PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA CIBADAK DENGAN
PT POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG
PENGIRIMAN SURAT DAN PAKET SERTA LAYANAN OUTLET POS DI PENGADILAN AGAMA CIBADAK
Nomor : W 1 0 - A 1 5 / / O T/ X I / 2 0 2 1 Nomor : /REGIONAL III/BISKURLOG/SI/B/1021
Pada hari ini, Jumat, tanggal Dua puluh Enam bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (26-11-2021) bertempat di Aula Pemda Kabupaten Sukabumi, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. | A. Xxxxxxxx, X.Xx., M.H | : | Jabatan Ketua Pengadilan Agama Cibadak, berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : 127/KMA/SK/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, tentang Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Cibadak, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA). |
II. | XXXXX XXXXX XXX XXXXXX | : | Jabatan Executive Manager Kantor Pos Sukabumi berdasarkan surat keputusan Direksi nomor 8271/SDM/CareerManagement/ RHS/0820 tanggal 27 Agustus 2020 yang dalam jabatannya berwenang mewakili Direksi PT. Pos Indonesia (Persero), dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT Pos Indonesia (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Banda No. 30 Bandung 40115 yang didirikan dengan Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalamAkta Notaris Xxxxxxxx, S.H., Nomor 117 tanggal 20 Juni tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 17 Desember 2020 yang dibuat dan disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”). |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”), dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pengadilan Agama Cibadak
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, dan pada khususnya di bidang pelayanan jasa pos dan giro bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa pengiriman untuk melakukan pengiriman Surat dan Paket serta Layanan Outlet Pos dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan
ini menyetujui untuk melakukan pengiriman Surat dan Paket serta Layanan Outlet Pos.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK masing-masing bertindak dalam kewenangannya tersebut sepakat untuk membuat, mendatangani, dan saling mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang pengiriman Surat dan Paket (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Perjanjian adalah kesepakatan tertulis yang mengikat PARA PIHAK, mengatur syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk lampiran- lampiran, amandemen dan/atau addendumnya ( jika ada) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,
2. Pengirim adalah unit kerja PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perjanjian yang melakukan pengiriman Kiriman melalui Layanan Jasa PIHAK KEDUA,
3. Penerima adalah perorangan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sebagai penerima Surat dan/ atau Paket yang dikirim oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang tercantum pada sampul Xxxxxxx.
4. Surat adalah dokumen dengan berat sampai dengan 2.000 (dua ribu) gram milik PIHAK PERTAMA yang akan dikirim kepada Pihak yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan menggunakan jasa PIHAK KEDUA.
5. Paket adalah barang/benda dengan berat lebih dari 2.000 (dua ribu) gram milik PIHAK PERTAMA yang dikemas dalam ukuran dan bentuk tertentu dan dikirim kepada Pihak yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan menggunakan jasa PIHAK KEDUA.
6. Kiriman adalah satuan Surat dan/atau Paket yang dikirimkan melalui PIHAK KEDUA.
7. Daftar Pengantar Kiriman adalah daftar yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA yang memuat data Kiriman dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA pada saat penyerahan Kiriman.
8. Harga Tanggungan Xxxxx Xxxxxx / Bea Jaminan Ganti Rugi adalah : sejumlah nilai/besar uang tertentu yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA jika terjadi kehilangan atau kerusakan Kiriman, selama Kiriman masih berada dibawah tanggung
jawab PIHAK KEDUA dengan premi asuransi sebesar 0,24 % (Nol koma dua puluh empat perseratus) dari harga barang.
9. Layanan Pos Express adalah layanan premium pengiriman Surat dan /atau Paket dengan Standar Waktu Penyerahan H+1 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di PIHAK KEDUA.
10. Layanan Pos Kilat Khusus adalah layanan pengiriman Surat dan /atau Paket dengan Standar Waktu Penyerahan H+2 untuk alamat DBA dan maksimal H+9 untuk alamat LBA dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di PIHAK KEDUA.
11. Dalam Batas Antar disingkat DBA adalah wilayah antaran yang dapat dilayani oleh PIHAK KEDUA berdasarkan pertimbangan geografis dan tingkat aksesibilitas.
12. Luar Batas Antar disingkat LBA adalah wilayah antaran yang tidak dilayani oleh PIHAK KEDUA berdasarkan pertimbangan geografis dan tingkat aksesibilitas.
13. Pick Up Service adalah fasilitas pengambilan/penjemputan Kiriman yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk menjemput Kiriman ditempat PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati PARA PIHAK.
14. Standar Waktu Penyerahan (selanjutnya disebut SWP) adalah waktu tempuh Surat dan/atau Paket yang dihitung sejak tanggal pemrosesan Kiriman di kantor kirim sampai dengan antaran pertama kali kepada Penerima, tidak termasuk hari libur.
15. Pekerjaan adalah pengiriman Kiriman PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan Ruang Lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
16. Resi adalah bukti pengiriman yang berisi data Kiriman dilengkapi dengan nomor bercode, berfungsi sebagai: bukti pengeposan, pernyataan persetujuan pengiriman atas syarat-syarat dan ketentuan pengiriman, bukti penyerahan Kiriman serta dipergunakan
sebagai identitas Kiriman dalam proses pertukaran yang menggunakan aplikasi I-Pos.
17. Xxxxx adalah Kiriman PIHAK PERTAMA yang dikembalikan oleh PIHAK KEDUA setelah dilakukan 3 (tiga) kali diserahkan dengan alasan alamat Penerima tidak jelas/tidak ditemukan/tidak dikenal, kantor/rumah kosong, pindah alamat, ditolak, meninggal dunia.
18. Xxxx Xxxxx adalah 5 (lima) Hari Kerja terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
19. Hari Kalender adalah 7 (tujuh) hari terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
20. Ganti Rugi adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas kerugian akibat Keterlambatan, Hilang, dan Rusaknya Kiriman.
21. Kerugian adalah hilang atau berkurangnya nilai ekonomi yang tidak diharapkan akibat terjadinya suatu Keterlambatan penyerahan / Hilang / Kerusakan terhadap Kiriman.
22. Jaminan Ganti Rugi adalah suatu jaminan berupa pemberian diberikan ganti rugi sebagai nilai tambah kepada Pengirim atas Kiriman jika terjadi keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan.
23. Nilai Jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah besar / nilai uang tertentu yang disepakati oleh Pengirim dan PIHAK KEDUA dari harga Produk yang dinilai / disepakati berdasar harga pasar atau harga faktur yang dijadikan dasar untuk menerapkan ganti rugi.
24. Layanan Jaminan Ganti Rugi adalah atribut layanan yang disediakan PIHAK PERTAMA atas layanan Kiriman berupa penggantian atas kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA yang disebabkan oleh terjadinya keterlambatan penyerahan/hilang/rusak Kiriman.
25. Bea Layanan jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah uang tertentu yang dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, sebagai kompensasi atas kesediaan PIHAK PERTAMA mengambil alih risiko yang mungkin dihadapi oleh PIHAK KEDUA
26. Keterlambatan adalah dilampauinya Standar Waktu Penyerahan suatu Kiriman.
27. Rusak adalah berubahnya fungsi, sifat, dan atau bentuk dari sebagian atau seluruhnya atas isi Kiriman.
28. Hilang adalah tidak diterimanya Kiriman oleh Penerima.
29. Re-packaging adalah pembungkusan atau pengemasan ulang Kiriman PIHAK PERTAMA sesuai dengan standard kekuatan, kelayakan pembungkusan serta label alamat yang ditetapkan PIHAK KEDUA.
30. Tarif adalah harga yang disepakati oleh PARA PIHAK untuk setiap jenis layanan pengiriman Surat dan /atau Paket yang ada di PIHAK KEDUA dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA sebagai Biaya Pengiriman.
31. Biaya Pengiriman adalah akumulasi Biaya Pengiriman dalam periode tertentu yang ditagihkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 PERNYATAAN DAN JAMINAN
PIHAK KEDUA dengan ini memberikan pernyataan dan jaminan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa jasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA adalah layanan Distribusi Kiriman dan pembukaan Outlet Pos berupa e-mobile sesuai yang telah disepakati PARA PIHAK.
2. PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usahanya termasuk pelaksanaan Perjanjian ini wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa penunjukan yang bersangkutan sebagai pelaksana pekerjaan dan dalam melaksanakan pekerjaan mengedepankan prinsip profesionalitas, Good Coorporate Governance (GCG) dan bebas dari unsure Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sehubungan dengan hal tersebut penunjukan PT Pas Indonesia (Persero) oleh PIHAK KEDUA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dalam rangka Penerapan GCG, PIHAK KEDUA atau pegawainya (perwakilannya atau agen, atau afiliasi dari PIHAK KEDUA) tidak diperkenankan mengikat atau mencoba melakukan pemberian hadiah, komisi, rabat, atau bentuk-bentuk lainnya kepada pejabat/pekerja PIHAK PERTAMA yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur sebagaiman dimaksud dalam Perjanjian.
5. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila PIHAK PERTAMA berdasarkan alasan yang jelas menemukan bahwa PIHAK KEDUA telah bekerjasama atau mencoba untuk bekerjasama dalam rangka pemberian hadiah atau komisi. Ketentuan ini dapat berlaku sebaliknya.
6. Dalam perjanjian-perjanjian sebelumnya yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, tidak ada pelanggaran kewajiban atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang dapat memberikan pengaruh yang merugikan pada Perjanjian ini.
7. Tidak ada sengketa, perkara atau persoalan hukum yang terjadi atau dihadapi atau masih yang harus diselesaikan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
8. Pada saat perjanjian ditandatangani, Anggaran Dasar PIHAK KEDUA dan semua akta perubahannya adalah sebagaimana telah diberitahukan dan ditunjukkan pada waktu pembuatan komparis Perjanjian ini. PIHAK KEDUA menjamin tidak ada akta lain yang berisikan perubahan Anggaran Dasar PIHAK KEDUA.
9. Seluruh dokumen, keterangan, data dan informasi yang telah dan akan diserahkan
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah lengkap dan benar.
10. Sebagai rekanan, PIHAK KEDUA sudah memiliki kualifikasi yang disyaratkan PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
a. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan Perjanjian ini yang apabila di perlukan dapat dibuktikan dengan peninjauan di lapangan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Secara hukum mempunyai wewenang untuk menandatangani Perjanjian.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini, meliputi kegiatan:
1. Distribusi Kiriman dari PIHAK PERTAMA melalui layanan jasa pengiriman PIHAK KEDUA. Kiriman PIHAK PERTAMA yang dikirim melalui layanan jasa pengiriman PIHAK KEDUA meliputi :
1.a. Surat dan dokumen antar unit Kerja dan Para Pelanggan PIHAK PERTAMA, serta kepada Penerima lainnya yang di tetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
1.b. Barang IT dan non IT dengan berat sampai 50 Kg antar unit Kerja dan Para Pelanggan PIHAK PERTAMA, serta kepada Penerima lainnya yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Distribusi Kiriman PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 Pasal ini, menggunakan produk layanan PIHAK KEDUA, yaitu :
2.a. Pos express untuk alamat Penerima yang berada dalam jaringan Pos Express.
2.b. Pos Kilat Khusus untuk alamat Penerima yang berada dalam jaringan Pos Express dan jaringan Pos Kilat Khusus.
Pasal 4
SYARAT, TATA CARA PENGIRIMAN DAN PENYERAHAN
1. Semua Kiriman harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan PIHAK KEDUA, antara lain mengenai ukuran, berat, isi, dan alamat Kiriman.
2. PIHAK PERTAMA wajib membungkus atau mengemas Kiriman sesuai dengan standar kekuatan, keamanan, kelayakan pembungkusan, serta pemberian label alamat terhadap semua Kiriman yang akan dikirim.
3. PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA menganai spesifikasi Kiriman yang akan dikirimkan dan apabila ada Kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (contoh : barang mudah pecah atau rusak).
4. Apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan Repacking untuk menjaga kekuatan dan keamanan Kiriman yang kemasannya masih kurang layak.
5. Penyerahan Kiriman dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA menggunakan daftar pengeposan, kodepos, ID Kiriman, nilai barang, dan keterangan.
6. Daftar pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini berfungsi sebagai berita acara serah terima Kiriman disertai softcopy data Kiriman yang akan dikirimkan.
7. PIHAK PERTAMA wajib mengkonfirmasikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila ada perubahan alamat dan jadwal pengambilan Kiriman secara regular selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan sebagaimana dimaksud.
8. Kiriman yang telah diambil oleh PIHAK KEDUA dari tempat PIHAK PERTAMA menjadi tanggung jawab PlHAK KEDUA dalam pengirimannya sampai dengan diserahkan kepada penerima.
9. Kiriman Retur dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kerja setelah tanggal penyerahan Kiriman disertai alasan yang dituliskan pada sampul Xxxxxxx Produk yang bertalian : rumah kosong, sudah pindah alamat, alamat tidak dikenal, alamat kurang jelas,ditolak dan meninggalkan dunia.
10. Apabila tidak ada kejelasan atas status pengiriman Xxxxxxx yang sudah berada dalam penanganan PIHAK KEDUA lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak Kiriman diserahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA menyetujui bahwa K iriman dianggap Hilang dan bersedia membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Perjanjian ini.
Pasal 5
PRODUK DAN TARIF KIRIMAN
1. Biaya Pengiriman yang disepakati oleh PARA PIHAK untuk Kiriman PIHAK PERTAMA adalah Tarif Negotiable dan Tarif Published (Published Rate) yang berlaku di PIHAK KEDUA sesuai dengan jenis layanannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Kiriman yang dikategorikan sebagai Kiriman paket dikenakan PPN sebesar 1 %.
b. Perhitunggan tarif Kiriman lebih dari 2 (dua) kilogram dilakukan dengan 2 (dua) metode
:
• Mempergunakan berat sebenarnya (actual weight)
• Mempergunakan perhitunggan volumetric yang akan diiakukan apabila berat actual kiriman melebihi 30.000 gram, panjang salah satu sisi melebihi 90 sentimeter dan tidak dapat dimasukkam ke dalam Kanton pos. Perhitunggan volumetric dikonvensikan menjadi berat dengan rumusan sebagai berikut:
Paniang x Lebar x Tinggi x 1 Kg 6000
Berdasarkan perbandingan berat Xxxxxxx tersebut, maka penentuan tarif Kiriman dihitung berdasarkan berat yang tertinggi.
2. Tarif Kiriman ini belum termasuk Harga Tanggungan Nilaı Barang sebesar 0,24% dari nilai/harga Kiriman yang dikirim PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal terjadi perubahan tarif Kiriman sebagaimana dimaksud pada lampiran Perjanjian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 SERVICE LEVEL AGREEMENT
1. PIHAK KEDUA melakukan pengambilan /penjemputan Kiriman di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat lainya yang ditetapkan PIHAK PERTAMA yang berlokasi di dalam kota tempat kedudukan Kantorpos.
2. SWP Kiriman PE adalah maksimal H+1, PKH maksimal H+2 sd H+9.
3. Pengiriman disertai Resi rangkap 2 (dua), lembar pertama menyertai Kiriman dan lembar kedus diserahkan kepada Pengirim.
4. Memberikan laporan bulanan Kiriman dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
berupa soft copy yang dikirim via email.
5. Memberikan ganti rugi atas kiriman yang mengalami keterlambatan, rusak maupun hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
6. Menyediakan fasilitas complain handling atas pengaduan PIHAK PERTAMA yang dapat disampaikan secara lisan, tulisan, via telepon, via e-mail kepada PIHAK KEDUA atau Customer Service PIHAK KEDUA.
Pasal 7
TATA CARA PENAGIHAN DAN PELUNASAN
1. PIHAK PERTAMA akan melakukan penagihan dengan menyerahkan invoice/tagihan kepada PIHAK KEDUA pada akhir bulan transaksi atau paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya, dilampiri backsheet dari sistem yang digunakan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib melakukan pelunasan setelah menerima invoice/tagihan dari PIHAK PERTAMA dengan tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah invoice/tagihan dikirim.
3. Pelunasan Biaya Pengiriman oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI Cabang Sukabumi an. PT. Pos Indonesia Sukabumi dengan nomor rekening 0092-01-000-107-308 dan bea transfer menjadi beban PIHAK KEDUA.
4. Jumlah pelunasan Biaya Pengiriman yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sama dengan jumlah tagihan yang tercantum dalam invoice/tagihan yang diterima dari PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk dikurangi dengan perhitungan apapun, baik ganti rugi maupun biaya-biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini.
5. Invoice/tagihan Biaya Pengiriman dianggap telah dibayar dan dilunasi oleh PIHAK KEDUA apabila dananya telah efektif masuk ke rekening bank PIHAK PERTAMA dalam jumlah yang sama dengan jumlah yang tercantum pada invoice/tagihan.
6. Apabila PIHAK KEDUA melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dan belum melakukan pelunasan Biaya Pengiriman, maka PIHAK PERTAMA akan mengirimkan Surat Teguran, dan bulan berikutnya pada Invoice/tagihan akan dicantumkan denda keterlambatan pelunasan Biaya Pengiriman.
Pasal 8 PAJAK-PAJAK
1. Ketentuan perpajakan pada Perjanjian berpedoman pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
2. Atas jasa pengiriman Suratpos yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah objek PPh Pasal 23.
3. Atas jasa pengiriman Xxxxxxxx yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah objek PPN dan PPh Pasal 23.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PPN :
a. Nilai Invoice sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah termasuk PPN)
• Memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak kode 01;
• Menyetorkan PPN ke Kas Negara;
• Melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak;
• Menyerahkan Faktur Pajak yang sah kepada PIHAK PERTAMA.
b. Nilai Invoice lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah termasuk PPN)
• Menerbitkan Faktur Pajak kode 02;
• Menyerahkan Faktur Pajak yang sah kepada PIHAK PERTAMA
• Melaporkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap PPN :
• Memungut PPN, jika tagihan bernilai lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah termasuk PPN);
• Menyetorkan PPN ke Kas Negara;
• Menyerahkan bukti setor PPN kepada PIHAK KEDUA
• Melaporkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak PIHAK PERTAMA
a. Menerima layanan jasa pengiriman sehubungan dengan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
b. Menerima kembali Kiriman yang tidak dapat dikirimkan oleh PIHAK KEDUA
c. Menerima ganti rugi atas Keterlambatan, Rusak dan Hilang Kiriman.
d. Menerima pelayanan dari outlet Pelayanan yang berupa e-mobile yang disediakan
PIHAK KEDUA
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Menyerahkan Kiriman yang akan dikirim melalui PIHAK KEDUA .
b. Memberikan data dan informasi jumlah Kiriman dan jadwal kiriman.
c. Melakukan pembayaran secara tepat waktu untuk jasa pengiriman yang diberikan oleh
PIHAK PERTAMA.
3. Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima pembayaran atas pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
b. Mexxxxxx Xxxxxxx yang akan dikirim oleh PIHAK PERTAMA.
c. Menolak Xxxxxxx yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
d. Menerima data dan informasi jumlah Kiriman dan jadwal kiriman.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Memberikan jasa layanan kepada PIHAK PERTAMA, Sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
b. Memberikan ganti rugi atas Keterlambatan, Rusak, dan Hilangnya kiriman.
x. Xxngembalikan kiriman yang tidak dapat dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA
d. Menjaga Kiriman yang berada di lokasi PIHAK KEDUA.
Pasal 10
JAMINAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN GANTI RUGI
1. Ganti Rugi diberikan untuk Kiriman yang mengalami Keterlambatan, Rusak s eluruhnya dan/atau Rusak sebagian dan Hilang.
2. Ganti Rugi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ganti Rugi dengan Bea Jaminan Xxxxx Xxxxxx:
No | Kondisi | Nilai Ganti Rugi |
1 | Hilang/Rusak Seluruhnya | 100% (seratus per seratus) X Nilai Jaminan Ganti Rugi untuk seluruh Produk, ditambah 10 kali ongkos kirim (maksimal Rp 1.000.000,00) |
2 | Rusak sebagian | 100% (seratus per seratus) X Nilai Jaminan Ganti Rugi per unit Produk yang rusak |
3 | Keterlambatan | 50% (lima puluh per seratus) X Biaya Kiriman |
b. Ganti Rugi dengan Jaminan Xxxxx Xxxxxx
No | Kondisi | Nilai Ganti Rugi |
1 | Hilang/Rusak Seluruhnya | 10 X ongkos kirim dengan nilai maksimal Rp 1.000.000,00 |
2 | Rusak sebagian | 5 X ongkos kirim dengan nilai maksimal Rp 1.000.000,00 |
3 | Keterlambatan | 25% (dua puluh lima per seratus) X Biaya Pengiriman |
3. PIHAK PERTAMA mengajukan surat klaim Permintaan Ganti Rugi kepada PIHAK KEDUA yang telah ditangani dan menyertakan Berita Acara Kehilangan dan atau Kerusakan dengan melampirkan dokumen pendukung selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak PIHAK PERTAMA menerima konfirmasi dari PIHAK KEDUA bahwa Kiriman Hilang dan/atau rusak baik sebagian atau total Produk dalam pengiriman.
4. PIHAK KEDUA wajib membayar klaim ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini diterima lengkap oleh PIHAK KEDUA.
5. Persyaratan jaminan ganti rugi yang dijamin oleh PIHAK KEDUA apabila kiriman PIHAK PERTAMA memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Isi kiriman sesuai dengan ketentuan perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan
b. Membayar ongkos kirim dan atau Bea Jaminan Ganti Rugi
6 Bea Jaminan Ganti Rugi Berdasarkan Nilai Jaminan Ganti Rugi dipungut sebesar 0,24 (nol koma dua puluh empat persen) dari Nilai Jaminan Ganti Rugi . Bea Jaminan Ganti Rugi dikenakan kepada pengirim pada saat pengeposan Kiriman. Pembayaran atau pelunasan Bea Jaminan Ganti Rugi dilakukan bersamaaan dengan Biaya Pengiriman Kiriman.
7 PIHAK KEDUA tidak berkewajiban memberikan Ganti Rugi terhadap hal-hal sebagai berikut
:
a. Tuntutan Ganti Rugi diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan;
b. Atas kerugian yang tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh karena Hilangdan/ atau Rusak;
c. Jika peristiwa Rusak dan/atau Hilang Kiriman merupakan force majeure.
8 PIHAK KEDUA dapat menolak klaim Ganti Rugi apabila terjadi Hilang dan/atau Rusak
Kiriman disebabkan oleh :
a. Kondisi pembungkusan dan pengemasan Kiriman yang tidak memenuhi standard keamanan dan kelayakan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
b. Kesalahan pemberian informasi mengenai Kiriman yang dikirim, tempat dan/atau waktu pengambilan Kiriman;
x. Xxsalahan penulisan RESI yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
d. Sifat dasar dan alamiah Kiriman tersebut, contohmya : pembusukan;
e. Risiko teknis yang disebabkan karena kegagalan pabrikasi sepanjang bungkus atau kemasan Kiriman tidak dibuka dan tidak ada indikasi kesalahan dalam penanganan distribusi Kiriman tidak dibuka dan tidak ada indikasi kesalahan dalam penanganan distribusi Kiriman oleh PIHAK KEDUA, Contohnya : Kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi;
f. Penahanan, penyitaan dan/atau pemusnahan Kiriman yang dilakukan oleh instansi pemerintahan seperti Bea Cukai, Karantina, Kepolisian dan Kejaksan sebagai akibat hukum dari keadaan dan/atau jenis Kiriman yang dikirim;
g. Xxx Xxxxxxx tidak sesuai dengan pernyataan yang tertulis di Resi/AWB.
Pasal 11 PEMBERITAHUAN
1. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan diberikan dalam Perjanjian ini harus secara tertulis dan ditandatangani oleh dan/atau mewakilkan PIHAK yang memberikan pemberitahuan dan dilakukan dengan cara meninggalkan atau mengirimkan melalui facsimile, mengantarkan langsung atau mengirimkan melalui Pos, atau Email (harus meminta tanda terima baca).
a. PIHAK PERTAMA
PENGADILAN AGAMA CIBADAK
Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Telp : (0266) 432666, 432667
Email : xx.xxxxxxx_xxxxxx@xxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
PT POS INDONESIA (PERSERO)
JI. Xxxxx Xxxx No 42 Sukabumi Telp 0000 000000
Contact Person : Xxxxx Xxxxxxx
SLP : Kantor Pos Sukabumi 43100
Contact Person SLP : Manajer Penjualan
Email : xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
2. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini diterima oleh perwakilan yang mewakili dan menyatakan bahwa ia mempunyai otorisasi untuk menerima dan melaksanakan semua ketentuan untuk masing-masing PIHAK.
3. Jika terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK yang mengubah alamat wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah perubahan alamat tersebut terjadi, dengan ketentuan PIHAK yang mengubah alamat tersebut wajib mengusahakan sedemikian rupa sehingga korespondensi yang diiakukan oleh PIHAK lainnya tetap dapat dilaksanakan tanpa menyebabkan biaya tambahan maupun keterlambatan.
Pasal 13
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak mulai ditandatanganinya Perjanjian oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 26 November 2022
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dengan ketentuan PIHAK yang akan mengakhiri Perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya minimal 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
3. Perjanjian ini dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan PARA PIHAK minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
4. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri baik karena permintaan salah satu PIHAKataupun karena sebab lain, pengakhiran Perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
5. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri baik karena permintaan salah satu PIHAK ataupun karena sebab lain, pengakhiran Perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan teriebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
6. Evaluasi atas Perjanjian ini dilakukan minimal 6 (enam) bulan sekali oleh PARA PIHAK.
7. Perjanjian ini tidak mengurangi atau menghapuskan Perjanjian antar PARA PIHAK
lainnya yang sudah ada, baik di tingkat Pusat, Regional/Kanwil dan di Kantor Cabang.
Pasal 14 KERAHASIAAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap dokumen atau bagian lain dari informasi dan data, dan/ atau membuka informasi yang menyangkut rahasia PIHAK PERTAMA, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, serta setiap informasi atau keterangan, dokumen, mated, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan, petugas, atau perusahaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil Pekerjaan.
2. PIHAK KEDUA hanya diperbolehkan untuk menggunakan informasi, data dan dokumen yang diserahkan PIHAK PERTAMA dan/atau Pengguna Jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan tidak diperbolehkan menggunakan baik sebagaian atau seluruh informasi, data atau dokumen untuk kepentingan PIHAK KEDUA selain untuk tujuan kerja sanna yang diatur dalam perjanjian tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
3. PARA PIHAK akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya dalam hal diperkirakan adanya kebocoran informasi rahasia atau penggunan informasi yang tidak sah untuk
kemudian dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kebocoran informasi rahasia tersebut.
4. Segala bentuk publikasi atau pernyataan publik lainnya oleh salah satu PIHAK, baik langsung maupun tidak langsung, secara lisan, tulisan, atau dalam bentuk elektronik terhadap hal apapun yang berkaitan dengan Perjanjian, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, termasuk dalam hal mempromosikan fasilitas dan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
5. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap bersangkutan hukum dan berlaku penuh, kecuali disepakati lain atau diatur lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Masing-masing PIHAK bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai pelanggaran ketentuan kerahasiaan dimaksud dalam Pasal ini oleh salah satu PIHAK dan/ atau karyawan salah satu PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15 SURAT TEGURAN
1. Tanpa mengurangi hak-hak PIHAK PERTAMA lainnya, apabila PIHAK KEDUA terlambat atau tidak dapat melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat mengirim surat teguran kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA segera memenuhi kewajibannya dalam 5 (lima) Hari Kerja.
2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini PIHAK KEDUA belum juga memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KEDUA dianggap telah lalai atau wanprestasi terhadap PIHAK PERTAMA, dan selanjutnya PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi dan atau denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini.
Pasal 16 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Salah satu PIHAK,dapat mengajukan pengakhiran sepihak atas Perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhir, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
2. PIHAK yang akan mengajukan pengakhiran sepihak sebelum jangka waktu berakhir tidak dikenakan kewajiban membayar ganti rugi apapun apabila disebabkan :
a. WANPRESTASI telah dilakukan oleh salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
b. Terdapat perubahan/ketentuan perundang-undangan berlaku antara lain : Undang-undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau Regulator lainnya, dan yang bertentangan dengan Perjanjian dan/atau yang menyebabkan Perjanjian tidak dapat dilakukan atau diteruskan.
3. Dalam hal ini pengakhiran Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan pengakhiran Perjanjian dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
4. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, maka tidak menghapus hak dan kewajiban PARA PIHAK yang belum dilaksanakan/terhutang sampai dengan sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian ini.
Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak timbulnya perbedaan atau perselisihan tersebut.
2. Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui saluran hukum, dengan memilih tempat kedudukan (domisili) hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta.
Pasal 18
ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI
1. PARA PIHAK menyatakan bahwa masing-masing PIHAK telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi (”Peraturan rnengenai Anti Suap dab Anti Korupsi”) dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan meiakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi. Oleh karena itu, PARA PIHAK dengan ini setuju bahwa :
a. Tidak akan akan memperkerjakan / mempertahankan orang yang merupakan pejabat pemerintah atau karyawan, termasuk karyawan dari korporasi, agen, atau badan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah, kecuali jika jasa yang dipertahankan adalah pekerjaan konsultasi yang tulen dan — jika diperlukan - pejabat yang dipertahankan
telah memperoleh persetujuan oleh otoritas/pemberi kerja yang kompeten untuk layanan konsultasi yang dimaksud.
b. PARA PIHAK tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung, membayar, menawarkan atau berjanji untuk membayar atau mengalihkan apapun dengan nilai berpapun kepada pejabat atau karyawan pemerintah, atau kepada partai politik atau kandidat untuk jabatan politik, dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang menguntungkan bisnis PIHAK lainnya yang betentangan dengan Peraturan mengenai Anti suap dan Anti Korupsi.
c. PARA PIHAK akan segera memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis dalam hal orang yang dipekerjakan atau terasosiasi dengan salah satu PIHAK menjadi pejabat pemerintah, pejabat atau kandidat partai politik, kecuaii jasa yang dipertahankan adalah pekerjaan konsultasi yang tulen dan — jika diperlukan - pejabat yang dipertahankan telah memperoleh persetujuan seperlunya dari otoritas/ pemberi kerja yang kompeten untuk layanan konsultasi yang dimaksud.
d. PARA PIHAK akan memelihara catatan yang benar dan akurat sesuai kebutuhan untuk mendemostrasikan kepatuhan terhadap perjanjian dan akan menyediakan PIHAK lainnya sertifikasi tertulis atas kepatuhan tersebut berdasarkan permintaan yang sederhana.
2. Jika salah satu PIHAK gagal untuk mematuhi ketentuan apapun dalam perjanjian ini (terlepas dari ukuran, sifat atau materialitas dari pelanggan tersebut), kegagalan tersebut harus dianggap sebagai pelanggaran yang matereal terhadap perjanjian ini, dan atas kegagalan tersebut, PIHAK yang mematuhi ketentuan mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian inf secepatanya dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya, tanpa penalti atau kewajiban apapun juga.
3. PARA PIHAK harus mematuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan dan agen mematuhi semua peraturan perundang-undangan anti-suap darı korupsi yang berlaku dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan perjanjian ini.
Pasal 19 FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan force mejeure dalam perjanjian ini adalah keadaan yang terjadi diluar kendali PARA PIHAK yang mempengaruhi secara langsung sehingga kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang dapat digolongkan keadaan/forcemajeure adalah :
a. Peperangan;
b. Kerusuhan;
c. Revolusi;
d. Bencana alam : banjir, gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
e. Pemogokan;
f. Kebakaran;
g. Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
3. Dalam hal ini terjadî force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 Pasal ini, maka PIHAK yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan
secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai bukti-bukti tertulis tentang force majeure dari pejabat/instansi yang berwenang untuk itu dalam waktu 7 (tujuh)Hari Kalender sejak saat dimulainya penundaan pe[aksanaan kewajiban dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban akan diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut dengan jangka waktu perpanjangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini sepanjang alasan-alasanya dapat diterima dan disetujui secara tertulis oleh PARA PIHAK.
5. Semua kerugian yang timbul atau diderita salah satu PIHAK karena terjadinya
force majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK lainnya.
6. Atas akibat force majeure tersebut PARA PIHAK akan melakukan musyawarah dan mengupayakan pertimbangan - pertimbangan lebih lanjut atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
7. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini, PIHAK mengalami force majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian Pekerjaan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK yang tidak mengalami force majeure berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan cukup memberitahukan pemberitahuan secara tertulis perihal pemutusan Perjanjian tersebut kepada PIHAK yang mengalami force majeure.
Pasal 20 PERSONAL
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan Person In Contact/ PIC khusus sebagaimana disebutkan dalam proposal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang telah mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. Penggatian personil/PIC khusus PIHAK KEDUA dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA wajib menunjuk Coordinator/project leader yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan penugasan berdasarkan Perjanjian ini.
4. Apabila menurut penilaian PIHAK PERTAMA, personil khusus yang ditugaskan PIHAK KEDUA tidak mampu atau memenuhi performance yang diharapkan untuk pelaksanaan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan personil/staf yang baru yang memiliki kualifikasi yang lebih baik selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permintaan penggantian oleh PIHAK PERTAMA.
5. Ketidakhadiran salah satu atau lebih personil/staf dari PIHAK KEDUA yang mengakibatkan proses penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini.
Pasal 21 KEPEMILIKAN DATA DAN DOKUMEN
1. Ketentuan kepemilikan penyerahan dan penyimpanan data dan dokumen sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini,
2. Kecuali ditentukan lain, semua dokumen yang dihasilkan dari Perjanjian ini, baik yang berupa hardcopy termasuk barang-barang cetakan dan sofrcopy (berupa rekap pengiriman barang IT dan Non IT), menjadi hak milik PiHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan semua data dan dokumen tersebut kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
3. Dengan mengingat ketentuan mengenai Kerahasiaan dan ketentuan lain yang berlaku, PIHAK KEDUA diizinkan untuk menggandakan dan menyimpan salinan atau fotocopy dari setiap data dan dokumen, laporan dan deliverables untuk keperluan administrasi.
4. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kepada PiHAK PERTAMA, semua data dan dokumen yang berasal dari PIHAK PERTAMA, paling lambat pada saat berakhirnya Perjanjian atau pada waktu lain yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 22 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur/belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK dalam bentuk suatu Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini
2. Dalam hal salah satu persyaratan atau ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dan oleh karenanya dalam hal demikian, persyaratan dan ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi PARA PIHAK. Untuk memperbaiki persyaratan atau ketentuan yang batal demi hukum tersebut, maka PARA PIHAK harus memperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diberlakukan untuk terlaksananya tujuan yang dimaksudkan dalam persyaratan atau ketentuan yang dinyatakan batal demi hukum tersebut.
3. Bahwa PARA PIHAK sepakat dengan diberlakunya Perjanjian ini, tidak membatasi PIHAK PERTAMA untuk melakukan Kerja sama yang sama dengan Pihak lain.
Pasal 23 KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian tambahan ( addendum ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, telah diberikan dan diterima oleh PARA PIHAK pada saat ditandatangani.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
PENGADILAN AGAMA, | PT POS INDONESIA (PERSERO), |
ttd | ttd |
A. Xxxxxxxx, X.Xx., MH | XXXXX XXXXX XXX XXXXXX |
KETUA PENGADILAN | EXECUTIVE MANAGER |