Contract
PROSEDUR SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA (LSBU) PT BINA MITRA RANCANGBANGUN | |||
Disahkan oleh: Direktur Xx. Xxxxxxx Xxxxx, IPU | |||
Nomor Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |
Status distribusi | : | 1 | |
Ѵ | Terkendali | ||
Tak Terkendali |
Perhatian : Dokumen ini tidak boleh disalin/digandakan atau digunakan untuk keperluan pihak luar, seluruhnya maupun atau sebagian tanpa izin sebelumnya dari Direktur PT. Bina Mitra Rancangbangun
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 2 Dari 13 |
A. STANDAR PROSEDUR SERTIFIKASI
1. Tujuan : Tujuan sertifikasi adalah memberikan keyakinan kepada semua pihak bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian kesesuaian kemampuan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi dan personil Asesor Badan Usaha yang memiliki kompetensi dan tidak berpihak. 2. Referensi : Acuan normatif yang digunakan adalah: | ||
2.1 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. | |
2.2 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | |
2.3 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa | |
2.4 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | |
2.5 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. | |
2.6 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. | |
2.7 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi | |
2.8 | SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk. | |
2.9 | SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. | |
2.10 | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. | |
2.11 | Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. | |
2.12 | Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 3 Dari 13 |
3. Ruang Lingkup : Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria: 1) Penjualan Tahunan 2) Kemampuan Keuangan 3) Tenaga Kerja konstruksi 4) Kemampuan Peralatan 5) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 4. Definisi : | ||
4.1 | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | |
4.2 | Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. | |
4.3 | Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | |
4.4 | Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah Organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi. | |
4.5 | Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah Badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak dibidang Jasa Konstruksi sebagai pemohon yang bertanggung jawab kepada lembaga sertifikasi. | |
4.6 | Sertifikasi adalah Proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dibidang jasa konstruksi. | |
4.7 | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik. | |
4.8 | Klien adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengajukan permohonan sertifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | |
4.9 | Berkas adalah Seluruh dokumen klien yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi | |
4.10 | Skema Sertifikasi adalah Persyaratan kemampuan usaha yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagai syarat untuk menerbitkan atau memelihara sertifikasi. |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 4 Dari 13 |
5. Indikator Kinerja : 5.1. Permohonan Sertifikasi/Proses Pendaftaran | ||
5.1.1 | Permohonan layanan sertilikasi melalui Sistem terdiri: a. baru; b. perubahan; dan/atau c. perpanjangan. | |
5.1.2 | Permohonan baru adalah permohonan sertifikasi bagi BUJK yang belum memiliki SBU. | |
5.1.3 | Permohonan perubahan adalah permohonan perubahan ruang lingkup dan/atau data kelayakan kemampuan badan usaha selama SBU masih berlaku. | |
5.1.4 | Permohonan perpanjangan adalah permohonan perpanjangan masa berlaku SBU yang sudah dimiliki. oleh BUJK | |
5.1.5 | Proses sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, dan kewajiban pemegangg sertifikat telah tertuang dalam skema sertifikasi dan dipublikasikan dalam website LSBU. | |
