PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS
PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS
Nomor Registrasi | : | (1) |
Tanggal Registrasi | : | (2) |
Jenis dokumen | : | (3) Kajian Teknis |
Layanan | : | (4) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah |
Sub Layanan | : | (5) untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya |
Nama Perusahaan | : | (6) |
NIB | : | (7) |
No | Persyaratan Kajian | Data | Validasi | Keterangan |
(8) | (9) | (10) | (11) | (12) |
A | Standar Teknis | |||
1 | Deskripsi kegiatan | |||
a. Jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan | ||||
b. Jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan | ||||
c. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan Air Limbah | ||||
1) proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan | ||||
2) karakteristik air limbah | ||||
3) diagram alir proses | ||||
4) neraca air |
5) fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah | ||||
6) layout lokasi masing-masing unit proses/kerja | ||||
7) layout instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall) | ||||
d. Efisiensi penggunaan air | ||||
e. pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan*) | ||||
1) Lokasi pemanfaatan; | ||||
2) Baku Mutu Air limbah; | ||||
5 | Rona Lingkungan Awal (disesuaikan kebutuhan) | |||
a. Topografi; | ||||
b. Kondisi Tanah; | ||||
c. Hidrogeologi; | ||||
d. Iklim . | ||||
5 | Baku Mutu Air Limbah | |||
a. Baku Mutu Air Limbah | ||||
1) Baku Mutu Air Limbah Nasional*) atau | ||||
2) Kajian pemanfaatan Air Limbah *) | ||||
b. Dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah | ||||
6 | Prakiraan Dampak | |||
a. Sebaran Air Limbah | ||||
b. Dampak terhadap tanah |
c. Dampak terhadap tanaman | ||||
d. sifat penting dampak | ||||
6 | Rencana Pengelolaan Lingkungan | |||
a. Instalasi pengolahan Air Limbah | ||||
1) kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah | ||||
2) teknologi sistem pengolahan Air Limbah | ||||
3) unit proses atau unit operasi | ||||
4) kriteria desain setiap unit proses | ||||
5) alur proses dan layout instalasi pengolahan Air Limbah | ||||
6) pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan | ||||
b. Rencana Pemanfaatan Air Limbah | ||||
1) karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan | ||||
2) Lahan yang dimanfaatkan | ||||
3) karakteristik, jenis dan usia tanam pohon | ||||
4) Metode pemanfaatan Air Limbah pada tanah | ||||
5) layout pengelolaan Air Limbah | ||||
6) prosedur operasional standar pemanfaatan Air Limbah | ||||
7 | Rencana Pemantauan Lingkungan | |||
a. pemantauan Air Limbah | ||||
1) Titik penaatan (outlet) | ||||
2) Mutu Air Limbah | ||||
3) Metode pengambilan contoh uji |
4) Frekuensi pemantauan | ||||
5) dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah | ||||
b. pemantauan Air Tanah | ||||
1) Sumur pantau | ||||
2) Parameter yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji | ||||
3) Frekuensi pemantauan | ||||
c. Pemantauan tanah | ||||
1) Lokasi pengambilan contoh uji | ||||
2) Parameter yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji | ||||
3) Frekuensi pemantauan | ||||
4) Pemeliharaan lahan | ||||
d. Kebauan | ||||
1) Lokasi pengambilan contoh uji | ||||
2) Parameter yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji | ||||
3) Frekuensi pemantauan | ||||
8 | sistem penanggulangan keadaan darurat | |||
a. unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat | ||||
b. rencana dan prosedur tanggap darurat | ||||
9 | Internalisasi Biaya Lingkungan | |||
10 | Periode waktu uji coba (untuk rencana kegiatan) |
B | Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia | |||
11 | Struktur Organisasi | |||
12 | Sumberdaya manusia | |||
C | Sistem Manajemen Lingkungan |
Keterangan *) pilih salah satu
Petunjuk Pengisian:
1) Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis.
2) Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis.
3) Pada nomor (3) diisi dengan dokumen dengan jenis dokumen yaitu kajian teknis atau standar teknis
4) Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
5) Pada nomor (5) diisi dengan jenis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbahnya yang lebih detail.
6) Pada nomor (6) diisi dengan nama perusahaan.
7) Pada nomor (7) diisi dengan Nomor Induk Berusaha.
8) Pada kolom (8) diisi dengan nomor urut.
9) Pada kolom (9) diisi dengan persyaratan kajian/standar teknis disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis.
10) Pada kolom (10) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan.
11) Pada kolom (11) diisi dengan tanda (β) jika ada atau (x) jika tidak ada.
12) Pada kolom (12) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan.