PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
Tanggal Efektif : 22 Oktober 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Januari 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA LIKUID“) BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
BATAVIA DANA LIKUID menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia, Lantai 25 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA LIKUID tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA LIKUID hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID 6
BAB III. MANAJER INVESTASI 10
BAB IV. BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 15
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 19
PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
BAB VII. PERPAJAKAN 21
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 23
BAB IX. ALOKASI BIAYA 25
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 30
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 31
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 32
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 43
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 47
UNIT PENYERTAAN
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 50
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 51
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 52
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Kontrak ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Manajer Investasi.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA LIKUID sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang
pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Kontrak ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “BAPEPAM dan LK”, dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “BAPEPAM”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.23. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.30. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah; Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.35. REKSA DANA
suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
1.36. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.37. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.39. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 15 tanggal 14 Agustus 2013 sebagaimana yang diubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 44 tanggal 10 Maret 2014, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya kedua Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Bank sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA DANA LIKUID memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-311/D.04/2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA LIKUID dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENGELOLA BATAVIA DANA LIKUID
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroder Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No: KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No: KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Memiliki pengalaman di industri pasar modal sejak tahun 1996, serta telah menduduki beberapa posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Januari 2013, beliau menjabat Direktur di PT CIMB Securities Indonesia dan Vice President di PT Bahana Securities. Beliau memulai karirnya di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Xxxxx lulus dari Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma dan mendapatkan gelar BS di bidang Business Finance. Beliau memiliki izin Wakil Pedagang Perantara Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: Kep-10/PM/WPPE/2004 dan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No: KEP-128/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2010.
Erisa Xxxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Xxxxx Xxxxxxxx
Yuniv mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Auditing dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia, Jakarta dan memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2005 di bidang pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Yuniv bekerja pada RHB OSK Securities Indonesia Jakarta sebagai Equity Analyst. Yuniv memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam – LK No: KEP-27/BL/WMI/2006 tanggal 5 September 2006 dan memperoleh gelar CFA di tahun 2011.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10- 10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen terakhir tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 7 tanggal 19 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Maret 2015 jo. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 2 tanggal 17 Februari 2016, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03.0024038 tanggal 17 Februari 2016:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Karma Perkasa | Direktur |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp
28.87 triliun dan mengelola 102 Reksa Dana lainnya yaitu:
1 | Batavia Campuran Gemilang |
2 | Batavia Campuran Utama |
3 | Batavia Dana Dinamis |
4 | Batavia Prima Campuran |
5 | Batavia USD Balanced Asia |
6 | Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
7 | Batavia Dana Kas Gemilang |
8 | Batavia Proteksi Andalan 3 |
9 | Batavia Proteksi Andalan 6 |
10 | Batavia Proteksi Andalan 7 |
11 | Batavia Proteksi Andalan 10 |
12 | Batavia Proteksi Andalan 12 |
13 | Batavia Proteksi Andalan 15 |
14 | Batavia Proteksi Cemerlang 1 |
15 | Batavia Proteksi Cemerlang 10 |
16 | Batavia Proteksi Cemerlang 11 |
17 | Batavia Proteksi Cemerlang 12 |
18 | Batavia Proteksi Cemerlang 15 |
19 | Batavia Proteksi Cemerlang 16 |
20 | Batavia Proteksi Cemerlang 17 |
21 | Batavia Proteksi Cemerlang 18 |
22 | Batavia Proteksi Cemerlang 19 |
23 | Batavia Proteksi Cemerlang 2 |
24 | Batavia Proteksi Cemerlang 20 |
25 | Batavia Proteksi Cemerlang 21 |
26 | Batavia Proteksi Cemerlang 22 |
27 | Batavia Proteksi Cemerlang 23 |
28 | Batavia Proteksi Cemerlang 25 |
29 | Batavia Proteksi Cemerlang 27 |
30 | Batavia Proteksi Cemerlang 28 |
31 | Batavia Proteksi Cemerlang 29 |
32 | Batavia Proteksi Cemerlang 3 |
33 | Batavia Proteksi Cemerlang 30 |
34 | Batavia Proteksi Cemerlang 31 |
35 | Batavia Proteksi Cemerlang 32 |
36 | Batavia Proteksi Cemerlang 33 |
37 | Batavia Proteksi Cemerlang 35 |
38 | Batavia Proteksi Cemerlang 37 |
39 | Batavia Proteksi Cemerlang 38 |
40 | Batavia Proteksi Cemerlang 39 |
41 | Batavia Proteksi Cemerlang 5 |
42 | Batavia Proteksi Cemerlang 50 |
43 | Batavia Proteksi Cemerlang 51 |
44 | Batavia Proteksi Cemerlang 52 |
45 | Batavia Proteksi Cemerlang 53 |
46 | Batavia Proteksi Cemerlang 55 |
47 | Batavia Proteksi Cemerlang 56 |
48 | Batavia Proteksi Cemerlang 57 |
49 | Batavia Proteksi Cemerlang 58 |
50 | Batavia Proteksi Cemerlang 59 |
51 | Batavia Proteksi Cemerlang 6 |
52 | Batavia Proteksi Cemerlang 60 |
53 | Batavia Proteksi Cemerlang 61 |
54 | Batavia Proteksi Cemerlang 62 |
55 | Batavia Proteksi Cemerlang 7 |
56 | Batavia Proteksi Cemerlang 8 |
57 | Batavia Proteksi Cemerlang 9 |
58 | Batavia Proteksi Cemerlang Plus |
59 | Batavia Proteksi Gebyar I |
60 | Batavia Proteksi Gebyar ii |
61 | Batavia Proteksi Gebyar Iii |
62 | Batavia Proteksi Gemilang 1 |
63 | Batavia Proteksi Gemilang 2 |
64 | Batavia Proteksi Gemilang 3 |
65 | Batavia Proteksi Gemilang 5 |
66 | Batavia Proteksi Gemilang 6 |
67 | Batavia Proteksi Gemilang 7 |
68 | Batavia Proteksi Gemilang 8 |
69 | Batavia Proteksi Gemilang 9 |
70 | Batavia Proteksi Gemilang 10 |
71 | Batavia Proteksi Gemilang 11 |
72 | Batavia Proteksi Gemilang 15 |
73 | Batavia Proteksi Gemilang 16 |
74 | Batavia Proteksi Gemilang 17 |
75 | Batavia Proteksi Optimal 9 |
76 | Batavia Proteksi Optimal 11 |
77 | Batavia Proteksi Optimal 15 |
78 | Batavia Proteksi Prima 20 |
79 | Batavia Xxxx Xxxxx |
80 | Batavia Dana Saham Optimal |
81 | Batavia Xxxx Xxxxx Syariah |
82 | Batavia Enhanced Equity Strategy |
83 | Batavia Dana Obligasi Andalan |
84 | Batavia Dana Obligasi Cemerlang |
85 | Batavia Dana Obligasi Gemilang |
86 | Batavia Dana Obligasi Optimal |
87 | Batavia Dana Obligasi Plus |
88 | Batavia Dana Obligasi Sejahtera |
89 | Batavia Dana Obligasi Sentosa |
90 | Batavia Dana Obligasi Ultima |
91 | Batavia Dana Obligasi Unggulan |
92 | Batavia Obligasi Platinum |
93 | Batavia Pendapatan Tetap Utama Syariah |
94 | Batavia Prima Obligasi |
95 | BATAVIA DANA LIKUID |
96 | Batavia LQ45 Plus |
97 | Batavia Dana Kas Cemerlang |
98 | Batavia Dana Kas Cemerlang Usd |
99 | Batavia Dana Kas Gebyar |
100 | Batavia Dana Kas Maxima |
101 | Batavia Dana Likuid |
102 Batavia Dana Lancar
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh staff, layanan, sistem dan teknologi yang sama yang digunakan di The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, yaitu 96 (sembilan puluh enam) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.2 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA LIKUID pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA LIKUID tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA LIKUID dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA LIKUID hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(iii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang
diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 (“PP No.16 th 2009”) jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013(“PP No.100 th 2013”) dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA LIKUID.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA LIKUID menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA LIKUID dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA LIKUID meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham, Efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA LIKUID
terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA LIKUID, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA LIKUID melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA LIKUID mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA LIKUID dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila BATAVIA DANA LIKUID memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID tersebut terpenuhi
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh
BATAVIA DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA DANA LIKUID mendapat pernyataan Efektif.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA LIKUID (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi dan Kepemilkan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
k. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
x. Xxxxx-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA LIKUID termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA DANA LIKUID.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi dan pengembalian sisa dana milik pemodal yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
c. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID tidak dibebankan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) dan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA LIKUID menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA LIKUID | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Unit | Maks. 2% Maks. 0,125% tidak ada tidak ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | tidak ada Jika ada Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA LIKUID.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
x. Xxx Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan investasi,, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
d. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. antara lain:
(i) laporan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(ii) laporan tahunan selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA DANA LIKUID.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA LIKUID Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan BATAVIA DANA LIKUID Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA DANA LIKUID secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
31
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
Laporan Keuangan
Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Beserta Laporan Auditor Independen
Financial Statements
As of December 31, 2016 And For The Year Then Ended
With Independent Auditors’ Report
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Dana Likuid untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2016 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana Batavia Xxxx Xxxxxx for the Year Ended December 31, 2016 signed by:
- PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager
- The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Financial Statements - For the year ended December 31, 2016
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position .............................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income ........................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan/Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of
Investment Unit 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows .................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements....................................... 5-47
31 DESEMBER 2016
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
DECEMBER 31, 2016
(Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2016 | Catatan/ Notes | 2015 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Portofolio efek | 2,4,18,19 | Investment portfolio | ||||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Money market instruments | |||
Kas di bank | 96.189.415 | 2,5,18,19 | 866.123.139 | Cash in bank | ||
Piutang bunga | 4.049.106 | 2,6,18,19 | 799.169.483 | Interest receivables | ||
Piutang lain-lain | 328.084 | 2,18 | - | Other receivable | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Utang pajak | 767.673 | 2,7a | 1.024.470 | Taxes payable | ||
Utang lain-lain | 34.033.091 | 2,8,15,18 | 70.572.614 | Other payables | ||
JUMLAH LIABILITAS | 34.800.764 | 71.597.084 | TOTAL LIABILITIES | |||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||||
PEMEGANG UNIT | TO HOLDERS OF | |||||
PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | INVESTMENT UNIT | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 16.356.024,1920 | 9 | 194.106.555,2557 | INVESTMENT UNIT | ||
NILAI ASET NETO YANG DAPAT | NET ASSETS VALUE | |||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO | |||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PER UNIT PENYERTAAN | 1.101,4759 | HOLDERS OF INVESTMENT 1.082,6461 UNIT PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a
whole.
KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2016
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2016
(Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2016 | Catatan/ Notes | 2015 | ||||
PENDAPATAN INVESTASI | INVESTMENT INCOME | |||||
Pendapatan bunga | 5.844.984.319 | 2,10 | 00.000.000.000 | Interest income | ||
BEBAN INVESTASI | 2 | INVESTMENT EXPENSES | ||||
Pengelolaan investasi | 277.695.607 | 11,15 | 602.312.931 | Investment management expense | ||
Kustodian | 68.542.942 | 12 | 166.250.991 | Custodian expense | ||
Lain-lain | 93.616.287 | 13 | 82.090.550 | Other expenses | ||
Jumlah Beban Investasi | 439.854.836 | 850.654.472 | Total Investment Expenses | |||
PENDAPATAN XXXXXXXXX XXXX | 5.405.129.483 | 00.000.000.000 | INVESTMENT INCOME NET | |||
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN | REALIZED AND UNREALIZED | |||||
INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | - | - | GAIN AND LOSS ON INVESTMENTS | |||
XXXXXXXX ASET NETO YANG | INCREASE IN NET ASSETS | |||||
DAPAT DIATRIBUSIKAN | ATTRIBUTABLE TO | |||||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS | HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS | |||||
OPERASI SEBELUM BEBAN | BEFORE INCOME TAX | |||||
PAJAK PENGHASILAN | 5.405.129.483 | 00.000.000.000 | EXPENSES | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | - 2,7b | - | INCOME TAX EXPENSES | |||
XXXXXXXX ASET NETO YANG | INCREASE IN NET ASSETS | |||||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT | |||||
DARI AKTIVITAS OPERASI | UNIT FROM OPERATIONS | |||||
SETELAH BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 5.405.129.483 | 00.000.000.000 | AFTER INCOME TAX EXPENSES | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | |||||
LAIN | - - INCOME | |||||
XXXXXXXX ASET NETO YANG | INCREASE IN NET ASSETS | |||||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO | |||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI | 5.405.129.483 | 00.000.000.000 | HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a
whole.
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2016
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF
INVESTMENT UNIT FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2016
(Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/
2016 Notes 2015
XXXXXXXX ASET NETO YANG INCREASE IN NET ASSETS
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HOLDERS OF INVESTMENT
DARI AKTIVITAS OPERASI 5.405.129.483 00.000.000.000 UNIT FROM OPERATIONS
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG TRANSACTIONS WITH HOLDERS
UNIT PENYERTAAN | OF INVESTMENT UNIT | |||
Penjualan unit penyertaan | 202.492.684.657 | 1.065.000.000.000 Subscriptions of investment units | ||
Perolehan kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | (395.264.478.636) | (1.866.899.300.781) Redemptions of investment units Distributions to holders of | ||
unit penyertaan | (4.766.265.201) 14 | (9.107.314.070) investment unit | ||
Jumlah Transaksi Dengan | Total Transaction With Holders | |||
Pemegang Unit Penyertaan - Neto | (197.538.059.180) | (811.006.614.851 | ) of Investment Unit | |
PENURUNAN ASET NETO YANG | DECREASE IN NET ASSETS | |||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF | |||
UNIT PENYERTAAN | (192.132.929.697) | (795.722.553.265 | ) INVESTMENT UNIT | |
ASET NETO YANG DAPAT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT AT THE BEGINNING | |||
- AWAL TAHUN | 210.148.695.538 | 1.005.871.248.803 | OF THE YEAR | |
ASET NETO YANG DAPAT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT AT THE END OF | |||
- AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a
whole.
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2016
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2016
(Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2016 | 2015 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari pendapatan | Cash received from | ||
bunga | interest income | ||
Instrumen pasar uang | 6.635.622.605 | 00.000.000.000 | Money market instruments |
Rekening giro | 4.482.091 | 4.842.281 | Current accounts |
Kenaikan piutang lain-lain | (328.084) | - | Increase of other receivable |
Penerimaan pencairan instrumen pasar uang | 1.278.535.000.000 | 1.486.270.000.000 | Received from money market instruments |
Penempatan instrumen | Placement of money market | ||
pasar uang | (1.087.930.000.000) | (694.825.000.000) | instruments |
Pembayaran beban investasi | (476.651.156) | (1.012.346.861) | Investment expenses paid |
Kas Neto Diperoleh Dari | Net Cash Provided by | ||
Aktivitas Operasi | 196.768.125.456 | 811.866.460.404 | Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||
PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES | ||
Penjualan unit penyertaan | 202.492.684.657 | 1.065.000.000.000 | Subscriptions of investment units |
Perolehan kembali unit penyertaan | (395.264.478.636) | (1.866.899.300.781) | Redemptions of investment units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (4.766.265.201) | (9.107.314.070) | Distributions to holders of investment units |
Kas Neto Digunakan Untuk | Net Cash Used In | ||
Aktivitas Pendanaan | (197.538.059.180) | (811.006.614.851 | Financing Activities |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO DALAM KAS DI BANK | (769.933.724) | 859.845.553 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 866.123.139 | 6.277.586 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR | CASH IN BANK AT THE END | ||
TAHUN | 96.189.415 | 866.123.139 | OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a
whole.
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian Establishment
Reksa Dana Batavia Dana Likuid (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 Tahun 2016, mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana Batavia Xxxx Xxxxxx (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter from Chairman of the Financial Services Authority (FSA), No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about Regulation No. IV.B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” and the latest amended with FSA Chairman Decree No. 23/POJK.04/2016 in 2016, about FSA’s Regulations regarding Mutual Fund Contracts Collective Investment.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Since December 31, 2012, the functions, duties and authority of regulatory and supervisory the activities of financial services in the capital markets sector, insurance, pension funds, financial institutions and other financial institutions switched from the Minister of Finance and Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution to the Financial Services Autorithy (FSA).
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 15 tanggal 14 Agustus 2013 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif mengalami perubahan dengan Adendum Akta No. 44 tanggal 10 Maret 2014 dari notaris yang sama mengenai formulir pemesanan pembelian, penjualan kembali dan pengalihan unit penyertaan, tata cara penjualan, pembelian kembali dan pengalihan unit penyertaan.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank, was stated in Notarial Deed No. 15 dated August 14, 2013 of Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended through Addendum Deed No. 44 dated March 10, 2014 of the same notary concerning the purchase order form, redemption and transfer of fund units, as well as procedures for sales, redemption and switching of investment units.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Pendirian (lanjutan) Establishment (continued)
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum sebesar 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2014 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract during the public offering period, the Mutual Fund offers a maximum 5,000,000,000 investment units. The total unit based on the purchase by the holders of investment unit by the offering period issued on January 13, 2014 (Launching Date) with net assets value attributable to holders of investment unit amounted to Rp1,000 per investment unit.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-311/D.04/2013 tanggal
22 Oktober 2013. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 13 Januari 2014.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No. S-311/D.04/2013 dated October 22, 2013. Launching date is January 13, 2014.
Tujuan dan Kebijakan Investasi Investment Objectives and Policies
Reksa Dana bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mutual Fund aims to obtain an optimum level of funding growth while maintaining a capital value in the short and medium term by investing in money market instruments and/or cash equivalents, which was published by the legislation in force in Indonesia.
Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat- lambatnya 150 (seratus lima puluh) hari bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran Reksa Dana dari OJK.
Mutual Fund will invest funds to the investment composition of 100% (one hundred percent) in money market instruments and/or cash equivalents, which was published by the legislation in force in Indonesia. Investment policy as mentioned above must have been met by the Investment Manager no later than 150 (one hundred fifty) days from the date of obtaining effective statements of registration statement Mutual Fund from FSA.
<<
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2016 dan 2015 masing-masing
adalah tanggal 30 Desember 2016 dan
30 Desember 2015. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 dan 2015 disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day. The last bourse day in December 2016 and 2015 were December 30, 2016 and December
30, 2015, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2016 and 2015 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2016 and 2015, respectively.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing- masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The Mutual Fund’s financial statements for the year ended December 31, 2016 have been prepared and completed both by Investment Manager and Custodian Bank of the Mutual Fund, on February 27, 2017. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund’s financial statements according to each duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank, as stipulated in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract, and in accordance with the prevailing laws and regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (FSA) regulations.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. Kep-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds”.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2016 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2015.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investments portfolio consist of money market instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan. Tidak terdapat dampak signifikan dari penerapan PSAK tersebut terhadap laporan keuangan.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
The Mutual Fund adopted SFAS No. 7, "Related Party Disclosures". This SFAS requires disclosure of relationships, transactions and related party balances, including commitments in the financial statements. There was no significant impact of the adoption of this SFAS on its financial statements.
All transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements are relevant.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The Mutual Fund recognizes a financial asset or a financial liability in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in the case of financial asset) or received (in the case of financial liabilities). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If such market prices are not reliably determined, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payment or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, including transaction costs, except for financial instruments at fair value through profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of a financial liability, and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. Such transaction costs are amortized over the terms of the instruments based on the effective interest rate method.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
The effective interest method is a method used for calculating the amortized cost of a financial asset or a financial liability and a method used for allocating the interest income or interest expense over the relevant period, using the rate that exactly discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the financial instrument or, if appropriate, a shorter period to obtain the net carrying value of financial instruments. When calculating the effective interest rate, the Mutual Fund estimates cash flows considering all contractual terms of the financial instrument, without considering future credit losses, but includes all fees and points paid or received that are an integral part of the interest rate effective.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of financial assets or financial liabilities at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount and the maturity amount, and less impairment or value that can not be billed.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, Xxxxx Xxxx hanya memiliki aset keuangan dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.
The classification of the financial instruments depends on the purpose for which the instruments were acquired and whether these instruments are quoted in an active market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies financial instruments in the following categories: financial assets at fair value through profit or loss (FVPL), loans and receivables, held to maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities at FVPL, and other financial liabilities, and where allowed and appropriates, re-evaluate such classification at every reporting date.
As of December 31, 2016 and 2015, the Mutual Fund classified financial assets as loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities.
a. Penentuan Nilai Wajar a. Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The fair value of financial instruments that are traded in active markets at the statement of financial position date is based on their quoted market prices or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset dan liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
(1) Quoted prices in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly or indirectly observable for the assets or liabilities (Level 2); and
(3) Inputs for assets and liabilities that are not derived from observable data (Level 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgement, considering factors specific to the assets or liabilities.
Aset Keuangan Financial Assets
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
(1) Financial Assets at FVPL
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (lanjutan)
(1) Financial Assets at FVPL (continued)
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
a) The designated eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) The assets are part of a group of financial assets, financial liabilities, or both, which are managed and their performance are evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) The financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivatives does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of profit or loss and other comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (lanjutan)
(1) Financial Assets at FVPL (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, tidak terdapat portofolio efek dalam efek utang dan efek ekuitas yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
As of December 31, 2016 and 2015, there are no investment portfolios in debt instruments, which are financial assets held for trading.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang (2) Loans and Receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Loans and receivables are non- derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
After initial measurement, loans and receivable are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method, less allowance for impairment.
Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Amortized cost in calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective interest rate. The amortization is included as part of interest income in the statement of profit or loss and other comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang (lanjutan)
(2) Loans and Receivables (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang bunga, dan piutang lain-lain.
As of December 31, 2016 and 2015, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in bank, interest receivables, and other receivable.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Financial Liabilities and Equity Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
This category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan)
Financial Liabilities and Equity Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Liabilitas Keuangan Lain-lain Other Financial Liabilities
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest method of amortization (or accretion) for any related premium, discount and any directly attributable transaction costs.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, kategori ini meliputi utang lain-lain.
As of December 31, 2016 and 2015, this category includes other payables.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instruments is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
Financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset neto entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub- ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instruments is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan)
Financial Liabilities and Equity Instruments (continued)
Instrumen Ekuitas (lanjutan) Equity Instruments (continued)
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan b. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan telah mengalami penurunan nilai.
The investment Manager assesses at each statement of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual.
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exists for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) c. Impairment of Financial Assets (continued)
Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the assets is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assesses for impairment and for which an impairment loss, is or continue to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
If there is an objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of profit or loss and other comprehensive income.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) c. Impairment of Financial Assets (continued)
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
d. Penghentian Pengakuan d. Derecognition
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed a contarctual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass- through” arrangement; or
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risk and rewards of the asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risk and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) d. Derecognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass-through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor is transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset.
Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original liability. The recognition of a new liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban Income and Expense Recognition
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan spesifik juga harus terpenuhi sebelum pendapatan diakui.
Income is recognized to the extent that it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be reliably measured. The following specific recognition criteria must also be met before income is recognized.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan bunga dari rekening giro dan instrumen pasar uang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Interest income is recognized on a time- proportionate basis in the statements of profit or loss and other comprehensive income, which include interest income from current accounts and money market instruments which are measured at FVPL
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments.
Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Realized gain or loss from sale of investment portfolios is calculated based on the cost of using the weighted average method.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
Pajak Penghasilan Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations”, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability be recognized.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
The forms of segment reporting is based on the investment of The Mutual Fund. Investment segment is a component of The Mutual Fund Investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments.
Standar Akuntansi Baru Prospective Accounting Standards Pronouncement
Berikut ini adalah revisi standar akuntansi dan interpretasi yang telah diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI):
• PSAK No. 1 (Revisi 2015), “Penyajian Laporan Keuangan”;
• PSAK No. 4 (Revisi 2015), “Laporan Keuangan Tersendiri”;
The followings are the revised accounting standards and interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board (FASB- IAI):
• SFAS No. 1 (Revised 2015), “Presentation of Financial Statement”;
• SFAS No. 4 (Revised 2015), “Separate Financial Statements”;
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Standar Akuntansi Baru (lanjutan) Prospective Accounting Standards Pronouncement (continued)
• PSAK No. 5 (Revisi 2015), “Segmen Operasi”;
• PSAK No. 7 (Revisi 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”;
• PSAK No. 13 (Revisi 2015), “Properti Investasi”;
• PSAK No. 15 (Revisi 2015), “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”;
• PSAK No. 16 (Revisi 2015), “Aset Tetap”;
• PSAK No. 19 (Revisi 2015), “Aset Tak Berwujud”;
• PSAK No. 22 (Revisi 2015), “Kombinasi Bisnis”;
• PSAK No. 24 (Revisi 2015), “Imbalan Kerja”;
• PSAK No. 25 (Revisi 2015), “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”;
• PSAK No. 53 (Revisi 2015), “Pembayaran Berbasis Saham”;
• PSAK No. 65 (Revisi 2015), “Laporan Keuangan Konsolidasian”;
• PSAK No. 66 (Revisi 2015), “Pengaturan Bersama”;
• PSAK No. 67 (Revisi 2015), “Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain”;
• PSAK No. 68 (Revisi 2015), “Pengukuran Nilai Wajar”;
PSAK No. 68 menyediakan satu sumber panduan tentang bagaimana nilai wajar diukur tetapi tidak menetapkan persyaratan baru mengenai kapan nilai wajar diperlukan. Standar ini menyediakan kerangka untuk menentukan nilai wajar dan menjelaskan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengestimasi nilai wajar. PSAK ini mengatur penggunaan harga keluar (exit price) dalam pengukuran nilai wajar dan persyaratan pengungkapan yang lebih ekstensif, khususnya dengan memasukkan instrumen non-keuangan ke dalam pengungkapan hierarki nilai wajar.
• SFAS No. 5 (Revised 2015), "Operating Segments";
• SFAS No. 7 (Revised 2015), "Related Party Disclosures";
• SFAS No. 13 (Revised 2015), “Investment Property”;
• SFAS No. 15 (Revised 2015), “Investments in Associates and Joint Ventures”;
• SFAS No. 16 (Revised 2015), “Fixed Asset”;
• SFAS No. 19 (Revised 2015), “Intangible Asset”;
• SFAS No. 22 (Revised 2015), “Business Combination”;
• SFAS No. 24 (Revised 2015), “Employee Benefit”;
• SFAS No. 25 (Revised 2015), “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”;
• SFAS No. 53 (Revised 2015), “Share Based Payment”;
• SFAS No. 65 (Revised 2015), “Consolidated Financial Statement”;
• SFAS No. 66 (Revised 2015), “Joint Arrangements”;
• SFAS No. 67 (Revised 2015), "Disclosure of Interests in Other Entities;
• SFAS No. 68 (Revised 2015), "Fair Value Measurements";
SFAS No. 68 provides a single source of guidance on how fair value is measured but does not determine new requirements for when fair value is required. This standard provides a framework for determining fair value and clarifies the factors to be considered in estimating fair value. It introduces the use of an exit price in fair value measurement, as well as extensive disclosure requirements, particulary the inclusion of non-financial instruments into the fair value hierarchy disclosure.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Standar Akuntansi Baru (lanjutan) Prospective Accounting Standards Pronouncement (continued)
PSAK No. 68 diterapkan secara prospektif. Perubahan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengukuran aset dan liabilitas Reksa Dana.
• PSAK No. 110 (Revisi 2015), “Akuntansi Sukuk”;
PSAK No. 110 menambahkan klasifikasi dan pengukuran investasi sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Standar ini juga menyediakan pedoman pengukuran nilai wajar. Standar ini berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016 dan diterapkan secara prospektif. Penerapan dini diperkenankan.
• ISAK No. 30 (Revisi 2015), “Pungutan”; dan
• ISAK No. 31 (Revisi 2015), “Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK No. 13: Properti Investasi”.
SFAS No. 68 is applied prospectively. The change had no significant impact on the measurement of the Mutual Fund’s assets and liabilities.
• SFAS No. 110 (Revised 2015), “Accounting for Sukuk”;
SFAS No. 110 add the classification and measurement of investment securities measured at fair value through other comprehensive income. This standard also provides guidance on fair value measurements. This standard applies to the period of the financial year beginning on or after January 1, 2016 and prospectively applied. Earlier application is permitted.
• IFAS No. 30 (Revised 2015), “Levies”; and
• IFAS No. 31 (Revised 2015), “Interpretation of Scope SFAS No. 13: Investment Property”.
Standar berikut ini berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017:
• Amandemen PSAK No. 1 (Revisi 2015) - “Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan”.
The following standards are effective for financial statements covering periods beginning on or after January 1, 2017:
• Amendments to SFAS No. 1 (Revised 2015) - "Presentation of Financial Statements of Disclosure Initiative".
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Events After the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber- sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Mata Uang Fungsional Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF ESTIMATES, JUDGMENTS AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 55. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Allowance for Impairment of Financial Assets
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered adequate to provide for potentially uncollectible financial assets. The Mutual Funds assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectibility, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun.
If there is objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data. Allowance is provided on accounts specifically identified as impaired. Evaluation of receivables to determine the total allowance to be provided is performed periodically during the year.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF ESTIMATES, JUDGMENTS AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgements (continued)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Allowance for Impairment of Financial Assets (continued)
Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Therefore, the timing and amount of allowance recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkapkan pada Catatan 18.
The carrying value of the Mutual Fund’s loans and receivables are set out in Note 18.
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared.
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF ESTIMATES, JUDGMENTS AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Estimates and Assumptions (continued)
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Values of Financial Instruments
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 18.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 18.
4. XXXXXXXXXX XXXX 0. INVESTMENT PORTFOLIO
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah:
Summary of investment portfolio as of December 31, 2016 and 2015 are as follow:
Instrumen Pasar Uang Money Market Instruments
2016
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date portfolios (%) Type of investments
Deposito berjangka PT Bank DBS | Time deposits | ||||
Indonesia | 1.700.000.000 | 3,80 | 3-Jan-17 | 9,47 | PT Bank DBS Indonesia |
PT Bank QNB | PT Bank QNB | ||||
Indonesia Tbk PT Bank Mandiri | 1.700.000.000 | 4,00 | 3-Jan-17 | 9,47 | Indonesia Tbk PT Bank Mandiri |
(Persero) Tbk | 1.700.000.000 | 3,00 | 3-Jan-17 | 9,47 | (Persero) Tbk |
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia | 1.700.000.000 | 4,65 | 3-Jan-17 | 9,47 | PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia |
The Hongkong and | The Hongkong and | ||||
Shanghai Banking Corporation Limited | 1.600.000.000 | 2,65 | 3-Jan-17 | Shanghai Banking 8,91 Corporation Limited | |
PT Bank Bukopin Tbk | 1.000.000.000 | 7,75 | 30-Jan-17 | 5,57 PT Bank Bukopin Tbk | |
PT Bank Maybank | PT Bank Maybank | ||||
Indonesia Tbk PT Bank OCBC NISP | 1.000.000.000 | 6,25 | 30-Jan-17 | 5,57 | Indonesia Tbk PT Bank OCBC |
Tbk | 1.000.000.000 | 6,25 | 30-Jan-17 | 5,57 | NISP Tbk |
PT Bank Permata Tbk | 1.000.000.000 | 7,00 | 30-Jan-17 | 5,57 | PT Bank Permata Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) | PT Bank Tabungan Negara (Persero) | ||||
Tbk | 1.000.000.000 | 7,00 | 30-Jan-17 | 5,57 | Tbk |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) Money Market Instruments (continued)
2016
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date portfolios (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional | Time deposits (continued) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional | ||||
Tbk | 1.000.000.000 | 7,50 | 30-Jan-17 | 5,57 | Tbk |
PT Bank UOB | PT Bank UOB | ||||
Indonesia | 1.000.000.000 | 7,00 | 30-Jan-17 | 5,57 | Indonesia |
PT Bank Panin Tbk PT Bank | 1.000.000.000 | 6,25 | 30-Jan-17 | 5,57 | PT Bank Panin Tbk |
Pembangunan | PT Bank Pembangunan | ||||
Daerah Jawa Barat dan Banten | 1.100.000.000 | 9,00 | 30-Jan-17 | 6,13 | Daerah Jawa Barat dan Banten |
PT Bank Mayapada International Tbk | 450.000.000 | 8,25 | 09-Jan-17 | 2,52 | PT Bank Mayapada International Tbk |
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 100,00 | Total |
2015
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date portfolios (%) Type of investments
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Woori Saudara Indonesia
PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk PT Bank J Trust Indonesia Tbk | 11.000.000.000 11.000.000.000 | 9,50 10,25 | 11-Jan-16 14-Jan-16 | 5,27 5,27 | 1906 Tbk PT Bank J Trust Indonesia Tbk |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 11.000.000.000 | 9,75 | 11-Jan-16 | 5,27 | PT Bank QNB Indonesia Tbk |
PT Bank Mayapada | PT Bank Mayapada | ||||
International Tbk PT Bank MNC | 11.000.000.000 | 9,75 | 11-Jan-16 | 5,27 | International Tbk PT Bank MNC |
Internasional Tbk | 11.000.000.000 | 9,75 | 11-Jan-16 | 5,27 | Internasional Tbk |
PT Bank Muamalat Tbk | 11.000.000.000 | 9,75 | 11-Jan-16 | 5,27 | PT Bank Muamalat Tbk |
PT Bank Syariah | PT Bank Syariah | ||||
Bukopin PT Bank Tabungan | 11.000.000.000 | 9,50 | 11-Jan-16 | 5,27 | Bukopin PT Bank Tabungan |
Pensiunan Nasional | Pensiunan | ||||
Syariah | 11.000.000.000 | 9,50 | 11-Jan-16 | 5,27 | Nasional Syariah |
PT Bank Sulut | 11.000.000.000 | 9,75 | 11-Jan-16 | 5,27 | PT Bank Sulut |
PT Bank Bukopin Tbk PT Bank QNB | 00.000.000.000 | 9,50 | 11-Jan-16 | 5,08 | PT Bank Bukopin Tbk PT Bank QNB |
Indonesia Tbk | 10.000.000.000 | 9,75 | 25-Jan-16 | 4,79 | Indonesia Tbk |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 9,75 | 18-Jan-16 | 4,79 | PT Bank Mayapada International Tbk |
PT Bank MNC Internasional Tbk | 10.000.000.000 | 9,75 | 25-Jan-16 | 4,79 | PT Bank MNC Internasional Tbk |
PT Bank Syariah | PT Bank Syariah | ||||
Bukopin PT Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 9,75 | 25-Jan-16 | 4,79 | Bukopin PT Bank Jabar |
Syariah | 10.000.000.000 | 9,75 | 7-Jan-16 | 4,79 | Banten Syariah |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) Money Market Instruments (continued)
2015
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date portfolios (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) PT Bank Jabar Banten | Time deposits (continued) PT Bank Jabar | ||||
Syariah | 10.000.000.000 | 9,75 | 7-Jan-16 | 4,79 | Banten Syariah |
PT Bank Sulut PT Bank | 10.000.000.000 | 9,75 | 18-Jan-16 | 4,79 | PT Bank Sulut PT Bank |
Pembangunan | Pembangunan | ||||
Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 9,75 | 18-Jan-16 | 4,79 | Daerah Sumatera Barat |
PT Bank Muamalat | PT Bank Muamalat | ||||
Tbk PT Bank J Trust | 9.000.000.000 | 10,00 | 25-Jan-16 | 4,33 | Tbk PT Bank J Trust |
Indonesia Tbk PT Bank J Trust | 5.000.000.000 | 10,50 | 7-Jan-16 | 2,42 | Indonesia Tbk PT Bank J Trust |
Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 10,50 | 7-Jan-16 | 2,42 | Indonesia Tbk |
Jumlah | 208.555.000.000 | 100,00 | Total |
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Bank Kustodian) masing-masing adalah sebesar Rp96.189.415 dan Rp866.123.139 pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
This account consist of a cash balances in the form of current account placed on The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Custodian Bank) amounting to Rp96,189,415 and Rp866,123,139 as of
December 31, 2016 and 2015, respectively.
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2016 2015
Instrumen pasar uang | 4.046.675 | 799.102.822 | Money market Instruments | |
Rekening giro | 2.431 | 66.661 | Current accounts | |
Jumlah | 4.049.106 | 799.169.483 | Total |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga.
Based on a review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 masing-masing adalah sebesar Rp767.673 dan Rp1.024.470 pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
This account consist of income tax payable article 23 amounting to Rp767,673 and Rp1,024,470 as of December 31, 2016 and 2015, respectively.
b. Pajak Kini b. Current Tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:
Reconciliation between the increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense based on statements of profit or loss and other comprehensive income with the increase in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations for the year ended December 31, 2016 and 2015 are as follow:
2016 | 2015 | |||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada | ||||
pemegang unit penyertaan | Increase in net assets attributable | |||
dari aktivitas operasi sebelum beban pajak | to holders of investment unit from operations before income tax | |||
penghasilan menurut | expense per statements | |||
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif | of profit or loss and other comprehensive | |||
lain | 5.405.129.483 | 00.000.000.000 | income | |
Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi | Permanent differences: | |||
yang telah dikenakan | Income/transaction subject | |||
pajak bersifat final: Pendapatan bunga | to final income tax: Interest income | |||
Instrumen pasar | ||||
uang | (5.840.566.458 ) | (00.000.000.000 | ) Money market instruments | |
Rekening giro | (4.417.861 ) | (4.908.524 | ) Current account | |
Beban untuk mendapatkan, | ||||
menagih dan memelihara penghasilan/transaksi | ||||
yang tidak termasuk objek | Expense to obtain, collect | |||
pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat | and maintain income/transactions that not include taxes and/or | |||
final | 439.854.836 | 850.654.472 | have been subjected to final tax | |
Kenaikan aset neto yang dapat |
diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan Increase in net assets attributable
dari aktivitas operasi to holders of investment unit
kena pajak - - from taxable operations
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 dan 2015, tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak final.
For the year ended December 31, 2016 and 2015, there are no current tax expense because the entire Investment Fund income already subject to final tax.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2016 is a preliminary estimate made for accounting purposes and is subject to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT).
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2015 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2016 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2017.
The corporate income tax calculation in 2015 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2016 will be reported at the latest April 30, 2017.
c. Pajak Final c. Final Tax
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Based on Government Regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with Financial Services Authority (FSA) are charged with the following rates:
1. 0% for the year 2009 up to 2010
2. 5% for the year 2011 up to 2013
3. 15% for the year 2014 and beyond.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal
31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with FSA are charged with the following rates:
x. Xxxxx Final (lanjutan) c. Final Tax (continued)
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
1. 5% for the year 2014 up to 2020
2. 10% for the year 2021 and beyond.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 dan 2015, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro telah dipotong/dikurangi dengan pendapatan (Catatan 10).
For the year ended December 31, 2016 and 2015, tax expense on interest and/or discount of the debt securities, money market instruments (time deposits) and current account have been subjected to income (Note 10).
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final.
As of December 31, 2016 and 2015 there were no temporary differences that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s portfolio has been subject to final income tax.
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self- assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
8. UTANG LAIN-LAIN 8. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2016 | 2015 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fees | |||
(Catatan 11 dan 15) | 20.070.364 | 55.317.078 | (Note 11 and 15) | |
Jasa kustodian (Catatan 12) | 3.270.727 | 15.255.536 | Custodian fees (Note 12) | |
Lain-lain | 10.692.000 | - | Other | |
Jumlah | 34.033.091 | 70.572.614 | Total |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, seluruh unit penyertaan yang beredar yaitu masing-masing sebanyak 16.356.024,1920 dan 194.106.555,2557 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
As of December 31, 2016 and 2015, all of outstanding investments units amounted to 16,356,024.1920 and 194,106,555.2557 units owned by third party investors, respectively.
10. PENDAPATAN BUNGA 10. INTEREST INCOME
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest income on:
2016 | 2015 | |||
Instrumen pasar uang | 5.840.566.458 | 00.000.000.000 | Money market instruments | |
Rekening giro | 4.417.861 | 4.908.524 | Current accounts | |
Jumlah | 5.844.984.319 | 00.000.000.000 | Total |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 dan 2015, pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan rekening giro disajikan neto setelah dipotong pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari instrumen pasar uang dan rekening giro tersebut.
For the year ended December 31, 2016 and 2015, interest income from money market instruments and current accounts are presented net of final income tax on interest and/or discount on money market instruments and the current accounts.
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 11. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian dan/atau nilai aset neto awal berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Utang Lain-lain” (Catatan 8).
This account is represents compensation for the services provided by PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year and/or the initial net asset value is based on 365 days in a year and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded as “Other payables” (Note 8).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing- masing adalah sebesar Rp277.695.607 dan Rp602.312.931 (Catatan 15).
Investment Management expenses have been charged for the year ended December 31, 2016 and 2015 amounted to Rp277,695,607 and Rp602,312,931,
respectively (Note 15).
12. BEBAN KUSTODIAN 12. CUSTODIAN EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,125% per tahun selama periode investasi dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 8).
Beban kustodian yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar Rp68.542.942 dan Rp166.250.991.
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment holders of investment unit. The services are provided by The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch, as Custodian Bank, with fee at maximum of 0.125% per annum based on net asset value computed on a daily basis based on 365 days of the year and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The custodian fees payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Other payables” (Note 8).
Custodian expenses have been charged for the years ended December 31, 2016 and 2015 amounted to Rp68,542,942 and Rp166,250,991, respectively.
13. BEBAN LAIN-LAIN 13. OTHER EXPENSES
Beban ini merupakan biaya bank, imbalan jasa audit dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar Rp93.616.287 dan Rp82.090.550.
These expenses include charge for bank charges, audit fee and other operating expenses. Other expenses have been charged for the years ended December 31, 2016 and 2015 amounted to Rp93,616,287 and Rp82,090,550, respectively.
14. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN 14. DISTRIBUTED INCOME
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan mendistribusikan keuntungan yang diperoleh Reksa Dana (jika ada) secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak dalam bentuk uang tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan dari setiap pemegang unit penyertaan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, Xxxxx Xxxx telah melakukan pembagian keuntungan sebagai berikut:
In accordance with the Collective Investment Contract, the Investment Manager will distribute profits Mutual Funds (if any) on a periodic basis to coincide with the date of distribution of investment results simultaneously in the form of cash in the amount proportional ownership of any unitholders. For the years ended December 31, 2016 and 2015, the Investment Fund has made the distribution of profit as follows:
14. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN (lanjutan)
14. DISTRIBUTED INCOME (continued)
2016
Distribusi per unit/
Tanggal * Distribution per unit Jumlah/Total Date *
27 Januari 2016 | 6,30 | 1.223.013.084 | January 27, 2016 |
26 Februari 2016 | 6,15 | 1.194.862.007 | February 26, 2016 |
28 Maret 2016 | 6,19 | 1.202.659.426 | March 28, 2016 |
27 April 2016 | 5,90 | 1.145.730.684 | April 27, 2016 |
Jumlah | 24,54 | 4.766.265.201 | Total |
2015
Distribusi per unit/
Tanggal * Distribution per unit Jumlah/Total Date *
10 April 2015 | 3,61 | 710.000.000 | April 10, 2015 |
17 April 2015 | 3,25 | 639.000.000 | April 17, 2015 |
28 Juli 2015 | 17,29 | 3.400.000.000 | July 28, 2015 |
10 Agustus 2015 | 3,56 | 700.000.000 | August 10, 2015 |
25 September 2015 | 6,07 | 1.186.666.827 | September 25, 2015 |
26 Oktober 2015 | 6,21 | 1.213.444.782 | October 26, 2015 |
26 November 2015 | 6,43 | 1.258.202.461 | November 26, 2015 |
Jumlah | 46,42 | 9.107.314.070 | Total |
*) Apabila tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada hari bursa berikutnya/
If that date is a market holiday, it automatically falls on the next bourse day.
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
15. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx Nature of Related Party
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Utang lain- lain” (Catatan 8) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 11).
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with party were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statement of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with parties are described in "Other payables" (Note 8), and “Investment management expense” (Note 11).
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
15. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY (continued)
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) Transactions with Related Party
(continued)
Berdasarkan surat salinan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang pihak berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana.
Based on the copy letter of the decision of the Head of the Department of Capital Market Supervision 2A dated October 7, 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 concerning related party related to the management of the Mutual Fund Collective Investment Contract, that Investment Manager is a related party to the Mutual Fund and Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund.
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows:
Laporan Posisi Keuangan
2016 2015
Statements of Financial
Position
Utang lain-lain 20.070.364 55.317.078 Other payables
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi
277.695.607 602.312.931
Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income Investment management
expense
16. INFORMASI SEGMEN USAHA 16. OPERATING SEGMENT INFORMATION
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana:
The Mutual Fund business segments are divided by type of investment portfolios consist of money market instruments. This classification is the basis for reporting segment information:
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka; dan
b. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a.
a. Money market instruments, includes transactions and balances of time deposits; and
b. Others, includes transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
2016
Instrumen | ||||
pasar uang/ | ||||
Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga | 5.840.566.458 | 4.417.861 | 5.844.984.319 | Interest income |
Beban investasi | (439.522.377) | (332.459) | (439.854.836) | Investment expenses |
Pendapatan Investasi Neto | 5.401.044.081 | 4.085.402 | 5.405.129.483 | Investment Income Net |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | - | - | Unrealized gain on investment |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 5.401.044.081 | 4.085.402 | 5.405.129.483 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses |
Pajak penghasilan | - | Income tax | ||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 5.405.129.483 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations | ||
2015 | ||||
Instrumen | ||||
pasar uang/ | ||||
Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income |
Beban investasi | (850.395.685) | (258.787) | (850.654.472) | Investment expenses |
Pendapatan Investasi Neto | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | Investment Income Net |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | - | - | Unrealized gain on investment |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses |
Pajak penghasilan | - | Income tax | ||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations |
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
2016 | ||||
Instrumen pasar | ||||
uang/ | ||||
Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | |||
Aset segmen Aset yang tidak | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
dialokasikan | - | 96.519.930 | 96.519.930 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | |||
Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak dialokasikan | - - | - 34.800.764 | - 34.800.764 | Liabilities segment Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | 34.800.764 | 34.800.764 | Total Liabilities |
2015 | ||||
Instrumen pasar uang/ | ||||
Money market | Lain-lain/ | Jumlah/ | ||
instruments | Others | Total | ||
Aset | Assets | |||
Aset segmen Aset yang tidak | 209.354.102.822 | - | 209.354.102.822 | Assets segment |
dialokasikan | - | 866.189.800 | 866.189.800 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 209.354.102.822 | 866.189.800 | 210.220.292.622 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | |||
Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak dialokasikan | - - | - 71.597.084 | - 71.597.084 | Liabilities segment Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | 71.597.084 | 71.597.084 | Total Liabilities |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 17. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015:
Following is a summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2016 and 2015:
2016 2015
Hasil investasi | 4,01% | 7,30% | Return on investments |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | Return on investments adjusted | ||
beban pemasaran | 4,01% | 7,30% | for marketing charges |
Beban operasi | 0,39% | 0,14% | Operating expenses |
Perputaran portofolio | 1:0 | 1:0 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - | Percentage of taxable income |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 17. FINANCIAL RATIOS (continued)
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran“ di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan salinan peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Xxxxx Xxxx Xxxx Reksa Dana Terbuka”.
“The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. Kep-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund".
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian dan beban lain-lain tidak termasuk beban pajak lainnya;
According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows:
• The amount of the investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit;
• Operating expenses are the comparisons between operating expenses (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management fees, custodian fees and other expenses excluding other tax expenses;
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 17. FINANCIAL RATIOS (continued)
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi neto tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
• Percentage of taxable income is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
2016 2015
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
As reported
Fair value
As reported Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Pinjaman yang diberikan dan
piutang Loans and receivable
Portofolio efek | Investment portfolio Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Instruments |
Kas di bank | 96.189.415 | 96.189.415 | 866.123.139 | 866.123.139 | Cash in bank |
Piutang bunga | 4.049.106 | 4.049.106 | 799.169.483 | 799.169.483 | Interest receivables |
Piutang lain-lain | 328.084 | 328.084 | - | - | Other receivable |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total financial assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Liabilitas keuangan yang dicatat | |||||
berdasarkan biaya | Financial liabilities | ||||
perolehan diamortisasi | recorded at amortized cost | ||||
Utang lain-lain | 34.033.091 | 34.033.091 | 70.572.614 | 70.572.614 | Other payables |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga dan utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
The following methods and assumptions used to estimate fair value:
- The fair value of a portfolio of securities - money market instruments, cash in the bank, interest receivable and other payables approaches the carrying value due to short maturity on financial instruments.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar The Estimated Fair Value
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to do a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, or discounted cash flow models.
Berdasarkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
Based on SFAS No. 60, "Financial Instruments: Disclosures" requires disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy as follows:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
b. Level 2, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and
c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 1.
The fair value of financial instruments traded in active markets is determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis. These instruments are included in Level 1.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (continued)
Instrumen yang termasuk dalam hierarki tingkat 1 adalah investasi dalam efek ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
Instruments included in hierarchy level 1 is an investment in equity securities traded on the Indonesia Stock Exchange (BEI) and are classified as securities traded.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques using observable market data available to a minimum refers to estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat- surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
If one or more significant inputs are not based on observable market data, the instrument goes into level 3. This applies to equity securities that are not traded on the stock exchange.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
The Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK
Manajemen Permodalan Capital Risk Management
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every year on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. Manager Investment’s objectives in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund.
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi- divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management reviewing and updating the risk management strategy. Coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions implementing risk management activities faced by the Mutual Fund.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai saham, efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Changes in Economic and Political Condition Risk
Changes in economic conditions abroad greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia is adopting an open economic system. As well as changes in economic and political conditions in Indonesia greatly affect performance good companies listed on the stock exchange and companies which publishes money market instruments, which in turn affects the value of shares, debt securities or money market instruments issued these companies.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Reduced Risk of Value Units
Penurunan nilai aset neto Xxxxx Xxxx dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.
The decline in the net asset value Mutual Fund may be caused by changes in prices of securities in the portfolio Mutual Fund.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di bursa efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan Peraturan OJK.
Resale (redemption) depends on the liquidity of the portfolio or the ability of Investment Manager to redemp (settle) by providing cash.
If all or most of unitholders simultaneously sell back to the Investment Manager, then this may cause the Investment Manager is not able to provide immediate cash to pay off the resale of the investment units. In the event of force majeure, which are outside the control of the Investment Manager, which causes most or all of the price of securities listed on the stock exchange dropped drastically and abruptly (crash) or a failure in the system of trading and settlement of transactions, then the states are resulting in the investment portfolio of Mutual Fund materially corrected and resale may be suspended in accordance with the terms of the Contracts Investment Collective and FSA’s regulations.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Wanprestasi Default Risk
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, PT KPEI, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Xxxxx Xxxx mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset neto Xxxxx Xxxx.
Risks that occur when the parties relating to Mutual Fund, such as bond issuer, broker, Custodian Bank, PT KPEI, the bank where Mutual Fund conduct fund placements or related parties related to the Mutual Fund experienced in default so as to affect the net asset value of the Mutual Fund.
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Xxxxx aset neto Xxxxx Xxxx dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset neto Xxxxx Xxxx dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset neto awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
Net asset value of the Mutual Fund can be changed according to changes in interest rates Rupiah. If there is an increase in interest rates drastically, then the net asset value of a Mutual Fund can be dropped to lower than the initial net asset value in connection with the decline in the market value of bonds.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga adalah sebagai berikut:
The following table is the carrying amount, by maturity, financial assets and liabilities related to the Mutual Fund interest rate risk is as follows:
Tingkat suku bunga/
Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun/
Due within 1 (one)
Jatuh tempo pada tahun ke-2/ Maturing in
2016
Jatuh tempo pada tahun ke-3/ Maturing in
Jumlah/
Interest rate
year
year 2
year 3 Total
Aset Assets
Portofolio efek | 2.65%-9,00% | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Investment portfolio | |
Kas di bank | - | 96.189.415 | - | - | 96.189.415 | Cash in bank | |
Piutang bunga | 2,65%-9.00% | 4.049.106 | - | - | 4.049.106 | Interest receivable | |
2015 | |||||||
Jatuh tempo | Jatuh | Jatuh tempo | |||||
dalam 1 (satu) | tempo pada | pada tahun | |||||
Tingkat suku | tahun/ | tahun ke-2/ | ke-3/ | ||||
bunga/ | Due within 1 (one) | Maturing in | Maturing in | Jumlah/ | |||
Interest rate | year | year 2 year 3 | Total |
| |||
Aset Portofolio efek | 9,50%-10,50% | 208.555.000.000 | - - | 208.555.000.000 | Assets Investment portfolio | ||
Kas di bank | - | 866.123.139 | - - | 866.123.139 | Cash in bank | ||
Piutang bunga | 9,50%-10,50% | 799.169.483 | - - | 799.169.483 | Interest receivable |
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Pasar Market Risk
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset neto dari Xxxxx Xxxx dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
The value of investment units Mutual Fund may fluctuate in line with changes in market conditions on the interest rate, equity and credit. The decline in the net asset value of Mutual Fund may be caused by such things as the following:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi; dan
- Force majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi, seperti perang dan bencana alam.
- Changes in market interest rates that may result in fluctuation in the rate of return on debt securities;
- Any downgrade of bonds; and
- Force majeure is condition beyond the control of Investment Manager, such as war and natural disasters.
Risiko Perubahan Peraturan Regulatory Changes Risk
Perubahan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang- undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Changes in laws and regulations that apply or changes or differences in interpretation of legislation that material, especially in the field of taxation or regulation, especially in the field of money market and capital market can affect the rate of return and investment returns will be accepted by the Mutual Fund and earnings may be obtained by unitholders.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dissolution and Liquidation of Mutual Funds Risk
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Unitholders at risk of dissolution and liquidation of the Mutual Fund when conform any of the conditions listed in the Regulation of Financial Services Authority (FSA) No. IV.B.1 and last amended by the Decree of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 and the Collective Investment Contract in which the Investment Manager shall dissolve and liquidate if one of the conditions in the Regulation and the Collective Investment Contract Investment Fund are met.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Minimum
Pembelian Pembelian
Awal Selanjutnya
BATAVIA DANA LIKUID Rp1.000.000,- Rp100.000,-
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian (subscription fee).
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut
diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA DANA LIKUID
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA
DANA LIKUID wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.