5.1.6 | BUJK menyiapkan kelengkapan data, dokumen pendaftaran, dan pernyataan tanggungawab mutlak sesuai dengan format Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak. | |
5.1.7 | LSBU memeriksa berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. | |
5.1.1 Persyaratan Data Administrasi Data administrasi permohonan sertifikasi yang diatur dalam skema ini sesuai dengan data administrasi yang dipersyaratkan dan kelengkapan sesuai dengan sistem OSS dan portal perizinan. | ||
5.1.2 Persyaratan Data Penjualan Tahunan Data penjualan tahunan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor konstruksi sebagai berikut : | ||
5.1.2.1 | Persyaratan penjualan tahunan diatur lebih lanjut pada skema sertifikasi setiap subklasifikasi dan kualifikasi usaha. | |
5.1.2.2 | Penjualan tahunan merupakan hasil kegiatan usaha Jasa Konstruksi dalam 3 (tiga) tahun. | |
5.1.2.3 | Nilai penjualan tahunan dibuktikan dengan nilai kontrak kerja. konstruksi yang telah tercatat dalam sistem SIMPAN. | |
5.1.2.4 | Dalam hal pengalaman belum tercatat dalam SIMPAN, maka penjualan tahunan dibuktikan dengan dokumen kontrak yang kemudian dicatatkan pada SIMPAN. | |
5.1.2.5 | Nilai penjualan tahunan wajib dipenuhi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu periode masa berlaku SBU. | |
5.1.2.6 | Penjualan tahunan digunakan untuk melakukan penilaian kesesuaian Kualifikasi dan Subklasifikasi dalam penetapan kemampuan usaha pekerjaan konstruksi pada setiap Subklasifikasi |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 5 Dari 13 |
5.1.2.7 | Penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi. | |
5.1.2.8 | Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan sub penyedia jasa, laporan penjualan tahunannya dipisahkan sesuai dengan porsinya. | |
5.1.2.9 | Dalam hal penjualan tahunan sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda. | |
5.1.2.10 | Dokumen elektronik yang digunakan dalam penilaian kesesuaian diunduh dari integrasi dengan sistem informasi pengalaman (E- SIMPAN) | |
5.1.3 Persyaratan Data Kemampuan Keuangan Data kemampuan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor jasa konstruksi sebagai berikut: | ||
5.1.3.1 | Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca keuangan Badan Usaha harus dalam mata uang rupiah | |
5.1.3.2 | Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca audit akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian Keuangan untuk kualifikasi menengah dan besar. | |
5.1.3.3 | Data nilai total ekuitas sebagaimana angka 1 dan 2 di atas telah diunggah sistem OSS dan portal perizinan. | |
5.1.4 Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi Data tenaga kerja konstruksi yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha subsektor jasa konstruksi sebagai berikut: | ||
5.1.4.1 | Data PJBU merupakan salah satu direksi yang ditunjuk oleh XXXX dan telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan. | |
5.1.4.2 | Data PJTBU (1 (satu) orang) yang telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan, telah dikonfirmasikan pada sistem pencatatan TKK LPJK. Dalam hal pemohon sertifikasi lebih dari 1 klasifikasi dan/atau subklasifikasi menggunakan salah satu persyaratan SKK subklasitikasi dengan jenjang kualifikasi tertinggi. | |
5.1.4.3 | Data PJSKBU untuk subklasifikasi telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan kemudian telah dikonfirmasikan pada sistem pencatatan TKK LPJK. | |
5.1.4.4 | PJTBU dan PJSKBU telah menyetujui sebagai tenaga kerja tetap BUJK per subklasitikasi usaha dengan SKK sebagaimana pernyataan. | |
5.1.5 Persyaratan Data Kemampuan Peralatan Data kemampuan peralatan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian | ||
5.1.5.1 | Data peralatan yang diisi pada sistem OSS dan portal perizinan | |
5.1.5.2 | Dokumen peralatan yang diunggah pada sistem OSS dan portal perizinan |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 6 Dari 13 |
5.1.5.3 | Dokumen peralatan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan peralatan yang telah tercatat dalam sistem SIMPK. | |
5.1.5.4 | Dalam hal peralatan digunakan dalam penerbitan SBU belum tercatat dalam SIMPK, maka dokumen kepemilikan peralatan dicatatkan pada SIMPK sampai batas waktu pemenuhan komitmen peralatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah SBU diterbitkan. | |
5.1.5.5 | Bilamana data dan dokumen peralatan belum dimiliki, maka harus mengunggah dokumen pernyataan komitmen pemenuhan pada OSS dan portal perizinan sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Peralatan. | |
5.1.5.6 | Prosedur pemenuhan kriteria peralatan konstruksi 1) Kemampuan dalam penyediaan peralatan Konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal jumlah Peralatan Pokok untuk setiap Subklasifikasi, disediakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan. 2) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: a) milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; b) sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi. 3) Dalam hal kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum dapat dipenuhi, maka Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan. 4) Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui: a) faktur penjualan; b) akta jual beli; c) kuitansi; d) surat hibah; e) perjanjian sewa; atau f) laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding. 5) Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi. 6) Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama. 7) Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK). 8) Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 9) Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK. a) BUJK Nasional/BUJK PMA:Paling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasi b) Kantor Perwakilan BUJKA:Paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi | |
5.1.6 Persyaratan Data Komitmen Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan Data komitmen dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sebagai berikut : |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 7 Dari 13 |
5.1.6.1 | Sertifikat ISO 37001 yang diunggah pada sistem OSS dan portal perizinan; | |
5.1.6.2 | Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan diunggah pada sistem OSS dan portal perizinan; atau | |
5.1.6.3 | Bilamana Xxxxxxxxxx. ISO 37001 atau dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan belum dimiliki, maka harus mengunggah dokumen pernyataan komitmen pada sistem OSS dan portal perizinan sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen SMAP. | |
5.2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi | ||
5.2.1 | LSBU melaksanakan tinjauan terhadap kelengkapan permohonan sertifikasi telah lengkap dan valid termasuk pemeriksaan terhadap keabsahan Dokumen (Materai, Stempel dan TTD) untuk memastikan bahwa bukti administrasi pengajuan permohonan sertifikasi telah lengkap. | |
5.2.2 | Peninjauan terhadap kelengkapan permohonan sertifikasi dilakukan oleh personel peninjau permohonan yang ditunjuk oleh LSBU. | |
5.2.3 | Bilamana terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, LSBU memberikan kesempatan badan usaha melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSBU. | |
5.3.1 | Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. | |
5.3.2 | Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. Surat perjanjian dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi. | |
5.3.3 | Setelah perjanjian sertifikasi ditandatangani, maka invoice dikirimkan dan BUJK dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice dikirim dan bisa diperpanjang 3 (tiga) hari dengan persyaratan klien bisa menunjukkan bukti adanya masalah birokrasi, diantaranya pihak yang berwenang mengeluarkan dana sedang berhalangan sakit atau berhalangan tetap. | |
