ANTARA DEBITUR DENGAN PIHAK KETIGA TANPA MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NO.29/PDT-G/2014/PN-PBR)
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI OBYEK JAMINAN FIDUSIA (MOBIL) YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN
ANTARA DEBITUR DENGAN PIHAK KETIGA TANPA MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NO.29/PDT-G/2014/PN-PBR)
Oleh : Xxxxx Xxxxxxxxx Pembimbing :
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx Xxxxx Xxxxxxxx, SH., MH
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xx 00 X. RT 001, RW 002, Kel. Padang Tiakar Mudik, Payakumbuh
Email : Xxxxxxxxx.xxxxx@xxxxx.xxx
ABSTRAK
At the current time, the purchase of goods can be made in cash or credit. Credit as an alternative way in which to meet the needs of the people is one example of financial services products. In UU No. 42 of 1999 on Fiduciary, to ensure the security of credit implementation process, the credit object can be registered into places Fiduciary. When the process of implementation of payment credits pengangsuran, can occur alienation process object Fiduciary conducted debtor to another party, or known as the credit over. Diversion are performed by the debtor to third parties are often not notified to the financing institutions. Diversion is done only through agreement under hand, which according to the rules can only be strong evidence when the parties do not recognize or deny his signature. When a third party take care of the administrative process Object Fiduciary, problems will arise when one party disappeared in the process of Fiduciary Object that without going through Financing Institution.
Issues that will be examined are: First, What is the legal effect of the purchase agreement Fiduciary Object (car) conducted under the hands of the debtor with a third party without going through a financial institution? Second, whether the consideration of judges in giving judgment in Case 29 / PDT-G / 2014 / PN-PBR has been in accordance with the principle of legal certainty?
This type of research is a normative legal research. Discussing about the legal analysis that is recorded in the book. The data used is literature study include among other official documents, books, research results so forth. Data was analyzed qualitatively in drawing conclusions using deductive thinking.
Results from this study were first, Effects of the transfer object Fiduciary conducted under the hand without going through a financial institution is the agreement null and void because it conflicts with the law. Second, consideration of the judge in deciding Case No.29 / PDT-G / 2014 / PN-PBR does not meet the principle of legal certainty. Suggestions of authors First, the transfer of the object through the fiduciary must Financing Institutions and using authentic deed Second, the judge's ruling should satisfy the principle of legal certainty, without neglecting the rules of law.
Keywords: Financing Agency-Fiduciary Transfer of Object-Under Hand
1
JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kredit sebagai alternatif cara yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Merupakan salah satu produk jasa lembaga keuangan yang bukan bank yang dapat membantu masyarakat salah satunya adalah lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan juga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Saat proses pelaksanaan pembayaran pengangsuran kredit, dapat terjadi proses perpindahan hak milik atau jual beli yang dilakukan debitur kepada pihak lain atas barang yang sedang berada dalam proses kredit, atau dikenal dengan istilah over kredit kredit.1
Untuk membuktikan hak dan kewajiban para pihak baik kreditur maupun debitur, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang diperjanjikan, maka perjanjian tersebut perlu dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertulis, yang menurut undang-undang disebut akta resmi.2
Pada pelaksanaan pembayaran kredit, maka akan muncul 2 (dua) kemungkinan, yaitu, pertama pelaksanaan pembayaran dilakukan secara lancar atau selesai, kedua, pelaksanaan pembayaran kredit macet atau tidak selesai. Proses jual beli antara debitur dan pihak yang akan melanjutkan kredit biasanya dilakukan dengan perjanjian jual beli tertulis sebagai bukti telah terjadi proses jual beli. Apabila ditinjau dari sudut pembuktian yang berlaku di Indonesia, maka bukti yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta otentik, seperti yang diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata.
