311.272.108 | 1.020.509.441 | 4.561.321.925 |
2. PT Bangun Prima Semesta (“BPS”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BPS tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 29 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU- 0044341.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0122527.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 29 Tanggal 24 Juni 2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BPS sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 29 Tanggal 24 Juni 2022, maksud dan tujuan BPS adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan BPS ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Konstruksi;
b. Jasa;
c. Perdagangan;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BPS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112)
b. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
c. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
d. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya (KBLI 35129)
e. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
f. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
g. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
h. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205)
i. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
j. Konstruksi Jaringan Limbah Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya (KBLI 42209)
k. Pembongkaran (KBLI 43110)
l. Penyiapan lahan (KBLI 43120)
m. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
n. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
o. Instalasi Saluran Air (plambing) (KBLI 43221)
p. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224)
q. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
r. Instalasi Konstruksi Lainnya ytdl (KBLI 43299)
s. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (KBLI 43301)
t. Pengerjaan Lantai, Dinding Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI 43302)
u. Pengecatan (KBLI 43303)
v. Dekorasi Interior (KBLI 43304)
w. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (KBLI 43901)
x. Pemasangan Kerangka Baja (KBLI 43904)
y. Konstruksi Khusus lainnya ytdl (KBLI 43909)
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
aa. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan lainnya (KBLI 46599) bb. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
cc. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., MKn., Notaris di Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003551.AH.01.02 Tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0021926.AH.01.11 tanggal 14 Februari 2018 struktur permodalan BPS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp.228.000.000.000 (dua ratus dua puluh delapan milyar), masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari 5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham. |
Modal Disetor Penuh | : | Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari 5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham. |
Susunan pemegang saham BPS adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp10.000,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 22.800.000 | 228.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Perseroan | 5.695.000 | 00.000.000.000 | 99,91 |
PT Prima Mitra Elektrindo | 5.000 | 50.000.000 | 0,09 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 5.700.000 | 57.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 17.100.000 | 171.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 4 tanggal 8 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx Notaris di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-00094789 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0029760.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022, maka susunan pengurus BPS adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | ||
Komisaris Utama Komisaris | : : | Xxxxx Xxxx Xxx Xxxx |
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120100930776 diterbitkan tanggal 7 September 2018 dengan Perubahan ke-20 pada tanggal 26 Juli 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.470.4-063.000 dengan nama PT Bangun Prima Semesta yang beralamat di Gedung Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx 0 Xxxx X Xx. X.X Xxxxxx Said Blok X-5 Kav.1-2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 16 Oktober 2006.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat PengukuhanPengusahaKenaPajak Nomor: PEM-02930/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 11 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-02929/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 11 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah aset lancar | 164.140.393.349 | 129.938.417.759 | 00.000.000.000 |
Jumlah aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 197.143.778.631 | 173.643.893.965 | 157.817.537.326 |
Jumlah liabilitas jangka pendek | 151.374.378.080 | 112.284.088.943 | 00.000.000.000 |
Jumlah liabilitas jangka panjang | 1.111.353.831 | 868.919.808 | 995.602.064 |
JUMLAH LIABILITAS | 152.485.731.911 | 113.153.008.751 | 00.000.000.000 |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Xxxx Xxxxx | (6.117.564.911) | 1.136.279.158 | (3.645.335.549) | 3.767.754.812 |
Xxxx Xxxxxx Sebelum Pajak | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Xxxx Xxxxxx Tahun Berjalan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
3. PT Cendikia Global Solusi (”CGS”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal 29 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 0046104.AH.01.02 Tahun 2019 tertanggal 2 Agustus 2019 serta telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 dan telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU.AH.01.00-0000000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128007.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan CGS adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan CGS ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Perdagangan;
b. Jasa;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CGS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
b. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
c. Perdagangan Besar Peralatan (KBLI 46523)
d. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599)
e. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
f. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
g. Internet Service Provider (KBLI 61921)
h. Jasa Sistem Komunikasi (KBLI 61922)
i. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61923)
j. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
k. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
l. Jasa Jual Kembali Akses Internet (KBLI 61994)
m. Aktivitas Telekomunikasi lainnya ytdl (KBLI 61999)
n. Aktivitas Pemrograman Komputer lainnya (KBLI 62019)
o. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer (KBLI 62029)
p. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
q. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68110)
r. Real Estat atas dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI 68200)
s. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
t. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
u. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
v. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan denganAkta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, struktur permodalan CGS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp.00.000.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas juta Rupiah) yang terdiri dari 59.232 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua) saham. |
Modal Disetor Penuh | : | Rp.00.000.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas juta Rupiah) yang terdiri dari 59.232(lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua) saham. |
Susunan pemegang saham CGS adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp500.000,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 200.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Perseroan | 59.211 | 00.000.000.000 | 99,96 |
PT Bangun Prima Semesta | 00 | 00.000.000 | 0,04 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 59.232 | 00.000.000.000 | 100,000 |
Saham Dalam Portepel | 140.768 | 00.000.000.000 |
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 39 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Mkn., Notaris di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0028001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0124426.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 maka susunan pengurus CGS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxx
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120209150739 diterbitkan tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Nomor: 548/27.1BU.1/31.74.02.1008/-071.562/e/2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kuningan Timur, yang menerangkan bahwa CGS berdomisili di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. X.X Xxxxxx Said Blok X-5 Kav.1-2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.978.622.5-063.000 dengan nama PT Cendikia Global Solusi yang beralamat di Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx 0 Xxxx X Xx. X.X Xxxxxx Said Blok X-5 Kav. 1-2 RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 23 Juni 2009.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-809PKP/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindakatasnama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
5. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S.8533KT/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5 Oktober 2015,
yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPN.
6. Izin Usaha
Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS diberikan kepada CGS.
7. Izin Lokasi
Izin Lokasi tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa CGSyang beralamat di KomplekRukoMajapahitPermai Xxxx X 0 - 0, Xx Xxxxxxxxx Xxxxx 00-00 untuk melakukan kegiatan usaha Alat telekomunikasi/Alat Elektronik/Komputer dan Suku Cadangnya/Mesin dan Suku Cadangnya/Alat Elektrikal/ Alat mekanikal serta Jasa Programer dan Jasa Konsultasi Piranti Lunak/Keras, Jasa Pengelola Gedung, Jasa Konsultasi Manajemen, Jasa Konsultasi Bisnis, Jasa Administrasi.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah aset lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 133.309.867.679 | 112.784.694.373 | 00.000.000.000 |
Jumlah liabilitas jangka pendek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah liabilitas jangka panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxx Xxxxxx Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4. PT Cipta Karya Teknik (“CKT”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 4 tanggal 6 September 2019, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Mkn, Notaris di Kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 0068291.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 11 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0166523.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 September 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 4
tanggal 6 September 2019”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 4 tanggal 6 September 2019 maksud dan tujuan CKT adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan CKT ialah menjalankan usaha di bidang Jasa Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CKT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Kelistrikan (35104)
b. Konstruksi Bangunan Elektrikal (KBLI 42213)
c. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42217)
d. Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI 42219)
e. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
f. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
g. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
h. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (46591)
i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan dengan Akta Pendirian, struktur permodalan CKT adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2.500(dua ribu lima ratus) saham. |
Modal Disetor Penuh | : | Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. |
Susunan pemegang saham CKT adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp1.000.000,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 10.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Perseroan | 2.497 | 2.497.000.000 | 99,88 |
PT Prima Mitra Elektrindo | 3 | 3.000.000 | 0,12 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 2.500.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 7.500 | 7.500.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 02 tanggal 14 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx Notaris di kota Serang, akta mana telah memperoleh Surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data CKT dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0131903.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021maka susunan pengurus CKT adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur | : | Xxx Xxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | ||
Komisaris | : | Ie Xxxx Xxxxxx |
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120203971509 diterbitkan tanggal 10 September 2019 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 22 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.505.0-028.000 dengan nama PT Cipta Karya Teknik yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2536PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 30 September 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-212KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah aset lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah aset tidak lancar | 10.567.558 | 20.599.487 | 170.845.567 |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan | - | 150.580.572 | 153.155.572 | 6.497.155.626 |
Xxxx Xxxxx | - | (13.166.876) | (13.091.876) | 744.923.900 |
Laba Bersih Sebelum Pajak | (794.020.774) | (1.392.562.820) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Laba Bersih Tahun Berjalan | (794.020.774) | (1.392.562.820) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
5. PT Buana Konstruksi Elektrino (”BKE”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 19 tanggal 29 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Mkn, Notaris di Kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 0046122.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 2 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128032.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 19 tanggal 29
Juni 2019”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan BKE adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan BKE ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Konstruksi;
b. Jasa;
c. Perdagangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BKE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas penunjang kelistrikan (KBLI 35104);
b. Konstruksi bangunan elektrikal (KBLI 42213);
c. Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya (KBLI 42219);
d. Instalasi listrik (KBLI 43211);
e. Instalasi mekanikal (KBLI 43291);
f. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya (KBLI 46591).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan dengan Akta Pendirian struktur permodalan BKE adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. |
Modal Disetor Penuh | : | Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. |
Susunan pemegang saham BKE adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp1.000.000,-) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 10.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Perseroan | 2.497 | 2.497.000.000 | 99,88 |
PT Cendikia Global Solusi | 3 | 3.000.000 | 0,12 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 2.500.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 7.500 | 7.500.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 03 tanggal 1 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Audra Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx Notaris di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0031108 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0131093.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022, Pengurus BKE adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxxx R |
Komisaris | ||
Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxx |
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120214290864 diterbitkan tanggal 6 Desember 2018 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 12 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.215.6-028.000 dengan nama PT Buana Konstruksi Elektrindo yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2598PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 1 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-211KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah Aset | 4.451.910.303 | 5.301.758.842 | 9.639.142.763 |
Jumlah Liabilitas | 3.672.373.621 | 3.671.686.490 | 6.595.857.934 |
Jumlah Ekuitas | 779.536.682 | 1.630.072.352 | 3.043.284.829 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan | -- | 483.563.639 | 483.563.639 | 1.462.697.150 |
Laba Kotor | -- | (47.581.111) | (47.581.111) | 568.407.928 |
Laba Bersih Sebelum Pajak | (850.535.672) | (996.881.878) | (1.413.212.478) | (262.131.051) |
Laba Bersih Tahun Berjalan | (850.535.672) | (996.881.878) | (1.413.212.478) | (262.131.051) |
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak serta Anggota Direksi dan Komisaris tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara baik pidana, perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase maupun permohonan kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
Perseroan
a. Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).
Keterangan:
Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco Investama Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), Perseroan selaku Kreditur Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.414.472.421,-, dimana Perseroan telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan tersebut kepada Kurator yang ditunjuk Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal 3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah mengajukan Surat Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) kepada Kurator, dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk mengeluarkan Insolvensi.
b. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Krakatau Engineering (Dalam PKPU Tetap) sebagaimana terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.190/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 yang mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).
Keterangan:
Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas PT Krakatau Engineering (Dalam PKPU Tetap), Perseroan selaku Kreditur Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 3.100.788.397,-.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal 3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah menerima proposal perdamaian dari PT Krakatau Engineering (Dalam PKPU Tetap) dan sedang dalam proses perdamaian.
Entitas Anak
a. BPS terlibat dalam 1 (satu) perkara Perdata di badan Peradilan di Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 407/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL Tanggal 30 April 2021, yang mana BPS berkedudukan sebagai Tergugat.
Keterangan:
Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan Wanprestasi dari PT Dos Ni Roha (Penggugat I) dan PT Multi Transportasi Global terhadap Perseroan (Tergugat) dimana dasar tuntutan Penggugat adalah adanya kewajiban pembayaran biaya pengiriman besi material sutet yang belum dilunasi akibat salah perhitungan berat besi material sutet, atas tuntutan tersebut, Penggugat mengajukan ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 2.251.907.450,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.500.000,-,
Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa perkara tersebut masih dalam proses Banding oleh Para Penggugat.
b. Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana BPS berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren.
Keterangan:
Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco Investama Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), BPS selaku Kreditur Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.458.218.957,-, dimana BPS telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan tersebut kepada Kurator yang ditunjuk Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa BPS telah mengajukan Surat Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) kepada Kurator, dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk mengeluarkan Insolvensi.
