ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
ANTARA
SMK NEGERI 1 TEBING TINGGI DENGAN
PT. GENESINDO ENERGI NUSANTARA
TENTANG
PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) KURIKULUM MERDEKA
TAHUN 2024
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (M o U) Nomor : 421.5/101-12/2023/637
Tentang PERJANJIAN KERJA SAMA
SMKN 1 TEBING TINGGI SELATPANJANG DENGAN
PT. GENESINDO ENERGI NUSANTARA
Nomor :………………………………….
Yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama : Drs. ZAMZURI, X.Xx Jabatan : Kepala Sekolah Alamat : JL. Dorak Selatpanjang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan bertindak untuk dan atas nama SMK NEGERI 1 TEBING TINGGI
2. Nama : XXXXXX XXXXXXX, ST Jabatan : Pimpinan
Alamat : JL. Komp Dokagu UIR, Marpoyan
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dan bertindak untuk dan atas nama pimpinan PT. GENESINDO ENERGI NUSANTARA
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerjasama yang tercantum dalam akad kerjasama ini sebagaimana yang dimuat dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
Maksud dan Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai dengan standar dunia industri yang berdasarkan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dari mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) Kurikulum Merdeka.
PASAL 2 PRINSIP KERJASAMA
Bahwa kerja sama ini berdasarkan prinsip saling membantu, saling mengisi, saling melengkapi dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Praktek kerja lapangan bagi siswa yang dikembangkan bersama
2. Pembelajaran berbasis projek riil dari dari pihak kedua
3. Pelatihan peserta Didik, dengan menghadirkan Guru/Instruktur dari pihak kedua
4. Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui program magang guru
5. Meningkatkan kompetensi siswa melalui program upskilling dan training dari pihak kedua
6. Kemitraan dalam hal riset terapan (teaching factory)
7. Komitmen dukungan keterserapan lulusan
PASAL 4 BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan mengikat kedua pihak terhitung sejak tanggal 04 Januari 2024 sampai tanggal 04 Januari 2027
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 5
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1. Mengadakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak kedua.
2. Menyiapkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik.
3. Menyiapkan peserta Guru magang.
4. Menjaga nama baik Sekolah dan nama baik pihak kedua.
5. Bekerjasama dalam memecahkan persoalan yang timbul pada peserta di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).
6. Apabila sakit/kecelakaan selama praktek, maka menjadi tanggung jawab Peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Sekolah.
PASAL 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1. Menerima Peserta Pkl sesuai dengan kompetensi keahlian
2. Menerima Guru Magang sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.
3. Xxxxxxxxxxx pembimbing di dunia usaha untuk membimbing, mengevaluasi penguasaan kompetensi dan tingkah laku Peserta Pkl selama menjalani praktik kerja di dunia usaha
4. Menempatkan, melatih, dan memberikan job kerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki peserta praktik kerja industri sekolah.
5. Menyiapkan guru tamu/instruktur dari yang relevan dengan kompetensi yang diajukan
6. Memberikan sertifikat pkl sesuai dengan kompetensi yang diperoleh selama pkl.
PASAL 7 FORCE MAJEURE
( KEADAAN MEMAKSA)
1. Hal-hal yang merupakan force majeure ( keadaan memaksa) dalam perjanjian ini adalah bencana alam, huru hara, pandemic, sabotase, kebakaran dan kebijkaan pemerintah yang secara resmi berkaitan dengan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada diluar kemampuan manusia, sehingga salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2. Kedua belah pihak tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul karena sesuatu keadaaan yang dianggap sebagai force majeure (Keadaan Memaksa)
3. Apabila terjadi force majeure (keadaan memaksa), maka pihak yang terkena force majeure (keadaan memaksa) harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 x 24 jam terhitung sejak terjadinya force majeure (keadaan memaksa).
4. Apabila tidak ada tanggapan secara tertulis dari pihak yang menerima pemberitauan maka adanya force majeure (keadaan memaksa) tersebut dianggap telah disetujui.