PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DIREKTORAT PENDIDIKAN PROFESI GURU DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN GELOMBANG I SEMESTER 1 TAHUN 2023
Nomor: 9436/KS.02/X/2023 Nomor: 2.10.132/UN32/KS/2023
Pada hari ini, Senin tanggal dua bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.M. | : | Plt.Direktur Pendidikan Profesi Guru, yang dalam hal ini bertindak atas nama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KepenDDRRAAFF FFIINNAL didikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berdasarkan surat kuasa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6310/B.B2/GT.00.00/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; |
2. Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd. | : | Rektor Universitas Negeri Malang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang yang berkedudukan hukum di Jl. Xxxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxxxxx, Xxx. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan terlebih dahulu menerangkan:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Organisasi pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru serta pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru; dan
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset,
1
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 837/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Pada Universitas Negeri Malang Di Malang.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang I Semester 1 Tahun 2023, PARA PIHAK setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Program PPG Prajabatan yang selanjutnya disebut dengan “Perjanjian” dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian ini adalah mensinergikan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK dalam pelaksanaan Program PPG Prajabatan Tahun 2023 dalam bentuk Beasiswa; dan
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Program PPG Prajabatan Tahun 2023.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup:
a. Pelaksanaan Program PPG Prajabatan Gelombang I Semester 1 Tahun 2023; dan
b. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG Prajabatan.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran pembiayaan dari PIHAK KEDUA kepada LPDP berupa:
1) Keputusan Direktur Jenderal Xxxx dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Calon Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan Penerima Beasiswa;
2) Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Calon Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan Penerima Beasiswa;
3) Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Tarif Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan;
4) Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan LPTK penerima pembiayaan pelaksanaan Program PPG tahun 2023;
5) Fotokopi buku rekening bank pemerintah atas nama LPTK;
6) Surat permohonan penyaluran pembiayaan Program PPG dari LPTK penerima pembiayaan kepada Direktorat Pendidikan Profesi Guru dengan melampirkan :
a) Daftar Nominatif Pembayaran;
b) Faktur Pajak 08 bagi LPTK berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Surat Pernyataan bagi LPTK berstatus bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
b. melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan Mahasiswa;
c. memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA, apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan Program PPG Prajabatan dengan petunjuk teknis;
d. melakukan pembaruan data Penerima Beasiswa dan memverifikasi berdasarkan dokumen yang diterima; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. mendapatkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari PIHAK KEDUA;
b. menerima laporan akademik dan rekapitulasi penggunaan dana pelaksanaan Program PPG Prajabatan dari PIHAK KEDUA pada akhir pelaksanaan program; dan
c. Mendapatkan Laporan perhitungan atas komponen pembiayaan beasiswa yang tidak diikuti oleh mahasiswa apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan Program PPG dari PIHAK KEDUA pada akhir pelaksanaan program.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU;
b. menyampaikan laporan akademik dan rekapitulasi penggunaan dana pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KESATU pada akhir pelaksanaan program;
c. melakukan perhitungan atas komponen pembiayaan beasiswa yang tidak diikuti oleh mahasiswa apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan Program PPG Prajabatan, yang selanjutnya dikoordinasikan kepada PIHAK KESATU pada akhir pelaksanaan program.
d. menyusun dan menyimpan Laporan Kegiatan, dokumen atau bukti Pertanggungjawaban Keuangan atas penggunaan dana biaya Program PPG Prajabatan untuk keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
e. menerbitkan Sertifikat Pendidik bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus;
x. Xxxtanggung jawab sepenuhnya terhadap segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran penggunaan beasiswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. mematuhi sanksi dari PIHAK KESATU, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan/atau pengelolaan dana biaya Program PPG Prajabatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. menerima dana beasiswa program PPG untuk biaya pelaksanaan Program PPG Prajabatan dari pemberi beasiswa atas dasar Dokumen Persyaratan Penyaluran Pembiayaan dari PIHAK KESATU;
b. melakukan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Program PPG Prajabatan; dan
c. mendapatkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelaksanaan Program PPG Prajabatan di Universitas Negeri Malang sebesar 00.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Xxxx Xxxxxx) dengan sasaran 1203 orang.
(2) Biaya pelaksanaan program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk komponen pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2155/B/HK.06/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023.
(3) Biaya pelaksanaan program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk biaya operasional lainnya dalam mendukung program PPG oleh PIHAK KEDUA maksimal 10% (sepuluh persen) dari biaya pelaksanaan Program PPG Prajabatan.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan seluruh rangkaian Program PPG Prajabatan selesai.
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini maka PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 7 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan dan/atau korespondensi yang wajib dan perlu dilakukan oleh PARA PIHAK dalam pelaksanaan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan langsung atau dikirimkan melalui pos tercatat, faksimile atau surel dan dialamatkan kepada sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Nama : Direktur Pendidikan Profesi Guru Direktorat Pendidikan Profesi Guru
Gedung D Lantai 4 Komplek Kemendikbudristek Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00000
Telepon : 021-2528180 Surel : xxx.xxx@xxxxx.xxx
b. PIHAK KEDUA
Nama : Rektor Universitas Negeri Malang
Jl. Xxxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxxxxx, Xxx. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Telepon : (0341) 551312
Fax : (0341) 551312
Surel : xxxxxxxx.xxxxx.xx@xx.xx.xx
(2) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian akan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, diserahkan langsung atau dikirim dengan komunikasi elektronik lainya ke kontak sebagaimana dimaksud ayat (2). Apabila tidak ada bukti tanda terima dari penerima dokumen, maka setiap pemberitahuan atau komunikasi lain akan dianggap telah diterima pada hari kalender berikutnya setelah pengiriman. Dokumen sudah dianggap diterima apabila dikirim melalui kurir yang dapat dibuktikan dengan tanda terima. Masing-masing PIHAK dapat mengubah keterangan dalam ayat ini setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya.
(3) Perubahan alamat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari salah satu pihak. Dalam hal pemberitahuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan, maka segala keterlambatan atas pemberitahuan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan.
(4) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 8 KERAHASIAAN INFORMASI
(1) PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala data dan informasi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan informasi-lain yang berkaitan atau timbul berdasarkan Perjanjian adalah bersifat rahasia serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun.
(2) PARA PIHAK sepakat untuk tidak membocorkan dan/atau mempergunakan untuk kepentingan sendiri maupun badan/orang lain yang tidak berkepentingan dalam bentuk informasi, baik berupa data, sistem kerja, dokumen, dan pengetahuan dalam bentuk apapun yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(3) Akses atas informasi rahasia harus dibatasi hanya berlaku terbatas bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
(4) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) berlaku serta mengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian telah berakhir.
Pasal 9 LAIN-LAIN
(1) Perjanjian ini berakhir atau batal dengan sendirinya apabila:
a. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini;
b. Keadaan kahar (force majeur), antara lain kebakaran, bencana alam, gempa bumi, pemogokan massal, kerusuhan, perang, dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari oleh pihak yang terkena.
(2) Pihak yang terkena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 10 ADDENDUM
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam addendum sesuai dengan kesepakatan para PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 11 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK memegang 1 (satu) rangkap dan berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK
PIHAK KESATU, Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.M. | PIHAK KEDUA, Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd. |