Mengenai pengaturan pengalihan objek kredit yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Fidusia berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUF adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.3 Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut :4
1) Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia;
2) Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia;
1 Jurnal, Xxxx Xxxxxxxxx, Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Lembaga Pembiayaan Selaku Kreditor Terhadap Musnah Atau Dialihkannya Objek Jaminan Fidusia, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2012, hlm. 5
2 Sri Soedewi Xxxxxxxxx Xxxxxx, Hukum Jaminan di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm. 4
3 Himpunan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Jaminan Fidusia, disusun oleh Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Dep. Hukum dan HAM RI, 2002, hlm 2
4 J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2002, hlm. 160-175
3) Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda;
4) Kesan ke luar tetap beradanya benda jaminan di tangan pemberi fidusia;
5) Hak mendahului (preferen);
6) Sifat accessoir.
Berlakunya UU No. 42 Tahun 1999, pengertian jaminan fidusia diperluas sehingga yang menjadi obyek jaminan fidusia mencakup bendabenda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pengalihan objek kredit yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain harus diberitahukan kepada Lembaga Pembiayaan selaku penerima jaminan Fidusia. Jika tidak maka akan menimbulkan sebuah permasalahan.
Contoh kasus yang relevan dengan penjelasan penulis di atas adalah kasus Putusan No.29/Pdt- G/2014/Pn-Pbr yang telah inkracht sebagai berikut, kasus ini M. Xxxxxxxxx merupakan penggugat dan X.Xxxxxxxxxx selaku tergugat. Tanggal 08 Desember 2009, penggugat telah melakukan jual beli dengan cara over kredit atas satu unit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 dari tergugat, dengan cara penggugat menyerahkan uang sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada tergugat dengan ketentuan penggugat melanjutkan pembayaran angsuran kredit mobil tersebut kepada PT. Astra Sedaya Finance, Jalan Naripan Nomor 24-26 Bandung, karena Bukti Kepemilikan Kendaraan
Bermotor (selanjutnya disebut BPKB) masih dalam tanggungan/jaminan pihak PT. Astra Sedaya Finance.
Jual beli dengan cara over kredit tersebut dilakukan secara di bawah tangan yakni hanya berdasarkan surat pernyataan jual beli dari tergugat, kemudian tergugat menyerahkan mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut kepada penggugat, sampai saat ini tidak ada ganggu gugat dari pihak lain.
Sejak jual beli terjadi, penggugat telah membayar angsuran kredit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut setiap bulannya kepada PT. Astra Sedaya Finance Bandung, kemudian pada tanggal 24-05- 2013, penggugat telah melunasi angsuran kredit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut, namun ketika penggugat meminta BPKB atas mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut, ternyata pihak PT. Astra Sedaya Finance Bandung, tidak mau menyerahkannya kepada penggugat, dengan alasan BPKB mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut masih atas nama tergugat dan belum ada proses balik nama (peralihan hak secara hukum) pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berwenang, dan pihak PT. Astra Sedaya Finace Bandung menyarankan agar pengugat mencari tergugat guna
melakukan proses balik nama atas mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut.
Penggugat mencari tegugat pada alamatnya, ternyata tergugat tidak ada dijumpai. Di karenakan sampai gugatan ini dibuat dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, penggugat sudah tidak mengetahui lagi di mana keberadaan tergugat, karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) gugatan ini diajukan di pengadilan di wilayah domisili penggugat. Bahwa oleh di karenakan tidak diketahui lagi di mana keberadaan dan alamat tergugat, telah menyebabkan pengambilan BPKB pada PT. Astra Sedaya Finance Bandung serta proses balik nama atas transaksi jual beli satu unit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut tidak dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan penggugat memberikan bukti- bukti seabgai dalil-dalil uuntuk membuktikan gugatan penggugat dipersidangan, bukti-bukti yang ada yaitu :5
1) Fotocopy KTP atas nama Xxxxxxxxx
2) Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No.
01.200.202.00.151499.8
Tanggal 15 September
3) Fotocopy Surat Pernyataan Tergugat R. Xxxxxxxxxx
5 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 29/PDT- G/2014/PN.PBR
tanggal 8 Desember 2012 di Bandung
4) Fotocopy Kwitansi Pembayaran kepada PT. Astra Sedaya Finance Bandung
5) Foto copy surat pernyataan No. 011/BPKP-
ACC.BDG/III/09 tanggal 24 Mei 2013 dan lampiran Fotocopy BPKP yang dilegalisir cap basah oleh Astra Credit Companies Cabang Bandung
6) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan No.
