TERMS AND CONDITIONS FOR OPENING AND MANAGING INDIVIDUAL ACCOUNTS OF
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING PERORANGAN/INDIVIDU PT BANK DBS INDONESIA
TERMS AND CONDITIONS FOR OPENING AND MANAGING INDIVIDUAL ACCOUNTS OF
PT BANK DBS INDONESIA
Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia (“Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank DBS Indonesia dengan orang yang menggunakan jasa Bank yang merupakan para calon atau pemilik Rekening (“Nasabah”) di Bank sehubungan dengan semua produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah.
These Terms and Conditions for the Opening and Managing Individual Accounts of PT Bank DBS Indonesia (this “Account Opening Terms and Conditions”) stipulates the legal relation between PT Bank DBS Indonesia and the persons using the Bank's services who are prospective or Account holders (the“Customer”) at the Bank in connection with all products and services provided to the Customer.
A.DEFINISI DAN INTERPRETASI / DEFINITION AND INTERPRETATION
1. DEFINISI /DEFINITION
Dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, kecuali konteksnya menentukan lain, hal-hal di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
In this Account Opening Terms and Conditions, unless other wise determined by the context, the following words have the following meanings:
“ATM” berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri); “ATM” means ATM (Automated Teller machine or Anjungan Tunai Mandiri) services;
“Bank” berarti setiap cabang, cabang pembantu dari PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Bank” means any branch, sub-branch of PT Bank DBS Indonesia, a banking institution licensed and supervised by the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI), and an insured member of Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS);
“Cerukan” adalah produk Bank sejenis pinjaman terjamin yang menggunakan produk deposito sebagai jaminan.
“Overdraft” is a Bank product similar to secured loan which uses deposit product as the collateral.
“Deposito” atau biasa disebut juga dengan deposito berjangka (fixed deposit) adalah produk Bank sejenis tabungan yang memiliki jangka waktu tertentu dimana uang yang disimpan oleh Nasabah hanya dapat ditarik atau dicairkan pada tanggal jatuh temponya;
“Deposit” or commonly called fixed deposit is a Bank product similar to savings with a fixed period in which the money deposited by the Customer can only be withdrawn or taken on the due date.
“Daftar Hitam Nasional (DHN)” adalah daftar berisi informasi mengenai identitas pemilik Rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong baik melalui kliring atau teller Bank (over the counter); “National Black List (DHN)” is a list which contains information regarding the identities of Account holders who issue bounced cheques and/or bilyet giro either via clearing or Bank teller (over the counter);
“Flexi Fixed Deposit” atau “Deposito Berjangka Flexi” berarti rekening deposito berjangka dengan tenor 1 bulan + 7 hari yang memiliki fleksibilitas penarikan dana seperti tabungan; “Flexi Fixed Deposit” or “Deposit Berjangka Flexi”means fixed deposit account with a tenor of 1 month + 7 days which has withdrawal flexibility such assavings;
“Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring;
“Business Day” means days other than Saturday, Sunday or national holiday or a day when Bank Indonesia does not carry out clearing activities;
“Inkaso” berarti layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau di kota lain di dalam negeri;
“Collection” means the Bank's service to collect payment on securities/ documents from third party at another place or city locally.
“Instruksi Berkala” berarti suatu instruksi tertulis yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan tindakan sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Bagian D Pasal 6 (Instruksi Berkala) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, instruksi mana berlaku sejak diberikan sampai ditarik kembali secara tertulis oleh Nasabah atau dengan sendirinya menjadi tidak berlaku setelah berakhirnya suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Xxxxxxx dalam instruksi tertulis tersebut;
“Standing Instruction” means a written instruction issued by the Customer to the Bank to take actions as determined in the provision of Part D Article 6 (Standing Instructions) of this Account Opening Terms and Conditions, such instruction becomes effective from the date of issue until withdrawn in writing by the Customer or automatically becomes invalidafter acertain period as determined by the Customer insuchwritten instruction;
“Instrumen” berarti surat perintah bayar (cek), surat perintah pemindah bukuan (bilyet giro), draft, wesel dan sarana perintah pembayaran lainnya atau sarana pemindah bukuan lain yang sejenis;
“Instrument” means payment instruction (cheque), transfer instruction (bilyet Giro), draft, bill and other similar means of transfer;
“Kartu Debit DBS” adalah kartu yang diterbitkan atau dimiliki oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran Nasabah.
“DBS Debit Card” is a card issued or owned by the Bank which functions as ATM (Automated Teller Machine/AnjunganTunai Mandiri) card and at the same time functions as payment tools for the obligations incurred from an economic activity including shopping transaction, the source of funds of which is from the Customer's savings/current account.
“Laporan Rekening” berarti laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam Rekening;
“Account Statement” means funds position statement and Bank calculation of the funds owned by the Customer in the Account;
“Nasabah Minor” adalah Nasabah yang berumur di bawah 17 tahun yang mendapatkan perwalian dari Pengampu yang sah atau ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan diinformasikan kepada Nasabah yang membuka RekeningMinor;
“Minor Customer” means Customer who is under 17 years old who obtains guardianship from a legal Guardian or determined by the Bank from time to time and informed to the the Customer who opens a Minor Account;
“Pengampu” adalah orang tua atau wali (yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxxx) untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya misalnya orang tua yang mewakili anaknya yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya (Guardian), termasuk dalam definisi pengurusan ini adalah untuk mengoperasikan Rekening Minor yang dimiliki oleh Nasabah Minor;
“Guardian” is a parent or guardian (appointed by Court) to represent a person who is unable to handle his business for example a parent who represents his under age child to manage his assets and interest (Guardian), including in this management definition is to operate a Minor Account held by the Minor Customer.
“Peserta” berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan ATM dan layanan Kartu Debit DBS; “Participant” is a company in Indonesia or another place which from time to time participants or is involved directly or indirectly in providing ATM services and DBS Debit Card services;
“PIN” atau Personal Identification Number berarti kode rahasia yang terdiri dari kombinasi 6 digit angka yang dibuat oleh Nasabah untuk
penggunaan Kartu DebitDBS;
“PIN” or Personal Identification Number means a confidential code, consisting of a combination of 6-digit figures make by the Customer to use DBS DebitCard;
“Rekening” berarti rekening tabungan, rekening giro atau pinjaman atas nama Nasabah di Bank baik yang saat ini telah ada/dibuka maupun rekening-rekening lain yang akan dibuka dikemudian hari yang penarik- annya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Instrumen penarikan;
“Account” means savings account, current account or loan account in the name of the Customer existing/opened at Bank or other accounts to be opened in the future, the withdrawal of which can be done at any time using withdrawal instruments;
“Rekening DBS Maxi” berarti produk tabungan/giro DBS bernama Maxi yang memiliki fitur konversi secara otomatis ke dalam Flexi Fixed Deposit; “DBS Maxi Account” means DBS savings/current account product, called Maxi, which has automatic conversion features to Flexi Fixed Deposit;
“Rekening Green Savings” adalah produk Tabungan Rupiah dari Bank dengan tujuan untuk mendorong dan merangkul Nasabah dalam investasi berkelanjutan. Tabungan Green Savings memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk berkontribusi pada sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan bunga bulanan yang telah dipotong pajak untuk donasi, yang kemudian disalurkan kepada mitra Wirausaha Sosial, Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkerja sama dengan Bank untuk mendukung perubahan positif menuju lingkungan dan sosial yang lebih baik.
“Green Savings Account” means a Rupiah savings account product from the Bank with the aim of encouraging and embracing the Customer into sustainable investment. Green Savings Account provides an opportunity to the Customer to contribute to the society and environment by setting aside of tax-deductible monthly interest income for donations, then distribute to Social Enterprise partner, Charity or Non-Governmental Organization that work together with the Bank to support positive changes towards a better society and environment.
“Rekening Valas” berarti produk tabungan DBS yang tersedia dalam berbagai mata uang dengan 1 (satu) nomor rekening.
“Multi-Currency Account” means DBS savings account product which available in various currencies with 1 (one) account number.
“Rekening Khusus” adalah rekening yang khusus dibuka dan disediakan oleh Bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana dari pemilik Rekening atau kuasanya dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro, untuk pemilik Rekening yang rekening gironya ditutup atas permintaan sendiri atau karena dikenakan sanksi setelah dicantumkannya identitas Pemilik Rekening dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku, dan hanya dapat digunakan untuk menampung dana guna memenuhi kewajiban pembayaran atas cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar;
“Special Account” is an account specially opened and provided by the Bank which receives payment instruction or transfer instruction for a sum of funds from an Account holder or his proxy by using cheques and/or bilyet giro, for the Account holder whose current account is closed at his own request or due to sanction after the identity of the Account Holder is stated in the prevailing National Black List (DHN), and can only be used to accommodate funds in order to fulfil payment obligations for the cheques and/or bilyet giro still in circulation.
“Rekening Minor” adalah Rekening yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxx dan dibuka/dioperasikan oleh Pengampu yang sah untuk dana atas nama Nasabah Minor;
“Minor Account” is an Account held by the Minor Customer and opened/operated by a legal Guardian for the funds in the name of the Minor Customer.
“Structured Product” adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non-derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif
“Structured Product” is the Bank’s product which combines 2 (two) or more financial instruments in the form of non-derivative financial instruments with derivatives, or derivatives with derivatives
Penggunaan kata “imbalan yang berlaku”, “komisi yang berlaku”, “biaya yang berlaku”, “minimum yang berlaku” dan “kurs yang
berlaku” dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini akan berarti imbalan, komisi, biaya, minimum dan kurs yang dari waktu ke waktu diatur olehBank.
The use of “applicable yield”, “applicable commission”,“applicable fee”, “applicable minimum” and “applicable exchange rate” in this Account Opening Terms and Conditions shall mean the yield, commission, fee, minimum and exchange rate regulated by the Bank from time to time.
2. INTERPRETASI / INTERPRETATION
Kecuali diartikan sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini:
Unless otherwise determined in this Account Opening Terms and Conditions:
a) Judul-judul dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini bukan ditujukan untuk mengintepretasikan maksud dan tujuan dari pasal-pasal.
The titles in this Account Opening Terms and Conditions are not meant to interpret the purpose and objective of the articles.
b) Penggunaan kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, demikian pula sebaliknya.
The use of words or terms in singular covers plural and viceversa.
B. KETENTUAN UMUM / GENERAL CONDITIONS
1. PEMBUKAAN REKENING / ACCOUNT OPENING
a) Nasabah atau calon Nasabah yang akan membuka Rekening di Bank harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan data yang sekurang-kurangnya meliputi:
The Customer or the prospective Customer who will open an Account at the Bank shall submit a written application to the Bank by enclosing the data minimum covering:
i. Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk Warga Negara Indonesia (“WNI”);
Identity Card (“KTP”) for Indonesian Citizens (“WNI”)
ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
TaxIdentification Number (“NPWP”);
iii. Khusus untuk Warga Negara Asing (“WNA”), selain Paspor dibuktikan juga dengan Kartu Izin Menetap Sementara (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (“KTP WNA”); dan
Particularly for Foreign Citizens (“WNA”), other than Passport, also evidenced by Temporary Resident Permit (“KITAS”) or Permanent Resident Permit (“KITAP”) or Identity Card for Foreign Citizens (“KTP WNA”); and
iv. Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (“KMILN”) untuk WNI dan WNA yang menyatakan bahwa dirinya adalah diaspora Indonesia.
Indonesian Overseas Community Card (“KMILN”) for WNI and XXX who declare him/herself as Indonesian diaspora.
v. Dokumen-dokumen lain yang diminta Bank dari waktu ke waktu.
Other documents requested by the Bank from time to time.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu).
As referred to in the Financial Services Authority Regulation regarding the Implementation of Anti-Money Laundering and Prevention of Terrorism Financing Program for Commercial Banks as well as other related regulations (as can be renewed from time to time).
b) Dalam hal seluruh persyaratan dalam butir (a) telah dipenuhi, maka Nasabah menandatangani Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan memberikan spesimen tanda tangannya di mana spesimen tandatangan tersebut harus sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam KTP atau Paspor atau tanda bukti diri lainnya
yang diberikan Nasabah kepada Bank.
In case all the conditions in point (a) have been fulfilled, the Customer signs this Account Opening Terms and Conditions and provides specimen signature, such specimen signature shall be the same as the signature stated on the Identity Card (KTP) or Passport or other identification given by the Customer to the Bank.
c) Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
The Customer represents and warrants that:
i. Nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (“BI”); The Customer is not stated in the prevailing National Black List (DHN) issued by Bank Indonesia (“BI”);
ii. Setiap penyalahgunaan atau penarikan Instrumen milik Nasabah merupakan tanggungjawab Nasabah;
Each misuse or issuance of Instrument of the Customer is the responsibility of the Customer;
iii. Permintaan Instrumen harus dilakukan secara tertulis oleh Xxxxxxx dan pengembalian lembar pertama (tanda terima) Instrumen harus dilakukan pada saat penerimaan Instrumen oleh Xxxxxxx atau orang yang diberi kuasa;
Request for instruments shall be done in writing by the Customer and the first page (receipt) of the instrument shall be returned when receiving the Instrument by the Customer or proxy;
iv. Nasabah tidak keberatan Rekeningnya ditutup dan namanya dicantumkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) apabila melakukan penarikan Instrumen kosong sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bagian C Pasal 1 (Rekening Giro dan Ketentuan Mengenai Cek & Bilyet Giro) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini;
The Customer does not have any objection if his Account is closed and his name stated in the National Black List(DHN) if he issues bounced Instrument as stated in the provision of Part C Article 1 (Current Account and Provisions regarding Cheques & Bilyet Giro) of this Account Opening Terms and Conditions;
x. Xxxxxxx membebaskan Bank sebagai pihak penerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Nasabah (tertarik) dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Instrumen yang dilakukannya, kecuali disebabkan oleh kesalahan Bank;
The Customer releases the Bank as the party which receives payment instructions or transfers from the Customer (Drawee) from any legal claim for each legal consequence incurred as a result of a rejection of Instrument it does, unless due to the error of the Bank;
vi. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Instrumen, pelunasan bea meterai serta ketentuan lain yang mengatur mengenai penarikan Instrumen;
The Customer is willing to comply with the provisions regarding the signing of Instrument, stamp duty payment and other provision regarding Instrumentwithdrawal;
vii.Nasabah akan segera menginformasikan kepada Bank atas setiap perubahan data maupun identitasnya, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon dan NPWP;
The Customer will immediately inform the Bank of any change of data or identity, including but not limited to the change of residential address, office address, telephone number and NPWP;
viii. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama (Joint Account), maka Nasabah wajib tunduk pada ketentuan tentang Joint Account sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bagian B Pasal 6 (Penggunaan Rekening Bersama (Joint Account)) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini;
In case the Customer opens a Joint Account, the Customer shall abide by the provision regarding Joint Account as stated in the provision of Part B Article 6 (Use of Joint Account) of this Account Opening Terms and Conditions.
d) Bank dengan keputusannya sendiri dapat menolak untuk bertindak atas instruksi penghentian pembayaran atas Instrumen, kecuali jika
sebelum pembayaran dilakukan oleh Bank, Bank menerima pernyataan tertulis bahwa Instrumen terkait hilang. Bank tidak bertanggung jawab apabila pembayaran telah dilakukan sebelum Bank menerima surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat dari pihak kepolisian;
The Bank at its own discretion can reject to act on payment termination instruction on instruments, unless before the payment is executed by the Bank, the Bank has received a written statement that such Instrument is lost. The Bank is not responsible if payment has been done before the Bank receives a receipt of lost goods/ documents report from the police;
e) Bank akan membayar bunga sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada Bank untuk Rekening tabungan yang dihitung berdasarkan saldo harian (tidak termasuk penyetoran dengan Instrumen yang diberikan kemudian). Xxxxx akan dikreditkan bulanan setelah pemotongan pajak. Apabila hari terakhir dari bulan yang bersangkutan jatuh pada hari libur umum, maka suku bunga untuk hari tersebut akan dihitung berdasarkan saldo pada Hari Kerja sebelumnya. Bunga tidak akan dibayarkan apabila saldo harian berada di bawah ketentuan jumlah minimum untuk Rekening. The Bank pays interest according to the interest rate prevailing at the Bank for savings Account calculated based on daily balance (excluding deposit by Instrument given later). Interest will be credited on monthly basis after tax deduction. If the last day of the respective month falls on a public holiday, the interest rate for the day will be calculated based on the balance of the previous Business Day. Interest shall not be paid if the daily balance is below the minimum amount forAccount.
f) Bank dapat mensyaratkan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Instrumen oleh Nasabah atau pihak- pihak lain yang tidak berhak.
The Bank can require other items deemed necessary in this Account Opening Terms and Conditions to prevent a misuse of Instrument by the Customer or other unauthorized parties.
g) Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui oleh pihak Bank.
An Account Opening becomes effective only and if approved by the Bank.
h) Dana yang tersedia dalam Rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
The funds available in the Account are covered in the guarantee program implemented by Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) according to the terms and conditions determined by LPS.
i) Jika terdapat perbedaan suku bunga pada Rekening Nasabah sehubungan dengan penyesuaian layanan, maka Bank berhak melakukan perubahan suku bunga pada Rekening Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Should there is interest rate differences of customer’s account in relation to service adjustment, the Bank has the right to adjust the interest rate of the Customer’s account according to the terms and conditions applied.
2. PENYEDIAAN DANA DAN PENYETORAN / PROVISION OF FUNDS AND DEPOSIT
a) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening milik Nasabah pada Bank, yang tertera pada Pernyataan Layanan Nasabah Prima atau jumlah lain yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika saldo gabungan rata-rata per bulan di bawah jumlah yang ditentukan Bank, maka akan dikenakan biaya bulanan merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank.
The Customer shall provide sufficient funds in the Customer's Account at the Bank, as stated in the Statement of Prime Customer Service or other amounts determined by the Bank from time to time and notified by the Bank according to the prevailing law and regulations. If the average combined balance per month is below the amount determined by the Bank, there will be monthly charges which refer to the information on tariff and fees stated in the brochure, website or other media prevailing at the Bank.
b) Penyetoran dana ke dalam Rekening dapat dilakukan setelah Nasabah mengisi formulir serta melampirkan data data yang diminta oleh Bank sebagaimana diatur dalam butir dalam ketentuan Bagian B Pasal 1 (Pembukaan Rekening) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Bank akan mengirimkan kepada Xxxxxxx laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam Rekening (“Laporan Rekening”) secara berkala atau pada waktu lain yang diminta oleh Xxxxxxx yang disetujui oleh Bank.
Deposit of funds to Account can be done after the Customer completes the forms and enclose the data requested by the Bank as regulated in as stated in the provision of Part B Article 1 (Account Opening) of this Opening Account Terms and Conditions. The Bank will send to the Customer the funds position statements and calculation on the funds held by the Customer in Account (“Account Statement”) periodically or at other times as requested by the Customer and approved by the Bank.
c) Kecuali Bank menentukan sebaliknya, Bank dapat menerima Instrumen untuk dikreditkan kedalam Rekening milik Nasabah. Dalam hal Bank berpendapat bahwa Instrumen tidak dapat dikreditkan ke dalam Rekening milik Nasabah, maka Bank akan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal Instrumen diberikan kepada Bank. Bank berwenang untuk dari waktu ke waktu menentukan jenis dokumen yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ke dalam Rekening milik Nasabah. Sebelum melakukan setoran atas Instrumen tersebut kepada Bank, Nasabah harus menjamin dan menegaskan bahwa data-data yang tercantum dalam Instrumen yang akan disetorkan telah seluruhnya diberikan dengan benar. Bank tidak terikat untuk mengisi data-data yang tidak dimuat dalam Instrumen.
Unless otherwise determined, the Bank can receive Instruments to be credited to the Account of the Customer. Incase the Bank is of the opinion that Instruments cannot be credited to the Account of the Customer, the Bank will notify the matter to the Customer at the latest within 14 (fourteen) Business Days from the date the Instruments are delivered to the Bank. The Bank is authorized from time to time to determine the types of documents which can or cannot be credited to the Customer's Account. Before depositing such Instruments to the Bank, the Customer has to guarantee and confirm that the data stated on the Instruments to be deposited have been correctly given. The Bank is not bound to complete data which are not stated on the Instruments.
d) Dalam hal Inkaso, Xxxxxxx tidak dapat melakukan penarikan terhadap Instrumen sampai dengan dikreditkan oleh Bank. Apabila Bank diharuskan untuk mengkreditkan Rekening milik Xxxxxxx dengan hasil dari penarikan, kredit tersebut selalu dapat ditagih kembali kepada Nasabah sebesar jumlah yang dikreditkan jika terjadi penolakan atas penarikan, atau jumlah yang diterima oleh Bank lebih sedikit dari pada jumlah yang telah dikreditkan. Dalam setiap penarikan, segala biaya yang dibayar oleh Bank akan dibebankan ke Rekening milik Nasabah yang terdiri dari biaya kliring untuk Inkaso dalam negeri, dan biaya telex dan komisi untuk Inkaso luar negeri yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening yang berlaku di Bank. In
case of Collection, the Customer cannot withdraw Instruments until they are credited by the Bank. If the Bank is required to credit the Customer's Account with the proceeds from the withdrawal, such credit can always be collected from the Customer for the amount credited if there is a rejection of the withdrawal, or the amount received by the Bank is lower than the amount already credited. In each withdrawal, any costs paid by the Bank shall be charged to the Customer's Account which consist of clearing fees for domestic Collection, and telex fees and commission for offshore Collection which refer to the information on tariff and fees stated in the brochure, website or other media prevailing at the Bank, according to the Account Opening Terms and Conditions prevailing at the Bank.
3. PENARIKAN / WITHDRAWAL
a) Bank mengizinkan setiap penerbitan atau penyerahan Instrumen dari Nasabah kepada pemegang Instrumen (“Penarikan”), dan Bank akan mendebit Rekening milik Nasabah pada waktu Bank menerima permohonan pendebitan Instrumen berupa formulir disertai dengan spesimen tanda tangan yang diterima Bank dan sepanjang permohonan tersebut sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Pembukaan Rekening yang diatur oleh Bank.
The Bank allows each issuance or delivery of Instrument from the Customer to the Instrument holder (“Withdrawal”), and the Bank will debit the Customer's Account at the time the Bank receives an application to debit the Instruments in the form of a form accompanied by specimen signature received by the Bank and as long as such application is in accordance with the Account Opening Terms and Conditions regulated by the Bank.
b) Setiap perubahan pada Instrumen atau permohonan penarikan lainnya harus dikukuhkan oleh tanda tangan penuh dari penarik yang sesuai dengan specimen tandatangan.
Any change of Instrument or other withdrawal application shall be confirmed by a full signature of the drawer according to the specimen signature.
c) Bank tidak terikat untuk membayar setiap permohonan penarikan apabila (1) dana yang tersedia di Rekening milik Nasabah tidak mencukupi, kecuali jika terdapat perjanjian yang menyatakan sebaliknya, atau (2) permohonan penarikan, menurut pendapat Bank, memuat tanda tangan yang berbeda dengan spesimen tanda tangan yang diberikan kepada Bank walaupun permohonan penarikan ditanda tangani oleh Nasabah atau kuasanya, atau (3) sebab-sebab lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau prinsip kehatian-hatian perbankan.
The Bank is not bound to pay each withdrawal application if (1) the funds available in the Customer's Account is insufficient, unless there is an agreement to the contrary, or (2) the withdrawal application, according to the Bank, contains a signature which is different from the specimen signature provided to the Bank although the withdrawal application is signed by the Customer or his proxy, or other reasons by considering the prevailing law and regulations and/or banking prudential principle.
4. PENUTUPAN ATAU PEMBATALAN REKENING / CLOSING OR CANCELLATION OF ACCOUNT
a) Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam butir 4 (b) dibawah ini, Bank dapat menutup Rekening milik Nasabah tanpa persetujuan Nasabah dan tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Bank akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penutupan Rekening tersebut. Atas saldo yang terdapat di dalam Rekening
tersebut, Nasabah dapat melakukan penarikan terhadap Rekening tersebut. Dalam hal Nasabah tidak melakukan penarikan saldo atas Rekening yang ditutup, maka Bank akan menempatkan saldo tersebut pada Rekening penampungan atau rekening-rekening yang lain yang ditunjuk oleh Bank. Bank tidak akan membayar bunga atas saldo yang terdapat di Rekening yang akan ditutup.
Based on the provision regulated in the above point 4 (b), the Bank can close the Customer's Account without the Customer's approval and without the obligation to provide explanation regarding the matter. The Bank will send notice at the latest 7 (seven) Business Days before the closing of such Account. The Customer can withdraw the balance in the Account. In the event the Customer does not withdraw the balance of the closed Account, the Bank can place such balance in the suspense Account or other accounts appointed by the Bank. The Bank shall not pay interest on the balance kept in the Account to be closed.
b) Tanpa mengecualikan ketentuan umum Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menutup Rekening setiap saat dalam hal: (1) apabila saldo dari Rekening milik Nasabah berada di bawah persyaratan minimum yang berlaku; (2) apabila Rekening milik Nasabah menjadi tidak aktif;
(3) apabila Nasabah melakukan pelanggaran cek atau bilyet giro; (4) apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Without waiving this Account Opening General Terms and Conditions, the Customer agrees that the Bank can close any Account at any time in case: (1) if the balance of the Customer's Account is under the prevailing minimum requirement; (2) if the Customer's Account becomes inactive; (3) if the Customer violates cheque or bilyet giro; (4) if the Customer violates the prevailing law and regulations.
c) Bank dapat membatalkan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah tanpa persetujuan Nasabah dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut.
The Bank can cancel the Account opening applied by the Customer without approval from the Customer by notifying the reason to the Customer, as long as there is not any law and regulations prohibiting such notice.
d) Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengembalikan dana yang telah Nasabah/pihak lain masukkan ke dalam Rekening Nasabah yang ada di Bank, beserta bunga, jika ada, pasca pembukaan Rekening dalam hal terjadi pembatalan pembukaan Rekening berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari pihak Bank dengan pemberi- tahuan sebelumnya.
The Customer agrees that the Bank can refund the funds which the Customer/another party has deposited to the Customer's Account at the Bank, including interest, if any, after the Account opening in case there is a cancellation of the Account opening based on the consideration and decision by the Bank with a prior notice.
e) Nasabah karena sesuatu alasan tertentu dapat meminta kepada Bank untuk dilakukan penutupan atas Rekening milik Nasabah. The Customer due to certain reasons can request the Bank to close the Customer'sAccount.
f) Nasabah dapat membatalkan pembukaan Rekening yang diajukan- nya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Bank. The Customer can cancel the Account opening applied by sending a written notice to the Bank.
g) Dalam hal Rekening milik Xxxxxxx ditutup, maka:
In case the Customer's Account is closed:
i. Nasabah menyetujui bahwa seluruh manfaat yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening akan berakhir.
The Customer agrees that all benefits previously obtained related to the Account shall expire.
ii. Nasabah menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terhutang terhadap Bank yang terdiri dari biaya penutupan Rekening, biaya Safe Deposit Box (SDB) apabila ada, dan bea meterai yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank. The Customer agrees to pay cost or fees payable to the Bank which consists of Account closing fee, Safe Deposit Box (SDB) fee, if any, and stamp duty fee which refers to the information on tariff and costs stated on the brochure, website or other media prevailing at the Bank and return cheque book or bilyet giro to the Bank.
iii. Nasabah menyetujui apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar maka Nasabah akan menyediakan dana yang cukup pada Rekening Khusus.
The Customer agrees that if there are still cheques and/or bilyet giro in circulation, the Customer will provide sufficient funds in a Special Account.
iv. Nasabah menyetujui bahwa Nasabah akan memberikan pernya- taan diatas bea meterai cukup bahwa:
The Customer agrees that the Customer will issue a statement on
sufficient stamp duty that:
- semua kewajiban pembayaran atas cek dan/atau bilyet giro yang ditarik telah diselesaikan dengan baik;
all payment obligations on cheques and/or bilyet giro issued have been settled;
- tidak terdapat cek dan/atau bilyet giro Nasabah yang masih beredar; dan
there is not any of the Customer's cheque and/or bilyet giro still in circulation; and
- bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagai perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional(DHN).
is prepared for his identity to be included or reincluded in the National Black List (DHN) as an extension, if there is still issuance of bounced cheques and/or bilyet giro which fulfils the National Black List (DHN) criteria.
x. Xxxxxxx menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening Khusus ditutup.
The Customer agrees that the Bank is not responsible for the payment of cheques, bilyet giro or other funds withdrawal applications sent to the Bank after the Special Account is closed.
vi. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening Khusus ke rekening yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx.
The Customer agrees that the Bank will send the remaining balance available in the Special Account to an account designated by theCustomer.
vii.Syarat dan ketentuan terkait penutupan Rekening akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah telah dipenuhi secara keseluruhan.
The terms and conditions related to Account closing shall continue to be applicable until all the Customer's obligations have been fully complied with.
5. PENGOPERASIAN REKENING / ACCOUNT OPERATION
a) Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau orang lain jika Bank bertindak berdasarkan instruksi yang disampaikan melalui faksmili atau sarana lainnya dan Nasabah setuju untuk memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank.