Keterlibatan Perseroan dan Entitas Anak terhadap perkara-perkara di atas tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila putusan perkara-perkara tersebut menghukum Perseroan dan Entitas Anak untuk melakukan ganti rugi.
Bahwa tidak terdapat Perkara-perkara lain yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak selain yang disebutkan dalam Prospektus ini dan tidak terdapat Perkara-Perkara yang sedang diterima dan dihadapi oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan masih berlaku efektif dan tidak mengalami Perubahan.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV), kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.
Produk dan Jasa Perseroan melingkupi:
1. Bare Copper Conductor (BCC): Soft Drawn, Half Drawn, and Hard Drawn.
Digunakan untuk transmisi overhead power, seperti tiang pembangkit listrik.
2. Bare Aluminum Conductor: All Aluminum Conductor (AAC), All Aluminum Alloy Conductor (AAAC), Thermal Aluminum (TAL), Hard Drawn Aluminum (HAL), Aluminum Conductor, Steel Reinforced (ACSR), Aluminum Conductor, Aluminium Clad-Steel Reinforced (ACSR/AS), Thermal- Aluminum Conductor Steel Reinforced (T-ACSR), Thermal Resistant Aluminum Alloy, Aluminum Clad Steel Reinforced (T-ACSR/AS), HTLS - Aluminum Conductor Carbon Fiber Reinforced/ Aluminum Trapezoidal Wire (ACFR/ATW), Optical Ground Wire (OPGW) Galvanized Steel Wire (GSW ) Aluminum Clade Steel wire (AS)
Digunakan untuk transmisi overhead power seperti pada tiang pembangkit listrik, overhead systems tensi medium seperti pada tiang listrik perumahan, dan jaringan distribusi.
3. Power & Control Cable: High, Medium, Submarine cable and Low Voltage, Cross Linked Polyethylene (XLPE) Insulated Cable, Polyethylene (PE) Insulated Cable, Polyvinyl Chloride (PVC) Insulated Cable Fire, Resistance cables (FRC), Flame Retardant (category A, B,C), Control & Instrument Cables
Digunakan untuk control circuit dengan ketegangan listrik dibawah 600 V. Kabel tipe ini juga digunakan untuk keperluan kabel listrik Indoor, outdoor, ataupun bawah tanah, terutama untuk perangkat alat listrik mobile.
4. Optical Fiber Cable: All Dielectric Self Supporting (ADSS), Aerial Cable, Duct Cable, Armor/Buried Cable, Fibre To The Home (FTTH)/Single Core Per Tube (SCPT) Cable, Air Blowing Micro Duct Cable, Submarine Fiber Optic Cable
Digunakan untuk jaringan kabel telekomunikasi. Kabel ini juga bisa digunakan untuk menghubungkan antara komputer atau perangkat jaringan satu ke perangkat jaringan lainnya
Proses Produksi
Proses bisnis Perseroan merupakan made-to-order dimana Perseroan memproduksi produk setelah pemesanan masuk dari customer. Setelah Dept Sales and Marketing Perseroan berhasil untuk mendapatkan customer untuk memesan order dari Perseroan, Sales and Marketing akan menyampaikan ke Cable Design untuk memastikan tipe kabel yang dipesan sudah sesuai dengan standar yang berlaku sedangkan sales plan ke dept production, planning, and inventory control (PPIC). Selanjutnya PPIC akan melakukan pengecekan atas kesediaan semua bahan baku produksi yang dibutuhkan. Jika ada kekurangan bahan baku, Dept Procurement akan melakukan pengadaan. Proses pengadaan dilakukan oleh Dept Procurement setelah menerima PP (permintaan pembelian) dengan detil berupa jenis barang, kuantitas, dan schedule kedatangan. Setelah mendapatkan konfirmasi dari dept PPIC, Perseroan memulai proses produksi di mana dalam proses ini juga terdapat maintenance checking terhadap peralatan dan mesin produksi. Setiap tahapan produksi akan melalui proses quality control berdasarkan quality plan yang berpedoman pada standar kabel yang berlaku. Setelah dilakukannya proses quality control tersebut, produk akan difinalisasi dan dikirimkan ke pihak customer melalui Dept Logistic. Perkiraan waktu dari diterimanya order dari customer sampai dengan produk diterima oleh customer kurang lebih 30 hari, tergantung dari banyak faktor diantara lain kendala operasional, logistik dan force majeure seperti keadaan cuaca, logistik pihak ketiga, dan lain lain.
Informasi mengenai kapasitas produksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kapasitas produk Perseroan tidak mengalami Perubahan adalah sebagai berikut:
Production Capacity | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 |
Low Voltage Cable (MT) | 16.080 | 16.080 | 16.080 | 16.080 |
Medium Voltage Cable (MT) | 18.000 | 18.000 | 18.000 | 18.000 |
High Voltage Cable (MT) | 13.000 | 13.000 | 13.000 | 6.500 |
Bare Conductor (MT) | 20.400 | 20.400 | 20.400 | 15.678 |
Copper Cable (MT) | 13.680 | 13.680 | 13.680 | 12.000 |
Fiber Optic Cable (Fckm) | 1.800.000 | 1.800.000 | 1.800.000 | 1.800.000 |
Perseroan adalah salah satu perusahaan manufacturing kabel power dan kabel telekomunikasi fiber optic terbesar di Indonesia. Perseroan adalah salah satu produsen terbesar untuk jenis kabel Bare Copper Conductor, Bare Aluminum Conductor, Power & Control Cable, dan Optical Fiber Cable dengan tipe dan jenis yang beragam di Indonesia. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, Perseroan adalah perusahaan nomor 2 tertinggi diantara perusahaan terbuka lainnya di Indonesia pada sektor yang sama per 30 September 2022 berdasarkan total penjualan.
Perseroan bersaing dengan perusahaan manufacturing kabel lain pada sisi harga, layanan, mutu produk, pengiriman tepat waktu dan layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing Perseroan termasuk beberapa perusahaan manufacturing kabel fiber optic terbesar di dunia, mayoritas diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga lebih terintegrasi secara vertikal dengan sumber daya bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci bersaing di industri Perseroan antara lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku berbiaya rendah, kedekatan secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.
Kecenderungan signifikan yang memperngaruhi kegiatan usaha dan prospek Keuangan Perseroan sejak tahun buku terakhir adalah kenaikan harga bahan baku utama yaitu alumunium dan tembaga yang signifikan sejak tahun 2021 hingga Juni 2022. Sedangkan pada tahun 2022, harga bahan baku utama tersebut mengalami penurunan yang diyakini oleh Perseroan akan membawa perbaikan pada prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Kenaikan harga bahan baku dapat dilihat pada tabel dibawah ini yang menunjukkan pergerakkan harga dari tahun 2019 hingga 2022:
Bahan Baku | Dalam USD/Ton 2019 2020 2021 *2022 | |||
Copper | 6.005 | 6.168 | 9.314 | 8.372 |
Alumunium | 1.791 | 1.701 | 2.474 | 2.378 |
Data diambil dari London Metal Exchange (LME)
Penyediaan produk berkualitas merupakan aspek utama yang diperhatikan Perseroan dalam aspek pemasaran. Pelayanan prima, baik saat pra jual maupun purna jual, juga berkontribusi menciptakan kepuasan pelanggan terhadap produk-produk Perseroan. Selain itu, divisi pemasaran senantiasa jeli melihat peluang dalam pemasaran produk, salah satunya melalui partisipasi dalam tender di dalam dan luar negeri. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, Perseroan melakukan pengelompokkan target pasar yaitu yang berbasis proyek dan free market.
Pemasaran yang bersifat project base ini meliputi proyek-proyek atau pengadaan dalam negeri maupun luar negeri. Dimana mekanisme umumnya adalah dengan mendaftarkan Perseroan sebagai peserta tender untuk proyek yang akan diikuti, dan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Perseroan akan berlanjut untuk menjalani proses tender terkait, hingga proses final ditunjuknya Perseroan sebagai pemenang tender. Untuk tender dalam negeri, umumnya pelanggan utama Perseroan adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kabel power dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk untuk fiber optic. Selain kepada kedua BUMN tersebut, Perseroan juga melakukan mengikuti tender yang dilakukan oleh kontraktor-kontraktor proyek maupun property developer baik BUMN maupun swasta untuk memenuhi permintaan atas kabel power dan telekomunikasi lainnya.
Sedangkan untuk pasar luar negeri, Perseroan terus membidik negara-negara yang potensial seperti di wilayah Asia dan Afrika. Untuk pasar free market, umumnya merupakan kegiatan pemasaran dan distribusi yang dilakukan Perseroan ke chanel-chanel ritel dan distributor material konstruksi.
Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa mitra bisnis.
Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.
Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.
Aspek Pemasaran
Perseroan melihat masih banyak peluang-peluang pada pengembangan kabel-kabel telekomunikasi yang mana sektor ini semakin atraktif dan terus berkembang, terlebih sejak pandemi COVID-19. Melalui analisa marketing yang dilakukan, Perseroan meyakini bahwa pangsa pasar segmen kabel ini masih sangatlah luas. Berbagai strategi marketing disusun untuk memperluas pangsa pasar Perseroan, yang mencakup pemasaran secara Business-to-Business (B-to-B), retail, maupun pangsa pasar domestik dan global.
Perseroan sangat memerhatikan strategi pemasaran produk sebelum penjualan dan setelahnya. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi konsumen. Layanan yang diberikan sebelum penjualan yaitu berupa kemudahan akses bagi calon customer untuk melakukan pemesanan ataupun komunikasi melalui sales visit, e-commerce xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan Layanan Whatsapp Hi Putu, sedangkan pelayanan purna jual yaitu dengan kemudahan bagi customer untuk melakukan komplen jika terdapat produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, yang kemudian akan difollow up oleh bagian Quality Assurance. Kedua layanan tersebut disesuaikan dengan target pasar yaitu project base dan free market.
Project base adalah pemasaran yang berdasarkan proyek di luar maupun di dalam negeri. Proyek ini didapatkan melalui tender-tender yang dimenangkan oleh Perseroan. Berbagai tender luar negeri telah berhasil diselesaikan, baik dari negara-negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika. Pada tahun 2021, Perseroan berhasil meningkatkan nilai ekspor, yang salah satunya berasal dari penyelesaian ekspor produk kabel ke Jerman. Sementara itu, proyek-proyek dalam negeri Perseroan berasal Perusahaan-perusahaan BUMN ataupun swasta, baik proyek ketenagalistrikan maupun infrastruktur telekomunikasi.
Sementara itu, pemasaran berdasarkan distribusi produk ke channel ritel dan distributor material konstruksi merupakan pemasaran berbasis free market. Pangsa pasar ini memiliki kesempatan yang cukup tinggi untuk permintaan kabel sehingga dapat memberikan laba penjualan yang tinggi. Strategi perluasan jangkauan pasar juga dilakukan Perseroan dengan membuat situs e-commerce www.vokselkabel. com untuk memudahkan konsumen mengakses informasi. Saat ini Perseroan telah berhasil memenuhi kebutuhan kabel di lebih dari 75 negara di dunia.
6. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tidak ada kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Tidak ada restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan atau Entitas Anak yang signifikan.
Tidak ada perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali selain yang telah diungkapkan pada Bab VI Informasi Tambahan.
Tidak ada penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru. Tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
V. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Xxxx Xxxxxxx yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). BBerdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun 2021 dan 2020 masing-masing pada tanggal 30 April 2021 dan 29 April 2020. Sampai dengan Laporan Keuangan 30 September 2022, utang pajak Perseroan tercatat sebesar Rp12.515.732.003.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Warsito,
S.H. Notaris di Jakarta, telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023" adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Penjamin Pelaksana Emisi: | ||
PT Shinhan Sekuritas Indonesia | 100.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah | 100.000.000.000 | 100,00% |
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : BM & Partners
Wisma Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0X Xxxxxxx Xxxxxxx
Prosperity Tower 21st Floor Unit C District 8 SCBD Lot 28
Jakarta Selatan
STTD No. : STTD.KH.210/PM.2/2018 tanggal
18 September 2018 atas nama Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H.
No Anggota Asosiasi : 201603
Pedoman Kerja : Standard Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagaimana dinyatakan dalam keputusan HKHPM No. KEP/01/HKHPM/II/2014 tanggal 4 Februari 2014.
Surat Penunjukan : No. 045/CORSEC-VE/VI/2022 Tanggal 27 Juni
2022
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Xxxxxxxxx. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Sinarmas MSIG Tower Xxxxxx 0 Xx. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920
STTD No. : 1/PM.2/STTD-WA/2016 Tanggal 4 Januari 2016 Atas nama: PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 019/CORP-VE/XII/2022 tanggal 21
Desember 2022
Tugas utama:
- Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan.
- Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Notaris : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11 Jakarta 12160
STTD No. : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2019 atas nama Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H.
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 264231200261767
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Surat Penunjukan : No. 073/CORSEC-VE/XII/2022 Tanggal 17 Desember 2022
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro Administrasi Efek.
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 00 Xx. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
+6221 3983 4411
Surat Penunjukan : No. 010/CORP-VE/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022
Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan bank bjb No. 04 tanggal 4 Januari yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta
Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 4618/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan POJK No. 19/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 4617/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 4619/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Xxxxxx Xx. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “bank bjb”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa
kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 153 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 April 2022, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022.
2) Struktur Permodalan
Komposisi permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
PEMEGANG SAHAM | KEPEMILIKAN |
JUMLAH LEMBAR PERSENTASE SAHAM TOTAL DALAM RUPIAH DITEMPATKAN DAN KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah) DISETOR PENUH |
A 1 | PEMERINTAH DAERAH Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A | 3,756,415,785 | 939,104 | |
Saham Seri B | 296,756,810 | 35.52% | 74,189 | |
Total Provinsi Jawa Barat | 4,053,172,595 | 1,013,293 | ||
2 | Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat Kota Bandung Saham Seri A | 116,000,006 | 29,000 | |
Saham Seri B | 8,048,569 | 1.18% | 2,012 | |
Total Kota Bandung Kota Cirebon | 124,048,575 | 31,012 | ||
Saham Seri A | 17,837,704 | 4,459 | ||
Saham Seri B | 1,237,655 | 0.18% | 309 | |
Total Kota Cirebon Kota Sukabumi Saham Seri A | 19,075,359 38,545,063 | 4,768 9,636 | ||
Saham Seri B | 2,674,412 | 0.39% | 669 | |
Total Kota Sukabumi | 41,219,475 | 10,305 | ||
Kota Bekasi | ||||
Saham Seri A | 62,493,022 | 15,623 | ||
Saham Seri B | 4,336,029 | 0.64% | 1,084 | |
Total Kota Bekasi | 66,829,051 | 16,707 | ||
Kota Bogor | ||||
Saham Seri A | 46,737,809 | 11,684 | ||
Saham Seri B | 3,242,866 | 0.48% | 811 | |
Total Kota Bogor | 49,980,675 | 12,495 | ||
Kota Cimahi | ||||
Saham Seri A | 104,000,000 | 26,000 | ||
Saham Seri B | 7,215,958 | 1.06% | 1,804 | |
Total Kota Cimahi | 111,215,958 | 27,804 | ||
Kota Depok | ||||
Saham Seri A Saham Seri B | 93,777,672 - | 0.89% | 23,444 - | |
Total Kota Depok Kota Tasikmalaya Saham Seri A | 93,777,672 62,810,189 | 23,444 15,703 | ||
Saham Seri B | 4,428,044 | 0.64% | 1,107 | |
Total Kota Tasikmalaya | 67,238,233 | 16,810 | ||
Kota Banjar | ||||
Saham Seri A | 41,000,000 | 10,250 | ||
Saham Seri B | 2,878,228 | 0.42% | 720 | |
Total Kota Banjar Kabupaten Bandung Saham Seri A | 43,878,228 712,485,914 | 10,970 178,121 |
Saham Seri B | 49,435,275 | 7.24% | 12,359 |
Total Kabupaten Bandung | 761,921,189 | 190,480 | |
Kabupaten Cirebon | |||
Saham Seri A | 56,121,123 | 14,030 | |
Saham Seri B | 3,893,920 | 0.57% | 973 |
Total Kabupaten Cirebon | 60,015,043 | 15,003 | |
Kabupaten Karawang | |||
Saham Seri A | 56,863,937 | 14,216 | |
Saham Seri B | 9,841,711 | 0.63% | 2,460 |
Total Kabupaten Karawang | 66,705,648 | 16,676 | |
Kabupaten Ciamis | |||
Saham Seri A | 32,721,097 | 8,180 | |
Saham Seri B | 4,059,040 | 0.35% | 1,015 |
Total Kabupaten Ciamis | 36,780,137 | 9,195 | |
Kabupaten Tasikmalaya | |||
Saham Seri A | 130,953,800 | 32,738 | |
Saham Seri B | 9,963,099 | 1.34% | 2,491 |
Total Kabupaten Tasikmalaya | 140,916,899 | 35,229 | |
Kabupaten Sukabumi | |||
Saham Seri A | 86,889,260 | 21,722 | |
Saham Seri B | 6,028,743 | 0.88% | 1,507 |
Total Kabupaten Sukabumi | 92,918,003 | 23,229 | |
Kabupaten Subang | |||
Saham Seri A | 44,937,610 | 11,234 | |
Saham Seri B | - | 0.43% | - |
Total Kabupaten Subang | 44,937,610 | 11,234 | |
Kabupaten Indramayu | |||
Saham Seri A | 87,986,270 | 21,997 | |
Saham Seri B | 7,380,073 | 0.91% | 1,845 |
Total Kabupaten Indramayu | 95,366,343 | 23,842 | |
Kabupaten Bekasi | |||
Saham Seri A | 73,550,504 | 18,388 | |
Saham Seri B | 5,103,243 | 0.75% | 1,276 |
Total Kabupaten Bekasi | 78,653,747 | 19,664 | |
Kabupaten Sumedang | |||
Saham Seri A | 46,052,684 | 11,513 | |
Saham Seri B | 3,195,329 | 0.47% | 799 |
Total Kabupaten Sumedang | 49,248,013 | 12,312 | |
Kabupaten Bogor | |||
Saham Seri A | 202,523,232 | 50,631 | |
Saham Seri B | 14,051,915 | 2.06% | 3,513 |
Total Kabupaten Bogor | 216,575,147 | 54,144 | |
Kabupaten Cianjur | |||
Saham Seri A | 102,416,760 | 25,604 | |
Saham Seri B | - | 0.97% | - |
Total Kabupaten Cianjur | 102,416,760 | 25,604 | |
Kabupaten Kuningan | |||
Saham Seri A | 28,797,110 | 7,199 | |
Saham Seri B | 1,845,018 | 0.29% | 461 |
Total Kabupaten Kuningan | 30,642,128 | 7,660 | |
Kabupaten Majalengka | |||
Saham Seri A | 35,462,669 | 8,866 | |
Saham Seri B | 7,380,073 | 0.41% | 1,845 |
Total Kabupaten Majalengka | 42,842,742 | 10,711 | |
Kabupaten Garut | |||
Saham Seri A | 26,366,698 | 6,592 | |
Saham Seri B | 4,428,044 | 0.29% | 1,107 |
Total Kabupaten Garut | 30,794,742 | 7,699 | |
Kabupaten Purwakarta | |||
Saham Seri A | 51,219,171 | 12,805 | |
Saham Seri B | 5,904,059 | 0.54% | 1,476 |
Total Kabupaten Purwakarta | 57,123,230 | 14,281 | |
Kabupaten Bandung Barat | |||
Saham Seri A | 5,263,157 | 1,316 | |
Saham Seri B | 7,380,073 | 0.12% | 1,845 |
Total Kabupaten Bandung Barat | 12,643,230 | 3,161 | ||
Kabupaten Pangandaran | ||||
Saham Seri A | - | - | ||
Saham Seri B | 2,656,826 | 0.03% | 664 | |
Total Kabupaten Pangandaran | 2,656,826 | 664 | ||
3 | Pemerintah Provinsi Banten | |||
Saham Seri A | 520,589,856 | 130,147 | ||
Saham Seri B | - | 4.95 | - | |
Total Provinsi Banten | 520,589,856 | 130,147 | ||
4 | Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten | |||
Kota Tangerang | ||||
Saham Seri A | 125,117,942 | 31,279 | ||
Saham Seri B | 8,681,210 | 1.27% | 2,170 | |
Total Kota Tangerang | 133,799,152 | 33,449 | ||
Kota Cilegon | ||||
Saham Seri A | 60,631,578 | 15,158 | ||
Saham Seri B | 4,059,051 | 0.61% | 1,015 | |
Total Kota Cilegon | 64,690,629 | 16,173 | ||
Kota Tangerang Selatan | ||||
Saham Seri A | - | - | ||
Saham Seri B | 7,380,073 | 0.07% | 1,845 | |
Total Kota Tangerang Selatan | 7,380,073 | 1,845 | ||
Kota Serang | ||||
Saham Seri A | - | - | ||
Saham Seri B | 7,380,073 | 0.07% | 1,845 | |
Total Kota Serang | 7,380,073 | 1,845 | ||
Kabupaten Serang | ||||
Saham Seri A | 151,092,304 | 37,773 | ||
Saham Seri B | 10,332,103 | 1.53% | 2,583 | |
Total Kabupaten Serang | 161,424,407 | 40,356 | ||
Kabupaten Tangerang | ||||
Saham Seri A | 289,306,189 | 72,327 | ||
Saham Seri B | 20,073,282 | 2.94% | 5,018 | |
Total Kabupaten Tangerang | 309,379,471 | 77,345 | ||
Kabupaten Lebak | ||||
Saham Seri A | 37,586,022 | 9,397 | ||
Saham Seri B | 2,607,876 | 0.38% | 652 | |
Total Kabupaten Lebak | 40,193,898 | 10,049 | ||
Kabupaten Pandeglang | ||||
Saham Seri A | 110,162,524 | 27,541 | ||
Saham Seri B | - | 1.05% | - | |
Total Kabupaten Pandeglang | 110,162,524 | 27,541 | ||
B | PUBLIK | |||
Saham Seri A | - | - | ||
Saham Seri B | 2,572,850,355 | 24.45% | 643,213 | |
Total Publik | 2,572,850,355 | 643,213 | ||
TOTAL | ||||
Saham Seri A | 7,414,714,661 | 1,853,679 | ||
Saham Seri B | 3,106,729,025 | 776,682 | ||
Total | 10,521,443,686 | 2,630,361 |
3) Pengurus Xxx Xxxxawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen | : | Xxxxx Xxxxxx |
Komisaris | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx |
Komisaris | : | Xx. X. Xxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxxx Xxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx* |
Direksi
Direktur Utama | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Kepatuhan | : | Xxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx Operasional | : | Xxxx Xxxxxxxx |
Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking | : | Xxx Xxxxxxxx |
Direktur Keuangan | : | Xxx Xxxxx |
Direktur Konsumer dan Ritel | : | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Komersial dan UMKM | : | Xxxxx Xxxxxxxxxxx |
*: berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya :
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se- Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. bank bjb memiliki 65 kantor cabang, 315 kantor cabang pembantu, 346 kantor kas dan 213 payment point.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah pokok Obligasi; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 2022 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 |
ASET | |||
Kas | 2.640.816 | 3.747.644 | 3.689.045 |
Giro pada Bank Indonesia | 10.032.925 | 11.900.072 | 8.046.403 |
Giro pada bank lain - pihak ketiga | 1.166.063 | 2.691.297 | 881.541 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (9.456) | (66) | (71) |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga | 13.740.572 | 11.428.774 | 5.818.892 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (74) | (2.268) | (2.662) |
Tagihan derivatif | 531 | 3.967 | |
Surat berharga - pihak ketiga | 26.286.487 | 16.972.982 | 11.479.763 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 1.758.875 | 3,129,00 | 00.000.000 |
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga | 276.231 | 642.937 | 740.396 |
Kredit yang diberikan | |||
- Pihak berelasi | 403.725 | 278.132 | 217.937 |
- Pihak ketiga | 102.983.695 | 95.534.914 | 89.232.997 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.787.861) | (1.809.372) | (1.755.670) |
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan - pihak ketiga | 6.854.234 | 6.418.869 | 5.761.509 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (132.095) | (129,.348) | (157.093) |
Tagihan akseptasi | 90.884 | 162.367 | 52.772 |
Penyertaan saham | 42.124 | 42.124 | 42.124 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.303) | (1.303) | (1.303) |
Aset tetap | |||
- Harga perolehan | 6.521.132 | 6.375.513 | 5.970.602 |
- Akumulasi penyusutan | (1.960.44) | (1.819.155) | (1.555.254) |
Aset pajak tangguhan - neto | 65.978 | 118.601 | 100.932 |
Bunga yang masih akan diterima | 1.135.345 | 1.029.390 | 793.066 |
Aset lain-lain - neto | 2.264.607 | 1.640.994 | 1.456.676 |
TOTAL ASET | 172.372.991 | 158.356.097 | 140.934.002 |
LIABILITAS, DANA SYIRKAH | |||
TEMPORER DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 1.484.315 | 1.804.558 | 1.830.150 |
Simpanan nasabah |
KETERANGAN | 30 Juni 2022 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 |
- Pihak berelasi | 24.381.432 | 11.003.476 | 9.272.176 |
- Pihak ketiga | 100.608.460 | 102.761.034 | 90.526.300 |
Simpanan nasabah - Syariah | |||
- Pihak berelasi | 347 | 183 | 1 |
- Pihak ketiga | 574.539 | 614.933 | 480.093 |
Simpanan dari bank lain | |||
- Pihak berelasi | 75.962 | 98.556 | 94.279 |
- Pihak ketiga | 1.508.617 | 1.782.921 | 2.024.805 |
Liabilitas derivative | 68.073 | - | 10 |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | - | - | - |
Liabilitas akseptasi | 91.350 | 163.983 | 52.802 |
Efek utang yang diterbitkan - neto | 2.404.105 | 2.403.547 | 3.236.456 |
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga | 14.291.196 | 12.161.667 | 11.300.357 |
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi | 11.798 | 23.756 | 29.765 |
Utang pajak | 55.239 | 129.213 | 77.354 |
Bunga yang masih harus dibayar | 169.349 | 168.674 | 221.713 |
Liabilitas pajak tangguhan – neto | - | - | - |
Liabilitas imbalan kerja | 181.337 | 203.356 | 206.046 |
Liabilitas lain-lain | 1.176.180 | 1.647.025 | 1.331.870 |
Obligasi subordinasi | 3.985.585 | 2.988.492 | 1.992.707 |
TOTAL LIABILITAS | 151.067.884 | 137.955.374 | 122.676.884 |
Dana syirkah temporer | |||
Bukan bank | |||
- Pihak berelasi | 120.873 | 58.009 | 7.059 |
- Pihak ketiga | 7.540.652 | 7.205.229 | 6.174.398 |
Bank | |||
- Pihak ketiga | 41.159 | 53.452 | 69.861 |
Total dana syirkah temporer | 7.702.684 | 7.316.690 | 6.251318 |
EKUITAS | |||
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk | |||
Modal saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.630.361 | 2.459.697 | 2.459.697 |
Tambahan modal disetor | 1.812.876 | 1.058.541 | 1.058.541 |
Surplus dari revaluasi aset tetap | 2.201.402 | 2.201.402 | 2.080.964 |
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual Pengukuran kembali program imbalan pasti | (611.490) | (8.577) | 116.935 |
- Setelah pajak tangguhan | (104.104) | (146.439) | (138.470) |
Saldo laba | |||
-Telah ditentukan penggunaannya | 4.785.384 | 3.813.887 | 3.073.730 |
- Belum ditentukan penggunaannya | 2.874.328 | 3.657.863 | 3.308.127 |
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk | 13.588.757 | ||
13.036.374 | 11.959.524 | ||
Kepentingan non-pengendali | 13.666 | 47.659 | 46.276 |
TOTAL EKUITAS | 13.602.423 | 13.084.033 | 12.005.800 |
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS | 172.372.991 | 158.356.097 | 140.934.002 |
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir pada | |||
KETERANGAN | |||
30 Juni 2022 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 | |
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH | |||
Pendapatan bunga dan syariah | 6.496.641 | 13.146.261 | 12.548.614 |
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah | 21.370 | 68.182 | 72.064 |
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH | (2.421.190) | (5.313.916) | (6.123.414) |
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO | 4.096.821 | 7.900.527 | 6.497.264 |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA | |||
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan | 441.890 | 802.774 | 641.022 |
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku | 209.941 | 391.947 | 247.051 |
Tahun-tahun yang berakhir pada | |||
KETERANGAN | |||
30 Juni 2022 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 | |
Keuntungan transaksi valuta asing - neto | 20.062 | 58.686 | 54.658 |
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto | 24.662 | 325.132 | 424.289 |
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang diperdagangkan - neto | 10.144 | - | 92.475 |
Lain-lain | 91.096 | 139.708 | (1.346) |
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA | |||
Beban umum dan administrasi | (1252.030) | (2.701.546) | (2.499.005) |
Beban tenaga kerja dan tunjangan | (1.612.343) | (2.922.119) | (2.639.268) |
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan - neto Kerugian | (206.231) | (626.103) | (142.226) |
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang diperdagangkan - neto | - | (58.176) | - |
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi | 11.958 | 6.010 | 2.853 |
Lain-lain | (333.442) | (718.225) | (465.641) |
LABA OPERASIONAL | 1.502.528 | 2.598.615 | 2.212.126 |
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO | (9.859) | (11.033) | (44.098) |
LABA SEBELUM PAJAK | 1.492.669 | 2.587.582 | 2.168.028 |
XXXXX XXXXX | (294.826) | (568.928) | (478.032) |
LABA TAHUN BERJALAN | 1.197.843 | 2.018.654 | 1.689.996 |
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi | |||
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti | 42.335 | (14.041) | 56.551 |
Revaluasi aset tetap | - | 120.438 | 60.183 |
Pajak penghasilan Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual | - (602.913) | 6.262 (125.512) | (15.958) 118.449 |
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak | (560.578) | (12.853) | 219.225 |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 637.265 | 2.005.801 | 1.909.221 |
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | |||
Pemilik entitas induk | 1.230.742 | 2.031.858 | 1.687.218 |
Kepentingan non-pengendali | (32.899) | (13.204) | 2.778 |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | |||
Pemilik entitas induk | 670.164 | 2.018.815 | 1.906.495 |
Kepentingan non pengendali | (32.899) | (13.014) | 2.726 |
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) | 116.97 | 206.52 | 171.49 |
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN Asian Bulk Logistics I Tahun 2022
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN Bhakti Multi Artha I Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Seri B
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap II
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap III
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap IV
- MTN IV Waskita Karya Realty Tahun 2022
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap I
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
9) INFORMASI
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta Selatan 12920
Tel. (000) 0000000
Faksimili: (021) 5228738
Email: xxxxxxx_xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah- langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 25 Januari 2023 dan ditutup pada tanggal 25 Januari 2023 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor: SP- 138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 Januari 2023
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 26 Januari 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening- atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada rekening sebagai berikut:
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang BEI No. Rek: 800158800400
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 Januari 2023 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11;
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional.
Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
3. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan. maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
X. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 25 Januari 2023 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi melalui e-mail berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Shinhan Sekuritas Indonesia Equity Tower, SCBD Lantai 50 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Wisma Haroen Jl.Raya Pasar Minggu No. 2A
Jakarta 12780
Tel x00-00 00000000
x00-00 00000000
Fax x00-00 00000000
xxxxxx@xxx.xxx.xx xxx.xxxxxx.xx.xx
No. Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Jakarta, 19 Januari 2023 Kepada Yth.:
PT Voksel Electric Tbk Menara Karya Suite D Lantai 3
Jl X.X Xxxxxx Said Block X-5 Kav.1-2 Jakarta 12950
U.P: Direktur Utama
Perihal: PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I PT VOKSEL ELECTRIC TBK TAHAP II TAHUN 2023
Dengan hormat,
Xxxx bertandatangan di bawah ini, Poernomo Idna Yashinta, S.H., rekan (“Partner”) dari dan karenanya untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum BM & Partners, berkantor di Wisma Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0X Jakarta 12780, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di bawah pendaftaran Nomor: STTD.KH-210/PM.2/2018 tanggal 18 September 2018 dan tercatat sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor: 201603, bertindak selaku Konsultan Hukum Independen dan telah ditunjuk oleh PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan Nomor: 045/CORSEC-VE/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Surat Perintah Kerja Penunjukan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan PT Voksel Electric Tbk untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pemeriksaan Dari Segi Hukum”) dan membuat Laporan Uji Tuntas atas hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum (“selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, melalui PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”), dengan nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”, dengan jumlah pokok sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
(selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek (selanjutnya disebut ”Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”) dan berdasarkan Surat PT Kredit Rating Indonesia (“PT KRI”) No.RC-014/KRI-DIR/VII/2022 perihal Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022, Perseroan telah memperoleh peringkat idA- (A Minus). Peringkat atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dan ditegaskan kembali sebagaimana dituangkan dalam Surat PT KRI Nomor RTG- 002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12 Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 serta telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (untuk selanjutnya disebut “POJK No.36/2014”).
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah menandatangani sebagai berikut:
i. Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta No.102 tanggal 29 Juli 2022 yang diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric No.24 tanggal 13 September 2022 dan terakhir diubah dengan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric No. 21 tanggal 14 Oktober 2022 yang ketiganya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Pernyataan PUB”). Sesuai dengan Pernyataan PUB, Perseroan menyatakan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan menerbitkan obligasi secara bertahap, antara lain sebagai berikut: (i). Penawaran Umum Berkelanjutan atas obligasi akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran; (ii). Jumlah pokok seluruh obligasi yang akan ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebanyak- banyaknya sebesar Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan dikeluarkan dalam beberapa tahap;
ii. Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta No.04 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dimana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada masyarakat melalui penawaran umum untuk selanjutnya dicatatkan pada BEI dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 |
Utang Pokok | : | sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan selanjutnya akan dicatatkan pada BEI. |
Bunga Obligasi | : | dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. |
Jatuh Tempo | : | Jatuh Tempo Obligasi adalah tahun ke-3 terhitung sejak Tanggal Emisi |
Jaminan | : | Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturant perundang-undangan yang berlaku |
ii. Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, selaku Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Akta No.05 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Pengakuan Hutang”), dimana Perseroan mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;
iii. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tertuang dalam Akta No.06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek;
iv. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No.SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (selanjutnya disebut “Perjanjian Pendaftaran”), dimana Perseroan setuju untuk mendaftarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftar Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023;
v. Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan KSEI yang dituangkan dalam Akta No.07 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Agen Pembayaran”), dimana Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran yang berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun
2023 kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan;
vi. Perjanjian Jasa Pemeringkatan antara Perseroan dengan PT KRI yang dituangkan dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan No. 03/PPJP/KRI-VE/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang telah dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup (selanjutnya disebut ”Perjanjian Jasa Pemeringkatan”) dimana Perseroan telah menunjuk PT KRI dan PT KRI menerima penunjukkan tersebut untuk melakukan pemeringkatan atas Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dan berdasarkan Surat PT KRI No.RC- 014/KRI-DIR/VII/2022 perihal Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat PT KRI Nomor RTG-002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12 Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh peringkat idA- (single A Minus);
vii. Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang nomor S-07504/BEI.PP1/09-2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 PT Voksel Electric Tbk (VOKS) yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 8 September 2022.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, agar pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dapat menjadi efektif, maka Perseroan terlebih dahulu sudah harus menerima pemberitahuan dari OJK mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum tersebut (selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Pendaftaran”) atau setelah lewatnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi Sehubungan dengan itu, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK melalui SPRINT tanggal 1 Agustus 2022 Nomor: 027/CORP-VE/VII/2022 kepada OJK dan Perseroan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran tertanggal 25 Oktober 2022 Nomor: S-210/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK.
Sehubungan dengan Penawaran Umum, Perseroan telah memperoleh persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut ”UUPT”), sebagai berikut:
- Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 14 Juni 2022 yang dibuat di bawah tangan yang antara lain menyetujui:
(i) melakukan penerbitan obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan sebanyak- banyaknya Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan struktur sebagai berikut:
- Tahap 1 Tahun 2022 senilai Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
- Tahap 2 Tahun 2023 senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) atau sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.