0741191/jb/2009 yang di keluarkan oleh Kapolda Jawa Barat tanggal 30 September 2009 dengan Plat Nomor Polisi D 1126 LS
Atas kejadian tersebut, hal mana sampai saat ini surat- surat/status kepemilikan mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 sebagai objek jual beli masih atas nama tergugat, maka untuk menegaskan hak kepemilikan penggugat selaku pembeli yang beritikad baik, maka dengan gugatan ini penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakimnya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat kiranya berkenan menyatakan bahwa jual beli antara penggugat dan tergugat secara over kredit di bawah tangan adalah sah dan berharga dengan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Bandung, menyerahkan BPKB atas mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 tersebut kepada penggugat serta memerintahkan kepada instansi terkait atau kantor SAMSAT
yang berwenang untuk melakukan proses balik nama atas mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 kepada nama penggugat.
Putusan Pengadilan Negerti Pekanbaru menyatakan perkara ini diputus dengan verstek, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan bukti yang diajukan penggugat (perjanjian bawah tangan) adalah sah dan berharga, menyatakan jual beli secara over kredit antara penggugat dengan tergugat tanggal 08-12-2012 terhadap 1 (satu) unit mobil nomor polisi D1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 adalah sah dan berharga, menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas satu unit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009, memerintahkan kepada PT Astra Sedaya Finance bandung untuk menyerahkan BPKB / dokumen lainnya atas mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 kepada, memerintahkan SAMSAT yang berwenang untuk mencatatkan dan memproses peralihan hak atas objek jual beli satu unit mobil nomor polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna hitam metalik tahun 2009 dari nama tergugat kepada pemegang hak selanjutnya yaitu nama penggugat. Dalam putusan hakim tidak tertera dasar hukum hakim dalam pengambil keputusan dalam hal pembuktian perjanjian di bawah tangan, hakim hanya menggunakan Pasal 149 Rbg/125 HIR. Tetapi, hakim menjadikan perjanjian bawah tangan yang dilakukan dalam proses jual beli
over kredit mobil Xenia Daihatsu ini sebagai sebuah alat bukti yang sah.
Penulis tertarik untuk menjadikan putusan hakim ini sebagai dasar untuk melakukan penelitian. Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis dapat ditarik sebuah penelitian hukum yang berjudul : Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Obyek Jaminan Fidusia (Mobil) Yang Dilakukan Di Bawah Tangan Antara Debitur Dengan Pihak Ketiga Tanpa Melalui Lembaga Pembiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.29/Pdt- G/2014/Pn-Pbr).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah akibat hukum terhadap perjanjian jual beli obyek jaminan fidusia (mobil) yang dilakukan di bawah tangan antara debitur dengan pihak ketiga tanpa melalui lembaga pembiayaan?
2. Apakah pertimbangan Xxxxx dalam memberikan putusan pada kasus No.29/PDT- G/2014/PN-PBR telah sesuai dengan asas kepastian hukum?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian
a) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian jual beli obyek jaminan fidusia (mobil) yang dilakukan di bawah tangan antara debitur dengan pihak ketiga tanpa melalui lembaga pembiayaan;
b) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberi keputusan pada kasus nomor. 29/PDT-
G/2014/PN-PBR telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Kegunaan Penelitian
a) Bagi Penulis
b) Bagi Dunia Akademik
c) Bagi Instansi Terkait
D. Kerangka Teori
1. Teori Perjanjian jual beli
Pengertian jual beli dalam Pasal 1457
KUHPerdata adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. Pengecualiannya terdapat dalam Pasal 1317
KUHPerdata tentang janji untuk pihak ketiga.
2. Teori Risiko
Menurut kamus hukum, risiko adalah sesuatu yang jelek (kerugian, bahaya) yang mungkin terjadi sebagai akibat suatu tindakan Dalam konteks lembaga pembiayaan risiko merupakan potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap debitur dan atau kreditur.
