ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PENGURUS KOPERASI KARANTINA INDONESIA SEJAHTERA (KOPKARINSA)
BAB I.
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG KOPERASI
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi Karantina Indonesia Sejahtera disingkat KOPKARINSA yang selanjutnya disebut Koperasi.
2. Tempat dan kedudukan koperasi di di Jl. Pondasi Xx.0, XX.0/XX.0, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx
3. Lambang Koperasi :
Arti lambang koperasi rangkaian huruf didalam lingkaran merupakan kesatuan pegawai karantina seluruh Indonesia berbentuk rangkaian roda kendaraan yang menunjuk ke arah atas dan berjalan di atas tulisan Koperasi Karantina Indonesia Sejahtera dalam bingkai yang utuh. Menggambarkan upaya keras yang harus di tempuh Koperasi Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) secara terus menerus seperti roda kendaraan yang berputar tidak kenal lelah ke segala penjuru angin dalam rangka memegang amanah anggota koperasi mencapai tujuan sejahtera bersama, walaupun kadang di bawah kadang di atas yang semuanya dilaksanakan berpedoman peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya semua ikhtiar hasilnya dipasrahkan kepada Tuhan Yang Maha KuasaT.
1. Arti lambang koperasi warna hijau menggambarkan warna alam, dedaunan, kesegaran, relaksasi, harmoni, alami, sejuk, yang mempunyai makna koperasi bersifat menenangkan dan menentramkan bagi seluruh anggotanya karena usahanya dikelola secara syariah.
2. Arti lambang koperasi warna merah mengambarkan warna berani dengan terbuka dan kuning dengan segala perhitungan yang matang, yang produktif mempunyai makna luasnya bidang usaha koperasi untuk menyejahterakan anggotanya.
3. Arti warna putih memberi kesan kegembiraan, terang, cerah, bersinar, yang mempunyai makna dalam mencapai tujuan koperasi diperlukan
ketegasan, kesejukan, optimis, dan kerjasama semua anggota koperasi yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 2
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Anggota Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus.
2. Pegawai lingkup Badan Karantina Pertanian, Tenaga Honorer, dan Pensiunan Pegawai Badan Karantina pertanian
3. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
4. Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi.
5. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi.
Pasal 3 Berakhirnya Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi
2. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.
3. Dalam hal anggota yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
4. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan (tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara
transfer, maka yang bersangkutan harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi.
5. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
BAB III. PERMODALAN
Pasal 4 Simpanan Anggota
1. Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi;
2. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
3. Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah mendaftar.
4. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 (satu) tahun yang berjalan.
Pasal 5 Modal Pinjaman
1. Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi .
2. Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota.
3. Penggunaan pinjaman dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Pasal 6 Modal Penyertaan
1. Ketentuan modal penyertaan diatur pada Anngaran Dasar Koperasi;
2. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Koperasi dapat bekerjasama dengan anggota dalam bentuk:
a. Penyertaan modal anggota pada unit usaha Koperasi.
b. Penyertaan modal Koperasi pada usaha-usaha anggota.
3. Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Xxxxxxxx dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal.
4. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Xxxxxxxx dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.
5. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.
6. Kerjasama sesuai diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi.
BAB IV. RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
1. Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi;
2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
3. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
4. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT.
5. Anggota yang berhak mengikuti RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
6. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT.
7. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi.
8. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan .
9. Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 (sepuluh) orang diwakili 1 (orang) anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT.
10. Satu orang delegasi mempunyai 1 (satu) hak suara.
11. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat diselenggarakan.
12. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
13. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
14. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
15. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang.
BAB V.
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 8
1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
2. Sifat anggota sebagai peserta RALB adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
3. Anggota yang berhak mengikuti RALB Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4. Hak suara anggota dan penggunaannya serta pimpinan rapat diatur dalam tata tertib RALB.
5. Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya.
6. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
7. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
8. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
9. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang.
BAB VI. KEPENGURUSAN
Pasal 9
Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus
1. Susunan Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx adalah:
a. Ketua :
• Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
– Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola.
– Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
– Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
b. Sekretaris
• Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
– Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
– Mengusahakan kelengkapan organisasi.
– Mengatur jalannya perkantoran.
– Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
– Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
– Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi.
• Sekretaris berwenang :
– Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
– Menandatangani surat-surat bersama ketua.
– Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
– Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;
3. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
– Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
– Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
– Menyusun anggaran setiap bulan.
– Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
– Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
– Menyusun laporan keuangan.
– Mengendalikan anggaran.
– Bendahara berwenang :
– Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Pasal 10
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
1. Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut :
• Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur.
• Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus.
2. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ;
• Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota.
• Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota.
3. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga).
4. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota secara tertulis.
Pasal 11
1. Selama belum terbentuk pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin.
2. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus (demisioner) segera mengadakan rapat anggpta untuk pemilihan pengurus selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur.
Pasal 12
Anggota pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik.
3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya.
Pasal 13
1. Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi;
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk :
• Pemberhentian sementara dicabut atau
• Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya.
3. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
4. Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
5. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya.
BAB VII. PENGAWAS
Pasal 14
1. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi
2. Anggota pengawas terdiri dari :
• Pengawas Usaha
• Pengawas Manajemen
3. Anggota Pengawas Usaha dipilih berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Anggota atau ketentuan Dewan Pengawas;
4. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus.
Pasal 15
Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :
1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas pengurus Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada
Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik- baiknya.
2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas pengurus Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.
3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas pengurus Karantina Indonesia Sejahtera (KOPKARINSA) akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah ASB serta anggota pada khususnya.
Pasal 16
1. Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota.
2. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas.
Pasal 17
1. Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas.
2. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam.
3. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas.
BAB VIII.
KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA
Pasal 20
1. Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha.
2. Manajer dapat membawahi 3 (tiga) Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan.
3. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
4. Karyawan melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus.
5. Xxxxxxxx bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari.
6. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Koperasi, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Koperasi yang ditentukan oleh Pengurus.
7. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus.
Pasal 21
1. Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Koperasi.
2. Rapat pengelola dipimpin oleh xxxxxxx dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya.
3. Rapat pengelola terdiri atas :
• Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa.
• Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya.
• Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Aktiva Produktif dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
• Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer.
BAB IX. KEGIATAN USAHA
Pasal 20
1. Kegiatan usaha Koperasi meliputi :
• Perdagangan umum
• Jasa
• Dan lain-lain sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
2. Pengaturan lebih lanjut kegiatan Usaha dapat diatur dalam Peraturan Khusus. Oleh pengurus.
BAB X. SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1. Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi.
2. Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk :
• Dana Cadangan |
• Anggota |
• Pengurus |
• Karyawan |
• Pendidikan, Kesehatan, dan atau Sosial |
BAB XI.
SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 22
Ketentuan pembukuan Koperasi dan Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1) Neraca
2) Laporan Perhitungan Hasil Usaha
3) Laporan Perubahan Ekuitas
4) Laporan Arus Kas
5) Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat
6) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya
7) Catatan atas Laporan Keuangan
BAB XII. SANKSI
Pasal 24
Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi bagi anggota, pengurus, dan pengawas telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
BAB XIII.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari yang hadir.
2. Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus.
BAB XIV. PENUTUP
Pasal 25
1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
Pasal 26
1. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Rabu tanggal 19 Desember2018.
2. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Rabu tanggal 19 Desember 20018.
1. Xxxxxxxxxx |
2. Xxxxxx Xxxxxx |
3. Xxxxx Xxxxx |