Common Contracts

3 similar null contracts

MENTERI
June 7th, 2013
  • Filed
    June 7th, 2013

Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227);

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
January 7th, 2008
  • Filed
    January 7th, 2008

Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227); 2. Undang - undang No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ( Lembaran Negara Tahun 1964 No. 93, Tambahan Lembaran Negara No. 2686); 3. Keputusan Presiden No. 3

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
March 16th, 2006
  • Filed
    March 16th, 2006

Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227); 2. Undang - undang No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ( Lembaran Negara Tahun 1964 No. 93, Tambahan Lembaran Negara No. 2686 ); 3. Keputusan Pres