3. Teori Kepastian Hukum
Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan
adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.6
E. Kerangka Konseptual
1. Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum.7
2. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang lebih;8
3. Jual Beli adalah suatu Persetujuan, dengan mana pihak yang satu, mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan;9
4. Obyek Jaminan Fidusia adalah Obyek hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan10
5. Mobil adalah kendaraan roda empat yang dapat menjaadi objek kredit.
6. Bawah tangan adalah sesuatu atau perbuataan yang tidak dilakukan oleh atau dengan
6 Xxxxxx Xxxxxxxx, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 1999, hlm. 23
7 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 250
8 Pasal 1313 KUHPerdata
9 Pasal 1457 KUHPerdata
10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
perantara seorang pejabat Umum;11
7. Lembaga pembiayaan adalah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.12
8. Studi adalah adalah salah satu metode penelitian yang dilakukan pemeriksaan longitudinal yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya;13
9. Putusan Inkracht Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru No.29/PdtG/2014
/Pn-Pbr adalah ucapan putusan Inkracht yang dilakukan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No.29/Pdt- G/2014/Pn-Pbr.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan.14
2. Sifat Penelitian
11 Subekti, Op. cit, hlm. 179
12 Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
13 xxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxx Diakses Pada Tanggal 13 April 2015 Pukul
19.35 WIB
14 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo, Jakarta, 2003, hlm. 23
Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.15
3. Sumber Data
Dalam penelitian hukum normative sumber datanya adalah data sekunder.
Terdiri dari: 16
a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang bersifat pokok yang menjadi acuan dasar penulisan ini, yaitu semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan judul penelitian. Undang-Undang, Putusan No.29/PDT-G/2014/PN- PBR, dan KUHPerdata.
b. Bahan Hukum Sekunder adalah bahan pustaka yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer.
c. Bahan Hukum Tertier yaitu bahan-bahan penjelasan tentang bahan hukum primer dan sekunder.
4. Teknik Pengumpulan Data17
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu
15 Amirudin dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 25
16 Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Riau, UNRI PRESS, Pekanbaru, 2012, hlm. 10
17 Ibid
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder berupa buku- buku baik koleksi pribadi maupun dari perpustakaan, artikel-artikel baik yang diambil dari media cetak maupun media elektronik, dokumen-dokumen pemerintah, termasuk peraturan perundang- undangan.
5. Analisis Data18
Penelitian ini menggunakan analisis hukum secara kualitatif, semua data yang telah diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, pandangan para ahli, serta hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian yang telah penulis kerjakan. Dalam menarik kesimpulan dapat digunakan metode berpikir deduktif yaitu suatu cara berpikir yang menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus.
PEMBAHASAN
1. AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI OBYEK JAMINAN FIDUSIA (MOBIL) YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEBITUR DENGAN PIHAK KETIGA TANPA MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN
A. Perjanjian Jual Beli Di bawah Tangan Di Indonesia
1. Perjanjian Pada umumnya
18 Ibid, hlm. 11
Menurut Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang /benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.
Dalam Pasal 1458 yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”.19
2. Subyek Dan Objek Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli adalah merupakan perbuatan hukum. Subjek dari perbuatan hukum adalah Subjek Hukum. Subjek Hukum terdiri dari manusia dan badan hokum. Dalam perjanjian jual beli yaitu sebagai penjual dan pembeli, dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah menikah.
Yang dapat menjadi objek dalam jual beli adalah semua benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya. Sedangkan yang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan adalah :20
a) Benda atau barang orang lain
b) Barang yang tidak diperkenankan oleh
19 X.Xxxxxxx, Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 1995, hlm. 2
20 Xxxxx X.X, Op.cit, hlm. 51
undang-undang seperti obat terlarang
c) Bertentangan dengan ketertiban, dan
d) Kesusilaan yang baik
3. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli
Hak dari Penjual menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Sedangkan Kewajiban Penjual adalah sebagai berikut :
a) Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan
b) Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
Hak dari Pembeli adalah menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis. Ada 3 kewajiban pokok pembeli yaitu:21
1) Memeriksa barang- barang yang dikirim oleh Penjual
2) Membayar harga barang sesuai dengan kontrak
3) Menerima penyerahan barang seperti disebut dalam kontrak
4. Bentuk Perjanjian Jual Beli
Bentuk perjanjian jual beli ada dua yaitu :
a) Lisan, yaitu dilakukan secara lisan di mana kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan dirinya melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan.
