Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
Schroder USD Bond Fund tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam Schroder USD Bond Fund.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Schroder USD Bond Fund, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/ atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non- participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I | Istilah dan Definisi | 7 |
II | Keterangan mengenai SCHRODER USD BOND FUND | 13 |
III | Manajer Investasi | 19 |
IV | Bank Kustodian | 22 |
V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 23 |
VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 26 |
VII | Perpajakan | 28 |
VIII | Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama | 30 |
IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 32 |
X | Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan | 35 |
XI | Laporan Keuangan | 37 |
XII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Xxxxxxxxxx | 00 |
XXXX Xxxxxxxxxxx dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit
Penyertaan 82
XIV Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan 85
XV Skema Pembelian, Penjualan Kembali (Pelunasan) dan Pengalihan
Xxxx Xxxxxxxxxx 00
XXX Xxxxxxxxxx dan Likuidasi 90
XVII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5. Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan Pembelian dan Penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/ atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- Kep-430/
BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal SCHRODER USD BOND FUND sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.11. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.14. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh PemegangUnit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan SCHRODER USD BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.15. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.17. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.19. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.20. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.21. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
1.23. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IX.C.5.
1.25. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.26. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.27. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.28. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.29. SCHRODER USD BOND FUND adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 34 tanggal
26 Juli 2007 dibuat di hadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta junctis:
• akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 12 tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 12 tanggal 18 Agustus 2009, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 4 tanggal 9 April 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 18 tanggal 29 November 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No.3 tanggal 3 April 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 22 tanggal 12 Juni 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 14 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 7 tanggal 4 April 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 9 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 3 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM X KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 1 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta; dan
• Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder USD Bond Fund tanggal 30 April 2021 nomor 48 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.30. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta
merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian Unit Penyertaan, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada);
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SCHRODER USD BOND FUND
2.1. Pembentukan SCHRODER USD BOND FUND
SCHRODER USD BOND FUND adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 34 tanggal
26 Juli 2007 dibuat di hadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta junctis:
• akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 12 tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 12 tanggal 18 Agustus 2009, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 4 tanggal 9 April 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 18 tanggal 29 November 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No.3 tanggal 3 April 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 22 tanggal 12 Juni 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 14 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 7 tanggal 4 April 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 9 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 3 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
• akta ADDENDUM X KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND No. 1 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta; dan
• Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder USD Bond Fund tanggal 30 April 2021 nomor 48 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
SCHRODER USD BOND FUND telah memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK pada tanggal 10 Agustus 2007 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-4030/BL/2007.
2.2. Penawaran Umum
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND secara terus- menerus sampai dengan 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) Unit Penyertaan.
Apabila setidaknya 75% dari jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BAPEPAM dan LK.
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. Pengelola Reksa Dana
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional.
Dalam pengelolaan investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan. Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx X. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang akuntansi dan keuangan dari universitas yang sama. Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-39/BL/WMI/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-866/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995, Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey sedangkan pada tahun 1994 peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx mempunyai pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Asset Management Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah mempunyai izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-180/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Jundi adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Jundi memiliki pengalaman sebagai Equity Analyst di IndoPremier Securities.
Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal dan riset saham sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2013 dan mulai terlibat dalam pengelolaan investasi sejak tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/ WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-949/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah Equity Analyst yang bergabung dengan Manajer Investasi melalui Graduate Training Programme di tahun 2013. Sebelum bergabung Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja di PT Commonwealth Bank sebagai Analis Junior.
Aditya memiliki gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering dari Imperial College London, Inggris dan MSc. Di bidang Matematika Terapan dari London School of Economics and Political Science,
Inggris. Xxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxxxx adalah seorang CFA charterholder.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah Fixed Income Fund Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analystselama tahun 2011 sampai 2016. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders sebagai Fixed Income Fund Manager, Putu adalah Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan mempunyai pengalaman sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ia juga pernah bekerja di Des Moines, Amerika Serikat, sebagai Akuntan Reksadana.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-117/PM.211/ PJ-WMI/2019 tanggal 12 April 2019. Selain itu, ia juga seorang CFA charterholder dan memiliki lisensi CPA dengan status inactive.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Schroder Investment Management Indonesia di tahun 2019 sebagai equity analyst. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx – yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014 sebagai equity analyst yang menaungi sektor komoditas, perbankan dan ritel – bekerja di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia (2017-2019), CLSA Sekuritas Indonesia (2015-2017) dan Buana Capital Sekuritas (2014- 2015). Xxxxxx memiliki gelar Master of Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School di tahun 2012 dan gelar sarjana di bidang Interna- tional Business Management dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2010. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020, tanggal 18 Mei 2020.
2.4. Ikhtisar laporan keuangan singkat Reksa Xxxx Xxxxxxxx USD Bond Fund
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Schroder USD Bond Fund yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | * | * | * | * | (1.98%) | 5.89% | 10.62% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | * | * | * | * | (3.92%) | 3.80% | 8.43% |
BIAYA OPERASI (%) | * | * | * | * | 1.22% | 1.21% | 1.20% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | * | * | * | * | 0.70:1 | 0.64:1 | 0.59:1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | * | * | * | * | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Sumber: Bank Kustodian
* Data tidak tersedia
2.5. Ikhtisar kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxxx USD Bond Fund
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxx Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indone- sia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Gunawan
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder Indo Equity Fund
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Dana Campuran Progresif
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dynamic Balanced Fund
16. Schroder Dana Obligasi Utama
17. Schroder Investa Obligasi
18. Schroder Dana Prestasi Prima
19. Schroder Income Fund
20. Schroder Dana Ekuitas Utama
21. Schroder Dana Pasar Uang
22. Schroder Syariah Balanced Fund
23. Schroder Global Sharia Equity Fund USD
24. Schroder Dana Likuid Syariah
25. Schroder IDR Income Plan V
26. Schroder IDR Income Plan VI
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, menghasilkankepercayaan penuh dari nasabahnyasampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah reksa dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam maupun luar negeri seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, ReksaDana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek dan lain sebagainya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SCHRODER USD BOND FUND bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek bersifat utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang ditransaksikan di Bursa Efek di Indonesia maupun Bursa Efek Luar Negeri serta kas dalam denominasi Dollar Amerika Serikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. Kebijakan Investasi
SCHRODER USD BOND FUND akan melakukan investasi sebagai berikut:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat, meliputi Surat Utang Negara baik berupa obligasi Negara Republik Indonesia maupun Surat Perbendaharaan Negara, obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik Bursa Efek di Indonesia maupun di Bursa Efek Luar Negeri, sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (nego- tiable certificates of deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah disetujui oleh BAPEPAM dan LK, dan deposito berjangka; dan
(ii) minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas dalam denominasi Dollar Amerika Serikat,
dengan ketentuan investasi pada Efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan kas tersebut tidak akan melebihi 95% (sembilan puluh lima persen).
Obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia tersebut diatas, adalah obligasi yang memiliki peringkat mini- mum BBB (investment grade) atau yang setara, dan untuk obligasi yang dicatatkan pada Bursa Efek di luar negeri adalah obligasi yang memiliki peringkat minimum setara dengan peringkat Negara Republik Indonesia.
Kebijakan Investasi dalam tabel:
Efek | Minimum | Maksimum |
Efek bersifat utang | 80% | 98% |
Kas | 2% | 20% |
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor. IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER USD BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan SCHRODER USD BOND FUND :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas Pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SCHRODER USD BOND FUND pada saat Pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER USD BOND FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi SCHRODER USD BOND FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, Penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh SCHRODER USD BOND FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam SCHRODER USD BOND FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh SCHRODER USD BOND FUND (jika ada) dalam bentuk uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND terkoreksi.
Pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
* LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pph | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | ||
Pph tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/ KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4(3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Pemodal disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
SCHRODER USD BOND FUND memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, SCHRODER USD BOND FUND dapat melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko investasi yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
SCHRODER USD BOND FUND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Tingkat Likuiditas yang relatif tinggi
Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dengan demikian SCHRODER USD BOND FUND memberikan tingkat likuiditas yang relatif tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Bersifat Utang dan Efek bersifat ekuitas di Pasar Modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan investasi awal yang relatif kecil, yaitu sebesar USD100 (seratus Dollar Amerika Serikat), pemodal dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana kelolaan yang relatif besar, SCHRODER USD BOND FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam mendapatkan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko Investasi dari SCHRODER USD BOND FUND antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik didalam maupun di Luar Negeri
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia menyebabkan Indonesia berisiko terhadap perkembangan perekonomian internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan
khususnya dibidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja institusi, penerbit Efek Bersifat Utang, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Luar Negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja portofolio SCHRODER USD BOND FUND.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Nilai Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang.
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit Efek Bersifat Utang dimana SCHRODER USD BOND FUND berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan SCHRODER USD BOND FUND.
- Force majeure.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK; dan/atau (ii) Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER USD BOND FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SCHRODER USD BOND FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SCHRODER USD BOND FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER USD BOND FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan SCHRODER USD BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER USD BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
• Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan SCHRODER USD BOND FUND.
• Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
• Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
• Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER USD BOND FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran SCHRODER USD BOND FUND
• Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran SCHRODER USD BOND FUND dan likuidasi atas kekayaannya.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban SCHRODER USD BOND FUND
• Imbalan jasa Manajer Investasi
• Imbalan jasa Bank Kustodian
• Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
• Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/ atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolekti yang timbul setelah SCHRODER USD BOND FUND dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
• Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SCHRODER USD BOND FUND dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
• Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER USD BOND FUND dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
• Biaya-biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER USD BOND FUND.
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan SCHRODER USD BOND FUND.
• Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
• Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND. Biaya Pembelian Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND. Biaya Penjualan Kembali ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
• Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya dari SCHRODER USD BOND FUND ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Man- ager Investasi, Bank Kustodian dan/atau SCHRODER USD BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SCHRODER USD BOND FUND · Jasa Manajer Investasi · Jasa Bank Kustodian · Biaya-biaya lain sebagaimana dimaksud dalam sub Bab 9.2. diatas | Maks. 1,00% per tahun Maks. 0,25% per tahun - | Diperhitungkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih harian berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Diperhitungkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih harian berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Sesuai harga yang berlaku |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan · Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) · Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) · Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) · Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan). · Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 1,00% | Berdasarkan Nilai Pembelian Unit Penyertaan |
Maks. 1,00% | Berdasarkan Nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
Maks. 0,50% | Berdasarkan Nilai Pengalihan Unit Penyertaan | |
Jika ada | ||
Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh SCHRODER USD BOND FUND.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1.Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai ketentuan BAB V butir 5.4 Prospektus.
10.2.Hak Untuk Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dengan memperhatikan ketentuan BAB XIII Prospektus.
Selain itu Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi setiap Hari Bursa dengan memperhatikan ketentuan BAB XIV Prospektus.
10.3.Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
10.4.Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.5.Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Laporan Keuangan Tahunan SCHRODER USD BOND FUND wajib diaudit setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan SCHRODER USD BOND FUND berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
10.6.Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Harian Dalam Denominasi Dollar Amerika Serikat Per Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dalam denominasi Dollar Amerika Serikat per Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND pada Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa berikutnya atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.7.Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SCHRODER USD BOND FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan SCHRODER USD BOND FUND (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal SCHRODER USD BOND FUND dibubarkan
10.8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XI LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus SCHRODER USD BOND FUND beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para pemodal yang ingin melakukan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND untuk pertama kalinya wajib mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada), sebelum melakukan Pembelian.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi warga negara asing, dan fotokopi anggaran dasar, NPWP serta KTP/paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pro- gram APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan serta ditujukan kepada Manajer Investasi/ Agen Penjual yang dapat disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada).
Untuk Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya, para pemodal melakukannya dengan cara pemindahbukuan/transfer dana Pembelian dalam mata uang Dollar Amerika Serikat kepada rekening SCHRODER USD BOND FUND yang dibuka oleh Bank Kustodian dan menyampaikan bukti pemindahbukuan/transfer tersebut, dan apabila dipersyaratkan dilengkapi dengan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER USD BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.2.Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND adalah sebesar USD100 (seratus Dollar Amerika Serikat) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar USD100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.3.Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4.Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND beserta dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Bab 12.1 tersebut di atas, berikut bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari Pembelian yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND beserta dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Bab 12.1 tersebut di atas, berikut bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5.Biaya Pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx SCHRODER USD BOND FUND dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6.Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke dalam rekening SCHRODER USD BOND FUND sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank, AG – Xxxx Xxxxxx, Jakarta Nama Penerima : Reksa Dana SCHRODER USD BOND FUND Rekening Nomor : 0085522-05-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER USD BOND FUND pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
12.7.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1.Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.2.Batas Minimum Penjualan Kembali
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND adalah sebesar USD100 (seratus Dollar Amerika Serikat) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.3.Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND pada hari Penjualan Kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-served di Manajer Investasi.
13.4.Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek SCHRODER USD BOND FUND diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SCHRODER USD BOND FUND dihentikan;
(c) Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Pembelian Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal perintah Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.5.Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.6.Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7.Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus diterima dan secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Penetapan harga Penjualan Kembali juga memperhatikan ketentuan 13.2 Bab ini.
13.8.Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Asli Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1. diatas, diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
13.9.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1.Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali yang masuk kategori Reksa Dana Terstruktur).
14.2 Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi dan mendatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3.Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus ini mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.4.Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari SCHRODER USD BOND FUND ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.5.Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Batas minimum setiap transaksi Pengalihan Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND adalah sebesar USD100 (seratus Dollar Amerika Serikat)atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.6.Xxxxx Xxxxx untuk Pengalihan ke dan dari Reksa Dana yang Ber- denominasi Rupiah
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan yang diminta adalah dari SCHRODER USD BOND FUND ke Reksa Dana lain yang ber-denominasi Rupiah atau dari Reksa Dana lain yang ber-denominasi Rupiah ke SCHRODER USD BOND FUND, maka nilai tukar yang digunakan untuk meng-konversi jumlah dana yang dialihkan adalah nilai tukar yang disepakati (deal rate) di Bank Kustodian pada satu Hari Bursa setelah tanggal transaksi (T + 1), pukul 11.00 (sebelas) Waktu Indonesia Barat.
14.7.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi SCHRODER USD BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1.Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
15.2.Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
15.3.Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1.HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SCHRODER USD BOND FUND WAJIB DIBUBARKAN
SCHRODER USD BOND FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, SCHRODER USD BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Ru- piah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SCHRODER USD BOND FUND.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) tersebut diatas, maka dalam Kontrak telah diatur bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (BI middlerate)
16.2.PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SCHRODER USD BOND FUND
Dalam hal SCHRODER USD BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SCHRODER USD BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER USD BOND FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SCHRODER USD BOND FUND dibubarkan.
Dalam hal SCHRODER USD BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER USD BOND FUND oleh BAPEPAM dan LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER USD BOND FUND oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER USD BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal SCHRODER USD BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER USD BOND FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER USD BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal SCHRODER USD BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER USD BOND FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER USD BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indo- nesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER USD BOND FUND dari Notaris.
16.3.Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER USD BOND FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
16.4.Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SCHRODER USD BOND FUND SCHRODER USD BOND FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.5.Dalam hal SCHRODER USD BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER USD BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER USD BOND FUND yang tersedia di PT Schroder Investment Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan SCHRODER USD BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan Pembelian.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 30
Jl. Jend Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Phone : (000) 0000 000/141
Fax : (000) 0000 000/131
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan