PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
DAFTAR ISI :
I. LATAR BELAKANG
II. TUJUAN
III. LANDASAN HUKUM
IV. DEFINISI
V. KEANGGOTAAN
VI. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
VII. TATA CARA PENGGANTIAN DAN MASA JABATAN ANGGOTA
VIII. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
IX. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
X. NILAI – NILAI DAN ETIKA KERJA
XI. WAKTU KERJA
XII. RAPAT
XIII. PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
XIV. TANGGAL EFEKTIF DAN TANGGAL KAJI ULANG BERIKUTNYA
I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 8 Desember 2014, OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris wajib membentuk antara lain Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memiliki kebijakan intern yang meliputi Pedoman Kerja dan Tata Tertib Kerja yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite.
II. TUJUAN
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi ini bertujuan untuk:
• Memberikan batasan mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
• Menerapkan Ketentuan terkait Good Corporate Governance sebagaimana yang ditentukan oleh regulator.
• Membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris.
• Memastikan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan Menteri Tenaga Kerja, hukum dan peraturan lainnya serta hal-hal yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
III. LANDASAN HUKUM
Peraturan yang menjadi dasar penyusunan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi ini adalah:
• Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Perseroan Terbatas.
• Peraturan Bapepam No. X.K.6 Lampiran Surat Keputusan Ketuaan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-431/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
• Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 8 Desember 2014.
IV. DEFINISI
4.1 Komite Remunerasi dan Nominasi, yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris terkait Remunerasi dan Nominasi.
4.2 Komite bertangungjawab akan pengusulan seseorang untuk ditempatkan dalam jabatan sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
4.3 Remunerasi adalah imbalan yang ditempatkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
V. KEANGGOTAAN
5.1 Anggota komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen.
b. 1 (satu) orang anggota Komisaris atau pihak yang berasal dari luar Perusahaan.
c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau seorang perwakilan yang memiliki pengetahuan mengenai sistem Remunerasi dan/atau Nominasi.
5.2 Komite diketuai oleh Komisaris Independen.
5.3 Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
5.4 Setiap anggota Komite termasuk Ketua Komite, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris
5.5 Ketua Komite hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya.
5.6 Anggota Direksi dilarang untuk menjadi anggota Komite.
VI. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya dan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
• Tidak memiliki kepentingan/ketertarikan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perseroan.
• Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya.
• Mampu bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dan secara efektif
VII. TATA CARA PENGGANTIAN DAN MASA JABATAN ANGGOTA
• Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
• Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
• Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
• Penggantian anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dimaksud tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya.
VIII. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
a. BIDANG REMUNERASI
1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Kebijakan Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
• Kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
• Kebijakan Remunerasi bagi anggota Komite Dewan Komisaris.
2. Komite wajib menjalankan prosedur Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
• Menyusun struktur Remunerasi berupa gaji, honorium, insentif dan tujuan yang bersifat tetap dan variable (khusus untuk dewan komisaris tidak menerima insentif untuk menghindari adanya benturan kepentingan).
• Menyusun kebijakan atas struktur Remunerasi.
• Menyusun besaran atas struktur Remunerasi.
3. Komite membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kompensasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
4. Komite akan mempertimbangkan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Dewan Komisaris.
b. BIDANG NOMINASI
• Mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi terkait visi dan misi Perseroan
• Membantu Dewan Komisaris untuk menentukan kebijakan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
• Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
IX. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA Prosedur Kerja Komite Remunerasi:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab fungsi Remunerasi, Komite Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Struktur Remunerasi dapat berupa gaji, honorium, insentif dan tunjangan;
b. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
c. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Prosedur Xxxxx Xxxxxx Nominasi:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi, Komite Nominasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
e. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
X. NILAI – NILAI DAN ETIKA KERJA
• Komite bertindak secara mandiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
• Anggota komite wajib memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik serta menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan dan tidak
mengambil keuntungan secara pribadi baik langsung dan tidak langsung dari kegiatan Perseroan yang dapat menyebabkan kerugian Perseroan.
• Pelaksanaan fungsi terkait Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
XI. WAKTU KERJA
Anggota Komite wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
XII. RAPAT
• Komite dapat melakukan rapat setiap saat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali salam satu tahun dan hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% dari jumlah membawahi sumber daya manusia.
• Hasil rapat Komite Nominasi wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.
XIII. PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
• Pada akhir tahun Komite Nominasi dan Xxxxxxxxxx membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban kepada Dewan Komisaris.
• Laporan tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
• Perseroan akan mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Remunerasi dan Nominasi dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan.
XIV. TANGGAL EFEKTIF DAN TANGGAL KAJI ULANG BERIKUTNYA
• Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi ini akan menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
• Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi ini dapat ditinjau bila ada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surabaya, 02 Oktober 2020
Dengan ini, Dewan Komisaris menyetujui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi.
Disetujui oleh Dewan Komisaris,
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Ng Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Utama Komisaris Independen