21 Ibid
b) Tulisan, yaitu Perjanjian Jual beli dilakukan secara tertulis biasanya dilakukan dengan akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan.
Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.22 Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat untuk tujuan pembuktian namun tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.23
B. Perjanjian Jual Beli Mobil Pada Lembaga Pembiayaan di Indonesia
1. Pengertian Pembiayaan Konsumen Dan Jaminan Fidusia
a) Pembiayaan Konsumen
Keputusan Menteri keuangan No. 1251/KMK. 013/1988 selanjutnya memberikan pengertian terkait pembiayaan konsumen sebagai “suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
b) Jaminan Fidusia
Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya Undang-undang
22 Xxxxxx Xxxxxxxx, Cara Pintar Memilih Dan Mengajukan Kredit, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2003, hlm. 10
23 Ibid, hlm 10
No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUF adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.24
C. Perjanjian Jual Beli Obyek Jaminan Fidusia (Mobil) Antara Debitur Dengan Pihak Ketiga Melalui Lembaga Pembiayaan
Hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 Ayat 2 UU Fidusia. Adapun ketentuan Pasal dimaksud adalah sebagai berikut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima
Fidusia”
Pengalihan hak atas utang (cession) yang dijamin dengan fidusia mengakibatnya beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. Pengalihan atas barang objek kredit, Apabila debitor tidak lagi mampu melanjutkan proses kredit sebenarmya tetap dapat dilakukan, yakni hal hal itu harus dulu didaftarkan pengalihan haknya kepada lembaga pembiayaan sebagai kreditur.
24 Himpunan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Jaminan Fidusia, disusun oleh Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum,Dep hukum dan HAM RI, 2002, hlm 2
D. Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Dilakukan Di Bawah Tangan Antara Debitur Dengan Pihak Ketiga Tanpa Melalui Lembaga Pembiayaan
1. Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Dilakukan Di Bawah Tangan
Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli mobil yang dilakukan di bawah tangan adalah sah, selama para pihak yang melaksanakannya mengakui adanya perjanjian di bawah tangan yang dilakukan. Tetapi akta authentik yaitu pengesahan dipihak yang berwenang seperti notaris akan memberikan alas bukti yang lebih kuat atas sebuah perjanjian.
2. Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Obyek Jaminan Fidusia (Mobil) Antara Debitur Dengan Pihak Ketiga Tanpa Melalui Lembaga Pembiayaan
Perjanjian di bawah tangan yang dilakukan oleh para pihak ketika dikaitkan dengan UUJF yang mengatur tentang jaminan Fidusia kreditor (lembaga pembiayaan) dengan debitor adalah batal demi hukum. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Jaminan Xxxxxxx Menyatakan bahwa pengalihan obyek jaminan fidusia oleh debitur mengenai yang bukan barang persediaan, harus diberitahukan kepada penerima jaminan fidusia, yaitu lembaga pembiayaan.
2. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN
PUTUSAN PADA KASUS NO.29/PDT-G/2014/PN-PBR TELAH SESUAI DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
A. Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan
1. Tinjuan Umum Tentang Perjanjian Di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat untuk tujuan pembuktian namun tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.25Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pengakuan dari para pihak yang membuatnya. Dengan kata lain akta di bawah tangan merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian apabila diakui oleh pihak-pihak yang
menandatanganinya sehingga agar akta perjanjian tersebut tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian oleh notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti akta autentik.
2. Macam-Macam Akta
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka akta dapat dibedakan atas :
a) Akta Otentik
b) Akta di bawah tangan
3. Tinjuan Tentang Kepastian Hukum
Teori Kepastian hukum mengandung 2 (dua) pengertian yaitu :
a) Adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa
25 Ibid, hlm. 10
yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
b) Berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibabankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.
