PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
EDUCATION QUALITY IMPROVEMENT CONSORTIUM DENGAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
ASESMEN KOMPETENSI LITERASI (PRETEST DAN POSTEST KOMPETENSI LITERASI)
NOMOR : PKS.MLG/03.03/03/2023 NOMOR : 14.3.2/UN32/KS/2023
Pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas, bulan Maret, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxxxx Xxxxxxxx , M.Pd | : | Direktur Yayasan Education Quality Improvement Consortium (EQuIC) yang beralamat di Panggungrejo 194 Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Education Quality Improvement Consortium selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan |
II. Prof. Dr. Xxxxxxx, M.Pd | : | Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP) Universitas Negeri Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor Nomor 4.11.17/UN32/KP/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengang- katan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang berkedudukan di Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA Selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah sebuah organisasi berbadan hukum Yayasan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pedesaan secara mandiri.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN- BH) yang mempunyai tugas melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, Yaitu Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi)
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikat suatu Perjanjian Kerja Sama dengan kondisi sebagai berikut;
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Assessment Kompetensi merupakan suatu kegiatan penilaian kompetensi yang sifatnya komprehensif, yaitu dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
(2) Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut yaitu melaksanakan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) dengan teknis pelaksanaan dilakukan secara daring.
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pekerjaan sebagai penyelenggara, sebagaimana disebut dalam ayat (1) berupa penyediaan narasumber.
PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian ini menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi
Literasi) untuk mengukur kompetensi literasi peserta didik dalam program yang dikelola oleh PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian ini untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja peserta didik, terhadap tujuan/kriteria/capaian pembelajaran tertentu..
PASAL 4 PESERTA
Jumlah Peserta Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sejumlah 20 sekolah yang terdiri dari 100 peserta.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 15 Maret 2023 dan 26 Juni 2023. Pelaksanaan pekerjaan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) dengan model computer based test (CBT).
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(4) Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
b. Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan
PASAL 7 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA;
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
(7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1);
(9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi);
(10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) diterima;
(11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut:
Nama Bank : BNI
Nomor VA 9888855508840001
Nama VA : KJS EQuIC
(12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
(14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU;
(15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi); dan
(16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Segala bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat PARA PIHAK sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian ini, baik yang dilakukan melalui surat, faximile, e-mail dan/atau perusahaan exspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut dibawah:
PIHAK KESATU | : Yayasan Education Quality Improvement Consortium | |
Alamat | Jl. Panggungrejo, Panggungrejo, Kec. Gondanglegi, Kabupaten Malang | |
Telepon | 0000-0000-0000 | |
PIHAK KEDUA | : Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang | |
Alamat | Jl. Semarang No. 5 Malang, 65145 | |
Telepon | 0341 β 587944 | |
(2) Apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PIHAK atau PARA PIHAK yang bermaksud melakukan perubahan alamat terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure.
(2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure .
(4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 10 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 11 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU EDUCATION QUALITY IMPROVEMENT CONSOSTIUM, Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd Direktur Education Quality Improvement Consortium (EQuIC) | PIHAK KEDUA UNIVERSITAS NEGERI MALANG, Prof. Dr. Xxxxxxx, M.Pd Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP) |