5.3.4 | Besaran biaya sertifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. | |
5.3.5 | 1) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : ○ BUJKN sebesar Rp 21.000.000 ○ BUJKPMA sebesar Rp 31.500.000 ○ KP BUJKA sebesar Rp 42.000.000 2) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi. 3) LSBU PT. BMR menyampaikan bukti potong pajak kepada BUJK pemohon. |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 8 Dari 13 |
5.4. Evaluasi/Penilaian Kesesuaian | ||
5.4.1 | Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital dan/atau penilaian secara manual menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha (ABU) yang ditunjuk oleh LSBU, dengan waktu pelaksanaan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja. Apabila setelah melewati 3 (tiga) hari kerja ABU belum menyampaikan hasil Evaluasi/Penilaian Kesesuaian, maka Koordinator Sertifikasi akan memberikan peringatan dan diberikan waktu untuk menyampaikan hasil Evaluasi/Penilaian Kesesuaian paling lambat 3 hari kerja setelah diperingatkan. | |
5.4.2 | Penunjukan Asesor Badan Usaha dilakukan oleh Koordinator Bidang Sertifikasi melalui surat tugas setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Urusan Sertifikasi berdasarkan ketersediaan asesor yang tidak sedang bertugas atau dalam proses akhir penilaian kesesuaian sesuai dengan kartu kendali. Penggantian ABU dilakukan apabila dalam 3 tiga) hari belum melaksanakan tugas penilaian dan XXX berhalangan selama 3 (tiga hari sejak penugasan diberikan. | |
5.4.3 | Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Persyaratan Acuan, yaitu: | |
5.4.3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan | ||
5.4.3.2 Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||
5.4.3.3 Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan yang dilakukan mencakup valid, asli, terkini, dan memadai terhadap keberadaan, jumlah, kelayakan dan fungsinya. Penilaian kelayakan (kemampuan usaha) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diajukan dalam Permohonan | ||
5.4.4 | Asesor melaporkan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian kepada LSBU. Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian paling tidak terdiri atas: | |
5.4.4.1 hasil Penilaian Kesesuaian; dan | ||
5.4.4.2 rekomendasi. | ||
5.4.5 | Apabila laporan hasil Penilaian Kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. | |
5.5. Tinjauan Hasil Evaluasi | ||
5.5.1 | LSBU memastikan bahwa hasil evaluasi/penilaian kesesuaian kemampuan usaha subsektor jasa konstruksi akurat, ringkas, jelas dan terekam sebagai dasar penetapan keputusan |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 9 Dari 13 |
Sertifikasi (klasifikasi dan kualifikasi), mencakup: | ||
5.5.1.1 Identitas BUJK; | ||
5.5.1.2 Nama dan alamat BUJK; | ||
5.5.1.3 Tipe evaluasi (sertifikasi awal, surveilen, atau re-sertifikasi); | ||
5.5.1.4 Hasil evaluasi meliputi: I. Penjualan Tahunan; II. Kemampuan Keuangan; III. Tenaga Kerja konstruksi; IV. Kemampuan Peralatan; V. Dokumen SMAP. | ||
5.5.1.5 Identitas ABU yang ditugaskan dalam evaluasi/penilaian; | ||
5.5.1.6 Tanggal dilakukan evaluasi/penilaian; | ||
5.5.1.7 Hasil temuan; | ||
5.5.1.8 Verifikasi temuan sebelumnya jika ada; | ||
5.5.1.9 Berita acara tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian (Review) yang ekurang-sekurangnya memuat informasi nama badan usaha, hasil evaluasi/penilaian kesesuaian, tanggal pelaksanaan asesmen dan informasi nama asesor. | ||
5.5.2 | Apabila Laporan Tinjauan Hasil Evaluasi/penilaian Kesesuaian (Review) kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sudah memenuhi kesesuaian, maka dibuat laporan hasil evaluasi kesesuaian BUJK yang merupakan berkas terdokumentasi. | |
5.5.3 | Namun jika Tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian tersebut dikembalikan kepada Asesor Badan Usaha atau ABU paling lama 2 (dua) hari kerja dalam jangka waktu proses periode permohonan Sertifikasi (15 (lima belas) hari Kerja) untuk dilakukan evaluasi/penilaian ulang. Selanjutnya apabila sudah dilakukan evaluasi/penilaian ulang untuk dilakukan tinjauan hasil evaluasi kesesuaian | |
5.6. Penetapan Keputusan | ||
5.6.1 | LSBU bertanggung jawab atas kewenangannya untuk keputusan yang berkaitan dengan sertifikasi; | |
5.6.2 | LSBU menugaskan komite teknis untuk membuat keputusan sertifikasi berdasarkan seluruh |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 10 Dari 13 |
informasi yang relevan dari hasil evaluasi, tinjauan, dan informasi terkait lainnya. Keputusan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua LSBU; dan | ||
5.6.3 | LSBU menginformasikan kepada BUJK terkait alasan menolak permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) melalui Sistem. | |
5.7. Penerbitan Sertifikat | ||
5.7.1 | LSBU PT. BMR menyampaikan hasil sertifikasi berupa RKS (Rincian Klasifikasi dan Subklasifikasi) ke LPJK dan laporan pelaksanaan sertifikasi melalui sistem. | |
5.7.2 | LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU secara otomatis melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). | |
5.7.3 | SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS. | |
5.7.4 | SBU paling sedikit berisikan informasi data nama pelaku usaha, nomor NIB, alamat kantor, status penanaman modal, kode KBLI, lokasi usaha dan status, tanggal penerbitan, dan lampiran rincian kualifikasi dan subklasifikasi. | |
5.7.5 | Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS. | |
5.7.6 | Dalam hal penerbitan sertifikat untuk KPBUJKA belum terintegrasi dengan sistem OSS, maka diterbitkan surat keterangan pengganti sertifikat sementara dari Kementerian PUPR yang diunduh dari portal perizinan. | |
5.7.7 | Surat keterangan pengganti sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 5.7.6 berlaku sampai dengan SBU terbit melalui menu PB-UMKU untuk KPBUJKA pada sistem OSS. | |
5.7.8 | Dalam hal terdapat kesalahan cetak sebagai akibat dari ketidaksesuaian data, BUJK dapat menyampaikan permohonan perbaikan melalui LSBU. | |
5.7.9 | LSBU akan menindaklanjuti permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 5.7.8) melalui Portal Perizinan. |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 11 Dari 13 |
B. DIAGRAM ALIR PROSES
DIAGRAM ALIR PROSES | PIC | PENJELASAN | DOKUMEN TERKAIT | |
Tidak lengkap | MULAI Permohonan Sertifikasi / Proses Pendaftaran Tinjauan Permohonan Seluruh Persyaratan Lengkap? *) Lengkap Pembayaran A | Klien | Untuk KBLI 2017, apabila mengajukan perpanjangan atau perubahan pada KBLI 2020 akan di proses sebagai permohonan baru. | |
Kaur Sertifikasi | 1. Klien mengajukan permohonan SBU melalui web OSS dan menginput/upload data persyaratan di Portal Perijinan PUPR. 2. Kaur Sertifikasi melakukan GET DATA untuk dilakukan peninjauan permohonan melalui Aplikasi LSBU PT. BMR (Status 20) | HASIL CEKLIST KELENGKAPAN DOKUMEN BADAN USAHA | ||
Kaur Sertifikasi | 3. Kaur Sertifikasi melakukan tinjauan permohonan sertifikasi melalui aplikasi LSBU PTBMR. Bila tidak lengkap, Berkas dikembalikan ke klien. (Status 11) | |||
4. Klien harus melengkapi berkas selambat-lambatnya 5 Hari Kerja**) Apabila persyaratan telah lengkap, Koordinator Administrasi mendapat Notifikasi dari sistembahwa Dokumen sudah Lengkap. (Status 10) | ||||
*) Termasuk pemeriksaan rangkap Jabatan PJBU, PJTBU, PJSKBU. **) Apabila dalam 5 hari kerja tidak ada perbaikan maka permohonan wajib menyampaikan permohonan baru. | ||||
Kord Administrasi | 5. Koordinator Administrasi mengirim perjanjian sertifikasi kepada Klien. (Status 30) | 1. Perjanjian Sertifikasi 2. Invoice | ||
6. Setelah perjanjian sertifikasi ditandatangani, LSBU PT. BMR mengirim INVOICE kepada klien melalui Aplikasi LSBU PT. BMR yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana. | ||||
Besaran biaya sertifikasi : - BUJKN = Rp. 21.000.000 - BUJK PMA = Rp. 31.500.000 - KP BUJKA = Rp. 42.000.000 | Sudah termasuk pajak dan biaya ABU sesuai KepMen PUPR No. 713/KPTS/M/2022. | |||
Lanjutan | Klien | 7. Klien Wajib melakukan pembayaran | Bukti Pembayaran |
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 12 Dari 13 |
DIAGRAM ALIR PROSES | PIC | PENJELASAN | DOKUMEN TERKAIT |
A Verifikasi Pembayaran Penugasan Penilaian Asesor Kesesuaia n Penugasan Tinjauan Komite Teknis Komite Teknis Memenuhi Tida Persyaratan k ? Ya SELESAI | selambat – lambatnya 7 hari* setelah terbitnya invoice. *) Apabila Klien tidak melakukan pembayaran dalam wakt 7 hari kerja, maka permohonan SBU dinyatakan BATAL. | ||
Kord Administrasi | 8. Koordinator Administrasi memverifikasi pembayaran yang sudah diterima. (Status 31) | Bukti Pembayaran | |
Kord Sertifikasi | 9. Koordinator Sertifikasi menugaskan Asesor untuk melakukan Evaluasi berkas permohonan klien. Kartu Kendali penugasan ABU dilakukan melalui Aplikasi Google Form. | SURAT TUGAS ASESOR | |
ABU | 10. ABU melaporkan hasil penilaian kelayakan kepada Ketua Pelaksana LSBU PT. BMR. | PENILAIAN DAN REKOMENDASI ASESOR | |
Ketua Pelaksana | 11. Ketua Pelaksana menugaskan 3 orang komite teknis meliputi 2 orang unsur pelaksana LSBU PT. BMR dan 1 orang ABU yang tidak melakukan penilaian kelayakan pada klien yang bersangkutan. Ketua | SURAT TUGAS KOMITE TEKNIS | |
Komite Teknis | 12. Komite teknis melakukan tinjauan hasil evaluasi. Berdasarkan keputusan komite teknis, Ketua Pelaksana menetapkan keputusan sertifikasi terbit/ tidaknya SBU. | REKOMENDASI KOMITE TEKNIS | |
Ketua Pelaksana | 13. Apabila memenuhi persyaratan maka LSBU menyampaikan hasil sertifikasi berupa rincian klasifikasi dan subklasi ke LPJK dan laporan pelaksanaan sertifikasi melalui sistem dalam bentuk QR Code. | 1. Berita Acara Kelayakan Kualifikasi Subklasifikasi 2. KEPUTUSAN SERTIFIKASI | |
14. Apabila terjadi kesalahan cetak SBU, maka dilakukan Re-Sertifikasi dalam rangka perubahan data tanpa melalui proses Asessment. (Status 50) | |||
15. Apabila permohonan ditolak maka LSBU menginformasikan kepada Klien terkait alasan penolakan permohonan SBU melalui sistem | SURAT PENOLAKAN | ||
16. Ketua Pelaksana memastikan bahwa data yang tertuang dalam QR Code sesuai dengan permohonan klien. | QR CODE | ||
Penjelasan Tambahan | Kord | 17. Tahapan penugasan ABU Eksternal : |
Cetak Cetak Surat QR Code Tolak | ||
Keputusan Sertifikasi | ||
PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN | No Dokumen | : | BMR/KS/SS/136/3 | |||
Mulai Berlaku | : | 12 Oktober 2022 | ||||
Revisi | : | 3 | ||||
PROSEDUR SERTIFIKASI | Tanggal Revisi | : | 12 Oktober 2022 | |||
Halaman | : | 13 Dari 13 |
DIAGRAM ALIR PROSES | PIC | PENJELASAN | DOKUMEN TERKAIT |
Sertifikasi | 1) Menyampaikan surat permohonan penggunaan ABU Ekternal 2) Melakukan perjanjian kerjasama penggunaanABU Ekternal 3) Menugaskan ABU Ekternal untuk melakukan penilaian kelayakan | ||
ABU | 18. Asesor melakukan Evaluasi/ Penilaian Kesesuaian meliputi : 1) Penilaian Penjualan Tahunan Badan Usaha; 2) Penilaian Kemampuan Keuangan Badan Usaha; 3) Penilaian Ketersediaan Tenaga Kerja KonstruksiBadan Usaha; 4) Penilaian Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Badan Usaha; 5) Penilaian Komitmen penyelenggaraan SMAP Badan Usaha; Hasil nya MEMENUHI persyaratan dan TIDAK MEMENUHI pesyaratan. | PENILAIAN DAN REKOMENDASI ASESOR | |
Kord Sertifikasi | 19. Apabila terjadi perbedaan pendapat diantara ABU atas hasil penilaian kelayakan, maka Koordinator Sertifikasi melakukan pemeriksaan bukti-bukti atas perbedaan hasil penilaian kedua ABU tersebut, dan mediasi untuk mendapatkan VV gabungan yang disepakati. | VV Gabungan |
DISPOSISI | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
Disiapkan Xxxx | Xxxxx Xxxxxxxxxx T | Koordinator Sertifikasi | |
Diperiksa Oleh | Aca Ditamihardja | Ketua Pelaksana | |
Disahkan Oleh | Xxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Utama |