Kepastian hukum bukan hanya berupa Pasal-Pasal dalam undang-undang melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa yang telah di putuskan.26
4. Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan
Kepastian hukum atas suatu perjanjian jual beli di bawah tangan akan timbul apabila para pihak yang ada dalam perjanjian mengakui dan menyatakan bahwa tandatangan dalam perjanjian jual beli di bawah tangan tersebut adalah tandatangannya. Namun akan timbul permasalahan apabila salah satu pihak hilang atau tidak mengakui tanda tangannya pada perjanjian jual beli di bawah tangan yang telah dibuat. Maka kepastian hukum tidak akan ada, karena tidak ada alasa hak hukum yang dapat menyatakan kekuatan perjanjian tersebut.
B. Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pada Kasus No.29/PDT-G/2014/PN-PBR
26 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 158
Telah Memenuhi Asas Kepastian Hukum
1. Pertimbangan Hakim Pada Umumnya
Suatu putusan hakim merupakan suatu pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di muka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan yang harus ditaati.
Agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum, maka putusan tersebut harus :
a) Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
b) Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
c) Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
d) Diucapkan di Muka Umum Prinsip putusan diucapkan
dalam sidang terbuka ini ditegaskan dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20.
2. Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pada Kasus No.29/PDT-G/2014/PN-PBR
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan adalah pokoknya sebagai berikut:
a) Bahwa pada tanggal 08-12- 2012 (sesuai perbaikan gugatan), Penggugat telah melakukan jual beli secara di bawah tangan dengan cara over kredit atas satu unit
mobil Nomor Polisi D 1126 LS, merek Xenia Daihatsu warna Hitam Metalik Tahun 2009 dari Tergugat, dengan cara penggugat menyerahkan uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada tergugat dengan ketentuan penggugat melanjutkan pembayaran angsuran kredit mobil tersebut kepada PT. Astra Sedaya Finance, Jl. Naripan No. 24-26 Bandung, karena mobIL tersebut (BPKB) masih dalam tanggungan / jaminan pihak PT. Astra Sedaya Finance;
b) Bahwa penggugat telah membayar angsuran kredit mobil tersebut setiap bulannya dan pada tangga! 24-05-2013, penggugat telah melunasinya namun ketika penggugat meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, pihak PT. Astra Sedaya Finance Bandung, tidak mau menyerahkannya dengan alasan BPKB mobil tersebut masih atas nama Tergugat;
c) Bahwa kemudian Penggugat mencari Tergugat pada alamatnya, ternyata Tergugat tidak ada dijumpai dan hingga sekarang tidak mengetahui lagi di mana keberadaan Tergugat, karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (3) HIR gugatan ini diajukan di pengadilan di wilayah domisili Penggugat.
d) Bahwa untuk menegaskan hak kepemilikan Xxxxxxxxx selaku pembeli yang ber'itikad baik, maka dengan gugatan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakimnya yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, untuk dapat kiranya berkenan menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat secara over kredit di bawah tangan adalah sah dan berharga dengan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Bandung, menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Nomor Polisi D 1126 LS kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 149 Rbg
/ 125 HIR Ayat 1 menentukan
:
Apabila pada hari yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (Verstek), kecuali bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.
Analisis Penulis atas pertimbangan hakim yang menyatakan perkara ini dapat diputus secara verstek sepenuhnya tidak dapat dibenarkan, hal ini dikarenakan perjanjian tersebut bertentangan dengan UUJF, yang menyatakan bahwa pengalihan obyek jaminan Xxxxxxx harus memberitahukan kepada pihak penerima jaminan Fidusia, yaitu lembaga pembiayaan, sementara fakta menyatakan bahwa Perjanjian di bawah tangan yang terjadi tidak memberitahukan kepada lembaga pembiayaan.
Mengenai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, pihak PT. Astra
Sedaya Finance Bandung, tidak mau menyerahkannya dengan alasan BPKB mobil tersebut masih atas nama Tergugat dan belum ada proses Balik Nama (peralihan hak secara hukum) bahwa adalah tepat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kehati- hatian, karena kekuatan perjanjian di bawah tangan yang dimiliki pihak ketiga yang membeli mobil tersebut adalah lemah dalam pembuktiannya.
Analisis penulis atas pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat maka untuk menentukan apakah gugatan Penggugat tersebut melawan hak atau tidak beralasan atau sebaliknya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti adalah keliru, karena hakim mengabaikan fakta bahwa perjanjian di bawah tangan yang dilakukan adalah batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat obyektif syarat sah perjanjian.
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke 7 oleh karena gugatan dikabulkan seluruhnya dan pada dasarnya Tergugat berada dipihak yang kalah untuk itu Tergugat haruslah dihukum membayar biaya perkara ini; Analisis penulis atas putusan serta pertimbangan hakim di atas adalah tidak memenuhi kepastian
hukum, karena :
a) Perjanjian dibawah tangan yang dilakukan oleh X. Xxxxxxxxxx dan M. Xxxxxxxxx adalah batal demi hukum, karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian, yaitu sebab yang halal. Karena perjanjian tersebut bertentangan dengan UUJF.
b) Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perjanjian
di bawah tangan yang dilakukan oleh X. Salahudin.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perjanjian di bawah tangan yang dilaksanakan oleh X. Xxxxxxxxx (pihak ketiga) dan X.Xxxxxxxxxx (debitur) apabila dikaitkan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perjanjian di bawah tangan tersebut batal demi hukum. Karena Perjanjian di bawah tangan yang dilakukan tidak diberitahukan kepada lembaga Pembiayaan selaku penerima jaminan fidusia. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2).
2. Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perjanjian di bawah tangan yang dilakukan oleh X. Xxxxxxxxxx dan M. Xxxxxxxx adalah sah adalah hal yang keliru. Keputusan Xxxxx yang mengesampingkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta yang menyatakan perjanjian di bawah tangan dapat menjadi alat bukti yang kuat meski salah satu pihak tidak ada dapat menimbulkan permasalahan kemudian hari. Apabila pihak yang tidak ada, menyangkal tanda tangannya, maka tidak terdapat kepastian hukum atas putusan hakim tersebut.
B. Saran
1. UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Xxxxxxx telah mengatur mengenai obyek jaminan fidusia, termasuk mengenai pengalihannya. Sehingga dalam melaksanakan pengalihan suatu obyek jaminan fidusia harus
menggunakan perjanjian otentik, yaitu menggunakan akta yang didaftarkan kepihak notaris, sehingga pembuktian akan menjadi sempurna. Serta pengalihan tersebut juga seharusnya diberitahukan ke lembaga pembiayaan selaku penerima jaminan fidusia.
2. Hakim dalam
mempertimbangkan putusan seharusnya tidak mengesampingkan peraturan yang mengatur tentang perjanjian fidusia, karena mobil tersebut merupakan obyek jaminan fidusia, apabila dialihkan harus diberitahukan kepada pihak lembaga pembiayaan. Hakim juga seharusnya tidak mengabaikan ketentuan KUHPerdata yang menyatakan perjanjian di bawah tangan menjadi bukti yang kuat apabila para pihak mengakui tanda tangannya. Hakim harus menjamin kepastian hukum atas putusan yang diambilnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2010, Rajawali Pers, Jakarta
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx,Xxxxx, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Media Group, Kencana, Jakarta
Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Riau, 2012, UNRI PRESS,
Pekanbaru
X.Xxxxxxx, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx, Xxxxxx, 2003, Cara Pintar Memilih Dan Mengajukan Kredit, Yogyakarta, Pustaka Yustisia
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, Hukum Jaminan di Indonesia, 1999, Liberty, Yogyakarta
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo, Jakarta
Xxxxxxxx, Xxxxxx, 1999,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
B. Undang-Undang/Putusan Pengadilan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Himpunan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Jaminan Fidusia, 2002, disusun oleh Xxxxxan Kesejahteraan
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Dep. Hukum dan HAM RI
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 29/PDT- G/2014/PN.PBR
C. Jurnal/Kamus
Jurnal, Xxxx Xxxxxxxxx, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Lembaga Pembiayaan Selaku Kreditor Terhadap Musnah Atau Dialihkannya Objek Jaminan Fidusia, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya