ANTARA
ANTARA
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL DAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN
GERAKAN NASIONAL PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING
Nomor :NK.03/SEK.LPN/IX/2019
Nomor: PJ.98 TAHUN 2019
Pada hari ini Kamis, tanggal dua belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas (12-09- 2019), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah in i:
1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dalam jabatannya selaku Sekertaris Lembaga Produktivitas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Produktivitas Nasional (LPN), yang berkedudukan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Lantai 6B, Jalan Jenderal Gatot Xxxxxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxxxx Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxx Xxxxxx, dalam jabatannya selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/TPA Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Instansi Pemerintah Non Struktural yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional;
b. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
c. Bahwa Kesepakatan Bersama ini dibuat atas dasar niat baik, kepercayaan, kejujuran, dan komitmen untuk secara bersama-sama berpartisipasi aktif dalam percepatan pelaksanaan Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (selanjutnya disebut “GNP2DS”), khususnya di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder)\
d. Bahwa Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas sesuai dengan fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas Dan Daya Saing dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK, guna percepatan pelaksanaan GNP2DS.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini, yaitu:
a. meningkat dan meluasnya jejaring pelayanan peningkatan produktivitas dan daya saing;
b. meningkatnya peran, kapasitas, dan kredibilitas PARA PIHAK dalam percepatan pelaksanaan GNP2DS;
c. meningkatnya upaya-upaya peningkatan produktivitas di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder), sebagai bagian integral dari GNP2DS;
d. berkembangnya model dan metode peningkatan produktivitas; dan
e. tersedianya data dan informasi yang lengkap, akurat, dan terkini di bidang peningkatan produktivitas.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. sosialisasi dan promosi peningkatan produktivitas di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder)-,
b. pengembangan model dan metode peningkatan produktivitas di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder);
c. pengembangan program pelatihan, bimbingan, dan konsultansi peningkatan produktivitas di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder);
d. pengembangan publikasi dan informasi peningkatan produktivitas di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder);
e. pengembangan jejaring dan kerja sama peningkatan produktivitas dengan institusi di dalam maupun luar negeri;
f. monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan GNP2DS di bidang transportasi beserta pemangku kepentingan (stakeholder)\ dan
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARA PIHAK;
b. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK dalam rangka perwujudan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini;
c. menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam rangka perwujudan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini; dan
d. mengutamakan kelancaran tugas dan fungsi PARA PIHAK.
PASAL4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini, yang akan ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon I atau yang ditunjuk di lingkungan PARA PIHAK, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK paling lama 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan dibebankan pada Anggaran PARA PIHAK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan oleh PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 7 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Alamat : Gedung Kementerian Kexxxxxxxxxxxxx, Xxxxxx 0X, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxan 12950
u.p.
Telepon Faksimile Email
Direktorat Bina Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (000)00000000
(000)00000000
xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx
u.p. : Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional Telepon : (021) 3504601
Faksimile : (021) 3504601
(2) Apabila terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang berubah alamat wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis paling xxxxxx 0 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
(3) Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
PASAL 9 ADENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk adendum dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
(2) Adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli, dibubuhi meterai cukup, untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.