Ketentuan-ketentuan Umum PENJUALAN Barang (termasuk Perangkat lunak)
Ketentuan-ketentuan Umum PENJUALAN Barang (termasuk Perangkat lunak)
1 Definisi
1.1. Dalam Ketentuan-ketentuan ini:
“Ketentuan-ketentuan” adalah persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan ini yang berlaku untuk penjualan dan pembelian Persediaan yang tercantum dalam dan merupakan bagian dari Perjanjian.
“Perjanjian” adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:
(i) Penawaran Penjual (termasuk dokumen-dokumennya (jika ada)) sebagai referensi atas penawaran tersebut dan penerimaan oleh Pembeli.
(ii) Pemesanan oleh Pembeli dan penerimaan Pesanan oleh Penjual,
beserta dengan Ketentuan-ketentuan ini dan setiap kesepakatan tertulis sesuai dengan Pasal 2.2.1.
“Menyerahkan”, “Diserahkan” atau “Penyerahan” adalah tindakan:
(iii) menyerahkan atau menyediakan Barang di Lokasi Pembeli atau kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pembeli dan Penjual; atau
(iv) perakitan, instalasi, penempatan atau pemeriksaan pengujian Barang di Lokasi atau hal lain yang diperlukan, Penjual yang menyatakan bahwa Persediaan sudah siap untuk diserahterimakan.
Tanggal Penyerahan adalah tanggal atau tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian pada saat Penyerahan Barang atau instalasi atas Barang dilakukan; atau tanggal perpanjangannya dengan maksud yang sama sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan Penjual berdasarkan Pasal 6.11.
“Barang” adalah barang (termasuk setiap instalasi barang atau bagiannya) yang akan disediakan oleh Penjual sesuai dengan Ketentuan-ketentuan ini dan yang (tidak terbatas) terdiri dari atau termasuk Perangkat lunak.
“Pesanan” adalah penempatan pesanan secara tertulis oleh Pembeli untuk penyediaan Barang dan dokumen lainnya (apabila ada) yang merupakan referensi atas pesanan tersebut.
“Pihak” adalah Penjual atau Pembeli dan “Para Pihak” adalah keduanya.
“Pembeli” adalah perorangan atau perusahaan yang menerima surat penawaran dari Penjual untuk penjualan Barang atau yang melakukan penempatan pesanan.
“Kegagalan Pembeli” adalah kegagalan Pembeli sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.12.
“Penjual” adalah perusahaan yang dimaksudkan dalam surat Pesanan dengan siapa Perjanjian dibuat oleh Pembeli.
“Lokasi” adalah alamat untuk penyerahan, bagian dari alamat untuk penyerahan di mana Barang akan diinstalasi dan digunakan.
“Perangkat lunak” adalah perangkat lunak dan perangkat terintegrasi (firmware) yang terdiri dari atau termasuk dalam atau terkait dengan Barang.
1.2. Referensi dalam Ketentuan-ketentuan ini yang mengacu kepada ketentuan undang- undang dan suatu peraturan yang dibuat dengan maksud tersebut yang dapat diubah dari waktu ke waktu atau diberlakukan kembali, baik sebelum, pada saat atau setelah tanggal Perjanjian, sepanjang perubahan atau pemberlakuan tersebut berlaku atau dapat diberlakukan terhadap setiap transaksi yang dilakukan sebelum penyelesaian Perjanjian (sepanjang kewajiban yang berdasarkan ketentuan tersebut mungkin ada atau dapat timbul) harus digunakan sebagai referensi terhadap ketentuan atau peraturan yang diubah, diberlakukan kembali atau diperpanjang pada waktu yang sesuai dan juga mencakup setiap ketentuan atau peraturan perundang-undang di masa lampau (yang dapat diubah atau ditetapkan kembali) di mana ketentuan atau peraturan tersebut secara langsung atau tidak langsung menggantikannya.
1.3. Judul-judul dalam Ketentuan-ketentuan ini hanya dimaksudkan untuk mempermudah dan harus diabaikan untuk menafsirkan Ketentuan-ketentuan ini dan tidak akan mempengaruhi definisinya.
1.4. Kata-kata (termasuk kata-kata yang didefinisikan dalam Perjanjian) yang memuat bentuk tunggal juga mencakup bentuk jamaknya dan begitu juga sebaliknya apabila diperlukan. Kata-kata “tertulis” dan “secara tertulis” mencakup setiap bentuk turunannya yang jelas.
2 Dasar penjualan
2.1. Penjual dan Pembeli akan menjual dan membeli Barang sesuai dengan Perjanjian.
2.2. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Ketentuan-ketentuan ini dengan dokumen lain yang merupakan bagian dari Perjanjian, maka prioritas urutan dokumen yang berlaku adalah sebagai berikut:
2.2.1. perjanjian tertulis yang telah ditandatangani Para Pihak sepanjang telah mencakup Ketentuan-ketentuan ini, atau perjanjian tertulis yang disepakati Para Pihak yang menyatakan bahwa ketentuan dari Ketentuan-ketentuan ini akan digantikan dengan referensi tertulis sesuai dengan Pasal 2.2
2.2.2. Penawaran Penjual (termasuk dokumen-dokumennya (jika ada) sebagai referensi atas penawaran
2.2.3. Ketentuan-ketentuan ini; dan
2.2.4. Pesanan.
2.3. Perubahan terhadap Ketentuan-ketentuan ini tidak akan mengikat kecuali disepakati secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan ketentuan yang diajukan oleh Pembeli dalam Pesanannya atau dalam dokumen lain tidak serta-merta menjadi bagian dari Perjanjian.
3 Pesanan, Spesifikasi dan Pembatalan
3.1. Pembeli bertanggung jawab kepada Penjual untuk memastikan ketepatan Pesanannya (termasuk setiap spesifikasi yang sesuai).
3.2. Kuantitas, kualitas, deskripsi dan spesifikasi Barang adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam penawaran Penjual (yang disetujui oleh Pembeli) atau Pesanan (yang disetujui oleh Penjual). Penjual berhak untuk melakukan perubahan terhadap spesifikasi Barang yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku atau, apabila Barang akan disediakan sesuai dengan spesifikasi Pembeli, yang secara materiil tidak mempengaruhi kualitas atau kinerjanya.
3.3. Pesanan yang telah diterima oleh Penjual tidak dapat dibatalkan, diubah atau ditangguhkan oleh Pembeli kecuali dengan kesepakatan tertulis dari Penjual, dengan ketentuan bahwa Pembeli akan membayar kepada Penjual secara penuh semua kerugian (termasuk kehilangan keuntungan), biaya (termasuk biaya tenaga kerja dan biaya materiil yang digunakan), kerusakan, tagihan dan biaya pengeluaran lainnya yang dialami oleh Penjual sebagai akibat dari pembatalan, perubahan atau penangguhan tersebut.
4 Harga
4.1. Harga Barang adalah harga yang dicantumkan dalam Pesanan yang telah disetujui oleh Penjual, jika Pesanan atau Persetujuan tersebut tidak ada, maka yang digunakan adalah penawaran tertulis dari Penjual. Kecuali jika terdapat perubahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4.2, semua harga yang ditawarkan berlaku selama jangka waktu yang dinyatakan dalam penawaran (dan apabila jangka waktu tidak disebutkan, sampai dengan 30 hari sejak tanggal penawaran), sejak perubahan tersebut disesuaikan oleh Penjual tanpa memberitahukan kepada Pembeli.
4.2. Harga yang ditawarkan harus sesuai dengan jenis Barang yang dicantumkan dalam penawaran tertulis Penjual. Apabila terdapat perubahan didalamnya, diantaranya, jenis Barang yang dipesan termasuk tanggal penyerahan pada penawaran Penjual, maka Penjual berhak untuk mengubah harga yang ditawarkan.