The Customer agrees that the Bank is not responsible for any loss suffered by the Customer or another person if the Bank acts based on the instruction submitted by facsimile or other means and the Customer agrees to comply with all provisions according to the Authorization Instruction through Facsimile or other means determined by the Bank.
b) Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau pihak lain karena Bank menerima perintah ganda, kecuali kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau pihak lain tersebut berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final terbukti terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank. The Customer agrees that the Bank is not responsible for any loss or damaged suffered by the Customer or another party because the Bank receives double instructions, unless the loss or damaged suffered by the Customer or another party is based on final legal decision proven to occur due to the error and/or negligence of the Bank's management and/or employees working for the interest of the Bank.
c) Nasabah setuju bahwa Bank dapat menggunakan jasa bank-bank koresponden maupun agen dan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau orang lain akibat suatu tindakan, atau kelalaian bertindak, atau keterlambatan bertindak, dari pihak-pihak tersebut, kecuali kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau orang lain tersebut berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final terbukti terjadi karena kesalahan dari bank-bank koresponden maupun agen yang bekerja untuk kepentingan Bank.
The Customer agrees that the Bank can use the services of correspondent banks and agents and that the Bank is not responsible for any loss or damage suffered by the Customer or another person due to an action or negligence to take action or the delay in taking action of such parties, unless the loss or damage suffered by the Customer or the other person based on final legal decision proven to occur due to the error of correspondent banks or agents working for the interest of the Bank.
6. REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT
Jika Rekening dibuka atas nama 2 (dua) orang atau lebih (“Rekening Bersama”), maka saldo kredit setiap waktu adalah milik dari para pemegang Rekening Bersama tersebut atau milik salah satu pemegang Rekening yang masih hidup dan (para) ahli waris dari pemegang Rekening Bersama yang telah meninggal sebagai milik bersama.
If the Account is opened in the name of 2 (two) or more people (“Joint
Account”), the credit balance at any time is owned by such Joint Account holders or one of the Account holders who is still alive and the heirs of Joint Account holders who have passed away as their shared property.
Rekening Bersama hanya dapat dioperasikan dengan wewenang penandatangan tunggal (joint “OR”) atau wewenang penandatangan bersama (joint “AND”) dari seluruh pemegang Rekening Bersama sebagaimana ditentukan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan.
Joint Account can only be operated by single signature authority (joint “OR”) or joint signatures authority (joint “AND”) of all Joint Account holders as determined in the Individual Account Opening Application.
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan semua kewajiban di dalamnya akan mengikat para pemegang Rekening Bersama secara tanggung renteng (jointly and severally). Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, maka nama yang tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai pemegang Rekening utama. Atas dasar hal tersebut, maka Xxxxxxx dan para pemegang Rekening Bersama lainnya, baik sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab untuk membayar kembali semua jumlah uang yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Rekening Bersama tersebut.
This Account Opening Terms and Conditions and all the obligations inside shall bind all Joint Account holders jointly or severally. IftheCustomer opens a Joint Account , the name stated as the first name is the main Account holder. Based on the matter, the Customer and other Joint Account holders, either severally or jointly, are responsible for repaying all monies owed to the Bank in connection with such Joint Account.
Ketentuan terkait Rekening Bersama (Joint Account) adalah sebagai berikut:
The provisions related to the Joint Account are as follows:
a) Rekening “joint OR”: / “joint OR” Account:
- Dioperasikan dengan instruksi dari salah satu pemegang Rekening Bersama dan akan mengikat para pemegang Rekening “joint OR” lainnya. Persetujuan dari salah seorang pemegang Rekening Bersama atas Syarat dan Ketentuan yang mengatur suatu layanan yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan suatu Rekening Bersama dianggap merupakan persetujuan dari masing-masing dan seluruh pemegang Rekening Bersama atas Syarat dan Ketentuan tersebut dan oleh karenanya, Xxxxxx dan Ketentuan itu mengikat masing-masing dan seluruh pemegang Rekening Bersama yang bersangkutan.
Operated based on instruction from one of the Joint Account holders and shall bind other “joint OR” Account holders. Approval from one of the Joint Account holders on the terms and conditions which regulate services provided by the Bank in connection with a Joint Account is deemed to be an approval from each and all Joint Account holders on such terms and conditions and therefore, the terms and conditions bind each and all the respective Joint Account holders.
- Bank berhak untuk bertindak atas instruksi tertulis dari salah satu pemegang Rekening Bersama (tanpa melakukan otorisasi atau pemberi- tahuan lebih lanjut kepada pemegang Rekening Bersama yang lain) untuk menutup Rekening
The Bank is entitled to act on written instructions from one of the Joint Account holders (without an authorization or further notice to other Joint Account holders) to close the Account
.
b) Rekening “joint AND”: / “joint AND” Account:
- Dioperasikan dengan penandatanganan bersama oleh seluruh pemegang Rekening Bersama, maka layanan yang diberikan oleh Bank terkait dengan pembelian/penempatan/permohonan (termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian, penarikan dan/atau penutupan) produk Bank dan/atau suatu produk yang dijual atau didistribusikan oleh Bank, maka harus dilakukan dengan instruksi dan persetujuan semua pemegang Rekening Bersama.
Operated based on the joint signatures of all Joint Account holders, therefore the services provided by the Bank related to purchase/placement/application (including but not limited to the operation, withdrawal and/or closing) of the Bank's products and/or a products old or distributed by the Bank, shall be done based on instruction and approval from all Joint Account holders.
- Bank berhak untuk bertindak atas instruksi tertulis dari semua pemegang Rekening untuk menutup Rekening.
The Bank is entitled to act on written instruction from all Joint Account
holders to close Account.
7. REKENING MINOR / MINOR ACCOUNT
a) Rekening Minor dioperasikan oleh Pengampu yang sah dari Nasabah Minor, yang namanya tercantum dalam Rekening Minor tersebut;
The Minor Account is operated by a legal Guardian of the Minor Customer, whose name is stated in such Minor Account;
b) Untuk Nasabah Minor yang berumur di bawah 17 tahun, apabila telah mencapai umur 17 tahun dan/atau cakap hukum, maka Nasabah wajib menyerahkan dokumen yang disyaratkan Bank untuk mengubah status Rekening Minor. Apabila Nasabah Minor menolak untuk mengubah status Rekening Minor, maka Bank dapat menutup Rekening Minortersebut;
For the Minor Customer who is under 17 years old, once hereaches
17 years old and/or legally capable, the Customer shall deliver documents required by the Bank to change the status of Minor Account. If the Minor Customer refuses to change the status of Minor Account, the Bank can close such Minor Account;
c) Rekening Minor berhak mendapatkan fasilitas Bank berupa Kartu Debit DBS, dan fasilitas lainnya yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Dengan kebijakan Bank, Bank dapat menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut kepada Nasabah Minor, dengan tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh Bank dan hanya berdasarkan persetujuan dari Pengampu dari Nasabah Minor tersebut;
Minor Account is entitled to obtain facilities from Bank in the form of DBS Debit Card, and other facilities determined by Bank from time to time. By the Bank's policy, the Bank can provide such facilities to the Minor Customer, by complying with the limitations determined by the Bank and only based on approval from the Guardian of such Minor Customer;
d) Rekening Koran dan/atau fasilitas kredit dalam bentuk apapun serta produk investasi tidak dapat diberikan pada Nasabah Minor. Nasabah Minor hanya diperbolehkan memiliki Rekening tabungan dan/atau deposito;
The Current Account and/or credit facilities in any forms as well as investment products cannot be provided to the Minor Customer. The Minor Customer is only allowed to have savings and/or deposit Account;
e) Apabila Pengampu dari Nasabah Minor yang membuka Rekening Minor meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum karena alasan apapun, maka Rekening Minor dapat dioperasikan oleh pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxan sebagai pengampu dari Nasabah Minor, dengan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang disyaratkan Bank dari waktu ke waktu.
If the Guardian of the Minor Customer who opens Minor Account passes away or becomes legally incapable due to any reasons, the Minor Account can be operated by a party appointed by Court as guardian of the Minor Customer, by delivering supporting documents required by the Bank from time to time.
8. BIAYA-BIAYA DAN PAJAK / FEES AND TAX
a) Setiap biaya-biaya, pajak, bunga dan denda yang harus dibayar untuk jasa yang telah diberikan oleh Bank atau jumlah lain yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan produk atau jasa lainnya, termasuk bunga keterlambatan yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini atau perjanjian lain sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman atau biaya lainnya, walaupun pendebitan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kelebihan tarik pada Rekening milik Nasabah.
Any fees, tax, interest and penalty to be paid for the services already provided by the Bank or other amounts owed by the Customer to the Bank in connection with other products or services, including late interest paid according to the provisions determined in this Account Opening Terms and Conditions or other agreements in connection with the granting of loan facility or other fees, although such debit can cause over draft at the Customer's Account.
b) Biaya atas Rekening yang tidak aktif yang saldo kreditnya berada di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau biaya penutupan untuk seluruh
Rekening milik Xxxxxxx. Fees for inactive Account whose credit balance is below the minimum balance determined by the Bank from time to time and notify by the Bank according to the prevailing general provisions or fees for the closing of all Customer's Accounts.
c) Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini harus dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan utang atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang- undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan (with holding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Nasabah akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan (with holding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Nasabah secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika tidak ada pajak atau potongan tersebut.
All amounts to be paid by the Customer based on this Account Opening Terms and Conditions shall be fully paid without any deduction, set-off or any limitation or condition and free and net of tax or deduction in any forms. If the Bank is required by law or regulation to deduct or with hold based on tax or other matters on each payment to the Bank, the Customer shall pay additional amount for the amount of such deduction or with holding and ensure that Bank receives the total payment from the Customer in full, free and net of tax or deduction in any forms according to the amount which should be received without such tax or deduction.
9. TRANSAKSI VALUTA ASING / FOREIGN EXCHANGE TRANSAC- TIONS
a) Nasabah setuju jika Nasabah melakukan penarikan tunai, berdasarkan instruksi dari Nasabah, maka Bank dapat membayar secara tunai dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang Rekening tersebut.
The Customer agrees that if the Customer withdraws cash, based on instruction from the Customer, the Bank can pay in cash in a foreign currency different from the currency of such Account.
b) Nasabah setuju bahwa, jika suatu transaksi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening yang bersangkutan, Bank dapat mengkonversi hasil transaksi tersebut ke dalam mata uang Rekening yang bersangkutan dengan kurs nilai tukar yang berlaku di Bank dan Bank dapat membebani Nasabah dengan biaya konversi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
The Customer agrees that if a transaction is done in a currency different from the currency of the respective Account, the Bank can convert the transaction proceeds to the currency of the respective Account at the exchange rate prevailing at the Bank and the Bank can charge the Customer with such conversion costs according to the provision prevailing at the Bank.
c) Nasabah setuju bahwa apabila terdapat pertukaran mata uang asing terhadap Rupiah oleh Nasabah domestik maupun Nasabah asing dan penerimaan transfer Rupiah yang berasal dari transaksi selain transaksi derivative ke Nasabah asing, sampai dengan atau lebih dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan, dokumen pendukung dan dokumen underlying yang diminta dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan Rupiah.
The Customer agrees that if there is an exchange of foreign currency against Rupiah by domestic Customer or foreign Customer and receipt of Rupiah transfer originating from a transaction other than derivative transaction to foreign Customer up to or more than an amount determined according to the prevailing regulation, the Customer shall deliver a statement, supporting documents and underlying documents requested by and can be accountable to the Bank according to the prevailing regulations, by still considering Bank Indonesia regulation regarding the obligation to use Rupiah.
9.1 UMUM /GENERAL
Pelaksanaan transaksi melalui Fasilitas Foreign Exchange (“Fasilitas FX”) akan diproses oleh Bank setelah Nasabah
menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX (berikut setiap perubahannya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, “Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam Fasilitas FX (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
Transaction settlement through the Foreign Exchange (“FX Facility”) Facility will be processed by the Bank after the Customer declares that the Customer has read, understood, and agreed to the Terms and Conditions of the FX Facility (along with any changes determined by the Bank from time to time, “the “FX Terms and Condition””) which constitutes an integral and inseparable part of the documents required in FX Facility (as defined below).
9.2 DEFINISI-DEFINISI TERKAIT TRANSAKSI FX / DEFINITIONS RELATED TO FX TRANSACTION
a) Dokumen adalah dokumen yang harus ditandatangani dalam rangka pelaksanaan Fasilitas FX, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Bagian B Pasal 9.4 (Teknis Transaksi FX) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
Document is the document that needs to be signed in order to process this FX Facility, as described in the provision of Part B Article
9.4 (FX Transaction Technical) of this Account Opening Terms and Conditions.
b) Fasilitas FX adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk melakukan Transaksi FX yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX.
FX Facility is a facility provided by the Bank to the Customer to carry out FX Transactions which are subject to FX Terms and Conditions.
c) Formulir Instruksi FX Order adalah suatu dokumen yang berisikan FX Order secara tertulis dengan isi dan bentuk sebagaimana ditetapkan olehBank.
FX Order Instruction Form is a document that contains written FX Order with content and form as determined by the Bank.
d) Fitur Khusus adalah pilihan tertentu dalam FX Order yang memungkinkan Nasabah untuk memberikan lebih dari satu instruksi Transaksi FX dalam satu FX Order, yakni dalam bentuk If Done, One Cancel Other dan dalam bentuk lainnya sebagaimana disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Special Feature is a particular option in FX Order that allows the Customer to provide more than one FX Transaction instruction in one FX Order, in form of If Done, One cancel Other, and in other forms as provided by the Bank from time to time.
e) FX Order adalah instruksi jual maupun instruksi beli dari Nasabah kepada Bank, baik secara tertulis maupun verbal, atas suatu Transaksi FX untuk dilakukan oleh Bank dengan Nasabah dimana Nasabah, dengan atau tanpa Fitur Khusus, memberikan instruksi pada Hari Kerja untuk melakukan eksekusi jual/beli valuta asing secara tidak langsung yaitu hanya pada saat kurs yang diinginkan oleh Nasabah tercapai/terjadi di pasar mata uang dunia di jam kerja (Intraday) maupun diluar jam kerja (Overnight) yakni dalam bentuk FX Order Intraday, FX Order Overnight, FX Order Good Till Cancelled dan dalam bentuk lainnya sebagaimana disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
FX Order is a selling instruction as well as a buy instruction from the Customer to the Bank, either in writing or verbally, for an FX Transaction to be executed by Bank with the Customer where the Customer, with or without Special Features, gives instructions on a Business Day to carry out the sale/purchase of foreign currency in directly, only when the exchange rate desired by the Customer is reached/occurs on the world currency market during working hours (Intraday) and outside working hours (Overnight), namely in the form of FX Order Intraday, FX Order Overnight, FX Order Good Till Canceled and in other forms as provided by the Bank from time to time.
f) FX Order Intraday adalah suatu FX Order dengan periode observasi pergerakan kurs dimulai dari pukul 08.00 waktu Jakarta sampai dengan pukul 15.00 waktu Jakarta .
FX Order Intraday is an FX Order with an observation period of exchange rate movements starting from 08 a.m Jakarta time to 03
p.m Jakarta time.
FX Order Overnight adalah suatu FX Order dengan periode observasi pergerakan kurs: (i) dimulai dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 08.00 waktu Jakarta pada hari kerja berikutnya .
FX Order Overnight is an FX Order with an observation period of exchange rate movements: (i) starting from 03 p.m until 08 a.m Jakarta time on the following Business Day .
g) FX Order Good Till Cancelled adalah suatu FX Order dengan periode observasi pergerakan kurs dimulai dari pukul 08.00 waktu Jakarta sampai dengan pukul 08.00 waktu Jakarta pada hari yang ditentukan oleh Nasabah dalam jangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari kalender.
FX Order Good Till Cancelled is an FX Order with an observation period of exchange rate movements starting from 08 a.m Jakarta time up to 08 a.m Jakarta time on a day determined by the Customer within a maximum period of 7 (seven) calendar days.
h) adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang dimana bank-bank di Indonesia buka untuk melaksanakan kegiatan usaha dan Bank Indonesia menjalankan transaksi kliring. Business Days are any days except Saturdays, Sundays and, other official holidays as stipulated by the competent government where banks in Indonesia are open to carry out business activities and Bank Indonesia carries out clearing transactions.
i) If Done adalah suatu pilihan yang memungkinkan Nasabah untuk memberikan instruksi Transaksi FX yang terdiri dari lebih dari satu leg dimana pelaksanaan Transaksi FX untuk leg kedua akan bergantung pada terealisasinya leg pertama.
If Done is an option that allows the Customer to provide FX Transaction instructions consisting of more than one leg where the execution of the FX Transaction for the second leg will depend on the realization of the first leg.
j) Kuasa Instruksi Melalui Telepon adalah instruksi yang memuat otorisasi Nasabah kepada Bank untuk memungkinkan adanya FX Order secara verbal melalui telepon, dengan isi dan bentuk sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
Instruction Authorization via Telephone is an instruction containing the Customer a authorization to the Bank to allow for an FX Order verbally by telephone, with the content and form as determined by the Bank.
k) Kurs Order adalah kurs mata uang yang menjadi acuan perbandingan dengan kurs dipasar.
Order Rate is the exchange rate of the currency which is the reference for comparison with the exchange rate on the market.
l) Kurs Tukar adalah kurs yang telah disepakati antara Bank dan Nasabah. Exchange
Rate is the exchange rate agreed upon between the Bank and the Customer.
m) Leg adalah satu posisi tunggal yang diambil dalam Transaksi
Leg is a single position taken in Transaction
n) Nasabah adalah suatu pihak yang telah menandatangani dan menyerahkan Dokumen kepada Bank dan memenuhi persyaratan penggunaan Fasilitas FX sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu olehBank.
The Customer is a party that has signed and submitted Documents to the Bank and fulfills the requirements for using the FX Facility as determined from time to time by the Bank.
o) One Cancel Other suatu pilihan yang memberikan izin kepada Xxxxxxx untuk memberikan lebih dari satu instruksi Transaksi FX dimana realisasi satu Transaksi FX akan membatalkan instruksi lainnya.
One Cancel Other is an option that allows the Customer to provide more than one FX Transaction instruction where the realization of one FX Transaction will cancel the other instruction.
p) Spread adalah suatu kesepakatan imbalan antara Bank dan Nasabah yang akan diberikan kepada Bank dan dibebankan ke Nasabah.
Spread is a compensation agreement between the Bank and the Customer to be given to the Bank and charged to the Customer.
q) Transaksi Foreign Exchange atau Transaksi FX adalah transaksi
valuta asing pada Bank sesuai dengan Fasilitas FX dimana penyerahan valuta dilakukan pada tanggal tertentu yang telah disepakati antara Nasabah dan Bank (Tanggal Valuta) sesuai dengan FXOrder.
Foreign Exchange Transaction or FX Transaction is a foreign exchange transaction at the Bank in accordance with the FX Facility where the delivery of currency is made on a certain date that has been agreed between the Customer and the Bank (Value Date) in accordance with the FX Order.
r) Transaksi Today adalah Transaksi FX dimana penyelesaian (penyerahan valuta) dilakukan pada Tanggal Valuta, yaitu hari yang sama dengan tanggal Instruksi Transaksi FX tersebut. Today Transaction is an FX Transaction where the settlement (transfer of currency) is made on the Value Date, that is same day as the FX Transaction instruction date
s) Transaksi Tom adalah Transaksi FX dimana penyelesaian (penyerahan valuta) dilakukan pada Tanggal Valuta, yaitu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Instruksi Transaksi FX tersebut.
TomTransaction is an FX Transaction where the settlement (transfer of currency) is made on the Value Date, that is 1 (one) Business Day after the FX Transaction instruction date.
t) Transaksi Spot adalah Transaksi FX dimana penyelesaian (penyerahan valuta) dilakukan pada Tanggal Valuta, yaitu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Instruksi Transaksi FX tersebut.
Spot Transaction is an FX Transaction where the settlement (transfer of currency) is made on Value Date, that is 2 (two) Business Days after the FX Transaction instruction date
u) Transaksi Forward adalah Transaksi FX dimana penyelesaian (penyerahan valuta) dilakukan pada Tanggal Valuta yang telah disepakati antara Nasabah dan Bank, yaitu di atas 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Instruksi Transaksi FX tersebut.
Forward Transaction is an FX Transaction where the settlement (transfer of currency) is made on the Value Date agreed between Customer and Bank, that is above 2 (two) Business Days after the FX Transaction instruction date.
9.3 KETENTUAN UMUM / GENERAL PROVISIONS
a. Fasilitas FX ini diberikan secara terbatas hanya kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan oleh Bank.
This FX facilityis provided on a limited basis only to the Customer who meet the requirements and criteria determined by the Bank.
b. Fasilitas FX ini hanya diperkenankan untuk Transaksi Today, Transaksi Tom dan Transaksi Spot.
This FX facility is only allowed for Today Transactions, Tom Transactions and Spot Transactions.
c. Mata uang yang dapat ditransaksikan untuk FX Order Intraday
adalah seluruh mata uang yang berlaku di Bank.
Currencies that can be transacted for Intraday FX Orders are all currencies applicable to the Bank.
d. Mata uang yang dapat ditransaksikan untuk FX Order Overnight adalah seluruh mata uang yang berlaku di Bank namun tidak termasuk mata uang Rp (Rupiah).
The currencies that can be traded for FX Order Overnight are all currencies that are valid in the Bank but do not include IDR (Rupiah).
e. Jumlah minimum per FX Order adalah nilai minimum yang telah ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
The minimum amount per FX Order is the minimum value that has been determined by the Bank from time to time.
f. Dana Nasabah yang digunakan untuk Fasilitas FX harus dalam jumlah yang mencukupi dan selalu tersedia sepanjang periode observasi (good fund), serta bebas dari segala jaminan atau pembebanan atau sita apapun.
The Customer funds used for the FX Facility must be in a sufficient amount and always available throughout the observation period (good fund), and free from any collateral or burdens or any confiscation.
9.4 TEKNIS TRANSAKSI FX / FX TRANSACTIONAL TECHNICAL
a) Nasabah yang ingin menggunakan Fasilitas FX ini wajib menandatangani Formulir Instruksi FX Order serta Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini (“Dokumen”). Seluruh Dokumen wajib diterima oleh Bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bank. Jika Dokumen diterima oleh Bank setelah batas waktu tersebut, maka Bank berhak untuk menyatakan FX Order tidak sah dan tidak menindak lanjuti FX Order Nasabah.
The Customer wishing to use this FX Facility is required to sign the FX Order Instruction Form and the Account Opening Terms and Conditions (“Documents”). All Documents must be received by the Bank in accordance with the time limit set by the Bank. If the Documents are received by the Bank after the deadline, the Bank has the right to declare the FX Order invalid and not follow up on the Customer's FXOrder.
b) Untuk FX Order Intraday, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah apakah FX Order dijalankan atau tidak pada hari yang sama dengan tanggal penempatan FX Order tersebut.
For FX Order Intraday, the Bank will inform the Customer whether the FX Order was executed or not on the same day as the date of FX Order placement.
c) Untuk FX Order Overnight, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah apakah FX Order dijalankan atau tidak pada 1 (satu) Hari Kerja selanjutnya setelah tanggal penempatan FX Order tersebut.
For the FX Order Overnight, the Bank will inform the Customer whether the FX Order is executed or not on the next 1 (one) Business Day after the date of FX Order placement.
d) Mekanisme pemindahbukuan (termasuk batas waktu penyampaian slip pemindahbukuan) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
The overbooking mechanism (including the deadline for submission of the transfer slip) operates in accordance with the applicable regulations in the Bank.
e) Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap FX Order yang telah disepakati antara Nasabah dengan Bank. The Customer is not allowed to make changes to the FX Order that has been agreed between the Customer and the Bank.
f) Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan pembatalan terhadap FX Order yang telah tercapai (terealisasi). Dalam hal Nasabah melakukan pembatalan atas kesepakatan yang telah tercapai, dengan tunduk pada persetujuan Bank, maka Nasabah akan dikenakan denda dengan perhitungan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
The Customer is not allowed to cancel FX Orders that have been reached (realized). In the event that the Customer cancels the agreement that has been reached, subject to the Bank's approval, the Customer will be subject to a fine based on the calculation determined by the Bank from time to time.
g) Bank dapat, namun tidak diwajibkan untuk, mengirimkan surat konfirmasi sehubungan dengan pelaksanaan FX Order dan Nasabah akan terikat dengan FX Order yang telah disampaikan kepada Bank terlepas dari keberadaan surat konfirmasi tersebut. The Bank may, but is not required to, send a confirmation letter in connection with the execution of the FX Order and the Customer will be bound by the FX Order that has been submitted to the Bank regardless of the existence of the confirmation letter.
h) Nasabah dapat mengajukan sanggahan kepada Bank yang tidak melaksanakan FX Order, apabila Nasabah menemukan bahwa kurs yang diinginkan oleh Nasabah tercapai/terjadi dipasar mata uang dunia, paling lambat pada (i) dalam hal FX Order Intraday, pukul 10 pagi pada 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal dimana Bank mengumumkan hasil observasi kepada Nasabah di jam kerja atau (ii) dalam hal FX Order Overnight, pukul 5 sore pada hari dimana Bank mengumumkan hasil observasi kepada Nasabah diluar jam kerja, sebagaimana relevan. Dalam hal ini, Bank dapat memper- timbangkan sanggahan tersebut namun hanya akan melaksanakan Transaksi FX Order terkait apabila informasi yang diberikan Nasabah telah diverifikasi dengan kurs yang tertera pada sistem yang digunakan oleh Bank pada periode yang sama.
The Customer may submit an objection to the Bank that has not
executed the FX Order, if the Customer finds that the exchange rate desired by the Customer has been reached/occurs on the world currency market, no later than (i) in the case of an FX Order Intraday, at 10 am on the next 1 (one) Business Day after the date on which the Bank announces the results of observations to the Customer during working hours or (ii) in the case of an FX Order Overnight, 5 pm on the day on which the Bank announces the results of observations to the Customer outside business hours, as relevant In this case, the Bank may consider the objection but will only carry out the related FX Order transaction if the information provided by the Customer has been verified at the rate stated in the system used by the Bank for the same period.
9.5 TRANSAKSI FX DENGAN KUASA INSTRUKSI MELALUI TELEPON / FX TRANSACTION WITH INSTRUCTION AUTHORIZATION VIA TELEPHONE
Nasabah dapat meminta Bank untuk melakukan Transaksi FX secara berkelanjutan dan Bank, atas kebijakannya yang bersifat absolut, dapat menentukan pelaksanaan Transaksi FX tersebut. Dalam hal ini, setiap Transaksi FX lanjutan tersebut dapat dilakukan berdasarkan FX Order yang diberikan oleh Nasabah melalui Kuasa Instruksi Melalui Telepon. The Customer can ask the Bank to carry out the FX Transaction on an ongoing basis and the Bank, at its absolute discretion, can determine the implementation of the FX Transaction. In this case, each further FX Transaction can be made by the Customer based on the FX Order given by Instruction Authorization via Telephone.
9.6 PEMBAYARAN DAN PENYERAHAN / PAYMENT AND DELIVERY
Dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Bagian B Pasal 9.9 (Pengakhiran) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini bahwa: (i) tidak terdapat Kejadian Pengakhiran Lebih Awal atau Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal telah berlangsung dan terus berlanjut dan (ii) tidak terdapat Tanggal Pengakhiran Lebih Awal yang telah ditentukan, dimana setiap penyelesaian harus dibayarkan pada rekening yang disebutkan dalam FX Order berdasarkan Fasilitas FX dalam bentuk dana bebas yang dapat dikirim dan dengan cara yang umum bagi pembayaran dalam valuta terkait, dan setiap penyerahan akan diserahkan untuk diterima pada tanggal penyelesaian dengan cara yang umum bagi kewajiban terkait kecuali ditentukan secara khusus dalam Fasilitas FX. Kecuali ditentukan lain dalam FX Order, apabila tanggal penyelesaian jatuh pada bukan Hari Kerja, tanggal penyelesaian menjadi hari pertama sesudah hari tersebut yang merupakan Hari Kerja kecuali hari tersebut jatuh pada bulan kalendar berikutnya, dalam hal ini tanggal penyelesaian adalah Hari Kerja pertama sebelum tanggal tersebut.
Provided as referred on the provision of Part B Article 9.9 (Termination) of this Account Opening Terms and Conditions that: (i) there is no Early Termination Event or Potential Early Termination Event has been ongoing and (ii) there is no Early Termination Date that has been determined, hence each settlement must be paid to the account specified in the FX Order under the FX Facility in the form of free, transferable funds and in a manner common to payments in the currency concerned, and any submission will be submitted for acceptance on the settlement date in a manner common to the related obligation unless otherwise specified. specialized in FX Facilities. Unless otherwise specified in the FX Order, if the settlement date falls on a non-Business Day, the settlement date will be the first day after that day which is a Business Day unless that day falls on the following calendar month, in this case the settlement date is the first Business Day prior to that date.
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah dilakukan bebas dari dan tanpa pemotongan apapun. Apabila Nasabah disyaratkan oleh undang-undang untuk melakukan pemotongan dari jumlah yang ia bayarkan maka: (i) jumlah yang harus dibayarkan akan ditambahkan dahulu sejumlah pemotongan yang berlaku sehingga setelah dilakukan semua pemotongan yang disyaratkan tersebut, Bank menerima dan menahan jumlah yang sama dengan jumlah yang seharusnya diterima dan ditahan apabila tidak terdapat pemotongan tersebut, (ii) Nasabah yang akan melakukan pemotongan, (iii) Nasabah akan membayar jumlah penuh yang dipotong oleh perpajakan atau pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan (iv) Nasabah akan, atas permintaan Bank, menyediakan dokumentasi yang berkaitan dengan status pajak Nasabah dan memberikan salinan tanda terima yang dikeluarkan oleh perpajakan atau pihak berwenang yang menyatakan pembayaran atas pajak-pajak tersebut atau jumlah lain yang wajib dibayarkan. Nasabah secara penuh membebaskan Bank dari tanggung-jawab
atas permintaan pembayaran pajak-pajak yang dibayar oleh Bank selain dari pajak yang dikenakan atas dan dihitung dengan merujuk kepada pendapatan bersih yang diterima sebenarnya oleh Bank (tetapi, untuk menghindari keragu-raguan, tidak termasuk jumlah yang dianggap diterima oleh Bank untuk tujuan pajak tetapi sebenarnya tidak diterima) oleh yurisdiksi dimana Bank didirikan atau dimana cabang Bank berlokasi) dan setiap kewajiban yang timbul daripadanya (baik pajak-pajak dinilai secara resmi atau tidak). Kewajiban Nasabah yang disebut dalam ketentuan ini tetap berlaku setelah pembayaran penuh atas kewajiban-kewajiban lain Nasabah hingga pengakhiran Fasilitas FX.
Every payment made by the Customer is made free of and without any deductions. If the Customer is required by law to deduct from the amount he pays, then: (i) the amount to be paid will be added in advance to the amount of the applicable deduction so that after all the required deductions have been made, the Bank receives and holds the amount equal to the amount that the Bank should have been received and withheld if there is no such deduction, (ii) the Customer will make the deduction, (iii) the Customer will pay the full amount withheld by taxation or the authorities in accordance with the applicable law, and (iv) the Customer will, upon request the Bank, provides documentation relating to the tax status of the Customer and provides a copy of the receipt issued by taxation or the competent authorities stating the payment of these taxes or other amounts that must be paid.The Customer fully frees the Bank from responsibility for the request for taxes paid by the Bank other than the tax imposed on and calculated by referring to the net income actually received by the Bank (but, for the avoidance of doubt, does not include the amount considered accepted by the Bank for tax purposes but not actually accepted) by the jurisdiction where the Bank is established or where the Bank's branch is located) and any liabilities arising therefrom (whether taxes are legally assessed or not). The Customer's obligations referred to in this provision shall remain in effect after full payment of the Customer's other obligations until the termination of the FX Facility
.
9.7 PENENTUAN AGEN PENGHITUNGAN / DETERMINATION OF THE CALCULATION AGENT
Agen Penghitungan adalah Bank dan semua ketentuan serta perhitungan yang diperlukan untuk suatu Transaksi FX akan dilakukan oleh Xxxx Xxxxhitung. Apabila Xxxx Xxxxhitungan harus mengambil tindakan, maka Bank akan bertindak dengan itikad baik dan dengan cara yang pantas secara komersial, dan penentuan serta perhitungan akan mengikat para pihak dalam hal tidak terdapat kesalahan yang jelas.
The Calculation Agent is a Bank and all provisions and calculations required for an FX Transaction will be carried out by the Counting Agent. If the Calculation Agent must take action, the Bank will act in good faith and in a commercially appropriate manner, and the determination and calculation will be binding on the parties in the event that there is no obvious error.
9.8 PERNYATAAN DAN JAMINAN / DECLARATION AND GUARANTEE
Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank (pernyataan tersebut dianggap diberlakukan kembali pada setiap tanggal ketika suatu Transaksi FX dilakukan) bahwa (i) Nasabah mempunyai kuasa dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan Transaksi FX dan oleh karenanya membuat perjanjian dengan Bank serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX yang berlaku di Bank, (ii) semua hal yang harus dilakukan untuk melaksanakan Transaksi FX, serta kewajiban lain yang terkait dengannya telah dilakukan oleh Nasabah,
(iii) Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX Order adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau keputusan atau perjanjian yang mengikat Nasabah, dan (iv) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX Order, Nasabah tidak bergantung kepada nasihat, pernyataan atau rekomendasi (baik tertulis maupun lisan) dari Bank dan tidak menerima kepastian atau jaminan dari Bank mengenai hasil yang diharapkan dari setiap Transaksi FX, Nasabah mempunyai kapasitas untuk menilai setiap Transaksi FX dan telah membuat keputusan sendiri untuk melakukan Transaksi FX tersebut, Nasabah mengerti syarat, ketentuan dan risiko-risiko setiap Transaksi FX dan bersedia menerima syarat dan ketentuan tersebut dan menanggung (secara keuangan atau lainnya) risiko-risiko tersebut, Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Bank tidak bertindak sebagai penasihat bagi Nasabah sehubungan dengan setiapTransaksi FX, Nasabah bertindak sebagai prinsipal (dan bukan
sebagai agen untuk orang lain) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap Transaksi FX, dan melakukan setiap Transaksi FX untuk tujuan mengelola pinjaman dan investasinya, melakukan lindung nilai atas aset atau kewajiban yang mendasarinya atau sehubungan dengan jenis bisnis, dan tidak untuk tujuan spekulasi. Nasabah berjanji untuk menyediakan dokumen dan bukti kepada Bank seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau seperti yang diharuskan oleh Bank untuk mengecek kepatuhan Nasabah atas semua undang-undang dan peraturan yang berlaku (termasuk tanpa terbatas pada undang-undang dan peraturan pengawasan valutaasing).
The Customer declares and guarantees to the Bank (the statement is deemed to be re-enforced on each date when a Transaction is made) that (i) the Customer has the power and authority necessary to carry out an FX Transaction and therefore makes an agreement with the Bank and agrees to the applicable FX Facility Terms and Conditions at the Bank,
(ii) all things that must be done to carry out an FX Transaction, as well as other obligations related to it have been carried out by the Customer, (iii) the FX Facility Terms and Conditions and each FX Order are valid, valid, binding and enforceable against them and not violates applicable laws and regulations, or decisions or agreements that bind the Customer, and
(iv) in connection with the FX Facility Terms and Conditions and each FX Order, the Customer does not rely on advice, statements or recommendations (both written or oral) from the Bank and does not receive assurance or guarantee from the Bank regarding the expected results of each Transaction, the Customer has the capacity to assess each FX Transaction and has made his own decision to carry out the FX Transaction, the Customer understands the terms, conditions and risks of each FX Transaction and is willing to accept these terms and conditions and bear (financially or other) these risks, the Customer acknowledges and agrees that the Bank does not act as an advisor to the Customer with respect to each FX Transaction, the Customer acts as a principal (and not as an agent for others) with respect to these Terms and Conditions and each FX Transaction, and does each FX Transactions for the purpose of managing loans and investments, hedging the underlying assets or liabilities or relating to the type of business, and not for speculative purposes. The Customer promises to provide documents and evidence to the Bank as determined by laws and regulations or as required by the Bank to check the Customer's compliance with all applicable laws and regulations (including without limitation foreign exchange control laws and regulations).
9.9 PENGAKHIRAN / TERMINATION
Salah satu dari kejadian dibawah ini adalah Kejadian Pengakhiran Lebih Awal (masing-masing “Kejadian Pengakhiran Lebih Awal”, dan “Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal” berarti suatu kejadian, yang dengan mengirim pemberitahuan atau setelah lewatnya waktu atau kedua-duanya, berarti Kejadian Pengakhiran Lebih Awal):
One of the events below is an Early Termination Event (each “Early Termination Event”, and “Potential Early Termination Event” means an event, which by sending a notification or after the passage of time or both, means an Early Termination Event):
a) Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atau penyerahan terkait dengan Transaksi FX pada tanggal penyelesaian atau pada saat diminta, atau Nasabah lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah untuk memperbaiki kelalaian tersebut;
The Customer neglects to make payments or deliveries related to the Transaction on the settlement date or when requested, or the Customer is negligent to comply with or carry out other obligations under these Terms and Conditions and does not correct the negligence within the period specified in the notification from the Bank to the Customer to correct this negligence;
b) Bank menentukan bahwa telah atau menjadi tidak sah atau tidak mungkin, atau bank sentral atau pihak otoritas atau badan peme- rintahan lainnya menyatakan bahwa Nasabah atau Bank tidak sah atau tidak mungkin untuk melaksanakan salah satu dari kewajiban mereka masing-masing dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX; The Bank determines that it has been or appears to be invalid or impossible, or the central bank or other governmental authority or body declares that the Customer or the Bank is invalid or impossible to carry out any of their respective obligations in the FX Facility Terms and Conditions;
c) Xxxxxxx tidak membayar hutangnya ketika jatuh tempo, atau
mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya pada umumnya, atau membuat pengaturan umum atau pengaturan dengan atau untuk kepentingan para kreditornya atau salah satu jenis kreditor; atau setiap perkara yang dimulai oleh atau terhadap Nasabah untuk mengeluarkan keputusan kepailitan atau untuk pembebasan menurut undang-undang kepailitan atau undang-undang lain yang mempengaruhi hak para kreditor, atau untuk menunjuk seorang administrator, likuidator, kurator, wali atau petugas serupa lainnya bagi Nasabah atau sebagian besar properti Nasabah;
The Customer does not pay his debt when due, or acknowledges in writing his inability to pay his debt in general, or makes general arrangements or arrangements with or for the benefit of his creditors or one type of creditor; or any case initiated by or against the Customer to issue a bankruptcy decision or for exemption under the bankruptcy law or other laws affecting the rights of creditors, or to appoint an administrator, liquidator, curator, trustee or another similar officer for the Customer or most of the Customer's property;
d) sita milik pribadi, eksekusi, penyitaan (sequestration) atau proses lain terhadap aset, hak, rekening atau pendapatan Nasabah; confiscation of personal property, execution, sequestration or other processing of the assets, rights, accounts, or income of the Customer;
e) suatu pernyataan yang dibuat oleh Xxxxxxx dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini ternyata tidak benar atau menyesatkan ketika dinyatakan atau dianggap dinyatakan kembali; a statement made by the Customer in this Account Opening Terms and Conditions is false, or misleading when it is stated, or deemed to be reinstated;
f) Nasabah atau penjamin pihak ketiga, penyedia agunan atau dukungan lain lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan suatu jaminan, hak tanggungan, akta, instrumen atau perjanjian lain (secara bersama-sama disebut “Jaminan”) berdasarkan mana Jaminan diberikan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX atau Jaminan tidak berlaku lagi secara penuh dan berlaku sebelum kewajiban Nasabah diselesaikan menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX atau disangkal oleh Nasabah atau pihak ketiga tersebut;
The Customer or third party guarantor, collateral or other support provider fails to comply with or carry out its obligations in connection with a guarantee, mortgage, deed, instrument, or other agreement (collectively the “Guarantee”) under which the Guarantee is provided in connection with the FX Terms and Conditions, or the Guarantee is no longer fully valid and takes effect before the Customer's obligations are resolved according to the FX Terms and Conditions or is denied by the Customer or the third party;
g) Suatu kewajiban Nasabah sehubungan dengan: (i) hutang pembayaran atau pembayaran kembali uang, atau (ii) transaksi keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada valuta asing over-the- counter atau exchange-traded, atau transaksi lain yang serupa, atau
(iii) suatu jaminan atau pembebasan tanggung-jawab yang diberikan oleh Xxxxxxx menjadi, atau dapat menjadi, jatuh tempo dan harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo semula karena alasan pailit atau keadaan atau kejadian lain yang serupa yang tidak dilaksanakan ketika jatuh tempo;
The Customer's obligation in connection with: (i) payment or repayment payable, or (ii) financial transactions, including but not limited to over-the-counter or exchange-traded foreign exchange, or other similar transactions, or ( iii) a guarantee or release of liability provided by the Customer becomes, or may become, due and must be paid before the original due date for reasons of bankruptcy or other similar circumstances or events that were not carried out when due;
h) Nasabah melanggar atau lalai dalam suatu hak tanggungan, akta, kontrak atau perjanjian lain dimana Nasabah adalah pihak di dalamnya atau yang mengikat Nasabah atau aset atau pendapatannya, dimana akibat pelanggaran atau kelalaian tersebut dapat, berdasarkan keputusan Bank, mempunyai akibat yang negatif terhadap bisnis atau keadaan keuangan Nasabah;
The Customer violates or is negligent in a mortgage, deed, contract or other agreement where the Customer is a party or which binds the Customer or its assets or income, where the result of such violation or negligence may, according to the Bank's decision, have a negative impact on the business or Customer's financial condition;
i) Berdasarkan keputusan Bank, akibat yang bersifat material telah
terjadi sehubungan dengan posisi atau keadaan keuangan atau kemampuan ekonomi Nasabah dan kemampuan Nasabah untuk melaksanakan atau memperhatikan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX ini atau kinerja atau pengamatan yang sebenarnya mengenai hal yang sama telah atau kemungkinan dapat terpengaruh secara serius, atau dipengaruhi secara material dan negatif, atau bertentangan dengan prinsip praktik kehati-hatian perbankan yang hati-hati yang dapat diterima umum untuk mengizinkan suatu Transaksi FX tetap berlangsung; atau According to the decision of the Bank, material consequences have occurred in connection with the position or financial condition or economic capacity of the Customer and the ability of the Customer to carry out or pay attention to the Customer obligations in the FX Terms and Conditions or actual performance or observations regarding the same matter has been or is likely to be affected. is seriously, or is influenced materially and negatively, or is contrary to the principles of prudent banking practices that are generally accepted to allow an FX Transaction to continue; or
j) mata uang tertentu tidak tersedia lagi dalam yurisdiksi terkait karena adanya larangan dalam hal valuta, pengalihan, pengambilalihan, pengalihan paksa penyitaan dalam bentuk penyitaan apapun, pelaksanaan militer atau perebutan kekuasaan, atau penyebab serupa lainnya yang berada diluar kendali Bank; maka Bank dapat: (i) mengakhiri semua Transaksi FX yang masih berjalan dengan pemberitahuan kepada Nasabah pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut (“Tanggal Pengakhiran Lebih Awal”), (ii) menentukan dengan itikad baik total kerugian atau laba yang dihitung dalam mata uang yang terkait sebagai akibat pengakhiran lebih awal atas Transaksi FX yang diakhiri, dengan mempertimbangkan kehilangan penawaran, biaya pendanaan, kerugian atau biaya yang berhubungan dengan menyelesaikan atau melakukan kembali lindung nilai atau posisi perdagangan terkait atau laba yang disebabkan oleh salah satu darinya dan jumlah- jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar oleh masing-masing pihak sebelum Tanggal Pengakhiran Lebih Awal, (iii) sepanjang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua jumlah total dan jumlah bersih yang jatuh tempo dari dan kepada Nasabah seperti ditentukan dalam nomor (ii) di atas terhadap satu sama lain, (iv) menyatakan semua jumlah jatuh tempo dari Nasabah seperti ditentukan dalam nomor (ii) dan (iii) di atas menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar, maka jumlah tersebut segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayar, tanpa penyerahan surat, permintaan, protes atau pemberitahuan lebih lanjut apapun, yang semuanya dengan ini secara jelas diabaikan oleh Nasabah, (v) selain itu, tetapi tanpa mengurangi hak untuk mengeksekusi sesuai yang disebut dalam Jaminan, segera melaksanakan Jaminan dan (vi) tanpa pemberitahuan dimuka kepada Nasabah, menjual jaminan atau harta lain milik Xxxxxxx yang saat itu dipegang oleh Bank (baik untuk penyimpanan, kustodian, jaminan penyerahan, penerimaan atau bukan) seperti dianggap pantas oleh Bank. Setiap hasil penjualan dari pelaksanaan atau penjualan setelah dikurangi semua biaya dan ongkos sehubungan eksekusi dan penjualan tersebut dan pembayaran semua jumlah yang jatuh tempo dalam Perjanjian ini, akan dibayar kepada Nasabah. Apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk menutup pembayaran yang dimaksud dalam kalimat di atas, maka Nasabah harus membayar kepada Bank segera pada saat diminta jumlah kekurangan tersebut. Apabila terdapat jumlah yang harus dibayar kepada Nasabah berdasarkan penentuan dalam (ii) dan(iii) di atas, maka (setelah lien atau set- off atau hak lain serupa oleh Bank), maka jumlah tersebut akan dibayar oleh Bank kepada Nasabah dalam jangka waktu yang pantas setelah penetapan.
certain currencies are no longer available in the relevant jurisdiction
due to prohibitions regarding exchange, transfer, expropriation, forcible transfer of any form of confiscation, military conduct or seizure of power, or other similar causes beyond the control of the Bank; then the Bank may: (i) terminate all ongoing Transactions with notification to the Customer on the date specified in the notification (“EarlyTermination Date”), (ii) determine in good faith the total loss or profit which is calculated in the related currency as a result of the early termination of a terminated FX Transaction, taking into account lost offers, funding costs, losses or costs associated with settling or re-hedging or related trading positions or profits due to any of them and the amounts due and must be paid by each party before the Early Termination Date, (iii) to the extent permitted by applicable laws and regulations, all total amounts and net amounts due from and to the Customer as specified in number
(ii) above against one another, (iv) declaring all amounts due from the Customer as specified in numbers (ii) and (iii) above are due immediately and must be paid, then the amount is due immediately and must be paid, without submission of letters, requests, protests or any further notification, all of which are hereby is clearly ignored by the Customer, (v) other than that, but without prejudice to the right to execute as stated in the Guarantee, immediately execute the Guarantee and (vi) without prior notification to the Customer, sells the guarantee or other assets owned by the Customer which is currently held by the Bank (whether for storage, custodian, guarantee of delivery, receipt or not) as deemed appropriate by the Bank. Any sales proceeds from execution or sale after deducting all fees and expenses associated with it and payment of all amounts due in this Agreement, will be paid to the Customer. If the proceeds from the sale are not sufficient to cover the payment referred to in the above sentence, the Customer must pay the Bank immediately upon request for the deficiency amount. If there is an amount that must be paid to the Customer based on the determination in (ii) and (iii) above, then (after a lien or set-off or other similar right by the Bank), the amount will be paid by the Bank to the Customer within the period specified deserved after the determination.
9.10 SET-OFF (KOMPENSASI) / SET-OFF (COMPENSATION)
Apabila pada suatu tanggal, jumlah yang harus dibayar dalam mata uang yang sama dan sehubungan dengan Transaksi FX yang sama oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, maka pada tanggal tersebut, kewajiban setiap pihak untuk melakukan pembayaran akan dipertemukan dan hanya jumlah selisih bersih (bila ada) yang dibayar oleh pihak yang berhutang jumlah yang lebih besar kepada pihak lainnya.
If on a date, the amount payable in the same currency and in connection with the same FX Transaction by one party to another party, then on that date, the obligation of each party to make the payment will be reconciled and only the net difference amount (if any) paid by the party owing the greater amount to the other party.
9.11 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB / RELEASE OF LIABILITY
Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari semua tanggung jawab, kerugian atau biaya apapun yang timbul pada Bank sebagai akibat pelanggaran oleh Nasabah atas kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX atau atas pernyataan dan jaminan dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX yang tidak benar atau tidak lengkap. Selanjutnya, Nasabah akan membebaskan Bank dan para karyawan Bank, agen dan koresponden Bank dari tanggung-jawab dan membebaskan Bank dari semua biaya dan kewajiban yang timbul dari apapun yang dilakukan secara sah oleh Bank atau para karyawan Bank, agen dan koresponden Bank sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Transaksi FX yang dipertimbangkan disini.
The Customer agrees to release the Bank from all responsibility, loss, or expense incurred by the Bank as a result of a breach by the Customer of its obligations in the FX Terms and Conditions or for representations and warranties in the FX Terms and Conditions that are untrue or incomplete. Furthermore, the Customer will release the Bank and the Bank employees, agents, and correspondents of the Bank from responsibility and release the Bank from all costs and obligations arising from anything that is legally done by the Bank or the Bank's employees, agents, and correspondents of the Bank in connection with the FX Terms and Conditions and the FX transactions are considered here.
9.12 INSTRUKSI / INSTRUCTION
Nasabah akan segera memberitahukan Bank mengenai orang-orang yang berwenang untuk bertindak atas nama Xxxxxxx dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi FX ini dan perubahan dalam wewenang tersebut. Bank berhak (tetapi tidak berkewajiban) untuk menerima dan bertindak atas permintaan dan instruksi yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis yang diantar sendiri atau melalui pos, yang dikirim melalui teleks, faksimili, surat elektronik atau proses telekomunikasi lainnya, atau diberitahukan oleh orang yang bertindak atas nama Nasabah melalui telepon. Nasabah setuju bahwa, sepanjang Bank tidak bertindak dengan kelalaian yang serius, Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan: (i) Bank menerima dan bertindak atas permintaan dan instruksi yang dikirim melalui teleks, faksimili, surat elektronik atau proses komunikasi lainnya atau melalui telepon, (ii) Bank menerima dan bertindak atas permintaan atau instruksi yang ternyata dipalsukan, dirubah atau tidak berwenang, atau (iii) kesalahan komunikasi, kerusakan komunikasi, masuk ke dalam surat elektronik atau kotak pos elektronik yang tidak
berwenang, keterlambatan, pemalsuan, pengrusakan atau duplikasi sehubungan dengan penggunaan jasa pos, teleks, faksimili, surat elektronik atau proses komunikasi lain, telepon atau cara komunikasi lain antara para pihak.
The Customer will immediately notify the Bank regarding the persons authorized to act on behalf of the Customer in the FX Facility and Conditions and changes to the said authority.The Bank has the right (but is not obliged) to receive and act on requests and instructions that appear to be given by the Customer in writing which are delivered in person or by post, sent by telex, facsimile, electronic mail, or other telecommunication processes, or notified by the person acting on Customer's name by telephone. The Customer agrees that, as long as the Bank has not acted with serious negligence, the Bank is not responsible for any losses that may be suffered by the Customer in connection with: (i) the Bank receives and acts on requests and instructions sent via telex, facsimile, electronic mail or other communication processes. other or by telephone, (ii) the Bank receives and acts on requests or instructions which are found to be falsified, altered or unauthorized, or (iii) communication errors, communication breakdowns, unauthorized entry into electronic mail or electronic post boxes, delays, falsification, destruction or duplication in connection with the use of postal, telex, facsimile, electronic mail or other communication processes, telephone or other means of communication between the parties.
9.13 KETERBUKAAN INFORMASI / INFORMATION DISCLOSURE
Nasabah memberikan wewenang untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan Nasabah dan Transaksi FX: (i) kepada dan antara cabang, perusahaan terkait, afiliasi, agen Bank dan pihak ketiga yang dipilih oleh salah satu dari mereka, untuk penggunaan yang bersifat rahasia (termasuk untuk tujuan proses data, statistik dan analisa risiko) dan lebih lanjut menyatakan bahwa cabang, perusahaan terkait, afiliasi, agen atau pihak ketiga tersebut berhak untuk mengirim informasi tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang, pengadilan, proses hukum atau sebagaimana diminta oleh pihak yang berwenang atau badan atau agen sesuai dengan keperluannya atau sesuai dengan tindakan wajar sebagaimana yang ditentukannya, (ii) kepada calon penerima pengalihan atau penerima atau orang lain yang mengusulkan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan Bank sehubungan dengan Transaksi FX, dan (iii) kepada pihak ketiga penyedia Jaminan.
The Customer gives the authority to provide information relating to the Customer and FX Transactions: (i) to and between branches, related companies, affiliates, the Bank agents, and third parties selected by one of them, for confidential use (including for data processing purposes. , statistics and risk analysis purposes) and further states that such branches, related companies, affiliates, agents or third parties have the right to transmit such information as required by law, court, legal process or as requested by a competent authority or entity or an agent according to his needs or as usual acts as determined by him, (ii) to a prospective assignee or recipient or another person who proposes to enter into an agreement contract with the Bank in connection with the FX Transaction, and (iii) to a third party Guarantee provider.
9.14 PENGIRIMAN /DELIVERY
Bank, dari waktu ke waktu, dengan tidak kurang dari 3 (tiga) Hari Kerja melakukan pemberitahuan dimuka kepada Nasabah, dapat mengalihkan salah satu dari haknya, atau memindahkan dengan novasi*salah satu hak dan kewajibannya menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan/atau satu atau lebih Transaksi FX kepada cabang, perusahaan terkait, atau afiliasinya, dan pengalihan atau pemindahan tersebut berlaku sejak tanggal yang disebut dalam pemberitahuan tersebut.
The Bank, from time to time, with not less than 3 (three) Business Days notifying the Customer in advance, may transfer one of its rights, or assign with novation one of its rights and obligations under the FX Facility Terms and Conditions and/or one or more FX Transactions to branches, related companies, or affiliates, and the diversion or transfer is effective from the date stated in the notification.
10. LAPORAN REKENING / ACCOUNT STATEMENTS
a) Nasabah akan memeriksa setiap Laporan Rekening dengan seksama. Nasabah setuju bahwa jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Laporan Rekening yang diserahkan oleh Bank kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal dimana Laporan Rekening tersebut diterima oleh Xxxxxxx sesuai dengan catatan Bank,
maka Laporan Rekening tersebut dianggap benar.
The Customer shall check each Account Statement carefully. The Customer agrees that if the Customer does not file an objection in writing regarding the Account Statements sent by the Bank to the Customer within a period of 30 (thirty) Business Days from the date when such Account Statements are received by the Customer according to the Bank's record, such Account Statements are deemed to be correct.
b) Dalam hal Laporan Rekening tidak sampai ke alamat Nasabah, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menghentikan pencetakan Laporan Rekening, sampai adanya pemberitahuan dari Nasabah secara tertulis maupun dengan cara lainnya yang berlaku di Bank mengenai alamat korespondensi terbaru.
In case the Account Statements do not reach the Customer address, the Customer agrees that the Bank can terminate the printing of Account Statements until there is a notice from the Customer in writing or by other manners prevailing at the Bank regarding the latest correspondence address.
c) Nasabah setuju bahwa Bank dapat memperbaiki kesalahan data dalam setiap Laporan Rekening dan pemberitahuan.
The Customer agrees that the Bank can correct data errors in each Account Statement and notices.
d) Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi debit atau kredit yang tercantum dalam Laporan Rekening apabila Laporan Rekening tersebut dianggap benar oleh Xxxxxxx.
The Bank is released from all claims and loss in connection with debit or credit transactions stated in Account Statements if such Account Statements are deemed to be correct by the Customer.
e) Nasabah menyetujui bahwa Bank akan menghentikan pencetakan dan pengiriman Laporan Rekening Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
The Customer agrees that the Bank shall terminate the printing and sending of the Customer Account Statements on the following conditions:
i. Nominal saldo pada saat akhir bulan sama dengan Rp0 (nol Rupiah) dan tidak memiliki pergerakan Rekening diluar pembayaran bunga Rekening tabungan/giro, bea meterai, pajak penghasilan, biaya Rekening (biaya administrasi atau biaya di bawah saldo rata-rata bulanan; dan/atau
Nominal balance at month end is IDR0 (zero Rupiah) and there is not any Account movements other than payment of interest on savings/current Account, stamp duty, income tax, Account fee (administrative fee or fee under monthly average balance; and/or
ii. Terdapat retur atas Laporan Rekening Bulanan Nasabah yang dikirimkan selama 3 (tiga) bulan terturut-turut.
The Customer's Monthly Account Statements sent for 3 (three) months consecutively are returned.
11. SALDO YANG TIDAK MENCUKUPI / INSUFFICIENT BALANCE
a) Bank dapat menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah apabila saldo dari suatu Rekening milik Xxxxxxx tidak mencukupi. Jika Bank, dengan kebijakan sendiri, melaksanakan instruksi yang mengakibatkan saldo debit dalam suatu Rekening milik Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menerima fasilitas cerukan insidental sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan menerima persyaratan Bank yang berlaku untuk fasilitas cerukan tersebut.
The Bank can refuse to carry out the Customer's instruction if the balance of the Customer's Account is in sufficient. If the Bank, at its own discretion, carries out an instruction causing a debit balance of the Customer's Account, the Customer is deemed to have received incidental overdraft facility according to Bank Indonesia regulation and accepts the Bank's prevailing terms for such overdraft facility.
b) Jika lebih dari 1 cek dan/atau bilyet giro dan/atau perintah pembayaran dan/atau instruksi penarikan ditunjukan kepada Bank pada waktu yang bersamaan dan saldo kredit yang ada dalam Rekening yang bersangkutan tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran seluruh Instrumen tersebut, maka Bank, dengan kebijakannya sendiri, dapat menentukan cek dan/atau bilyet giro dan/atau perintah pembayaran dan/atau instruksi penarikan mana yang akan didahulukan pembayarannya.
If more than 1 cheque and/or bilyet giro and/or payment order and/or
withdrawal instruction are shown to the Bank simultaneously and the credit balance in the respective Account is in sufficient to fulfil the payments of all instrument, the Bank at its own discretion, can determine the cheque and/or bilyet giro and/or payment order and/or withdrawal instruction to be prioritized for payment.
12. KEMATIAN, KEPAILITAN NASABAH SERTA KEBERADAAN NASABAH TIDAK DIKETAHUI / DEATH, BANKRUPTCY OF THE CUSTOMER AND WHERE ABOUTS UNKNOWN CUSTOMER
a) Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk:
In case the Customer passes away, the Bank is entitled to:
i. menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain
retain each credit balance in Account without prejudice to the Bank's right on such balance incurred from any actual or indirect guarantee, fee, pledge, set-off, other claims or counter-claims, or other fees on each action of the Bank deemed necessary to be done to each claim from another party.
ii. Menutup Rekening milik Xxxxxxx dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada ahli waris selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dilakukannya penutupan;
close the Customer's Account with a prior notice to the heir at the latest 7 (seven) Business Days before the closing is done;
iii. meminta disediakannya surat penetapan ahli waris atau surat resmi termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dari notaris sebagaimana ditentukan dalam peraturan internal Bank. Pengalihan harta yang dimiliki oleh Nasabah kepada ahli waris atau wakilnya atau kepada pelaksana dari harta Nasabah membebaskan Bank dari setiap kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. request to provide a statement of inheritance or a legal letter, including but not limited to a statement from a notary as determined in the Bank's internal regulation. Transfer of assets owned by the Customer to heir or representative or to executor from the Customer's assets releases Bank from any obligation, as stated in this Account Opening Terms and Conditions.
b) Dengan memperhatikan ketentuan butir (a) di atas, dalam hal Rekening terdaftar atas dua nama atau lebih, dimana salah satu Nasabahnya meninggal dunia, maka Nasabah setuju bahwa saldo atas Rekening adalah menjadi milik Nasabah yang masih hidup dan para ahli waris dari Nasabah yang telah meninggal dunia, dan proses pengoperasian atau penutupan Rekening akan juga merujuk kepada instruksi dari para ahli waris dan Xxxxxxx yang masih hidup. Nasabah setuju bahwa pengoperasian atau penutupan Rekening hanya akan dijalankan setelah Bank menerima dokumen-dokumen mengenai keterangan kematian, keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Notaris dan/atau pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau Pengadilan yang berwenang, beserta dokumen terkait lainnya secara lengkap sebagaimana tercantum dalam prosedur kematian Nasabah yang tertera di dalam brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank.
By considering the provision in the above point (a), in case Account is registered in two or more names, and one of the Customer passes away, the Customer agree that the balance of the Account becomes the property of the Customer who are alive and the heirs of the Customer who passes away, and the operational process of Account closing shall also refer to instructions from the heirs and the Customer who are still alive. The Customer agrees that the operation or closing of Account will only be done after the Bank receives documents regarding the certificate of death, statement of inheritance issued by Notary and/or competent government official and/or competent Court, including other related complete documents as stated in the Customer's death procedure as stated in brochure, website or other media prevailing at the Bank.
c) Dalam hal keberadaan Nasabah tidak dapat diketahui, maka Bank berhak untuk menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.
In case the whereabouts of the Customer is not known, the Bank is entitled to retain each credit balance in Account without prejudice to the Bank's right on such balance incurred from any actual or indirect guarantee, fee, pledge, set-off, other claims or counter-claims, or other fees on each action of the Bank deemed necessary to be done to each claim from another party.
d) Dalam hal Nasabah telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka Bank berhak untuk meminta dokumen-dokumen sehubungan dengan kepailitan Nasabah dan hal-hal terkait lainnya baik kepada kurator, pihak yang berwenang maupun pihak-pihak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
In case the Customer has been declared bankrupt based on court decision, the Bank is entitled to request documents in connection with the Customer's bankruptcy and other related matters from the curator, competent party or other parties according to the prevailing law andregulations.
e) Pada waktu dokumentasi tersebut sebagaimana dinyatakan di atas baik yang berhubungan dengan kematian maupun kepailitan Nasabah diserahkan kepada Bank, maka Bank secara seksama akan menyelidiki apakah dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti, akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, keabsahan atau kelengkapannya dan juga apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau sudah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan pembebasan yang diberikan oleh orang sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas instruksi orang tersebut dan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada orang tersebut merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Nasabah atau para pengganti dan para penerima haknya.
At the time such documentation as stated above both related to death or bankruptcy of the Customer is delivered to the Bank, the Bank shall carefully check whether such documents can be used as evidenced, however the Bank is not responsible for the correctness, authenticity, legality or completeness and whether such documents have been correctly translated or properly interpreted. By abiding by a condition or release provided by the person as stated above, the Bank can act on the instruction of such person and the payment done by the Bank to such person is valid and proper evidence of the fulfilment of the Bank's obligations to the Customer or the substitutes or recipients.
13. REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT) / DORMANT ACCOUNT
a) Dalam rangka perlindungan dana Nasabah, Bank berhak untuk mengubah status Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif/dormant apabila tidak terdapat transaksi (debit/kredit) pada Rekening milik Xxxxxxx yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Rekening giro dan Rekening tabungan.
In the framework of protecting the Customer's funds, the Bank is entitled to change the status of active Account to become inactive/dormant Account if there is not any debit/credit transaction in the Customer's Account done by the Customer for 12 (twelve) months consecutively for current Account and savings Account.
b) Selama Rekening berstatus tidak aktif (dormant), maka segala transaksi pendebitan dan beberapa jenis transaksi pengkreditan tidak dapat dilakukan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya- biaya Bank.
During the time the Account has inactive (dormant) status, several types of credit transactions cannot be performed, except transactions related to the Bank's fees.
c) Pengaktifan Rekening berstatus tidak aktif (dormant) dapat dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah sesuai dengan prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu. The activation of an inactive (dormant) account can be done based on a request from the Customer according to the activation procedure prevailing at the Bank from time to time.
C. PRODUK / PRODUCTS
1. REKENING GIRO DAN KETENTUAN MENGENAI CEK DAN BILYET GIRO / CURRENT ACCOUNT AND PROVISIONS REGARDING CHEQUES AND BILYET GIRO
a) Nasabah memahami bahwa Bank hanya akan menerima cek atau alat perintah pembayaran lain kepada pihak ketiga jika:
The Customer understands that the Bank only receives cheques or other payment instructions to third party if:
i. Cek atau alat perintah pembayaran tersebut tidak memuat kata- kata “Rekening Terbayar” atau “Tidak Dapat Dipindah tangankan” dan;
Cheque or such payment order does not contain the words “Payable Account ” or “Non-Transferable” and;
ii. Cek atau alat perintah pembayaran tersebut telah disahkan (endorsed) dengan benar dan;
Cheque or such payment order has been endorsed correctly; and
iii. Nasabah memberikan semua keterangan yang diminta oleh Bank tentang pengalihan dan pengesahan (endorsement) dari alat perintah pembayaran tersebut atau penerimaan Nasabah atasnya.
The Customer provides all information requested by the Bank regarding the transfer and endorsement of such payment order or the Customer'sreceipt.
b) Dalam hal Nasabah membuka Rekening giro (current Account), maka Nasabah wajib pula tunduk pada ketentuan terkait cek silang, bahwa “cek silang” atau cek “not negotiable” yang diberikan kepada Bank wajib disetorkan ke dalam Rekening dan tidak dapat ditarik secara tunai;
In case the Customer opens a current Account, the Customer shall also abide by the regulation related to cross cheque, that “cross cheque” or “not negotiable” cheque given to the Bank shall be deposited to Account and cannot be withdrawn in cash;
c) Nasabah setuju bahwa, jika dana yang berasal dari cek atau suatu alat perintah pembayaran lain telah dikreditkan ke dalam Rekening dan kemudian cek atau alat perintah pembayaran tersebut ditolak karena alasan apapun, Bank dapat menarik atau mengambil kembali sejumlah dana yang sama dari Rekening tersebut dan Bank dapat menahan alat pembayaran tersebut. Nasabah juga setuju untuk memberikan penggantian terhadap Bank atas semua kerugian, ongkos, kerusakan dan biaya yang mungkin diderita Bank berkenaan dengan penolakan alat perintah pembayaran tersebut atau karena adanya tuntutan dari pihak lain terhadap alat perintah pembayaran tersebut.
The Customer agrees that, if the funds originating from cheque or other payment order has been credited to the Account and then such cheque or payment order is rejected due to whatever reasons, the Bank can withdraw or take back the same amount of funds from such Account and the Bank can retain such payment order. The Customer also agrees to reimburse the Bank on all loss, fees, damage and expenses which may be suffered by the Bank in connection with the rejection of such payment order or due to claim from another party on such paymentorder.
d) Nasabah memahami bahwa setiap penyalahgunaan cek/bilyet giro merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
The Customer understands that each misuse of cheque/bilyet giro is the full responsibility of the Customer.
e) Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan penarikan cek/bilyet giro, Bank akan melakukan penutupan atas Rekening dan mencantumkan nama Nasabah dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
The Customer agrees that in case the Customer violates the provisions regarding issuance of cheques/bilyet giro, the Bank shall close the Account and put the Customer's name in the National Black List (DHN).
f) Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum dan tanggung jawab atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek/bilyet giro kosong.
The Customer releases the Bank from all legal claims and responsibility on each legal consequence incurred as are sult of a rejection of a bounced cheque/bilyet giro.
g) Dalam hal terdapat penanggalan atas suatu cek yang diberi tanggal kemudian (post dated cheque) maka:
In case of a post -dated cheque:
i. Tanpa memperhatikan tanggal yang tercantum dalam cek, apabila pemegang menunjukkan cek Nasabah tersebut sebelum tanggal yang tertera pada cek, Bank akan membayar atau memindahbukukan dana sepanjang cek tersebut memenuhi
syarat-syarat formal dan tersedia saldo atau dana yang cukup pada Rekening.
Without considering the dated stated on the cheque, if the cheque holder presents the Customer's cheque before the date stated on the cheque, the Bank will pay or transfer funds as long as such cheque fulfils the formal requirements and there is sufficient balance or funds in the Account.
ii. Dalam hal post dated cheque tersebut tidak didukung saldo yang cukup pada Rekening atau Rekeningnya telah ditutup, maka cek Nasabah tersebut dapat digolongkan sebagai cek kosong
In case the post-dated cheque is not supported by sufficient balance in the Account or the Account has been closed, such the Customer's cheque can be classified as bounced cheque.
h) Nasabah setuju bahwa Bank dapat melakukan penolakan atas cek/bilyet giro sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang perbankan.
The Customer agrees that the Bank can reject cheques/bilyet giro according to the regulation prevailing in banking sector.
i) Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak untuk membayar cek, bilyet giro dan surat penarikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang perbankan.
The Customer agrees that the Bank can refuse to pay cheque, bilyet giro and withdrawal instruction according to the regulation prevailing in bankingsector.
j) Nasabah tidak akan menarik cek atau bilyet giro atau berusaha melakukan penarikan dengan menggunakan Instrumen apapun (termasuk dengan Instruksi Berkala) kecuali terdapat cukup dana untuk dicairkan dalam Rekening tersebut dan setuju bahwa Bank dapat mengembalikan tanpa dibayar, semua cek atau giro atau slip atau formulir penarikan dan dapat menolak untuk melakukan pembayaran lain jika dana yang tersedia dalam Rekening tidak memadai.
The Customer cannot issue cheque or bilyet giro or make efforts to withdraw by using any instrument (including by Standing Instruction) unless there is sufficient funds to be withdrawn in such Account and agrees that Bank can return without being paid, all cheques or giro or slip or withdrawal form and can reject to make other payments if the funds available in the Account is insufficient.
k) Nasabah memahami bahwa Nasabah akan selalu memastikan agar selalu tersedia cukup dana di dalam Rekening untuk menutup semua penarikan dari Rekening tersebut.
The Customer understands that the Customer shall always ensure that there is sufficient funds in the Account to coverall withdrawals from such Account.
l) Nasabah setuju bahwa nasabah hanya dapat menghentikan peredaran sebuah cek jika Nasabah mengajukan permintaan tertulis kepada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk menghentikan peredaran sebuah cek atau pembayaran lain.
The Customer agrees that the Customer can only terminate the circulation of a cheque if the Customer submits a written request to the Bank.The Customer agrees that the Bank is not responsible for its incapability to terminate the circulation of a cheque or other payments.
m) Nasabah setuju bahwa Xxxxxxx dapat menghentikan suatu Instr uksi Ber kala j i ka Nasabah meminta Bank untuk menghentikannya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Instruksi Berkala tersebut akandilaksanakan.
The Customer agrees that the Customer can terminate a Standing Instruction if the Customer requests the Bank to terminate 7 (seven) days before the date such Standing Instruction will be executed.
n) Jika Bank mengembalikan dana cek yang dinyatakan hilang, Nasabah setuju untuk memberi Bank ganti rugi atas semua tuntutan, kerugian, ongkos, kerusakan dan biaya yang diderita jika kemudian cek tersebut diajukan dan Nasabah mengembalikan cek asli kepada Bank jika cek tersebut ditemukan.
If the Bank returns funds of cheque declared lost, the Customer agrees to reimburse the Bank against all claims, loss, expenses, damage and fees suffered if later on the cheque is presented and the Customer returns the original cheque to the Bank if such cheque is found.
o) Dalam hal Nasabah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BI, Bank dapat menutup Rekening dan Nasabah diwajibkan untuk menyediakan sejumlah dana ke Rekening penampungan yang ditunjuk oleh Bank untuk membayar setiap Instrumen yang sedang berada dalam peredaran yang ditarik oleh Nasabah. Dalam hal ini, Nasabah akan segera mengembalikan kepada Bank setiap Instrumen yang belum dipergunakan dan kebendaan milik Bank lainnya yang dipegang oleh Nasabah.
In case the Customer is included in the National Black List (DHN) according to the regulation prevailing at BI, the Bank can close the Account and the Customer is required to provide funds to the suspense Account designated by the Bank to pay each instrument which is still in circulation issued by the Customer. In this case the Customer will immediately return to the Bank each Instrument which has not been used and all the Bank's assets held by the Customer.
p) Penutupan Rekening tidak membebaskan setiap kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Setiap jumlah yang ada dalam Rekening yang ditutup akan digunakan terutama untuk membayar kewajiban yang masih ada atas Instrumen yang telah diterbitkan.
Closing of Account does not release every obligation of the Customer still owed to the Bank. Any amount available in the closed Account shall be used especially to pay the existing obligations on Instruments alreadyissued.
2. REKENING DBS MAXI / DBS MAXI ACCOUNT
Terhadap Rekening DBS Maxi berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
The following provisions apply to DBS Maxi Account:
a) Jika dana yang tersedia pada Rekening DBS Maxi dari Nasabah sewaktu-waktu lebih besar dari jumlah dana yang ditetapkan oleh Bank baik dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, maka Nasabah setuju untuk menempatkan dana tersebut secara otomatis dalam produk Flexi Fixed Deposit.
If the funds available in DBS Maxi Account of the Customer at any time higher than the total funds determined by the Bank both in Rupiah currency and/or other currencies as determined by the Bank from time to time, the Customer agrees to place such funds automatically in Flexi Fixed Deposit.
b) Dalam hal saldo minimum yang terdapat dalam Rekening DBS Maxi sewaktu-waktu lebih kecil dari jumlah dana yang ditetapkan oleh Bank baik dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang lainnya maka Flexi Fixed Deposit ini akan secara otomatis dicairkan per kelipatan sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, dan apabila pencairan tersebut mengakibatkan saldo Flexi Fixed Deposit menjadi kurang dari saldo minimum maka sisa saldo dalam Flexi Fixed Deposit tersebut akan dicairkan ke dalam Rekening DBS Maxi.
In case the minimum balance in DBS Maxi Account at anytime is lower than the total funds determined by the Bank both in Rupiah and/or other currencies, this Flexi Fixed Deposit shall be automatically terminated per multiple as determined by the Bank from time to time, and if such termination causes the Flexi Fixed Deposit balance to be less than the minimum balance, the remaining balance in the Flexi Fixed Deposit shall be credited to DBS Maxi Account.
3. REKENING VALAS / MULTI CURRENCY ACCOUNT
Terhadap Rekening Valas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
The following provisions apply to the Multi Currency Account (“MCA”):
a) Nasabah setuju dalam hal Rekening Valas milik Xxxxxxx ditutup, maka:
The Customer agrees that in the event that the Customer's MCA is closed, then:
i. Seluruh mata uang dalam Rekening Valas akan ditutup. Nasabah tidak dapat melakukan penutupan Rekening per mata uang.
All currencies in the MCA will be closed. The Customer cannot close account per currency.
ii. Nasabah menyetujui bahwa seluruh manfaat-manfaat yang
diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening Valas akan berakhir.
The Customer agrees that all previously obtained benefits related to the MCA will expire.
iii. Nasabah menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terhutang terhadap Bank yang terdiri dari biaya penutupan Rekening Valas, dan biaya meterai yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) xxxxx://xx.xxx.xxx/xx-xxxxxx atau media lain yang berlaku pada Bank.
The Customer agrees to pay fees or charges owed to the Bank which consists of the closing fee for the MCA, and the stamp duty which refers to the tariff and fee information listed on the brochure, website (website) or other media applicable to the Bank.
iv. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening Valas ke Rekening Bank manapun yang telah disetujui dan ditunjuk oleh Xxxxxxx.
The Customer agrees that the Bank will send the remaining available funds in the MCA to any Bank account which has been agreed and designated by the Customer
v. Syarat dan Ketentuan terkait Rekening Valas ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah telah dipenuhi secara keseluruhan.
These Terms and Conditions related to the MCA will remain in effect until all of the Customer's obligations have been fulfilled in their entirety.
b) Nasabah setuju bahwa untuk keperluan melindungi dana Nasabah, Bank berhak untuk mengubah status Rekening Valas aktif menjadi Rekening Valas tidak aktif (inactive) apabila tidak ada transaksi pendebitan pada Rekening Valas Nasabah tersebut selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Apabila tidak ada prosedur pengaktifan yang dilakukan oleh Nasabah dalam 12 (dua belas) bulan sejak Rekening Valas berstatus tidak aktif (inactive), maka Bank berhak untuk mengubah status Rekening Valas tersebut menjadi Dormant.
The Customer agrees that for the purpose of protecting the Customer's funds, the Bank has the right to change the status of the active MCA to be an inactive MCA if there are no debit transactions in the Customer's account for 12 (twelve) consecutive months. If there is no activation procedure performed by the Customer within 12 (twelve) months after the MCA is inactive, the Bank has the right to change the status of the MCA to be Dormant.
4. REKENING GREEN SAVINGS / GREEN SAVINGS ACCOUNT
Terhadap Rekening Green Savings berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
The following provisions apply to the Green Savings Account:
a) Nasabah setuju membuka Rekening Green Savings dan berpartisipasi melakukan Donasi yang akan dipotong oleh Bank secara otomatis dari Rekening Green Savings Nasabah setiap bulannya sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk disalurkan kepada rekan-rekan yang bekerja sama dengan Bank terkait produk Green Savings.
The Customer agrees to open the Green Savings Account and participate to perform donation which will be deducted automatically by the Bank from the Customer’s Green Savings Account each month as determined by the Bank from time to time to be distributed partners in collaboration with the Bank related to Green Savings product.
b) Nasabah mengerti dan setuju bahwa jumlah donasi yang akan di debit dari Rekening Green Savings Nasabah adalah sebesar 50% dari bunga yang akan Nasabah terima pada Rekening Green Savings Nasabah setelah dipotong pajak.
The Customer understands and agrees that the donation amount which will be debited from The Customer’s Green Savings Account is 50% of the interest amount which will be received in The Customer’s Green Savings Account after tax deduction.
c) Nasabah mengerti bahwa persentase donasi dan/atau tingkat suku bunga pada Rekening Green Savings ini dapat berubah sewaktu waktu dan akan diinformasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum perubahan tersebut menjadi
efektif dan Xxxxxxx setuju untuk tetap melakukan donasi mengikuti ketentuan baru yang telah diinformasikan oleh Bank tersebut.
The Customer understands that donation percentage and/or interest rate on this Green Savings Account may change at any time and will be informed by the Bank in accordance with the prevailing regulation before those changes becomes effective and The Customer agrees to continue giving donation following the new condition as informed by the Bank.
d) Nasabah setuju bahwa jika terjadi ketidakcukupan dana dalam Rekening Green Savings Nasabah pada saat pendebitan untuk donasi, maka donasi untuk bulan tersebut tidak dapat dijalankan. Untuk bulan berikutnya, donasi akan tetap berjalan selama terdapat dana yang mencukupi di dalam Rekening Green Savings Nasabah.
The Customer agrees that if there is insufficient funds in the Customer’s Green Savings Account at the time of debiting for donations, then the donation for that particular month cannot be executed. For the following month, the donation will continue as long as there are sufficient funds in the Customer’s Green Savings Account.
5. DEPOSITO /DEPOSITS
5.1 APLIKASI DEPOSITO BERJANGKA / TERM DEPOSIT APPLICATION
a) Aplikasi Deposito Berjangka (“Aplikasi”) adalah bukti penyimpanan Deposito atas nama Nasabah penyimpan (deposan) yang tercantum di Aplikasi ini sebagai Instrumen yang tidak dapat diperjual belikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila terjadi keadaan dimana Nasabah penyimpan (deposan) meninggal dunia, nominal dan bunga yang timbul karenanya dalam Aplikasi ini pada saat atau setelah jatuh tempo akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris Nasabah penyimpan (deposan) yang sah menurut hukum. Nominal simpanan Deposito ini dapat diberikan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang tersedia pada Bank dengan jangka waktu tetap, sesuai keinginan Nasabah penyimpan (deposan) dan atas persetujuan dariBank.
Term Deposit Application (“Application”) is evidence of Deposit in the name of Xxxxxxxxx stated on the Application as non-tradable and non-transferable Instrument. In the event when the Depositor passes away, the nominal and interest in this Application on or after the due date shall be paid by the Bank to the legal heir of the Depositor. The nominal of this Deposit shall be paid in Rupiah or foreign currency available at the Bank at a fixed period, according to the wish of the Depositor and at the approval from the Bank.
b) Nominal simpanan Deposito ini dapat diberikan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang tersedia pada Bank dengan jangka waktu tetap, sesuai keinginan penyimpan Nasabah penyimpan (deposan) dan atas persetujuan dari Bank.
The nominal of this Deposit can be paid in Rupiah or foreign currency available at the Bank at a fixed period according to the wish of the Depositor and at the approval from the Bank.
c) Suku bunga yang berlaku akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Bank pada saat tanggal valuta atau perpanjangan pada saat tanggal yang berlaku. Bunga yang dibayarkan ke Rekening adalah bunga setelah dipotong pajak.
The prevailing interest rate shall be adjusted to the regulation prevailing at the Bank on the value date or the extension date. The interest paid to Account is interest after tax deduction.
d) Apabila Deposito ini tidak dicairkan pada saat jatuh tempo atau pada setiap perpanjangannya, maka Deposito ini akan diperpanjang secara otomatis dengan ketentuan sebagai berikut:
If this Deposit is not terminated on due date or on each extension, the Deposit will be automatically rolled over on the following terms:
i. disimpan dengan nominal dan jangka waktu yang sama; dan
placed for the same nominal and period; and
ii. diberikan suku bunga dan tunduk pada ketentuan lain dari Bank yang berlaku pada saat jatuh tempo atau perpanjangannya. interest shall be paid and subject to other regulations of the Bank prevailing on the due date or extension.
e) Segala perubahan nama, alamat atau tandatangan Nasabah penyimpan (deposan) harus segera dilaporkan secara tertulis
kepada Bank.
Any change of name, address or signature of Depositor shall be reported immediately in writing to the Bank.
f) Nasabah penyimpan (deposan) harus menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas pembukaan Deposito, termasuk pajak yang berhubungan dengan bunga yang dibayarkan ke Nasabah penyimpan (deposan).
Depositor shall pay all costs and expenses incurred for the opening of Deposit, including tax related to the interest paid to Depositor.
g) Nasabah harus mengisi Formulir Penempatan Deposito secara lengkap dan benar, dimana apabila Nasabah lalai terhadap hal tersebut, Bank akan meminta konfirmasi kepada Nasabah untuk melengkapi informasi tersebut, dan jika Nasabah tidak bisa memberikan konfirmasi maka Bank tidak akan menjalankan instruksi tersebut.
The Customer shall fill in the Deposit Placement Form completely and correctly, if the Customer is negligent to complete, the Bank will request confirmation from the Customer to complete the information, and if the Customer is unable to provide the confirmation, the Bank will not carry out such instruction.
5.2 SURAT KONFIRMASI DEPOSITO / DEPOSIT CONFIRMATION
Surat Konfirmasi Deposito akan diberikan untuk setiap Deposito Rupiah dan Deposito mata uang asing yang baru dibuka pada Bank. Surat Konfirmasi Deposito hanyalah merupakan bukti dari Deposito dan bukan merupakan dokumen kepemilikan dan tidak dapat digunakan sebagai agunan.
Deposit Confirmation shall be issued for each Rupiah Deposit and foreign currency Deposit newly opened at the Bank. Deposit Confirmation is only evidence of the Deposit and is not ownership document and cannot be used as collateral.
5.3 REKENING DAN DEPOSITO BERJANGKA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN MATA UANG ASING / ACCOUNT AND TERM DEPOSIT IN RUPIAH AND FOREIGN CURRENCY
5.3.1 DEPOSITO DAN PENARIKAN / DEPOSIT AND WITHDRAWAL
a) Bank mempunyai hak untuk tidak menerima Deposito dalam mata uang apapun. The Bank is entitled to not accept Deposit in any currency.
b) Deposito dan penarikan tunai dalam mata uang asing tergantung pada persediaan dan pemberitahuan yang memadai telah diterima oleh Bank dan tunduk pada ketentuan komisi atau imbalan yang berlaku di Bank sehubungan dengan penukaran mata uang asing. Deposit and cash withdrawal in foreign currency depend on availability and sufficient notice has been received by the Bank and subject to the provision regarding commission or remuneration prevailing at the Bank in connection with foreign currency exchange.
c) Deposito dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) Dolar Singapura (SGD) dan Rupiah (Rp) akan ditempatkan dengan nilai pada hari dimana mata uang tersebut dibeli dari atau diterima oleh Bank dengan ketentuan bahwa hari itu adalah Hari Kerja. Deposito dalam mata uang lain akan ditempatkan dengan nilai pada Hari Kerja yang dapat diterapkan berdasarkan pertimbangan Bank, sesuai dengan praktik pasar yang berlaku atau sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Deposit in American Dollars (USD), Singapore Dollars (SGD) and Rupiah (IDR) shall be placed at the value on the day when the currency is purchased from or received by the Bank provided that the day is a Business Day. Deposit in other currencies shall be placed at the value and on the Business Day which can be implemented based on the Bank's consideration, according to prevailing market practice or as determined by the Bank from time to time.
d) Penarikan atas Deposito Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD) dan Rupiah (Rp) dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Penarikan Deposito untuk mata uang lain hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo apabila Bank menerima pemberitahuan tertulis terlebih dahulu mengenai penarikan tersebut. Penarikan (baik seluruhnya atau sebagian) sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank dan merujuk pada ketentuan mengenai pembayaran bunga, promo dan penalti yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank.
Sehubungan dengan Deposito mata uang asing, penarikan sebelum tanggal jatuh tempo dapat dibebani biaya yang besarnya ditentukan oleh Bank dan dalam hal tersebut dapat mengakibatkan pembayaran yang lebih kecil dari jumlah pokok dari mata uang Deposito. Withdrawal of American Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD) and Rupiah (IDR) Deposit can be done on the due date. Withdrawal of Deposit in other currencies can only be done on the due date if the Bank receives a prior written notice regarding such withdrawal. Withdrawal (all or partially)before the due date can only be done with the Bank's approval and refer to the provision regarding interest payment, promo and penalty which refers to the information on tariff and costs written on the brochure, website or other media prevailing at the Bank. In connection with Deposit in foreign currencies, withdrawal before due date can be subject to fees, the amount of which is determined by the Bank and in such case can cause a payment lower than the total principal of the Deposit currency.
5.3.2 BIAYA DAN KOMISI / FEES AND COMMISSIONS
Semua penarikan dari Rekening giro mata uang asing tunduk pada ketentuan komisi atau biaya yang berlaku di bank sehubungan dengan penyimpanan/penarikan/ penukaran mata uang asing.
All withdrawals from foreign currency Accounts are subject to the provision regarding commission or fees prevailing at the Bank in connection with foreign currency deposit/ withdrawal/ exchange.
5.3.3 PAJAK DAN RISIKO MATA UANG ASING PADA REKENING / TAX AND FOREIGN EXCHANGERISK ON ACCOUNT
a) Nasabah mengetahui dan setuju bahwa ada risiko nilai tukar mata uang asing berkenaan dengan Deposito dan saldo dalam mata uang asing. Oleh karenanya Xxxxxxx setuju:
The Customer is aware and agrees that there is foreign exchange risk related to Deposit and balance in foreign currency. Therefore the Customer agrees:
i. bahwa penerimaan atas Rekening mata uang asing tergantung pada nilai tukar kurs yang berlaku pada waktu jatuh tempo atau penarikan, yang mana yang berlaku; dan
that incoming to foreign currency Account depends on the exchange rate prevailing on the due date or withdrawal, whichever applies; and
ii. bahwa pergerakan nilai mata uang asing yang tidak menguntungkan dari nilai tukar dapat menghilangkan seluruh penerimaan bunga.
that unfavourable foreign currency movement scan eliminate all interest.
b) Bank tidak bertanggung jawab atau berkewajiban terhadap Nasabah atas setiap penurunan dari nilai dana yang disebabkan oleh pajak atau depresiasi atau atas tidak tersedianya dana untuk dapat ditarik setiap waktu atau pada jatuh tempo yang disebabkan oleh pembatasan atau penukaran, permintaan resmi, pemindahan yang tidak diwajibkan, setiap macam distram (distraints), penggunaan kekuasaan pemerintah atau militer, perang, pemogokan atau sebab lain di luar kekuasaan Bank. Sebagai tambahan Bank tidak berkewajiban untuk membayar kepada Nasabah sejumlah dana ke dalam Rekening, baik dengan cara giro (draft) atau tunai dengan menggunakan mata uang yang sama atau lainnya apabila negara asal mata uang asing membatasi persediaan, kredit atau pemindahan dana tersebut;
The Bank is not responsible or has obligation to the Customer for any decrease of the value of funds due to tax or depreciation or the non availability of funds to be withdrawn at any time or on the due date due to a limitation or exchange, official request, non-compulsory transfer, any type of distrain, use of government or military power, war, strike or other reasons beyond the control of the Bank. Additionally, the Bank is not obligated to pay to the Customer a sum of funds to the Account, both by draft or cash in the same currency or others if the foreign currency origin country restricts the availability, credit or funds transfer;
5.4 PENJAMINAN SIMPANAN / DEPOSIT GUARANTEE
Rekening akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Account shall be guaranteed by Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) according to the prevailing regulation.
6. XXXXXXX / OVERDRAFT
a) Nasabah tidak dapat melakukan penarikan atas Instrumen atau dana yang lebih banyak dari pada yang terdapat dalam Rekening tanpa persetujuan secara tertulis yang diberikan terlebih dahulu dari Bank. Dalam hal Instrumen tidak dapat dicairkan oleh karena tidak cukupnya dana dalam Rekening, maka Bank akan mengembalikan Instrumen tersebut dan setiap biaya sehubungan dengan pengembalian Instrumen akan dibebankan pada Nasabah. Bank berhak tidak memperpanjang Rekening cerukan apabila telah terjadi 6 (enam) kali atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pengembalian Instrumen yang disebabkan karena tidak cukupnya dana atau penarikan dana yang lebih banyak. Atas ketentuan tersebut, maka Nasabah wajib mengetahui atau melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap jumlah dana yang dimilikinya dalam Rekening.
The Customer cannot withdraw based on Instrument or funds higher than the amount available in the Account without a prior written approval from Bank. In case the Instrument cannot be withdrawn due to insufficient funds in the Account, the Bank will return such Instrument and each expenses in connection with the return of the Instrument shall be charged to the Customer. The Bank is entitled not to extend overdraft Account if there has been 6 (six) times or more occurrence in a 12 (twelve) months period for the return of Instrument due to insufficient funds or higher funds withdrawal. With regard to this provision, the Customer has to be aware or check in advance the total funds he has in theAccount.
b) Atas keputusannya sendiri, Bank dapat memberikan fasilitas cerukan atau fasilitas lain berkenaan dengan keputusan Bank untuk membayar suatu Instrumen dimana dana Nasabah dalam Rekening tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran tersebut.
At its own discretion, the Bank can give overdraft facility or other facilities in connection with the Bank's decision to pay an Instrument when the Customer's funds in the Account is insufficient to make such payment.
c) Dalam hal Nasabah menarik dana dalam jumlah yang melebihi saldo yang terdapat dalam Rekening, semua kelebihan dana yang ditarik berikut bunga, komisi dan biaya yang berlaku pada Bank harus dibayarkan dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja sejak tanggal Nasabah melakukan penarikan tersebut. Apabila kelebihan dana belum dibayarkan dalam periode tersebut, maka Bank memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pencairan Deposito yang digadaikan pada Hari Kerja berikutnya.
In case the Customer withdraws funds in an amount exceeding the balance in the Account, all excess funds including interest, commission and expenses prevailing at the Bank shall be paid within 15 (fifteen) Business Days from the date Customer withdraws the funds. If the excess funds have not been paid in such period, the Bank has the authority to take action to terminate pledged Deposit in the next Business Day.
d) Apabila Xxxxxxx telah melakukan pembayaran sebagaimana diatur dalam butir (c) ini, maka setiap dana yang diterima berikutnya oleh Bank untuk disetorkan ke dalam Rekening dapat digunakan untuk membayar jumlah terhutang tersebut kepada Bank.
If the Customer has made payment as regulated in point (c) any funds received subsequently by the Bank to be deposited to the Account can be used to repay such amounts owed to the Bank.
7. PRODUK PIHAK LAIN / PRODUCTS OF OTHER PARTIES
a) Nasabah dapat melakukan pembelian terhadap produk yang disediakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Bank, dimana terhadap pembelian produk pihak lain tersebut akan berlaku dan mengikat (i) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari produk yang ditawarkan oleh pihak lain tersebut; dan (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Apabila terdapat perbedaan ketentuan antara syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari produk yang ditawarkan oleh pihak lain tersebut dan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, maka yang berlaku adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari produk yang ditawarkan oleh pihak lain tersebut sepanjang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan produk tersebut tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dari pemerintah/regulator terkait);
The Customer can make purchases of products provided by other parties in cooperation with the Bank, for where the purchase of the other party's products will apply and bind (i) the terms and conditions of the products offered by the other party; and (ii) the terms and conditions stipulated in these Account Opening Terms and Conditions. If there is a difference in provisions between the terms and conditions of the products offered by the other party and the terms and conditions contained in these Account Opening Terms and Conditions, then the terms and conditions that apply of the products offered by the other party as long as the terms and conditions of the product do not conflict with the regulations/stipulations of the relevant government/regulator);
b) Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain, atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah. The Bank is not deemed to have any obligation on the performance of the products of other parties, or any loss incurred, distributed by the Bank and agreed to be bought or ordered by the Customer.
c) Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
In case the third-party product gives protection or guarantee on the principal value placed, the Bank is not responsible for such protection and guarantee.
8. STRUCTURED PRODUCT
Terhadap Structured Product yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif, berlaku minimal ketentuan-ketentuan berikut:
The following provisions at least shall apply to the Structured Product which combines 2 (two) or more financial instruments in the form of non
-derivative financial instruments with derivatives or derivatives with derivatives:
a. Bahwa nilai atau arus kas yang timbul dari produk dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga dan/atau nilai tukar, dan
That the value or cash flow arising from the product is associated with one or a combination of basic variables such as interest rates and/or exchange rates, and
b. Bahwa pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
1) optionality, seperti fitur caps, floors, collars, step up/step down, call/put;
2) leverage;
3) barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
4) binary atau digital ranges. Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives).
That the pattern of changes to the value or cash flow of the product is not regular when compared to the pattern of changes in basic variables as referred to in letter a, resulting in changes in the value or cash flow does not reflect the overall change of the pattern of the basic variable linear (asymmetric payoff), which among others is marked by existence of:
1) Optionality, with feature Caps, Floors, Collars, Step Up/Step Down, Call/Put
2) Leverage
3) Barriers, with feature Knock In / Knock Out, and/or
4) Binary or Digital Ranges
Definition of derivatives in this arrangement includes embedded derivatives
Structured Product tidak dimaksudkan untuk ditawarkan, dijual atau dibuat tersedia dengan cara lain, dan tidak seharusnya ditawarkan, dijual atau dibuat tersedia bagi investor(- investor)/nasabah(-nasabah) manapun yang tinggal di Wilayah Ekonomi Eropa.
Structured Product is not intended to be offered, sold or otherwise made available to and should not be offered, sold or otherwise made available to any retail investor/customer residing in the European
D. LAYANAN / SERVICES
1. LAYANAN INSTRUKSI MELALUI FAKSIMILI, TELEPON DAN EMAIL / INSTRUCTION SERVICE VIA FACSIMILE, TELEPHONE AND EMAIL
Bank memberikan fasilitas layanan instruksi melalui faksimili, telepon dan email. Nasabah akan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan khusus yang dapat diberlakukan untuk mengatur pemberian layanan instruksi melalui faksimili, telepon dan email tersebut.
The Bank provides instruction service facility via facsimile, telephone and email. The Customer shall subject to the special terms and conditions which can be applied to regulate such instruction service via facsimile, telephone and email.
1.1 KUASA INSTRUKSI MELALUI FAKSIMILI / INSTRUCTION AUTHORIZATIONVIA FACSIMILE
Saya dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima pemberitahuan, permintaan atau instruksi lainnya (“Instruksi”) mengenai setiap hal yang berhubungan dengan seluruh atau setiap Rekening baik berupa rekening tabungan, rekening koran, atau rekening-rekening lainnya dan/atau Deposito yang saya miliki pada Bank melalui jaringan faksimili dari waktu kewaktu (“Kuasa Instruksi Melalui Faksimili”) untuk menjalankan segala hal yang berhubungan dengan transaksi, pengoperasian Rekening/fasilitas Saya pada Bank. Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini diberikan tanpa membutuhkan konfirmasi tertulis yang memuat tanda tangan basah Saya sesuai dengan mandat yang berlaku pada setiap transaksi terkait dengan Rekening/fasilitas(-fasilitas) tersebut. Terkait dengan Kuasa Instrusi Melalui Faksimili ini, Saya dengan ini menegaskan bahwa:
I hereby Authorize the Bank to accept notice, request or other instructions:“Instruction”) via facsimile network from time to time (“Instruction Authorization via Facsimile”) to operate My Account/facility at the Bank. This Instruction Authorization via Facsimile is given without requiring a written confirmation which contains my wet signature according to the mandate prevailing to each Account/facility(ies). In connection with this instruction Authorization via Facsimile, I hereby confirm that:
1. Dengan selalu mendasarkan pada hak Bank untuk tidak bertindak berdasarkan Instruksi Melalui Faksimili, Saya memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan transaksi antara Saya dengan Bank:
By always based on the right of the Bank not to act based on Instruction Authorization via Facsimile, I authorize the Bank to carry out my transactions with the Bank:
1.1 Tanpa mempersyaratkan adanya Instruksi tertulis asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian untuk setiap transfer dana dari Rekening Saya pada Bank.Transfer dana yang dimaksud mencakup antara lain namun tidak terbatas pada: Without requiring an original instructions with wet signature forwarded later for each funds transfer from My Account at the Bank.The respective funds transfers cover such as but not limited to:
a) transfer dana dari Rekening Saya pada Bank ke rekening(- rekening) lain milik Saya atau rekening(-rekening) milik pihak ketiga lain pada Bank atau pada bank(-bank) lain;
Funds transfer from my Account at the Bank to my other accounts or the accounts of third parties at the Bank or at other banks;
b) Instruksi penempatan, perpanjangan atau pencairan Deposito dimana Rekening debit dan Rekening kredit adalah atas nama Saya;
Instructions for placements, rollover or termination of Deposits with the Accounts to be debited and credited are in My name.
c) Instruksi pembayaran hutang atau penyelesaian transaksi
trade service Saya dengan Bank;
Instructions for loan payments or settlements of My trade service transactions with the Bank;
d) Instruksi terkait dengan transaksi ekspor, impor dan pinjaman dengan Bank termasuk namun tidak terbatas pada transaksi penarikan pinjaman dan transaksi sejenis lainnya selaindari pada instruksi pembayaran hutang atau penyelesaian
transaksi trade service sebagaimana disebutkan dalam poin
c) di atas.
Instructions related to export, import and loan transactions and similiar transactions other than instructions for payments of loan or settlement of trade service transactions as referred to in the above point c).
1.2.Dalam hal di kemudian hari terdapat ketentuan yang mensyaratkan adanya penyerahan Instruksi asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia/BI dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK), maka Saya akan melaksanakan ketentuan tersebut untuk setiap dokumen yang diminta dan diberitahukan oleh Bank kepada Saya.
In case later on there are regulations which require the delivery of original Instructions with wet signature to be forwarded later, for each document required based on the prevailing law and regulations (including but not limited to Bank Indonesia/BI and Financial Services Authority/OJK regulations, I will deliver the original Instructions withwet signature to be forwarded later.
2. Dengan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini, Saya menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini, segala Instruksi melalui Faksimili adalah bukti yang sah secara hukum dan mengikat Saya tanpa adanya kewajiban pengiriman dokumen asli. Saya dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia1 With this Instruction Authorization via Facsimile, I declare that unless otherwise determined based on this Instruction Authorization via Facsimile, all Instruction via facsimile are legal and binding evidence to me without any obligation to submit the original documents, I hereby agree to waive the provision of Article 1888 of the Indonesian Civil Codes¹
3. Khusus untuk opsi poin 1.2. sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Bagian D Pasal 1.1 (Kuasa Instruksi Melalui Faksimili) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, Saya dengan ini berjanji untuk mengirimkan kepada Bank Instruksi asli yang secara jelas terdapat keterangan “Hanya Penegasan” untuk menegaskan transaksi yang disebutkan di atas. Ketiadaan keterangan tentang “Hanya Penegasan” di dalam Instruksi asli/permohonan akan menyebabkan adanya risiko duplikasi proses transaksi yang Saya tanggung dan Saya tidak akan membebani Bank dengan berbagai kerugian yang akan atau dapat muncul karenanya. Instruksi asli tersebut harus dikirimkan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah transaksi(-transaksi) dijalankan dan telah Saya tandatangani. Saya selanjutnya mengakui bahwa tidak diterimanya Instruksi asli oleh Bank dalam waktu yang ditentukan secara tepat waktu dapat menjadi alasan yang menyebabkan Bank menganggap Instruksi melalui Faksimili tersebut merupakan satu-satunya rujukan Instruksi melalui Faksimili yang sah dan mengikat.
Particularly for option in point 1.2 as stated in the provision of Part D Article (1.1 (Instruction Authorization Via Facsimile) of this Account Opening Terms and Conditions, I hereby promise to send to the Bank the original Instructions which clearly state “Only Confirmation” to confirm the transactions mentioned above. The absence of the statement “Only Confirmation” on the original/application Instructions will cause a risk of a duplication of the transaction process which will be borne by me and I will not charge the Bank with any loss which or can incur thereof. Such original instructions shall be sent within 3 (three) Business Days after the transactions are executed and after I sign them. I subsequently acknowledge that the non-receipt of the original Instructions by the Bank within the determined period can become a reason causing the Bank to consider such facsimile Instructions to be the only Instruction reference via facsimile which is legal and binding.
4. Saya setuju bahwa setiap Instruksi melalui Faksimili yang diterima oleh Bank adalah sah dan mengikat Saya tanpa memerlukan verifikasi dan pembuktian akan kebenaran mengenai isinya oleh Bank.
I agree that each Instructions via facsimile received by the Bank is legal and binding to me without requiring verification and evidencing the correctness of the contents by the Bank.
5. Saya selanjutnya memberikan wewenang kepada Bank untuk mendebit Rekening milik Saya terkait biaya yang muncul dari setiap tindakan berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili
yang Saya lakukan.
I subsenquently authorize the Bank to debit my Account related to any costs incurred from the actions based on each Instruction Authorization via Facsimile which I do.
6. Saya memahami bahwa persetujuan Bank untuk bertindak berdasarkan pemberian kewenangan di atas dapat dihentikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya.
I understand that the Bank's approval to act based on the above authorization can be terminated at any time with a notice unless otherwise determined by the prevailing law and regulations.
7. Saya memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk dapat sewaktu-waktu menolak melaksanakan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili yang telah Saya sampaikan dengan memberitahukan alasannya kepada Saya, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya.
I give authorization and full right to the Bank to be able to reject at any time the Instruction Authorization via Facsimile which I send by notifying the reason to me, unless otherwise determined by the prevailing law and regulations.
8. Saya setuju bahwa Kuasa Instruksi Melalui Faksimili akan disimpan oleh Bank sesuai dengan peraturan internal yang ditetapkan oleh Bank dan Bank dapat menggunakan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili tersebut di persidangan pengadilan atau proses penyelesaian berwenang lainnya seperti kantor pajak atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank atau di tempat penyelesaian perselisihan lainnya apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijakan Bank, dapat memusnahkan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili tersebut. I agree that Instruction Authorization via Facsimile will be kept by the Bank according to the internal regulation determined by the Bank and the Bank can use such Instruction Authorization via Facsimile at the court of law or other competent settlement process such as tax officer or police or Office of the Counsel for the Prosecution or Corruption Eradication Committee (KPK) or attachment by court and/or other competent institutions according to the regulations prevailing to the Bank or at other place of dispute settlement if there is a dispute or as required/ordered by the prevailing law and regulations. I acknowledge and agree that the Bank at any time, at the Xxxxx'x discretion, can destroy such Instructions Authorization via Facsimile.
9. Mengingat persetujuan Bank untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini, Saya berjanji untuk membebaskan Bank dari ganti rugi dan membuat Bank dibebaskan dari ganti rugi terhadap seluruh kewajiban, tuntutan, gugatan, tindakan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh), ongkos dan seluruh tanggung jawab dalam bentuk apapun juga dan yang timbul dengan cara apapun yang dapat Bank alami atau derita baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari atau timbul dari atau disebabkan oleh:
Considering that the Bank's approval to act according to the provision determined in this Instruction Authorization via Facsimile, I promise to release the Bank from any compensation and have the Bank released from compensation to all obligations, demand, suit, action, legal action, loss, damage, costs (including legal cost based on full reimbursement), expenses and all responsibilities in any forms and which incur in any ways which can be experienced by the Bank or suffered directly or indirectly as a consequence of or incurred from or due to:
(a)Persetujuan Bank untuk bertindak demikian sesuai dengan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili yang Saya berikan; atau
the Bank's approval to act according to the Instruction Authorization via Facsimile which I send; or
(b) tindakan, kegagalan atau penolakan Bank untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini dimaksud yang dikarenakan oleh Kuasa Instruksi Melalui Faksimili yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku; atau
the Bank's action, failure or rejection to act based on this Instruction Authorization via Facsimile due to unclear facsimile Instruction or contradict each other or contrary to the prevailing law and regulations; or
(c) kegagalan atau kesalahan dalam memberikan Kuasa Instruksi Melalui Faksimili; atau
failure or error in giving Instruction Authorization via Facsimile;or
(d) salah pengertian, ketidakjelasan, ketidaksesuaian atau kesalahan dalam angka atau komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya atau kerusakan pada telepon, faksimili, teleks, komputer, server atau sistem atau mesin elektronik lainnya; atau misunderstanding, obscurity, discrepancy or error in figure or communication, directly or indirectly, as a consequence of the non-functioning or damage in telephone, facsimile, telex, computer, server or system or other electronic devices; or
(e) penipuan, pemalsuan atau penyamaran identitas Saya; atau
fraud, forgery or disguise of my identity; or
(f) penyedia perangkat lunak atau peralatan, penyedia jasa, penyedia jaringan (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggara telekomunikasi, penyedia browser Internet dan penyedia akses Internet) atau agen atau sub kontraktornya; provider of software or equipment, service provider, network provider (including but not limited to telecommunication operator, internet browser provider and internet access provider) or their agents xxxxx-contractors.
10.Hal-hal lain yang terkait dengan pengoperasian Rekening dan eksekusi transaksi yang tidak diatur dalam Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini, tunduk pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan ketentuan operasional yang berlaku pada Bank sebagaimana mungkin diubah dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku. Namun demikian, apabila terdapat pertentangan, maka ketentuan dalam Kuasa Instruksi Melalui Faksimili ini akan berlaku.
Other matters related to the Account operation and transaction execution which are not regulated in this Instruction Authorization via Facsimile are governed by the Account Opening Terms and Conditions and operational regulation prevailing at the Bank as may be amended from time to time by considering the prevailing law and/or regulations. However, if there is any discrepancy, this Instruction Authorization via Facsimile prevails.
1.2 KUASA INSTRUKSI MELALUI TELEPON / INSTRUCTION AUTHORIZATION VIATELEPHONE
Saya dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima Instruksi mengenai setiap hal yang berhubungan dengan seluruh atau setiap Rekening baik berupa rekening tabungan, rekening koran, atau rekening-rekening lainnya dan/atau Deposito yang Saya miliki pada Bank melalui telepon dari waktu ke waktu untuk menjalankan segala hal yang berhubungan dengan transaksi, baik penempatan, pelaksanaan, pemeliharaan, penutupan rekening dan/atau pengakhiran atas produk- produk perbankan termasuk namun tidak terbatas pada Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang diluncurkan, diperkenalkan atau ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu (“Kuasa Instruksi Melalui Telepon”) untuk menjalankan segala hal yang berhubungan dengan transaksi, baik penempatan, pelaksanaan, pemeliharaan/pengkinian dan/atau pengakhiran/penutupan atas produk-produk termasuk namun tidak terbatas pada Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang diluncurkan, diperkenalkan atau ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu. Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini diberikan tanpa membutuhkan konfirmasi tertulis yang memuat tanda tangan basah Saya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada setiap produk dan layanan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini, Saya dengan ini menegaskan bahwa:
I hereby authorize the Bank to accept Instruction regarding every matter related to all or each Account, in the forms of savings account, current account, or other accounts and/or Deposit which I have at the Bank by telephone from time to time to carry out all matters in connection with transactions, either placements, execution, maintenance, closing account and/ortermination of products including but not limited to Structured Product and/or Mutual Fund and or Bond launched,
introduced or offered by the Bank from time to time (“Instruction Authorization via Telephone”). This Instruction Authorization via Telephone is given without requiring a written confirmation which contains my wet signature in accordance with the Terms and Conditions provided by the Bank that applies to each product and service. Related to the Instruction Authorization via Telephone, I hereby confirm that:
1. Dengan selalu mendasarkan pada hak Bank untuk tidak bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon, Saya memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan transaksi antara Saya dengan Bank:
By always based on the right of the Bank not to act based on Instruction via Telephone, I authorize the Bank to carry out my transactions with the Bank:
1.1Tanpa mempersyaratkan adanya Instruksi tertulis asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian, untuk:
Without requiring an original Instruction with wet signature forwarded later to:
(a) Melakukan pemindahan dana antar Rekening milik Saya termasuk untuk tujuan transaksi deposito berjangka dan/atau transaksi valuta asing; dan/atau
Fund transfer between My Account, including for the purpose of time deposit transaction and/or foreign exchange transaction; and/or
(b) Melakukan pembelian Structured Product; dan/atau
Subscription of Structured Product; and/or
(c) Melakukan pembelian/pengalihan/penjualan kembali produk Reksa Dana dan menempatkan kembali dana/kepemilikan produk Reksa Dana ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau Subscription/switching/redemption of Mutual Fund and placing the fund/Mutual Fund and placing the fund/Mutual Fund back into My Account in accordance to the amount transacted; and/or
(d) Melakukan pembelian dan/atau penjualan produk Obligasi dan menempatkan kembali dana/kepemilikan produk Obligasi ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau
Subscription and/or redemption of Bond and placing the fund/Bond back into My Account in accordance to the amount transacted; and/or
(e) Melakukan penempatan baru/perpanjangan/pencairan Deposito; dan/atau
New placement/renewal/withdrawal of Fixed Deposit; and/or
(f) Melakukan permintaan/pemeliharaan/penggantian Kartu Debit DBS; dan/atau
DBS Debit Card request/maintenance/replacement; and/or
(g) Melakukan pembukaan rekening tambahan; dan/atau
Request of additional account opening; and/or
(h) Melakukan permintaan aktivasi Rekening berstatus tidak aktif (Dormant), berlaku untuk Rekening dengan status tidak aktif sebagian; dan/atau
Request activation of the Account which has inactive status (Dormant),applied only for Account with status partially dormant; and/or
(i) Melakukan pemindahbukuan ke rekening milik perusahaan asuransi di Bank untuk pembayaran polis asuransi atas nama yang sama dengan pemegang rekening ; dan/atau Overbooking to the insurance company’s account at the Bank for insurance policy payment under the same name as the account holder; and/or
(j) Melakukan permintaan Penukaran Hadiah; dan/atau Request of Gift Redemption; and/or
(k) Melakukan permintaan Bukti Potong Pajak dan/atau Laporan Bulanan, dan/atau Surat Konfirmasi Deposito, dan/atau Bond Trade Confirmation; dan/atau
Request of Withholding Tax Receipt, and/or Monthly Statement, and/or Fixed Deposit Advice, and/or Bond Trade
Confirmation, and/or
(l) Melakukan perbaikan terhadap kesalahan dan/atau kelalaian yang terjadi terhadap transaksi Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang dilakukan melalui Instruksi telepon dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian tersebut, dimana kesalahan dan/atau kelalaian tersebut dapat dilakukan baik oleh Bank maupun oleh Saya. Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Saya terhadap setiap tindakan koreksi dan/atau perbaikan yang telah dilakukan; dan/atau
Correction to any mistakes and/or omissions that occurred to any Structured Product and/or Mutual Fund and/or Bond transaction made through telephone Instructions within 14 (fourteen) Business Days from the occurrence of such errors and/or omission, where errors and/or omissions conducted either by the Bank or by Me. The Bank will notify Me of any corrective action and/or revision made.; and/or
(m) Transaksi(-transaksi) perbankan lain yang menurut kebijakan Bank dapat dilakukan berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening.
Other banking transaction(s) that under Bank’s discretion can be carried out based on Instruction Authorization via Telephone as stipulated in the Account Opening Terms and Condition.
(n) Bank menerima dan mengikuti semua Instruksi melalui Telepon yang Saya berikan terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan analisa kesesuaian kebutuhan produk investasi untuk transaksi produk Saya, termasuk melakukan kajian yang dilakukan secara teratur/berkala terhadap keadaan dan tujuan finansial Saya dan membuat rekomendasi yang tepat atau memberikan kepada Saya rencana keuangan yang sesuai atau melakukan penilaian atas atau membuat rekomendasi atau rencana keuangan atau melakukan penilaian terkait kelayakan produk ini.
The Bank is to accept and follows all telephone Instructions given by Me on all matters relating to suitability analysis of investment product needs for My product transaction, including performing a review to My financial objectives and situation on a regular basis or providing appropriate recommendations or providing Me a suitable financial plan or conducting an assessment to the feasibility of the product
1.2 Dalam hal Saya melakukan penyanggahan atas transaksi Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang dilakukan melalui Instruksi telepon tersebut; maka Saya memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk:
In the event that I object to the Structured Product and/or Mutual Fund and/or Obligation transaction that has been executed through the telephone Instructions; hence I hereby authorize the Bank to:
(a) Melakukan penjualan/pembelian kembali atas transaksi Reksa Dana dan/atau Obligasi yang sudah terjadi dan menempatkan kembali dana/kepemilikan Reksa Dana dan/atau Obligasi tersebut ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau
Execute the redemption/subscription on the relevant Mutual Fund and/or Bond transaction that already occurred, and place the fund/Mutual Fund and/or Bond back into My Account according to the amount transacted; and/or
(b) Melakukan pembetulan/koreksi atas transaksi pengalihan Reksa Dana; dan/atau
Make correction/correct Mutual Fund switching transaction; and/or
(c) Melakukan pembatalan atas transaksi Structured Product yang sudah terjadi, dengan konsekuensi dan proses penyelesaian yang mengacu pada dokumen Perjanjian Structured Product. Execute the cancelation of Structured Product transaction that has occurred, with consequences and settlement process shall refer to the Structured Product Agreement.
1.3 Dalam hal di kemudian hari terdapat ketentuan yang
mensyaratkan adanya penyerahan Instruksi asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia/BI dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK), maka Saya akan melaksanakan ketentuan tersebut untuk setiap dokumen yang diminta dan diberitahukan oleh Bank kepada Saya.
In the future event, there are provisions that require submission of original Instructions with the wet signature which will be followed later (including but not limited to regulations of Bank Indonesia/“BI” and Otoritas Jasa Keuangan/“OJK”), then I will implement these provisions for every document requested and I will be notified by the Bank.
2. Dengan Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini, Saya menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini, setiap Kuasa Instruksi Melalui Telepon adalah bukti yang sah secara hukum dan mengikat Saya tanpa adanya kewajiban pengiriman dokumen asli. Saya dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia. With this Instruction Authorization via Telephone, I declare that unless otherwise determined based on this Instruction Authorization via Telephone, all Instruction Authorization via Telephone are legal and binding evidence to me without any obligation to send the original documents, I hereby agree to waive the provision of Article 1888 of the Indonesian Civil Code.
3. Khusus untuk opsi poin 1.3. sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Bagian D Pasal 1.2 (Kuasa Instruksi Melalui Telepon) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, Saya dengan ini berjanji untuk mengirimkan kepada Bank Instruksi asli yang secara jelas terdapat keterangan “Hanya Penegasan” untuk menegaskan transaksi yang disebutkan di atas. Ketiadaan keterangan tentang “Hanya Penegasan” di dalam Instruksi asli/permohonan akan menyebabkan adanya risiko duplikasi proses transaksi yang Saya tanggung dan Saya tidak akan membebani Bank dengan berbagai kerugian yang akan atau dapat muncul karenanya. Instruksi asli tersebut harus dikirimkan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah transaksi(-transaksi) dijalankan dan telah Saya tanda tangani. Saya selanjutnya mengakui bahwa tidak diterimanya Instruksi asli oleh Bank dalam waktu yang ditentukan secara tepat waktu dapat menjadi alasan yang menyebabkan Bank menganggap Instruksi berdasarkan telepon sebagai satu-satunya rujukan Instruksi yang sah dan mengikat.
Specifically, for option points 1.3. as stated in Clause 1 above, I hereby undertake to send the original Instruction to the Bank which clearly contains a statement “Only Confirmation” to confirm the transaction mentioned above. The absence of information about “Only Confirmation” in the original/application Instructions will cause a duplication risk of transaction processed that I bear, and I will not burden the Bank with various losses that will or may arise due to it. The original Instructions must be sent within 3 (three) Business Days after the transaction(s) has been executed and have been signed by Me. I further acknowledge that the Bank's non- receipt of the original Instructions in a timely manner may be a reason that causes the Bank to consider telephone-based Instructions as the only valid and binding reference to the Instructions.
4. Khusus untuk transaksi dimana Saya akan melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah, Saya setuju bahwa Bank akan menerbitkan surat pernyataan transaksi valuta asing terhadap Rupiah atas nama Saya dengan pengiriman melalui alamat surat elektronik (email) Saya yang terdaftar pada sistem Bank (“Surat Pernyataan dan Jaminan”) setiap bulannya. Surat Pernyataan dan Jaminan tersebut merupakan pernyataan autentik dari Saya bahwa Saya akan melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan total nilai transaksi maksimal USD 100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan tersebut, baik melalui jaringan kantor Bank maupun sistem perbankan di Indonesia. Terkait dengan pembelian valuta asing terhadap Rupiah, apabila Saya setuju dengan informasi yang tercantum dalam Surat Pernyataan dan Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank tersebut, maka Saya tidak diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan terpisah untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, apabila Saya akan melakukan transaksi pembelian valuta asing lebih dari USD100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat), maka Saya
wajib menandatangani surat pernyataan terpisah.
Specific for transactions where I will purchase foreign currency against Rupiah, I agree that on monthly basis the Bank will issue a Letter of Confirmation on behalf of Myself through email communication registered at the Bank's system (the “Letter of Confirmation and Undertaking”).The Letter of Confirmation and Undertaking is an authentic statement from me that I will make a purchase of foreign currency against Rupiah which will be made in accordance with a maximum total transaction value of USD 100.000 (one hundred thousand United States Dollars) or its equivalent in the current calendar month, either through the Bank's office network or the banking system in Indonesia. In relation to the purchase of foreign currency against Rupiah, if I agree with the information contained in the Letter of Confirmation and Undertaking issued by the Bank, I am not required to sign a separate confirmation letter for the purchase of foreign currency against Rupiah in accordance with the applicable regulations. However, if I am is going to make a foreign currency purchase transaction of more than USD 100.000 (one hundred thousand United States Dollars), then I must sign a separate statement letter.
5. Saya menyatakan bahwa Surat Pernyataan dan Jaminan sebagaimana dalam klausul 4 diatas tersebut adalah bukti yang sah secara hukum dan mengikat Saya tanpa adanya kewajiban
pengiriman dokumen asli. Saya dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia. I declare that the Letter of Confirmation and Undertaking as stated in clause 4 above is legally valid and binds Me without any obligation to submit the original document. I hereby agree to waive the provisions of Article 1888 of the Indonesian Civil Code.
6. Bank berhak memperlakukan Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut sebagai pemberian kewenangan penuh dan sah dan mengikat Saya tanpa (i) harus menunggu konfirmasi melalui surat atau Instruksi asli secara tertulis; dan/atau (ii) mempertimbangkan keadaan yang berlaku pada saat Instruksi tersebut diberikan dan Bank berhak untuk mengambil langkah- langkah untuk memberlakukan atau mengandalkan Instruksi tersebut sebagai itikad baik yang dianggap sesuai oleh Bank. Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut mencakup Instruksi untuk membayar uang atau sebaliknya untuk mendebitkan atau mengkreditkan Rekening, atau dimaksudkan untuk mengikat Saya pada perjanjian atau pengaturan apapun dengan Bank atau dengan orang lain atau untuk mengikat Saya pada jenis transaksi atau pengaturan lain apapun juga yang memang diperlukan atau disyaratkan untuk menjalankan Kuasa Instruksi Melalui Telepon yang Saya berikan, tanpa memandang sifat transaksi atau pengaturan atau jumlah uang yang terlibat dan terlepas dari kesalahan atau salah pengertian atau ketidakjelasan Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak menolak untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon dengan memberitahukan alasannya kepada Xxxx.
The Bank has the right to treat the Instruction Authorization via Telephone as the granting of full and legal authority and binding on Me without (i) having to wait for confirmation by letter or original writing Instructions; and/or (ii) taking into account the condition applied when the Instructions was given and the Bank reserves the right to take steps to enforce or rely on the Instructions in good faith as the Bank deems appropriate. The Instruction Authorization via Telephone include Instructions to pay money or otherwise to debit or credit any account or are intended to bind me to any agreement or arrangement with the Bank or with any other person or to bind Me to any other type of transaction or other arrangement that is necessary or required to execute the Instruction Authorization via Telephone that I provide, regardless of the nature of the transaction or arrangement or the amount of money involved and notwithstanding any error or misunderstanding or lack of clarity in the Instruction Authorization via Telephone. For avoidance of doubt, the Bank reserves the right to refuse to act based on the Instruction Authorization via Telephone by notifying the reasons to me.
7. Saya setuju bahwa Bank pada setiap saat atas kebijakan Bank dapat melakukan telepon kembali (call back) untuk mengkonfirmasikan kembali Instruksi melalui telepon yang Saya berikan yang berhubungan dengan Rekening berkenaan dengan Bank menerima dan/atau mengikuti Instruksi melalui telepon menurut ketentuan Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini dengan cara sebagaimana Bank anggap layak
I agree that the Bank at any time, in its discretion, may make a call
back to reconfirm the Telephone Instructions that I have provided
relating to the Account in respect of the Bank receving and/or following the Telephone Instructions pursuant to the Instruction Authorization via Telephone in the following manner the Bank deemsfeasible.
8. Saya setuju bahwa pembicaraan melalui telepon antara Bank dengan Saya akan direkam dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan pengadilan atau proses penyelesaian berwenang lainnya seperti kantor pajak atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijakan Bank, dapat menghapus rekaman tersebut.
I agree that conversation via telephone between the Bank and me shall be recorded and the Bank can use such recording at the court of law or other competent settlement process such as tax office or police or Office or the Counsel for the Prosecution or Corruption Eradication Committee (KPK) or attachment by court and/or other competent institutions according to the regulations prevailing to the Bank or at other place of dispute settlement if there is a dispute or as required/ordered by the prevailing law and regulations. I acknowledge and agree that the Bank at any time, at the Xxxxx'x discretion, can erase such recording.
9. Mengingat persetujuan Bank untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kuasa Instruksi Melalui Telepon ini, Saya berjanji untuk membebaskan Bank dari ganti rugi dan tetap membuat Bank dibebaskan dari ganti rugi terhadap seluruh kewajiban, tuntutan, gugatan, tindakan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh), ongkos dan seluruh tanggung jawab dalam bentuk apapun juga dan yang timbul dengan cara apapun yang dapat Bank alami atau derita baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari atau timbul dari atau disebabkan oleh: In consideration of the Bank agreeing to act in accordance with the provisions set for thin this Instruction Authorization via Telephone, I undertake to indemnify the Bank and to keep the Bank indemnified against all liabilities, claims, demands, actions, proceedings, losses, damages, costs (including legal costs on a full indemnity basis), expenses and all other liabilities of whatsoever and arising in any way that the Bank may incur or suffer directly or indirectly as a result of or arising from or caused by:
(a) Persetujuan Bank untuk bertindak demikian sesuai dengan Instruksi melalui telepon yang Saya berikan; atau
The Bank's consent to act in accordance with the Instruction Authorization via Telephone that I have provided; or
(b) tindakan, kegagalan atau penolakan Bank untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon dimaksud yang dikarenakan oleh Instruksi melalui telepon yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
the action, or failure or refusal of the Bank to act based on such Instruction Authorization via Telephone caused by unclear or inconsistent Telephone Instructions or contrary to applicable laws and regulations; or
(c) kegagalan atau kesalahan dalam memberikan Instruksi melalui telepon; atau
failure or error in providing Instruction Authorization via Telephone; or
(d) salah pengertian, ketidakjelasan, ketidaksesuaian atau kesalahan dalam angka atau komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya atau kerusakan pada telepon, faksimili, teleks, komputer, server atau sistem atau mesin elektronik lainnya; atau
misunderstanding, obscurity, discrepancy or error in figure or communication, directly or indirectly, as a consequence of the non-functioning or damage in telephone, facsimile, telex, computer, server or system or other electronic devices; or
(e) penipuan, pemalsuan atau penyamaran identitas Saya; atau
fraud, forgery or disguise of my identity; or
(f) penyedia perangkat lunak atau peralatan, penyedia jasa, penyedia jaringan (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggara telekomunikasi, penyedia browser Internet dan penyedia akses Internet) atau agen atau sub kontraktornya; atau Software or equipment provider, service provider, network provider (including but not limited to telecommunication operator, internet browser provide and internet access provider) or their agents or sub-contractors; or
(g) terjadinya peristiwa apapun yang tidak dapat Bank antisipasi sebelumnya dan/atau di luar kendali Bank,
the occurrence of any events which cannot be anticipated by the Bank and/or beyond the Bank's control,
1.3 KUASA INSTRUKSI MELALUI EMAIL / INSTRUCTION AUTHORIZATIONVIA EMAIL
Saya dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima Instruksi mengenai setiap hal yang berhubungan dengan seluruh atau setiap Rekening baik berupa rekening tabungan, rekening koran, atau rekening-rekening lainnya dan/atau Deposito yang Saya miliki pada Bank melalui email terdaftar Saya di Bank dari waktu ke waktu (“Kuasa Instruksi Melalui Email”) untuk menjalankan segala hal yang berhubungan dengan transaksi, baik penempatan, pelaksanaan, pemeliharaan/pengkinian dan/atau pengakhiran/penutupan atas produk-produk termasuk namun tidak terbatas pada Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang diluncurkan, diperkenalkan atau ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu. Kuasa Instruksi Melalui Email ini diberikan tanpa membutuhkan konfirmasi tertulis yang memuat tanda tangan basah Saya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada setiap produk dan layanan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan Kuasa Instruksi Melalui Email ini, Saya dengan ini menegaskan bahwa:
I hereby authorize the Bank to accept any Instructions regarding to any matter pertaining to all or any saving account, current account, or other accounts and/or Deposit owned by Me in the Bank through my registered email in the Bank from time to time (“Instruction Authorization via Email”) to execute on all matters relating to the transaction, either placement, execution, maintenance/update and/or termination/closure of products, including but not limited to the Structured Product and/or Mutual Fund and/or Bond which the Bank may launch, initiate or offer from time to time. This Instruction Authorization via Email is given without needing written confirmation that contains My wet signature in accordance with Terms and Conditions applies to each product and service provided by the Bank. Related to this Instruction Authorization via Email, I hereby confirm that:
1. Dengan selalu mendasarkan pada hak Bank untuk tidak bertindak berdasarkan Instruksi melalui email, Saya memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan transaksi antara Saya dengan Bank:
Based on the Bank's right not to act based on Instructions through email, I authorize the Bank to execute a transaction between Me and the Bank:
1.1 Tanpa mempersyaratkan adanya Instruksi tertulis asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian, untuk: Without requiring the existence of original written Instructions with the wet signature that will be followed later, for:
(a) Melakukan pemindahan dana atau pembayaran antar Rekening milik Saya termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan transaksi deposito berjangka, transaksi valuta asing, pembayaran kartu kredit dan transaksi pemindahan dana atau pembayaran lainnya; dan/atau
Fund transfer or payment between My Account, including but not limited to the purpose of time deposit transaction, foreign exchange transaction, credit card payment and any; and/or
(b) Melakukan pemindahan dana atau pembayaran kepada Rekening pihak ketiga pada Rekening yang ada di Bank atau bank lain; dan/atau
Fund transfer or payment to a third-party Account at the Bank or another bank; and/or
(c) Melakukan pengisian Your Financial Profile (YFP) Core dan Transactional dan/atau Single Investor Identification (SID) untuk transaksi investasi; dan/atau
Fill out Your Financial Profile (YFP) Core and Transactional and/or Single Investor Identification (SID) for investment transaction; and/or
(d) Melakukan pembelian Structured Product; dan/atau
Subscription of Structured Product; and/or
(e) Melakukan pembelian/pengalihan/penjualan kembali produk Reksa Dana dan menempatkan kembali dana/kepemilikan produk Reksa Dana ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau Subscription/switching/redemption of Mutual Fund and placing the fund/Mutual Fund holding back into My Account in accordance to the amount transacted; and/or
(f) Melakukan pembelian dan/atau penjualan produk Obligasi dan menempatkan kembali dana/kepemilikan produk Obligasi ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau
Subscription and/or redemption of Bond and placing the fund/Bond holding back into My Account in accordance to the amount transacted; and/or
(g) Melakukan penempatan baru/perpanjangan/pencairan Deposito; dan/atau
New placement/renewal/withdrawal of Fixed Deposit
(h) Melakukan pemeliharaan fasilitas Overdraft; dan/atau
Maintenance of Overdraft facility; and/or
(i) Melakukan permintaan pembukaan Rekening tunggal tambahan; dan/atau
Request of additional single Account opening; and/or
(j) Melakukan penutupan Rekening; dan/atau
Request of Account closing; and/or
(k) Melakukan permintaan perubahan segmen (upgrade atau
downgrade); dan/atau
Request of change segment (upgrade or downgrade); and/or
(l) Melakukan permintaan/pemeliharaan/penggantian Kartu Debit DBS; dan/atau
DBS Debit Card request/maintenance/replacement; and/or
(m)Melakukan permintaan Surat Referensi dan/atau Laporan Rekening Bulanan; dan/atau
Request of Reference Letter and/or Monthly Combined Statement
(n) Melakukan permintaan Bukti Potong Pajak; dan/atau
Request of Witholding Tax Receipt; and/or
(o) Melakukan permintaan aktivasi Rekening berstatus tidak aktif
(dormant); dan/atau
Request activation of the Account which has inactive status (dormant); and/or
(p) Melakukan pendaftaran/pembatalan Standing Instruction;
dan/atau
Registration/termination of Standing Instruction; and/or
(q) Melakukan pendaftaran/perubahan/pembatalan Instruksi Direct Debit; dan/atau
Registration/alteration/cancellation of Direct Debit Instruction; and/or
(r) Melakukan permintaan Penukaran Hadiah; dan/atau
Request of Gift Redemption; and/or
(s) Melakukan pendaftaran/pembatalan Surat Kuasa jika sesuai dengan persyaratan Bank; dan/atau
Registration/revocation of Power of Attorney if it is accordance with the Bank's requirement; and/or
(t) Melakukan perubahan data statis (penambahan nomor telepon dan/atau perubahan alamat email dan/atau perubahan alamat korespondensi).
Change static data (add on phone number and/or update email address and/or update correspondence address).
(u) Melakukan perbaikan terhadap kesalahan dan/atau kelalaian yang terjadi terhadap transaksi Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang dilakukan melalui Instruksi email dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian tersebut, dimana kesalahan dan/atau kelalaian tersebut dapat dilakukan baik oleh Saya maupun oleh Bank. Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Saya terhadap setiap tindakan koreksi dan/atau perbaikan yang telah dilakukan; dan/atau
Correction to any mistakes and/or omissions that occurred to any Structured Product and/or Mutual Fund and/or Bond transaction made through email Instructions within 14 (fourteen) Business Days from the occurrence of such errors and/or omissions, where errors and/or omissions conducted either by the Bank or by Me. The Bank will notify Me of any corrective action and/or revision mad; and/or
(v) Transaksi(-transaksi) perbankan lain yang menurut kebijakan Bank dapat dilakukan berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Email sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia.
Other banking transaction(s) that under Bank’s discretion can be carried out based on Instruction Authorization via Email as stipulated in the Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts of PT Bank DBS Indonesia.
(w) Bank menerima dan mengikuti semua Instruksi yang Saya berikan melalui email terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan analisa kesesuaian kebutuhan produk investasi untuk transaksi produk Saya, termasuk melakukan kajian yang dilakukan secara teratur/berkala terhadap keadaan dan tujuan finansial Saya dan membuat rekomendasi yang tepat atau memberikan kepada Saya rencana keuangan yang sesuai atau melakukan penilaian atas atau membuat rekomendasi atau rencana keuangan atau melakukan penilaian terkait kelayakan produk.
The Bank accepts and follows all email Instructions given by Me on all matters relating to suitability analysis of investment product need for My product transaction, including performing a review to My financial objectives and situation on a regular basis or providing appropriate recommendations or providing Me a suitable financial plan or conducting assessment to the feasibility of the product.
1.2 Dalam hal Saya melakukan penyanggahan atas transaksi Structured Product dan/atau Reksa Dana dan/atau Obligasi yang dilakukan dengan Instruksi melalui email tersebut, maka Saya memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk: In the event that I object to the Structured Product and/or Mutual Fund and/or Obligation transaction that has been executed through the email Instructions, then I hereby authorize the Bank to:
(a) Melakukan penjualan/pembelian kembali atas transaksi Reksa Dana dan/atau Obligasi yang sudah terjadi dan menempatkan kembali dana/kepemilikan Reksa Dana dan/atau Obligasi tersebut ke Rekening Saya sesuai dengan jumlah yang ditransaksikan; dan/atau
Execute the redemption/subscription on the relevant Mutual Fund and/or Bond transaction that already occurred, and place the fund/Mutual Fund and/or Bond holding back into My Account according to the amount transacted; and/or
(b) Melakukan pembetulan/koreksi atas transaksi pengalihan Reksa Dana; dan/atau
Execute the revision/correction of Mutual Fund switching transaction; and/or
(c) Melakukan pembatalan atas transaksi Structured Product yang sudah terjadi, dengan konsekuensi dan proses penyelesaian yang mengacu pada dokumen Perjanjian Structured Product. Execute the cancelation of Structured Product transaction that has occurred, with consequences and settlement process shall refer to the Structured Product Agreement.
1.3 Dalam hal di kemudian hari terdapat ketentuan yang mensyaratkan adanya penyerahan Instruksi asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia/“BI” dan Otoritas Jasa Keuangan/“OJK”), maka Saya akan melaksanakan ketentuan tersebut untuk setiap dokumen yang diminta dan diberitahukan
oleh Bank kepada Saya.
In the future event, there are provisions that require submission of original Instructions with the wet signature which will be followed later (including but not limited to regulations of Bank Indonesia/“BI” and Otoritas Jasa Keuangan/“OJK”), then I will implement these provisions for every document requested and I will be notified by the Bank.
1.4 Bank tidakmenerima:
The Bank does not accept:
a) Instruksi melalui email yang melibatkan rekening joint AND
Instruction via email which involving joint AND account
b) Instruksi melalui email yang melibatkan Rekening Minor
Instruction via email which involving Minor Account
c) Instruksi melalui email yang melibatkan Deposito yang dijadikan agunan
Instruction via email which involving Fixed Deposit that is pledged as collateral
d) Instruksi melalui email dari pihak ketiga manapun
Instruction via email from any third party
2. Dengan Kuasa Instruksi Melalui Email ini, Saya menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Email ini, segala Instruksi melalui email adalah bukti yang sah secara hukum dan mengikat Saya tanpa adanya kewajiban pengiriman dokumen asli. Saya dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia. With this Instruction Authorization via Email, I declare that unless otherwise specified based on this Instruction Authorization via Email, all Instructions through email are legally valid and binding on Me without the obligation to submit original documents. I hereby agree to override the provisions of Article 1888 of the Indonesian Civil Code.
3. Khusus untuk opsi poin 1.3. sebagaimana disebutkan dalam Klausul 1 di atas, Saya dengan ini berjanji untuk mengirimkan kepada Bank Instruksi asli yang secara jelas terdapat keterangan “Hanya Penegasan” untuk menegaskan transaksi yang disebutkan di atas. Ketiadaan keterangan tentang “Hanya Penegasan” di dalam Instruksi asli/permohonan akan menyebabkan adanya risiko duplikasi proses transaksi yang Saya tanggung dan Saya tidak akan membebani Bank dengan berbagai kerugian yang akan atau dapat muncul karenanya. Instruksi asli tersebut harus dikirimkan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah transaksi(-transaksi) dijalankan dan telah Saya tandatangani. Saya selanjutnya mengakui bahwa tidak diterimanya Instruksi asli oleh Bank dalam waktu yang ditentukan secara tepat waktu dapat menjadi alasan yang menyebabkan Bank menganggap Instruksi berdasarkan telepon sebagai satu- satunya rujukan Instruksi yang sah dan mengikat.
Specifically, for option point 1.3. as stated in Clause 1 above, I hereby send the original Instruction to the Bank which contains a statement "Only Confirmation" to confirm the abovementioned transaction. The absence of information about “Only Confirmation” in the original/application Instructions will cause a duplication risk of transaction processing that I bear, and I will not burden the Bank with various losses that will or may arise due to it. The original Instructions must be sent within 3 (three) Business Days after the transaction(s) has been executed and have been signed by Me. I further acknowledge that the Bank's non-receipt of the original Instructions in a timely manner may be a reason that causes the Bank to consider telephone-based Instructions as the only valid and binding reference to the Instructions.
4. Khusus untuk transaksi dimana Saya akan melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah, Saya setuju bahwa Bank akan menerbitkan surat pernyataan transaksi valuta asing terhadap Rupiah atasnama Saya dengan pengiriman melalui alamat surat elektronik (email) Saya yang terdaftar pada sistem Bank (“Surat Pernyataan dan Jaminan”) setiap bulannya. Surat Pernyataan dan Jaminan tersebut merupakan pernyataan autentik dari Saya bahwa Saya akan melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan total nilai transaksi maksimal USD 100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan tersebut, baik melalui jaringan kantor Bank
maupun sistem perbankan di Indonesia. Terkait dengan pembelian valuta asing terhadap Rupiah, apabila Saya setuju dengan informasi yang tercantum dalam Surat Pernyataan dan Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank tersebut, maka Saya tidak diwajibkan untuk menandatangani Surat Konfirmasi terpisah untuk pembelian valuta asing terhadap Xxxxxx sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, apabila Saya akan melakukan transaksi pembelian valuta asing lebih dari USD
100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat), maka Saya wajib menandatangani surat pernyataan terpisah.
Specific for transactions where I will purchase foreign currency against Rupiah, I agree that on monthly basis the Bank will issue a Letter of Confirmation of foreign exchange transactions against Rupiah on my behalf through email address registered in the Bank's system ( the “Letter of Confirmation and Undertaking”). The Letter of Confirmation and Undertaking is an authentic statement from Me that I will make a purchase of foreign currency against Rupiah which will be made in accordance with applicable regulations with a maximum total transaction value of USD 100.000 (one hundred thousand United States Dollars),or its equivalent in 1 (one) calendar month, either through the Bank's office network or the banking system in Indonesia. In relation to the purchase of foreign currency against Rupiah, if I agree with the information contained in the Letter of Confirmation and Undertaking issued by the Bank, then I am not required to sign a separate confirmation letter for the purchase of foreign currency against Rupiah in accordance with applicable regulations. However, if I am is going to make a foreign currency purchase transaction of more than USD 100.000 (one hundred thousand United States Dollars), then I must sign a separate statement.
5. Saya menyatakan bahwa Surat Pernyataan dan Jaminan melalui email sebagaimana dalam klausul 4 diatas tersebut adalah bukti yang sah secara hukum dan mengikat Saya tanpa adanya kewajiban pengiriman dokumen asli. Saya dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia. I declare that the Letter of Confirmation and Undertaking as stated in clause 4 above is legally valid and binds Me without any obligation to submit the original document. I hereby agree to waive the provisions of Article 1888 of the Indonesian Civil Code.
6. Bank berhak memperlakukan Kuasa Instruksi Melalui Email tersebut sebagai pemberian kewenangan penuh dan sah dan mengikat Saya tanpa (i) harus menunggu konfirmasi melalui surat atau Instruksi asli secara tertulis; dan/atau (ii) mempertimbangkan keadaan yang berlaku pada saat Instruksi tersebut diberikan dan Bank berhak untuk mengambil langkah- langkah untuk memberlakukan atau mengandalkan Instruksi tersebut sebagai itikad baik yang dianggap sesuai oleh Bank. Kuasa Instruksi Melalui Email tersebut mencakup Instruksi untuk membayar uang atau sebaliknya untuk mendebitkan atau mengkreditkan Rekening, atau dimaksudkan untuk mengikat Saya pada perjanjian atau pengaturan apapun dengan Bank atau dengan orang lain atau untuk mengikat Saya pada jenis transaksi atau pengaturan lain apapun juga yang memang diperlukan atau disyaratkan untuk menjalankan Kuasa Instruksi Melalui Email yang Saya berikan, tanpa memandang sifat transaksi atau pengaturan atau jumlah uang yang terlibat dan terlepas dari kesalahan atau salah pengertian atau ketidakjelasan Kuasa Instruksi Melalui Email tersebut. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak menolak untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Email dengan memberitahukan alasannya kepada Xxxx.
The Bank has the right to treat the Instruction Authorization via Email as the granting of full and legal authority and binding on Me without (i) having to wait for confirmation by letter or original writing Instructions; and/or (ii) taking into account the condition applied when the Instructions was given and the Bank reserves the right to take steps to enforce or rely on the Instructions in good faith as the Bank deems appropriate. The Instruction Authorization via Email includes Instructions to pay money or otherwise to debit or credit any account or are intended to bind me to any agreement or arrangement with the Bank or with any other person or to bind Me to any other type of transaction or other arrangement that is necessary or required to execute the Instruction Authorization via Email that I provide, regardless of the nature of the transaction or arrangements or the amount of money involved and notwithstanding any error or misunderstanding or lack of clarity in the Instruction Authorization via Email. The avoidance of doubt, the Bank reserves the right to refuse to act based on the Instruction Authorization via Telephone by notifying the reasons to me.
7. Saya setuju bahwa Bank pada setiap saat atas kebijakan Bank dapat melakukan telepon kembali ( call back) untuk mengkonfirmasikan Instruksi melalui email yang Saya berikan yang berhubungan dengan Rekening berkenaan dengan Bank menerima dan/atau mengikuti Kuasa Instruksi Melalui Email menurut ketentuan Kuasa Instruksi Melalui Email ini dengan cara sebagaimana Bank anggap layak.
I agree that the Bank at any time, in its discretion, may make a call back to reconfirm the email Instructions that I have provided relating to the Account in respect of the Bank receving and/or following the email Instructions pursuant to the Instruction Authorization via Email in the following manner the Bank deems feasible.
8. Saya setuju bahwa Bank dapat tidak memproses atau dapat membatalkan Instruksi melalui email yang dikirimkan kepada Bank apabila Instruksi melalui email yang dikirimkan tersebut tidak memenuhi syarat antara lain seperti Instruksi tidak dikirim melalui email yang terdaftar pada sistem Bank atau Instruksi melalui email tersebut tidak dapat dikonfirmasi melalui telepon.
I agree that the Bank may not proceed or may cancel the email Instruction that has been sent to the Bank if the said email Instruction does not meet the terms such as among others the Instruction sent via the unregistered email in the Bank's system or the said email Instruction cannot be confirmed via call back.
9. Saya setuju bahwa pembicaraan melalui telepon antara Bank dengan Saya akan direkam dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan pengadilan atau proses penyelesaian berwenang lainnya seperti kantor pajak atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijakan Bank, dapat menghapus rekaman tersebut.
I agree that any telephone conversations between the Bank and Me will be recorded and the Bank may use such recordings in court or other authorized settlement process such as tax office or police department or attorney, or Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) or confiscation by the court and/or other authorized institution in accordance with the provisions applicable to the Bank in the event of a dispute or as required/ordered by the prevailing laws and regulations. I acknowledge and agree that the Bank at any time may, at the Bank's discretion, delete the record.
10. Mengingat persetujuan Bank untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kuasa Instruksi Melalui Email ini, Saya berjanji untuk membebaskan Bank dari ganti rugi dan tetap membuat Bank dibebaskan dari ganti rugi terhadap seluruh kewajiban, tuntutan, gugatan, tindakan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh), pengeluaran dan seluruh tanggung jawab dalam bentuk apapun juga dan yang timbul dengan cara apapun yang dapat Bank alami atau derita baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari atau timbul dari atau disebabkan oleh:
In consideration of the Bank agreeing to act in accordance with the provisions set forth in this Instruction Authorization via Email, I undertake to indemnify the Bank and to keep the Bank indemnified against all liabilities, claims, demands, actions, proceedings, losses, damages, costs (including legal costs on a full indemnity basis), expenses and all other liabilities of whatsoever and arising in any way that the Bank may incur or suffer directly or indirectly as a result of or arising from or caused by:
a) Persetujuan Bank untuk bertindak demikian sesuai dengan Kuasa Instruksi Melalui Email yang Saya berikan; atau
The Bank's consent to act in accordance with the Instruction Authorization via Email that I have provided; or
b) Tindakan, kegagalan atau penolakan Bank untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Email dimaksud yang dikarenakan oleh Instruksi melalui email yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau The action, or failure or refusal of the Bank to act based on such Instruction Authorization via Email caused by unclear or
inconsistent email Instructions or contrary to applicable laws and regulations; or
c) Kegagalan atau kesalahan dalam memberikan Instruksi melalui email; atau
Failure or error in providing email Instructions; or
d) Salah pengertian, ketidakjelasan, ketidaksesuaian atau kesalahan dalam angka atau komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya atau kerusakan pada telepon, faksimili, teleks, komputer, server atau sistem atau mesin elektronik lainnya; atau Misunderstanding, lack of clarity, discrepancy or error in the figure or the communication, either directly or indirectly, resulting from malfunction or breakdown of the telephone, facsimile, telex, computer, server or system or other electronic machine; or
e) Penipuan, pemalsuan atau penyamaran identitas Saya; atau
Fraud, forgery or impersonation of My identity; or
f) Penyedia perangkat lunak atau peralatan, penyediajasa, penyedia jaringan (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggara telekomunikasi, penyedia browser Internet dan penyedia akses Internet) atau agen atau sub kontraktornya; atau Software or equipment providers, service provider, network providers (including but not limited to telecommunications providers, Internet browser providers and Internet access providers) or their agent or subcontractor; or
g) Terjadinya peristiwa apapun yang tidak dapat Bank antisipasi sebelumnya dan/atau diluar kendali Bank.
The occurrence of any event, which cannot be anticipated by the Bank beforehand and/or outside its control.
2. PUSAT LAYANAN / CUSTOMER CENTER
a) Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Bank, Nasabah dapat menghubungi nomor telepon Customer Center yang tertera pada brosur, laman (website), Kartu Debit DBS atau media lain yang berlaku pada Bank.
For information or complaints regarding all the Bank's banking products, the Customer can contact Customer Centre telephone number which is stated in the brochure, website, DBS Debit Card or other media prevailing at the Bank.
b) Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan foto kopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang terkait,sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank (misalnya buku tabungan atau Laporan Rekening). Pengaduan atau keberatan secara tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dalam hal terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaian pengaduannya.
In case the Customer sends a written complaint or objection, such complaint or objection shall be accompanied by photocopy of identity and other related supporting documents, according to the regulation prevailing at the Bank (such as savings book or Account Statement). Such written complaint or objection shall be settled at the latest 10 (ten) Business Days after the date the written complaint is received and in case of certain conditions permitted by the prevailing law and regulations, the settlement of complaint can be extended for 10 (ten) Business Days with a written notice to the Customer or his/her legal representative accompanied by the reason for extension of the complaint settlement.
c) Dalam hal Nasabah bermaksud untuk menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan, maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dalam hal terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat
diperpanjang selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaianpengaduannya.
In case the Customer intends to submit verbal complaint or objection, the Bank shall settle it in 5 (five) Business Days. However, if such verbal complaint or objection is not settled within the deadline, the Bank shall request the respective Customer or his legal representative to submit a written complaint or objection to the Bank accompanied by the supporting documents. Such written complaint shall be settled at the latest 10 (ten) Business Days after the date such written complaint is received and event of certain conditions permitted by the prevailing law and regulations, the settlement of complaint can be extended for 10 (ten) Business Days with a written notice to the Customer or his/her legal representative accompanied by the reason for the extension of the complaint settlement.
d) Apabila Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau menolak Tanggapan Pengaduan dari Bank, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui (i) jalur di luar pengadilan; atau (ii) jalur pengadilan, sebagaimana dijelaskan di dalam Ketentuan Bagian E Pasal 14 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. If the Bank has settled the complaint but the Customer cannot accept the settlement or reject the response of the complaint from the Bank, then dispute settlement can be made through (i) outside court mechanism; or (ii) court mechanism , as explained in the provision of Part E Article 14 (Prevailing Law and Jurisdiction) of this Account Opening Terms and Conditions.
e) Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifkasi dan identifikasi Nasabah sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
The Bank is entitled to recheck or verify and identify the Customer before providing services based on a procedure determined by the Bank from time to time, by considering the prevailing law and regulations.
f) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan di proses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.
The Customer hereby agrees that instructions shall be processed according to the deadline determined by the Bank.
g) Nasabah dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini. The Customer hereby allows the Bank to record or note the conversation of the Customer and the Bank via this service.
3. LAYANAN INFORMASI / INFORMATION SERVICES
Nasabah mengerti bahwa Nasabah akan menerima notifikasi untuk semua transaksi finansial dan non finansial melalui layanan pesan singkat (SMS) dan/atau melalui surat elektronik (Email) dan/atau melalui media elektronik lainnya. Bank berhak untuk meminta konfirmasi dari Nasabah terhadap transaksi-transaksitersebut.
The Customer understands that the Customer shall receive notification of all financial and non-financial transactions via short message service (SMS) and/or via electronic mail and/or via other electronic media. TheBank is entitled to seek confirmation from the Customer for respective transactions.
4. LAYANAN JASA KOTAK PENYIMPANAN / SAFE DEPOSIT BOX SERVICES
a)Dalam hal Nasabah menggunakan Layanan Jasa Kotak Penyimpanan (Layanan Safe Deposit Box (SDB)), maka Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan Layanan Safe Deposit Box(SDB).
In case the Customer uses Safe Deposit Box (SDB) Services, the Customer agrees to abide by the prevailing regulations related to Safe Deposit Box (SDB) Services.
b) Nasabah harus membayar sewa tahunan dimuka sebesar jumlah yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu. Jika Xxxxxxx tidak ingin meneruskan sewa Safe Deposit Box (SDB), maka Nasabah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bank sesuai dengan persyaratanBank.
The Customer shall pay advance annual fees of an amount notified by the Bank to the Customer from time to time. If the Customer does not intend to continue the rent of the Safe Deposit Box (SDB), the Customer
has to notify the Bank in accordance with the Bank's requirement.
c) Apabila uang sewa lalai dibayar pada tanggal jatuh tempo, maka Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah untuk melakukan pembayaran uang sewa.
If rent fee is not paid on due date, the Bank shall send notice to the Customer to pay the rent.
5. KETENTUAN UMUM MENGENAI ATM DAN KARTU DEBIT DBS / GENERAL TERMS REGARDING ATM AND DBS DEBIT CARD
a) Penerbitan Kartu Debit DBS / Issuance of DBS Debit Card
i. Atas permintaan Nasabah, Bank dapat menerbitkan Kartu Debit DBS.
At the request from the Customer, the Bank can issue DBS Debit Card.
ii. Nasabah dapat mengambil Kartu Debit DBS yang diterbitkan oleh Bank ke cabang terdekat atau meminta Kartu Debit DBS dikirimkan ke alamat Nasabah. Apabila atas permintaan Nasabah Kartu Debit DBS dikirimkan/diantar ke alamat Nasabah, Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan dikirimkan/diantarkannya Kartu Debit DBS tersebut.
The Customer can collect DBS Debit Card issued by the Bank at the nearest branch or request the DBS Debit Card to be sent to the Customer's address. If at the Customer's request DBS Debit Card is sent/delivered to the Customer's address, the Customer known and understands all risks incurred in connection with the sending/delivery of such DBS Debit Card.
iii. Nasabah dapat memperoleh total 2 Kartu Debit untuk mengakses rekening tabungan dan giro, yakni 1 Kartu Debit dan 1 Kartu Debit GPN.
The Customer can get a total of 2 Debit Cards to access savings and checking account, namely 1 Debit Card and 1 Debit Card GPN.
b) Penggunaan Kartu Debit DBS / Use of DBS Debit Card
i. Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit DBS untuk transaksi tersebut di bawah ini baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Peserta yang memiliki kerjasama dengan Bank:
The Customer can use DBS Debit Card for the following transactions both onshore and overseas according to the availability of the network of Participant which cooperates with the Bank:
1) Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 jam, misalnya: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau
Make banking transaction via ATM 24 hours network, such as cash withdrawal, checking balance information, inter-account funds transfer, billing payment; and/or
2) Melakukan transaksi pembayaran di merchant; dan/atau
Make payment transactions at merchant; and/or
3) Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepadaNasabah.
Other transactions as determined by the Bank and notified to the Customer.
ii. Layanan Kartu Debit DBS dan layanan ATM 24 jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu Debit DBS jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank misalnya keadaan memaksa seperti bencana alam, perang atau keadaan serupa perang, huru hara, kerusuhan, blokade, embargo, sabotase, pemogokan, larangan bekerja, kebakaran, banjir, kekurangan bahan atau tenaga kerja, keterlambatan penyerahan dari sub kontraktor, atau suatu peristiwa yang berada di luar kendali Bank dan/atau Peserta.
DBS Debit Card services and ATM 24 hour services can be used at any time except during routine maintenance, money refill and/or particularly for DBS Debit Card, if network is not available or other matters beyond the Bank's capability for example force majeure such as natural disaster, war or circumstances similar to war, riot, civil disorder, blockage, embargo, sabotage, strike, prohibition to work, fire, flood, short of material or manpower, delay in delivery from sub contractor, or circumstances beyond the control of the Bank and/or
the Participant.
iii. Dalam hal Kartu Debit DBS digunakan untuk transaksi melalui layanan ATM maupun merchant di luar Indonesia, maka:
In case DBS Debit Card is used for transactions via ATM service or merchant outside Indonesia:
1) Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di negara setempat.
The Customer agrees to abide by the regulations prevailing at the local country.
2) Bank dan/atau Peserta berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Peserta dan Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut. The Bank and/or the Participant is authorized to convert currency using the exchange rate determined by the Bank and/or the Participant and the Customer realizes & responsible for the risk of such exchange rate fluctuation.
iv. Apabila Rekening milik Xxxxxxx tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
If the Customer's Account does not have funds or sufficient balance to make a transaction, the Bank is entitled to refuse the transaction done by the Customer.
v. Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu Debit DBS serta jam operasi ATM Bank.
The Bank at any time with a prior notice to the Customer can determine and change the maximum limit of DBS debit Card transaction and the Bank's ATM operating hours.
vi. Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
The Bank at its own discretion and for the protection of the Customer's interest and security can approve or refuse a transaction made by the Customer.
vii.Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit DBS dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebit Rekening milik Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.
The Customer is responsible for each banking transaction done using DBS Debit Card and gives an authority to the Bank to debit the Customer's Account for the value of the transaction done by the Customer.
viii.Kartu Debit DBS adalah milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank jika diminta atau pada saat pembatalan atau pengakhiran Kartu Debit DBS. Kartu Debit DBS hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu Debit DBS dan tidak boleh dipindahkan atau dialihkan atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
DBS Debit Card is owned by the Bank and shall be returned to the Bank if requested or at the time of cancellation or termination of DBS Debit Card. DBS Debit Card can only be used by the person whose name is stated on the DBS Debit Card and may not be transferred or assigned or pledge as security in any manners.
c) PIN Kartu Debit DBS / PIN for DBS Debit Card
i. Kartu Debit DBS dipergunakan dengan menggunakan PIN dan Bank akan memberikan PIN untuk Kartu Debit DBS baru kepada Nasabah dengan kewajiban Nasabah untuk mengubah PIN tersebut dan menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Peserta sebagaimana tercantum dalam poin c ini.
DBS Debit Card is used by using PIN and Bank will give PIN for new DBS Debit Card to the Customer with the obligation for the Customer to change the PIN and maintain/protect the PIN according to the security procedure and other requirements determined by the Bank and/or the Participant as stated in this point c.
ii. Nasabah wajib segera memberitahu Bank apabila:
The Customer shall immediately notify the Bank if:
1) PIN Kartu Debit DBS Nasabah diketahui oleh pihak ketiga
manapun;atau
PIN of the Customer's DBS Debit Card is known to any third party; or
2) Kartu Debit DBS hilang atau rusak atau digunakan oleh orang lain yang tidakberhak;
DBS Debit Card is loss or damaged or used by an unauthorized person;
iii. Setelah Bank menerima pemberitahuan dari Nasabah mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam angka ii poin c tersebut di atas maka bank dapat menanguhkan atau membatalkan penggunaan Kartu Debit DBStersebut.
After the Bank receives notice from the Customer regarding the matter as referred to in the above point ii letter c, the Bank can defer or cancel the use of such DBS Debit Card.
iv. Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka ii.(1) poin c tersebut di atas, Xxxxxxx harus mengubah PIN Kartu Debit DBS namun Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah karena alasan tertentu untuk kepentingan dan keamanan Nasabah dan apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka ii.(2)poin c tersebut di atas, atas permintaan Nasabah dan berdasarkan pertimbangan Bank, Bank dapat mengeluarkan Kartu Debit DBS pengganti.
If there is an event as referred to in the above point ii.(1)letter c, the Customer has to change the PIN of DBS Debit Card but the Bank is entitled to reject the numbers elected by the Customer due to certain reasons for the interest and security of the Customer and if there is an event as referred to in the above point II.(2) letter c, at the request from the Customer and based on the Bank's consideration, the Bank can issue are placement DBS Debit Card.
v. Nasabah harus menyimpan Kartu Debit DBS pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu Debit DBS dan PIN Kartu Debit DBS Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN Kartu Debit DBS kepada pihak lain dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant. Bank tidak bertanggung jawab dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila PIN Kartu Debit DBS tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
The Customer has to keep DBS Debit Card in a safe place and the Customer shall take all security actions to prevent counterfeit, fraud, loss or theft related to DBS Debit Card and the Customer's DBS Debit Card PIN in a manner including but not limited to not giving DBS Debit Card PIN to any party and careful when making transactions at ATM machine and payment transaction at merchant. The Bank is not responsible and the Customer releases the Bank from all kinds of claims and/or suits if such DBS Debit Card PIN falls into the hand of an unauthorized person unless it is caused by an error of the Bank.
d) Biaya-Biaya / Fees
Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 jam yang disediakan oleh Bank dan layanan Kartu Debit DBS yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah termasuk biaya atas penggantian Kartu Debit DBS dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka iv poin c tersebut di atas, yang akan didebit dari Rekening milik Nasabah.
The Customer shall pay fees in connection with ATM 24hour services provided by the Bank and DBS Debit Card services, the amounts of which shall be determined by the Bank from time to time with a notice to the Customer including the fees for DBS Debit Card replacement in case of an event as referred to in the above point iv letter c, which will be debited from the Customer's Account.
e) Masa Berlaku Kartu Debit DBS / DBS Debit Card Validity Period
Masa berlaku Kartu Debit DBS adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu Debit DBS. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit DBS telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas Kartu Debit DBS dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau kecabang Bank terdekat.
The validity period of DBS Debit Card is until the month and year stated on the DBS Debit Card. If DBS Debit Card has expired and the Account
is still active, the Customer shall extend DBS Debit Card by contacting the Bank's branch where such Account is opened/administered or the Bank's nearestbranch.
f) Pengakhiran Kartu Debit DBS / Termination of DBS Debit Card
a. Nasabah dapat mengakhiri Kartu Debit DBS dengan menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu Debit DBS. Bank tanpa memberikan suatu alasan, setiap saat dapat mengakhiri Kartu Debit DBS Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
The Customer can terminate DBS Debit Card by notifying the Bank in writing and (if applicable) deliver DBS Debit Card. Without giving any reason, the Bank at any time can terminate the Customer's DBS Debit Card with a prior notice according to the prevailing law and regulations.
b. Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu Debit DBSnya apabila jangka waktu Kartu Debit DBS berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu Debit DBS setelah berakhirnya jangka waktu tersebut menjadi tanggungjawab Nasabah.
The Customer cannot use his DBS Debit Card if the DBS Debit Card has expired. All risks and consequences for the use of DBS Debit Card after it expires shall be the Customer's responsibility.
g) Ganti Rugi dan Kerugian / Compensation and Loss
a. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaan Kartu Debit DBS kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja atau perbuatan merugikan yang disengaja oleh Bank. The Bank shall not be responsible for any loss suffered by the Customer or third party incurred from the use of DBS Debit card unless such loss is caused by willful negligence or intentional adverse action by the Bank.
x. Xxxxxxx menyetujui bahwa Bank maupun pejabat Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Nasabah atau terjadi karena kelalaian Nasabah. The Customer agrees that Bank and the Bank's officers are not responsible for any loss suffered by the Customer as a result of a disclosure of information already agreed by the Customer or due to the Customer'snegligence.
x. Xxxxxxx memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu Debit DBS Nasabah tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
The Customer understands and agrees to be responsible for all risks incurred including to compensate Bank if the use of the Customer's DBS Debit Card is not in accordance with this Account Opening Terms and Conditions.
h) Pembuktian /Proof
a. Nasabah memahami bahwa dikarenakan Batasan-Batasan sistem, permintaan saldo melalui ATM mungkin tidak menggambarkan nsaldo Rekening sesungguhnya ketika Nasabah memeriksa saldo Rekening melalui ATM.
The Customer understands that due to system limitations, a request of balance via ATM may not reflect the actual Account balance when the Customer checks the Account balance via ATM.
x. Xxxxxxx memahami bahwa kesalahan system dikarenakan oleh hal-hal diluar kendali Bank dapat terjadi sewaktu Nasabah melakukan transaksi ATM.
The Customer understands that system error due to matters beyond the Bank's control can happen when the Customer makes ATM transaction.
x. Xxxxxxx mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri, kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank, berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh
Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut.
The Customer knows and agrees that records at the Bank's system is validevidence of the Customer's transactions and bind the Customer. In case Customer questions, a certain transaction, the Customer understands that Bank at its own discretion, unless due to the Bank's negligence, is fully entitled to not credit or re-credit the fund according to the transaction questioned by the Customer. The Bank will notify the reason to the Customer, as long as there is not any law and regulations prohibiting such notice.
i) Lain-Lain /Miscellaneous
a. Apabila diminta oleh Bank, Xxxxxxx wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu Debit DBS Nasabah termasuk bekerjasama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
If requested by the Bank, the Customer has to give to the Bank reasonable information or documents in connection with the Customer's DBS Debit Card including to cooperate with the Bank in an investigation or legal process.
b. Bank maupun Peserta tidak bertanggungjawab atas ketidak- nyamanan, kehilangan atau kerugian terhadap Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari suatu instruksi yang diberikan atau yang diduga diberikan oleh Nasabah sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu Debit DBS, tanpa memperhitungkan keutuhan/kelengkapan informasi dari instruksi yang diberikan. The Bank or the Participant is not responsible for the inconvenience, loss or damage to the Customer or third party incurred from an instruction given or allegedly given by the Customer in connection with a transaction using DBS Debit Card, without considering the integrity/completeness of information in the instruction given.
c. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, Nasabah dapat mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit DBS. Apabila Nasabah tetap menggunakan Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekeningini.
The Bank at its own discretion is entitled to add or change this Account Opening Terms and Conditions with a notice to the Customer at the latest 30 (thirty) Business Days before such change becomes effective. If the Customer does not accept the addition or change of this Account Opening Terms and Conditions, the Customer can return the DBS Debit Card or contact the Bank to terminate the DBS Debit Card services. If the Customer continues to use the DBS Debit Card after such notice, the Customer is deemed to have agreed to the addition or change of this Account Opening Terms and Conditions.
d. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
If one of this Account Opening Terms and Conditions becomes inapplicable, invalid or cannot be applied based on the law prevailing in Indonesia, the authenticity, legality or implementation of the other provisions in this Account Opening Terms and Conditions are not affected orimpaired.
e. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat:
All notices and communication to the Customer sent:
i. dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau by mail or sent directly to the latest address notified to the Bank; or
ii. disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan
via print or electronic media as selected by the Bank shall be
deemed to have been notified to the Customer on the date such notice is published or announced.
f. Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Negligence to use, or delay in using a right or legal effort on the side of Bank based on this Account Opening Terms and Conditions cannot be considered as the waiving, and the use of the entire or part of a right or legal effort does not prevent further or other use of the right or the use of other rights or legal efforts. The right and legal efforts of the Bank in this Account Opening Terms and Conditions are cumulative and do not exclude other rights or legal efforts determined by the prevailing law and regulations
6. INSTRUKSI BERKALA / STANDING INSTRUCTIONS
a) Jika Nasabah meminta penyediaan layanan Instruksi Berkala ini dan dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan khusus yang dapat diberlakukan untuk mengatur penyediaan layanan tersebut, Bank diberi kewenangan oleh Nasabah, melalui dan sesuai dengan Instruksi Berkala yang diterima oleh Bank dari Nasabah yang dari waktu ke waktu dapat diubah, untuk setiap saat melakukan transfer dana diantara Rekening milik Nasabah pada Bank atau ke Rekening pihak ketiga pada bank lain; atau
If the Customer requests the provision of this Standing Instruction and by complying with the special terms and conditions which can be applied to regulate the provisions of such services, the Bank is authorized by the Customer, via and according to the Standing Instruction received by the Bank from the Customer which from time to time can be change, to at any time transfer funds between Accounts of Customer at the Bank or to the Account of a third party at another bank; or
b) Bank dapat menyetujui dan berwenang untuk bertindak atas Instruksi Berkala dari pihak yang telah ditunjuk dan diberi kewenangan sebagaimana mestinya oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi atau memastikan identitas yang sebenarnya dari pihaktersebut.The Bank can agree and authorized to act on Standing Instruction from a party appointed and authorized accordingly by the Customer, by verifying or ensuring the actual identity of such party.
c) Transfer dana, kecuali Bank menyetujui lain, hanya dapat dilakukan terhadap dana yang tersedia dalam Rekening milik Nasabah, dari mana transfer tersebut harus dilakukan. Apabila terjadi ketidakcukupan dana dalam Rekening milik Xxxxxxx tersebut pada saat-saat yang sudah ditetapkan secara khusus sebelumnya oleh Bankdan disetujui oleh Nasabah, maka Bank dapat membatalkan Instruksi Berkala tersebut dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
Unless otherwise approved by the Bank, funds transfer can only be done from funds available in the Customer's Account, from which such transfer shall be done. If there is insufficient funds in the Customer's Account at the predetermined time by the Bank and agreed by the Customer, the Bank can cancel such Standing Instruction with a prior notice to the Customer.
d) Nasabah menyetujui biaya tertentu yang dikenakan, sesuai kebijaksanaan Bank, pada setiap perintah pembayaran yang ditolak akibat kurangnya dana.
The Customer agrees certain fees to be charged (including commission, transfer fees and stamp duty) shall be debited from the determined the Customer's Account.
e) Nasabah menyetujui bahwa setiap biaya yang dikenakan (termasuk komisi, ongkos kirim dan bea meterai) akan didebit terhadap Rekening milik Xxxxxxx yang sudah ditentukan.
The Customer agrees that any fee charged (including commission, transfer fees and stamp duty) shall be debited from the determined Customer's account.
f) Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keterlambatan yang terjadi pada transfer, transmisi atau pelaksanaan dana atau (dalam hal pembayaran melalui telegraf transfer) atas segala kesalahan, kelalaian atau pemotongan yang mungkin terjadi pada transmisi atas segala pesan atau atas salah pengertian terhadapnya pada saat diterima yang bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pegawai Bank dan Nasabah menyetujui untuk mengganti kerugian Bank terhadap segala tindakan, tindakan tindakan hukum, tuntutan-tuntutan atau permintaan yang mungkin timbul sehubungan dengan kerugian atas keterlambatan, kesalahan, kelalaian, pemotongan atau salah pengertian tersebut.
The Customer agrees that the Bank is not responsible for all loss or delay occurred in the transfer, transmission or implementation of funds or (or in case of payment via telegraphic transfer) on all errors, negligence or deduction which may occur in the transmission of all message or misunderstanding when received which is not due to error and/or negligence of the Bank's employee and the Customer agrees to compensate the Bank against all actions, legal actions, claims or demand which may occur in connection with the loss due to the such delay, error, negligence, deduction or misunderstanding.
g) Bank berhak untuk, karena alasan tertentu pada setiap saat dan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya yang disampaikan kepada Nasabah dan atas kebijaksanaan Bank semata, mengubah, menangguhkan, atau mengakhiri layanan Instruksi Berkala yang telah diuraikan sebelumnya pada dokumen ini. The Bank is entitled to, due to certain reasons in each case and with a prior written notice sent to the Customer and at the Bank's own discretion, change, differ, or terminate the Standing Instruction service which has been described earlier in this document.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN UMUM / OTHER PROVISIONS AND GENERAL PROVISION
1. PENOLAKAN DAN PEMBLOKIRAN / REJECTION AND BLOCKING
a) Bank berhak menolak melaksanakan suatu transaksi dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang undangan yang melarang permberitahuan tersebut, maka Bank tidak perlu memberitahukan alasan penolakannya.
The Bank is entitled to reject to execute a transaction by notifying the reason of rejection to the Customer, as long as there is not any law and regulations prohibiting such notice, the Bank is not required to notify the reason for rejection.
b) Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The Bank can block or suspend the services based on the prevailing law andregulations.
c) Bank berhak melakukan pemblokiran atas Rekening milik Xxxxxxx berdasarkan pertimbangan Bank dalam hal tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindakan pengamanan atas aset Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemblokiran dalam hal kematian salah satu Nasabah atas Rekening Bersama (joint account). Nasabah dengan ini membebaskan Bank atas segala gugatan klaim/tuntutan dari pihak manapun berkenaan dengan pemblokiran tersebut.
The Bank is entitled to block the Customer's Account based on the Bank's discretion in case such blocking action is an action to secure the Customer's assets, including but not limited to blocking in case of the demise of one of the Customer of Joint Account. The Customer hereby releases the Bank from all claim/suits from any party in connection with such blocking.
d) Xxxxxxx memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran setiap saat atas Rekening milik Xxxxxxx dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank atau Nasabah, atau karena adanya perintah pemblokiran atau penyitaan dari instansi yang berwenang.
The Customer gives full authority and right to the Bank to block the Customer's account at any time in the case there is a suspicion that there has been a falsification or fraud or other events which can cause loss to the Bank or the Customer, or due to a blocking
instruction or foreclose from the competent authority.
e) Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehatihatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan atau penolakan transfer dana masuk atau Instrumen yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.
In case of a blocking of the Customer's Account by the Bank (in the framework of carrying out the Bank's prudential principles and/or the prevailing law and regulations) or the policy or office of the counsel for the prosecution, or seizure by court and/or other competent authority, the Customer releases the Bank from any claim related to the circumstances which occur as the result of the blocking or seizure such as permission or rejection of incoming funds transfer or Instruments issued by the Customer for the interest of third parties.
2. PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION
Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening, penolakan pembayaran Instrumen atau hal-hal lain sehubungan dengan Rekening, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut, termasuk pada perbaikan Laporan Rekening atau permohonan pembatalan kepada BI sehubungan dengan Instrumen kosong.
If the Bank makes a mistake and/or is negligent in connection with the calculation of funds available in Account, rejection of payment of Instruments or other matters related to the Account, the Bank shall rectify such mistakes or negligence within 30 (thirty) Business Days from the date such mistake or negligent is known.The Bank will notify the Customer of each rectification or correction action done by the Bank in connection with its mistake, including correction in Account Statements or application of cancellation to BI in connection with bounced Instruments.
3. PEMBERITAHUAN ATAS PERUBAHAN / NOTICE OF CHANGES
a) Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap perubahan data yang terdapat dalam informasi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada bentuk spesimen tanda tangan atau pihak yang berwenang untuk mewakili Nasabah, cara penandatanganan yang diizinkan, syarat-syarat penandatanganan, alamat atau data lain sehubungan dengan perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direktur, komisaris dan/atau mitra. The Customer shall notify the Bank in writing of any change of data in the Customer's information, including but not limited to the forms of specimen signatures or the parties authorized to represent the Customer, signing method allowed, signing terms, address or other data in connection with the amendment if articles of association, shareholders, directors, commissioners and/or partners.
b) Bank berhak untuk mengasumsikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Rekening adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Nasabah kepada Bank. Perubahan atas data yang telah dicantumkan dalam informasi Nasabah tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Nasabah.
The Bank is entitled to assume that each information given by the Customer to the Bank in connection with Account is complete, correct and accurate, unless there is a written notice from the Customer stating otherwise via the updating of the Customer's data to Bank. Change of data already stated in the Customer's information shall not be applied until the Bank receives a written notice regarding such changes from the Customer.
4. KEWAJIBAN NASABAH / THE CUSTOMER'S OBLIGATIONS
Nasabah berkewajiban:
The Customer has the obligations:
Sehubungan dengan semua jenis Rekening:
In connection with all types of Accounts:
i. memantau saldo di Rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank secara tertulis segera setelah adanya pendebitan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya; monitor balance in the Account at any time and notify the Bank in writing immediately after an unknown or suspected debit or withdrawal from the Account.
ii. dengan memperhatikan ketentuan dari Bagian B Pasal 2 (Penyediaan Dana dan Penyetoran) poin b dari dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, memeriksa semua transaksi debit dan kredit dalam Laporan Rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan (“Catatan Transaksi”) dalam Laporan Rekening, dan untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebitan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam Laporan Rekening atau Catatan Transaksi; dan
by considering the provision of Part B Article 2 (Provisions of Funds and Deposit) point b of this Account Opening Terms and Conditions, check all debit and credit transactions in the Account Statements, transaction advices reports, notice of deposit and booking (“Transaction Records”) in the Account Statement, and report any wrong or unauthorized debit/credit or in accurate transactions booked in the Account Statements or Transaction Records; and
iii. menandatangani dan mengembalikan setiap bukti konfirmasi termasuk yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diminta untukitu).
sign and return each confirmation including those related to audit
purpose (if requested).
5. HAK BANK UNTUK MENJUMPAKAN UTANG (SET-OFF) / THE BANK'S RIGHT FOR SET-OFF
a) Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadinya kesalahan pengkreditan atas Rekening tersebut dan/atau kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan fasilitas atau layanan Rekening dari Bank dan/atau kewajiban-kewajiban terhutang lainnya dengan pemberitahuan lebih lanjut, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut, Bank berhak:
The Customer hereby gives irrevocable power of attorney to the Bank to debit and use the funds in Account to any each obligations of the Customer to the Bank which is already due and payable, including but not limited to errors in crediting such Account and/or obligation incurred in connection with the use of facility or Account services from the Bank and/or other payable liabilities with further notice, as long as there is not any law and regulations prohibiting such notice, the Bank is entitled to:
i. Menahan sebagai jaminan atau menjual secara lelang atau di bawah tangan setiap dana, jaminan dan barang berharga lainnya dari Nasabah yang disimpan di Bank sebagai titipan untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih;
Retain as guarantee or sell on auction or privately each funds, security and other valuable goods of the Customer kept at the Bank in custody to pay and settle all or part of the amount billed;
ii. Menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau
Refuse each funds withdrawal from Account until the amount billed has been fully paid; and/or
iii. Menggunakan dan menjumpakan (atau mendebit) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih walaupun Rekening tersebut tidak sama jenis, tipe atau karakternya dan saldo yang ada dalam Rekening tersebut berada pada cabang yang berbeda yurisdiksi
atau dipegang oleh Xxxxxxx bersama-sama dengan pihak lain (baik dalam hal kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dengan pihak lain atau tidak) atau dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dari jumlah yang ditagih, dan Bank berhak untuk melakukan konversi yang diperlukan dengan menggunakan kurs yang berlaku diBank.
Use and set-off (or debit) money in each Account (both already due or not yet due) to pay and settle or or part of the amount billed although the Account is not the same in kind, type or character and the balance in the Account is at a branch in a different jurisdiction or held by the Customer jointly with another party (in case such obligation is the joint obligation with another party or not) or in a different currency from the currency of the amount billed, and the Bank is entitled to convert if required, using the exchange rate prevailing at the Bank.
b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya biaya yang timbul sehubungan dengan setiap penjualan, perjumpaan utang atau pendebitan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelahditagih.
The Customer is responsible to the Bank for any discrepancies incurred and for all costs incurred in connection with each sale, set- off or debit and shall immediately pay such amount to the Bank when demanded.
6. MELEPASKANTUNTUTAN / RELEASE OF CLAIMS
Nasabah dengan ini melepaskan semua tuntutan atas nama Nasabah dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin peroleh dengan cara apapun sehubungan dengan instrument atau dokumen-dokumen yang ditandatangani yang diberikan kepada Bank, namun Nasabah tidak bertanggung jawab dalam hal tuntutan/kerugian tersebut disebabkan karena kesalahanBank.
The Customer hereby releases all claims on behalf of the Customer and agrees to defend, compensate and release the Bank from any disturbance originating from or against claims, legal actions, damage, liabilities or expenses including lawyer fees or legal consultant fees which the Bank may obtain in any manners in connection with signedinstruments or documents given to the Bank, but the Customer is not responsible in case such claims/losses are due to the Bank's mistake.
7. KERAHASIAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI NASABAH / CONFIDENTIALITY OF THE CUSTOMER PERSONAL DATA AND/OR INFORMATION
Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami semua informasi dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening serta telah membaca, memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang terdapat dalam website Bank. Selanjutnya Xxxxxxx memberikan persetujuan kepada Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada data Nasabah baik elektronik maupun non- elektronik sehubungan dengan Rekening, untuk memproses data Nasabah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini diberikan baik untuk tujuan pembukaan Rekening, tujuan komersial/nonkomersial maupun tujuan hukum sejak proses penerimaan calon nasabah dan/atau setelah produk dan/atau layanan yang saya miliki telah berakhir sampai data Nasabah tersebut tidak lagi diperlukan oleh Bank. Dengan diketahui, disetujui dan diizinkan oleh Nasabah, maka Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dapat memberikan informasi:
The Customer hereby declares that Customer has read and understands all information in the Account Opening Terms and Conditions and has read, understood and agreed to the Bank's Privacy Policy contained on the Bank's website. Furthermore, the Customer gives approval to the Bank and other parties who have access to the Customer's data both electronic and non-electronic in connection with the Account, to process the Customer's data in accordance with the prevailing laws. This approval is given both for the purpose of opening an Account, for commercial/non-commercial purposes and for legal purposes regardless in onboarding process and/or after the product and/or service ended until the Customer's data is no longer needed by the Bank. With the knowledge, approval and permission from the Customer, the Bank and other parties which have access to the records, lists, correspondence, information or material in connection with Account can give information:
a) Kepada kantor pusat Bank, cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk; To the Bank's head office, branches, subsidiaries, affiliates or representative offices located in any locations related to the information already provided by the Customer in the Individual Account Opening Application or in other documents required by the Bank from time to time and any information related to the Account and productownership;
b) Kepada setiap pihak atau organisasi yang berperan serta dalam penyediaan elektronik atau, tanpa batasan, jasa lain sehubungan dengan jasa perbankan yang digunakan oleh Nasabah di Indonesia atau di luar Indonesia sehubungan dengan penggunaan jasa tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada investigasi, kerusakan atau tuntutan;
To any party or organization which takes part in the provision of electronic or, without limitation, other services in connection with banking services used by the Customer in Indonesia or outside Indonesia in connection with the use of such services, including but not limited to investigation, damage or claims;
c) Kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Nasabah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yangberlaku;
To the police or other parties or offices which investigate in connection with a violation done or allegedly done by the Customer to comply with the prevailing law and regulations;
d) Kepada pencetak peralatan kantor Bank, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyedia jasa mikrofilm atau fasilitas penyimpanan elektronik, arsip atau perekaman) akan menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan mikrofilm atau penyimpanan cek pribadi, laporan Rekening, buku pas, atau kartu lain dimana nama dari Nasabah atau data lain muncul, atau dokumen, data atau rekaman lainnya;
To the printers of the Bank's office equipment, agents, contractors, service providers or storage or archive service providers (including but not limited to microfilm service providers or electronic storage facilities, file or recording facilities) which will sign a confidentiality agreement with the Bank in connection with the producing, printing, sending, storage, microfilm making or storage of personal cheques, the Account statements, pass book or other cards where names of the Customer or other data appear, or other documents, data or recording;
e) Kepada bank atau lembaga keuangan lain atau Lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;
To banks or other financial institutions or institutions authorized as supervisors or government;
f) Kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Saya termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;
To the recipient of rights or proposed as recipient of rights of the Bank, participant or successor of participant in or recipient of the transfer of Bank's rights related to Me including but not limited to the parties according to the correspondence data already given by the Customer in Account Opening Application or in other documents required by the Bank from time to time;
g) Kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan dan perundang- undangan yang berlaku; dan
To other parties which cooperate with Bank for the interest of the Bank's internal or any other parties if instructed according to the prevailing law and regulations; and
h) kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank;
To third parties in the framework of the Bank's commercial purposes with other parties which cooperate with the Bank;
i) kepada setiap pihak yang berada di alamat korespondensi dan/atau alamat sesuai identitas Xxxxxxx
To any party at the correspondent address and/or address according to the Customer's identity
Sehubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah dimana Bank dapat menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, maka Bank wajib mendapatkan persetujuan dari Nasabah terkait hal tersebut.
In connection with marketing activities done by the Bank to the Customer where the Bank can contact the Customer via personal communication tools, the Bank has to obtain approval from the Customer related to this matter.
Nasabah berhak melengkapi, memperbarui, memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data, memperoleh salinan data Nasabah, mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data Nasabah, menarik kembali persetujuan yang telah diberikan, mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan serta menunda atau membatasi pemrosesan data melalui Customer Center.
The Customer has the right to complete, update, correct data errors and/or inaccuracies, obtain a copy of the Customer's data, end processing, delete and/or destroy Customer data, withdraw the consent that has been given, object to decision-making actions based solely on automatic processing causing legal consequences or have a significant impact and to delay or limit data processing through the Bank's Customer Center.
8. TEMPAT PEMBAYARAN / PLACE OF PAYMENT
Semua uang yang ada di dalam Rekening akan dibayarkan hanya ke pada cabang Bank di Indonesia dimana Rekening diadministrasikan, atau kantor cabang bank lain atau tempat lain di Indonesia atau negara lain yang disetujui oleh Bank.
All monies in Account shall only be paid to the Bank's branch in Indonesia where the Account is administered or the office branch of another bank or another place in Indonesia or another country approved by the Bank.
9. AGEN BANK / THE BANK'S AGENTS
Bank dapat menggunakan jasa dari setiap bank atau agen dilokasi manapun di Indonesia atau di negara lain yang disetujui oleh Bank sehubungan dengan penarikan atau urusan perbankan Nasabah. Bank atau agen, sub-agen, koresponden tersebut akan dianggap sebagai agen dari Nasabah dan semua biaya yang timbul sehubungan dengan itu akan menjadi beban Nasabah.
The Bank can use the services of any bank or agent in any location in Indonesia or in another country approved by the Bank in connection with the Customer's withdrawals or banking matters. The Bank or its agents, sub-agents,correspondent shall be considered as agents of the Customer and all costs incurred in connection with the matter shall be for the Customer's account.
10. REKAMAN PEMBICARAAN / RECORDING OF CONVERSATION
Dalam menyediakan layanannya, Bank (atau agennya) mempunyai hak untuk merekam instruksi termasuk persetujuan secara lisan yang diterima dari Nasabah dan/atau suatu komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank (atau agennya) dalam hubungannya dengan layanan tersebut.
In providing its services, the Bank (or its agents) has the right to record instructions including verbal approval received from the Customer and/or verbal communication between the Customer and the Bank (or its agents) in connection with such services.
11. TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN / SUSPICIOUS TRANSACTIONS
a) Nasabah setuju dan mengakui bahwa:
The Customer agrees and acknowledges whereas:
i. Bank dapat menolak untuk memproses suatu transaksi pada suatu Rekening;atau
The Bank can refuse or process a transaction in an Account; or
ii. Bank dapat menahan dana dalam suatu Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening;
The Bank can retain funds in an Account and restricts the Customer's right to withdraw from an Account;
jika Bank, dengan kebijaksanaan yang wajar, mencurigai adanya penipuan, ilegalitas atau ketidakbenaran dalam transaksi atau dana tersebut.
if the Bank, at its reasonable discretion, suspects that there is a fraud, illegality or incorrectness in such transaction or funds.
b) Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada hukum pidana dalam bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang- undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan di dunia Internasional, hukum dan peraturan lainnya yang bersangkutan yang berlaku diIndonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk maksud di atas, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank sebagai pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifkasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, maksud pembukaan Rekening, tujuan investasi, rencana keuangan Nasabah atau informasi lain yang terkait dengan keuangan Nasabah. Jika Bank memerlukan, Xxxxxxx juga setuju untuk memberikan kepada Bank segala perubahan atas informasi-informasi tersebut.
The Customer acknowledges that the Bank shall abide by criminal law in financial sector, including but not limited to the law regarding corruption and anti-money laundering prevailing in Indonesia and in international world, other related law and regulations prevailing in Indonesia and the Bank's internal policy. For this purpose, the Customer hereby agrees to provide each information requested by the Bank as a compliance of such law and regulations, including but not limited to name, address, age, gender, personal identification, income, employment, assets, liabilities, source of wealth, purpose of Account opening, investment purpose, the Customer's financial planning of other information related to the Customer's finance. If the Bank needs, the Customer also agrees to provide to the Bank all changes of such information.
c) Bank diwajibkan untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan pihak pembuat peraturan yang berwenang di berbagai jurisdiksi, yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, untuk teroris dan orang-orang yang terkena sanksi. Hal inimungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki perintah pembayaran manapun dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama melalui sistem Bank dan proses ini melibatkan pengajuan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang merujuk pada orang yang disebut atau orang yang terkena sanksi benar benar merujuk pada orang tersebut.
The Bank is required to comply with the law, regulation and request from public authority and competent legislators in various jurisdictions, related to the prevention of financing, such as for terrorist and people subject to sanction. This may require the Bank to terminate and investigate any payment instruction and information or other communication sent to or by the Customer or on behalf of the Customer via the Bank's system and this process involves the submission of request for further information regarding whether a name refers to the person mentioned or person subject to sanction really refers to such person.
d) Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian (baik langsung maupun tidak langsung dan termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau bunga) atau ganti rugi yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan atau tidak dapatnya Bank memproses suatu perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau dalam melaksanakan kewajiban lain yang secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh suatu langkah yang diambil berdasarkan ketentuan Bagian E Pasal
11 (Transaksi Yang Mencurigakan) poin (c) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
The Bank is not responsible for any loss (direct or indirect and including, but not limited to the loss of profit or interest)or compensation suffered by any party incurred form the delay or inability of the Bank to process a payment order or information or
other communication or in carrying out other obligations which is entirely or partially caused by an action taken based on the provision of Part E Article 11 (Suspicious Transactions) point C of this Account Opening Terms and Conditions.
e) Proses ini dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memproses suatu informasi dan, dengan demikian, Bank tidak menjamin bahwa suatu informasi pada sistem Bank yang terkait dengan suatu perintah pembayaran dan komunikasi yang menjadi pokok dari suatu tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Bagian E Pasal 11 (Transaksi Yang Mencurigakan) poin (c) dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini sudah tepat, terkini dan merupakan informasi terbaru pada waktu diakses sementara tindakan tersebut diambil. This process can result in a delay in processing information and thus, the Bank does not guarantee that information in the Bank's system related to a payment order and communication which becomes the subject of an actintaken based on the provision of Part E Article 11 (Suspicious Transactions) point C of this Account Opening Terms and Conditions is already appropriate, current and the latest information at the time of access while such action is taken.
12. TIDAK ADA KEWAJIBAN ATAS KERUGIAN / NO LIABILITY FOR LOSS
a) Bank dan segenap direksi, pegawai, karyawan atau agennya, tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari tanda tangan pihak yang berwenang dari Nasabah atau cap (dalam hal perusahaan) dalam hal Bank telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk membuktikan atau memverifkasi bahwa tanda tangan atau cap yang ada pada setiap instruksi yang diberikan kepada Bank adalah sama dengan spesimen tand atangan atau cap perusahaan dari Nasabah. Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Nasabah yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pegawai dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apapun untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening atau tindakan lain, penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening tersebut.
The Bank and its board of directors, employees, staff or agents, are not responsible and do not have any obligation in any forms for the loss, expenses or damage suffered by the Customer as a result of fraud, misuse or falsification of the signatures of the authorized parties of the Customer or the stamp (in case of a company) in case the Bank has taken the necessary actions to prove or verify that the signature or stamp on each instruction given to the Bank is the same as the specimen signatures or stamp of company of Customer. The Bank is also not responsible and does not have any obligations in any forms for each loss, expenses or damage suffered or incurred by the Customer due to the failure or damage of transmission or communication or computer facilities provided by the Bank (except such failure or damage is caused by an error or negligence of the Bank's employees and/or management), post services or strike or similar industrial actions, or failures caused by other parties, firms or any companies to carry out their obligations, orders from government, law, levies, taxes, embargo, moratorium or trading limitation which can influence the Account or other actions, suspension to act in connection with such Account.
b) Bank tidak berkewajiban untuk membayar Instrumen yang diubah atau palsu dimana perubahan atau pemalsuan kemungkinan dibuat dengan tinta yang dapat dihapus, pena, atau mesin tik atau alat lainnya dimana terdapat alat penghapus atau dengan yang menggunakan mesin pemalsu dimana perubahan atau pemalsuan tidak dapat secara mudah dideteksi atau dimana perubahan atau pemalsuan adalah akibat dari kelalaian Nasabah. The Bank is not obliged to pay amended or forced Instruments where such amendment or forgery is probably made in ink which can be
removed, pen or typewriter or other tools which has erasers or by using counterfeit machine where the amendment or forgery cannot be easily detected or where the amendment or forgery is a result of the Customer'snegligence.
13. KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh Rekening atau jasa sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure), setiap kondisi, keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, data Nasabah, Rekening atau jasa tidak tersedia atau akses untuk data, Rekening, atau jasa tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan jasa atau penggunaan Rekening tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The Bank can defer the use of each or all Accounts or services as a consequent of a force majeure, each condition, business circumstances, computer damage, disruption to communication system or sabotage, or due to whatever reasons, including natural disaster, the Customer data, Account or services are not available or access to data, Account or such services are not found or if the implementation of services or the use of such Account will cause a violation to the prevailing law and regulations.
Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).
The Bank is not responsible for the actions taken in the framework of complying with economic sanction or government regulations both in the forms of law or regulation or request or decision from government, regulator or similar authorities, or agreement concluded between the Bank and government authorities or between two or more government authorities (both the law and regulations issued by government onshore or offshore and, in this case, the Bank, the Bank's other branches, subsidiaries or affiliates are not responsible).
14.HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI / PREVAILING LAW AND JURISDICTION
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum, perundang-undangan dan peraturan Republik Indonesia.
This Account Opening Terms and Conditions are governed and interpreted according to the law and regulations of the Republic of Indonesia.
Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan segala akibat hukumnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui (i) jalur di luar pengadilan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam bagian bawah dari klausul ini; atau (ii) jalur pengadilanya itu melalui jalur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan pada cabang dimana Rekening milik Nasabah dibuka.
For the execution of this Account Opening Terms and Conditions and all its legal consequences, the parties have agreed to settle through (i) outside the court channel as stated on the below part of this clause; or (ii) through court channel that is via South Jakarta District Court or other courts relevant to the branch where the Customer's Account is opened.
Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melalui:
Dispute settlement through outside of the Court channel is carried out through:
1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, badan hukum perkumpulan yang bertugas menyelesaikan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor Jasa Keuangan sebagaimana terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
The Alternative Dispute Settlement Institution for the Financial Services Sector, an association legal entity in charge of resolving dispute resolution that is integrated in the Financial Services sector as registered in the ministry that administers government affairs in the field of law and human rights.
2. Otoritas JasaKeuangan
Financial Service Authority
Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nasabah dapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Nasabah, dengan mekanisme pengajuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In the event that the dispute settlement is not carried out through the Alternative Dispute Settlement Institution, the Customer can submit a request to the Financial Service Authority to facilitate the settlement of the Customer's complaint, with a submission mechanism referring to the provisions of the prevailing laws and regulations.
15. KUASA - KUASA / POWER OF ATTORNEYS
Kuasa-kuasa yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
The power of attorneys mentioned in this Account Opening Terms and Conditions are irrevocable and shall not expire due to whatever reasons including the reasons as stated in Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian CivilCodes.
16. DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN) / NATIONAL BLACKLIST (DHN)
a) Prosedur dalam menyertakan Nasabah ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) diatur oleh dan tunduk pada peraturan Bank Indonesia.
The procedure to include the Customer in the National Black List (DHN) is regulated and governed by Bank Indonesia regulation.
b) Jika pada saat cek/bilyet giro ditunjukkan kepada suatu bank atau pembayaran di mana dana yang tersedia tidak mencukupi, maka cek/bilyet giro tersebut atau pembayaran akan dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai dengan cara yang dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku dan Bank akan mengirimkan surat peringatan kepada Nasabah.
If at the time the cheque/bilyet giro is presented at a bank or payment where the available funds are insufficient, such cheque/bilyet giro or payment will be reported to Bank Indonesia according to the procedure required by the prevailing law and Bank will send a reminder letter to the Customer.Nasabah setuju bahwa Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sesuai ketentuan yang berlaku atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
The Customer agrees that the Customer will be imposed by the sanction to free the right to use Cheques and/or Bilyet Giro and/or his identity to be included in the National Black List (DHN) if he issues Bounced Cheque and/or Bilyet Giro which fulfils the National Black List criteria according to the prevailing regulation or as his identity has been included in DHN by another Bank.
c) Nasabah setuju bahwa Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
The Customer agrees that the Customer has to report the compliance of the obligation to settle Issuance of Bounced Cheque and/or Bilyet Giro which has to be done within 7 (seven) Business Days after the rejection date.
d) Nasabah setuju bahwa jika:
The Customer agrees that if:
i. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, Nasabah melakukan penarikan cek/bilyet giro namun dana yang tersedia tidak mencukupi sebanyak 3 (tiga) kali penarikan atau lebih dengan jumlah nominal kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)atau;
Within a period of 6 (six) months consecutively, the Customer
issues cheques/bilyet giro but the funds are insufficient for 3
(three) times or more issuance in nominal amount of less than IDR500,000,000,- (five hundred million Rupiah) or;
ii. Nasabah melakukan penarikan 1 (satu) lembar cek/bilyet giro dengan jumlah nominal sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau lebih namun dana yang tersedia tidak mencukupi maka nama Nasabah telah tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan Bank berhak untuk menutup Rekening milik Nasabah.
The Customer issues 1 (one) cheque/bilyet giro in a nominal amount of IDR500,000,000,- (five hundred million Rupiah) or more but the funds are insufficient, and the Customer's name is already stated in the National Black List (DHN) issued by Bank Indonesia, the Bank is entitled to close the Customer's Account.
17. LAIN-LAIN /MISCELLANEOUS
a) Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank atau disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.
All notices and communication to the Customer can be sent by mail or send directly to the latest address notified to the Bank or submitted via print or electronic media as selected by the Bank and deemed to have been notified to the Customer at the time the notice is published or announced.
b) Semua permintaan untuk Instrumen harus dibuat secara tertulis atau dengan cara otomatis, komputer atau cara lain yang disetujui oleh Bank. Bank dapat mengirimkan kepada Nasabah setiap Instrumen melalui pos (baik pos biasa atau tercatat), kurir atau metode pengiriman lain yang dianggap baik oleh Bank atas biaya dan risiko yang ditanggung oleh Nasabah (termasuk risiko terungkapnya data mengenai Rekening yang bersangkutan).
All requests for Instruments shall be done in writing or automatically, by computer or other manners approved by the Bank. The Bank can send to the Customer any Instrument by mail (ordinary mail or registered mail), courier or other delivery methods deemed good by the Bank at the expenses and risk borne by the Customer (including the risk of the disclosure of data regarding the respective Account).
c) Apabila Nasabah kehilangan Instrumen, maka harus segera melaporkan kehilangan tersebut kepada Bank.
If the Customer loses Instruments, the Customer has to report such loss to the Bank immediately.
d) Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan yang ada didalam Instrumen, slip penyetoran atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Nasabah pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Nasabah, dan Nasabah akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat ter- hadapnya.
This Account Opening Terms and Conditions including every term, condition, regulation or provision existed in the Instrument, deposit slip or other documents of the Bank or forms provided by the Bank, including any agreement executed between the Customer and the Bank in connection with the Customer's Account at the Bank are the entire agreement between the Bank and the Customer, and the Customer is deemed to have read or understood such regulations which are binding to the Customer.
e) Bank mempunyai hak untuk menambah atau mengubah setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini atas keputusannya sendiri, dan tambahan atau perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, Nasabah dapat menghentikan penggunaan Rekening dan segera menutup Rekening. Apabila Xxxxxxx tetap menggunakan Rekening setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
The Bank has the right to add or amend each provision in this Account Opening Terms and Conditions at its own discretion, and such additions or changes shall be notified to the Customer at the latest 30 (thirty) Business Days before such addendums or
amendments become effective. If the Customer does not accept the additions or changes on this Account Opening Terms and Conditions, the Customer can terminate using the Account and immediately close the Account. If the Customer continues to use the Account after such notice, the Customer is deemed to have agreed to the additions or changes to this Account Opening Terms and Conditions.
f) Dalam hal terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dengan setiap keputusan BI atau menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.
In case there is a discrepancy between this Account Opening Terms and Conditions and each BI or minister decree or banking regulations and provisions in Indonesia, the matters regulated in the banking regulation and provisions in Indonesia prevail.
g) Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
If one of the provisions in this Account Opening Terms and Conditions become inapplicable, invalid or unenforceable based on the law prevailing in Indonesia, the validity, legality or implementation of the other provisions in this Account Opening Terms and Conditions are not affected or disturbed by it.
h) Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, tetapi pengesam- pingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini pada kesempatan lain.
The Bank is entitled to waive all provisions in this Account Opening Terms and Conditions, but such waive does not reduce the Bank's right to request the compliance of other provisions of these Account Opening Terms and Conditions at another opportunity.
i) Bank dapat menggunakan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini di persidangan pengadilan atau proses penyelesaian berwenang lainnya seperti kantor pajak atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank atau ditempat penyelesaian perselisihan lainnya apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The Bank can use this Account Opening Terms and Conditions a the court or in the process of other competent authorities, such as tax office or police or office of the counsel for the prosecution, or Corruption Eradication Commission (KPK) or seizure by court and/or other competent institutions according to the regulations prevailing to the Bank or at other place of dispute settlement if there is a dispute or as required/ordered by the prevailing law and regulations.
j) Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul karena perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku. This Account Opening Terms and Conditions are issued in Indonesian and English. In the event of a dispute due to a different interpretation between the Indonesian version and English version, the Indonesia version prevails.
18. SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS MENGENAIPERSYARATAN PAJAK / SPECIAL TERMS AND CONDITIONS REGARDING TAX REQUIREMENTS
Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:
In the framework of complying with the prevailing taxation regulation:
a. Pengungkapan Informasi / Disclosure of Information Nasabah memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Nasabah, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum. Informasi ini dapat diteruskanke:
The Customer authorizes the Bank, the Bank's management, employees and other parties which have access to the file, register or
correspondence or any other material of the Bank to disclose all the Bank's information regarding the Customer, if it is required by law. This information can be forwarded to:
i. Setiap cabang Bank, kantor perwakilan, perusahaan afiliasi atau yang terkait, anak perusahaan atau kantor – kantor Bank yang lain, dimanapun berada;
The Bank's branches, representative offices, affiliated companies or related companies, subsidiaries or the Bank's other offices wherever theyare;
ii. Pemerintah, semi pemerintah, pembuat peraturan, otoritas keuangan, moneter atau lainnya, badan lembaga atau pihak, baik di Indonesia atau di tempat lain dan;
Government, semi-government, regulators, financial, monetary authorities, or others, institutions or other parties in Indonesia or at other places; and
iii. Setiap pihak atau organisasi dimana Bank berkewajiban, atau Bank telah mempertimbangkan dengan itikad baik dan untuk kepentingan Bank, untuk mengungkapkan informasi; Any party or organization where Bank has the obligations, or Bank has in good faith considered and for the Bank's interest to disclose information;
Dalam hal Nasabah berkeberatan untuk memberikan persetujuan terkait pengungkapan informasi Nasabah sehubungan dengan pemenuhan ketentuan penyampaian informasi Nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, Nasabah setuju:
In case Customer has objection to give approval related to the disclosure of Customer's information in connection with the compliance of the regulation to submit information on foreign Customer related to taxation to a partner country or partner jurisdiction, the Customer agrees:
- Untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan
To submit the objection in writing; and
- Bahwa Bank tidak melayani transaksi baru terkait Rekening Nasabah yang bersangkutan.
That the Bank does not serve new transactions related to the Account of the respective Customer.
b. Memberitahu Bank Jika Ada Perubahan
Informing Bank of Any Change
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya perubahan dimaksud, apabila terdapat perubahan:
The Customer shall immediately inform the Bank in writing no later than 30 (thirty) calendar days after the said change occurs, if there is any change in:
i. Data Nasabah, kondisi, status (termasuk setiap perubahan kewarganegaraan), tempat tinggal, residensi pajak, alamat yang terdaftar, nomor telepon dan faksimili dan alamat email dan;
The Customer's data, condition, status (including any change of citizenship), residential address, tax residence, registered address, telephone and facsimile numbers and email address; and
ii. Anggaran Dasar Nasabah (dalam hal Nasabah yang berbentuk badan hukum), pemegang saham, mitra, direksi atau sekretaris perusahaan, atau jenis usaha saudara;
The Customer's Articles of Association (in case Customer is in the form of a legal entity), shareholders, partners, board of directors or company secretary, or your types of business;
c. Bekerjasama Dalam Penyelidikan
Cooperate in Investigation
Nasabah akan bekerjasama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan, sehingga Bank dapat mematuhi setiap undang-undang atau peraturan. Nasabah harus segera memberikan semua informasi yang relevan kepada Bank, rincian atau dokumen yang Bank perlukan agar Bank dapat mematuhi setiap undang undang atau peraturan tersebut.
The Customer shall fully cooperate in investigation which the Bank
may carry out, that the Bank can comply with each law or regulation. The Customer shall immediately provide all relevant information to Bank, details or documents which the Bank requires to enable Bank to comply with such law or regulation.
d. Hak Untuk Menahan Pembayaran Atau Menutup Rekening
Right to Retain Payment or Close Account
Setiap jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Nasabah, akan tunduk pada semua peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank dapat menahan setiap jumlah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut atau menyimpan uang sampai Bank memutuskan apakah Bank perlu menahannya sebagai persyaratan pajak, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang yang akan dibayarkan kepada Nasabah.
Any amount which may be paid by the Bank to the Customer shall be governed by all prevailing law and regulations, including the requirements of income tax, foreign exchange limitation or control. The Bank can retain any amount to fulfil such law and regulations or keep money until the Bank decides if the Bank needs to keep it as tax requirements, foreign exchange limitation or control. The Bank is not responsible for any loss due to a deduction, withholding or keeping of money to be paid to the Customer.
e. Menutup Rekening milik Xxxxxxx / Closing the Customer's Account
Nasabah setuju bahwa Bank memiliki hak untuk menutup Rekening milik Xxxxxxx setiap saat tanpa harus memberikan alasan apapun atau pemberitahuan kecuali diwajibkan untuk melakukannya oleh undang-undang atauperaturan.
The Customer agrees that the Bank has the right to close the Customer's Account at any time without having to provide any reason or notice except required by law or regulation
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan perjanjian baku yang tercakup dalam dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah- istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa-jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.
This Account Opening Terms and Conditions have been adjusted to the law and regulations including the Financial Services Authority (OJK) regulations, and is an integral and inseparable part from the whole standard agreement which is included in the Individual Account Opening Application document . If there are discrepancies between the terms stated in this document and the terms which regulate the Bank's products or services in other documents prevailing at the Bank, the terms stated in this document shall prevail