4.3. Kecuali apabila disepakati lain secara tertulis antara Pembeli dan Penjual, seluruh harga yang diberikan oleh Penjual berdasarkan ex Work, dan apabila Penjual setuju untuk menyerahkan Barang selain di lokasi Penjual, Pembeli bertanggungjawab untuk menanggung pengeluaran Penjual untuk pengangkutan, pengemasan dan asuransi.
4.4. Harga tidak termasuk setiap Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang berlaku atau bea dan pajak pemerintah lainnya, Pembeli bertanggungjawab untuk membayar sesuai tarif dan tata cara yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh undang-undang. Apabila terdapat pembebasan pajak, Pembeli harus menyerahkan surat keterangan pembebasan pajak. Setiap biaya tambahan yang dibayarkan oleh Penjual sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan yang dibuat oleh instansi atau departemen pemerintah harus dibayar oleh Pembeli. Harga yang diberikan bukan merupakan objek pemotongan pajak dan pembeli tidak berhak melakukan pemotongan atau pengurangan terkait pajak dari harga tersebut.
4.5. Penjual berhak melakukan penyesuaian harga (akan disepakati bersama secara tertulis), dalam hal terdapat perubahan dalam undang-undang atau standar teknik yang berlaku atau yang mempengaruhi Barang setelah penandatanganan Perjanjian ini.
5 Ketentuan pembayaran
5.1. Setelah penerimaan Pesanan, Penjual berhak untuk menangguhkan pelaksanaan atau menahan penyerahan Pesanan apabila menurut alasan yang wajar Penjual menetapkan bahwa kelayakan kredit Pembeli tidak memuaskan atau Pembeli tidak akan mampu membayar nilai jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian atau apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran atas nilai jatuh tempo yang harus dibayarkan tersebut (“Penangguhan”). Penjual harus memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli tentang Penangguhan tersebut.
5.2. Pembeli harus membayar harga Barang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat tagihan Penjual. Jangka Waktu pembayaran harus menjadi inti dari Perjanjian. Tanda terima pembayaran hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan.
5.3. Apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka tanpa mengurangi hak atau penyerahan lainnya yang tersedia bagi Penjual, Penjual berhak:
5.3.1. menangguhkan dan mengakhiri setiap penyerahan lanjutan kepada Pembeli sesuai dengan Pasal 10 (tanpa harus bertanggung jawab kepada Pembeli atas setiap kerugian);
5.3.2. melakukan diskresi, menggunakan setiap pembayaran yang diterima dari Pembeli yang berkaitan dengan Perjanjian atau perjanjian lain atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas untuk deposit atau pembayaran jaminan, terhadap pembayaran surat tagihan terkait; dan
5.3.3. membebankan kepada Pembeli bunga atas nilai yang belum dibayarkan setiap hari dengan tingkat bunga satu persen (1%) per tahun di atas rata-rata Prime Lending Rate dari cabang Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ setempat, sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran penuh dilakukan.
5.4. Pembeli tidak berhak memotong, memperhitungkan atau dengan cara lain mengurangi setiap pembayaran yang jatuh tempo kecuali disepakati secara tertulis oleh Penjual.
6 Penyerahan & Pemasangan
6.1. Kecuali disepakati lain secara tertulis, Barang akan diserahkan di lokasi Pembeli.
6.2. Penyerahan/pelaksanaan sebagian dari Barang yang dipesan diperbolehkan. Apabila Barang akan diserahkan/ dilaksanakan secara bertahap, maka masing-masing penyerahan/pelaksanaan harus menjadi perjanjian terpisah dan kegagalan Penjual untuk menyerahkan/melaksanakan salah satu atau lebih dari tahapan tersebut yang sesuai dengan Ketentuan ini atau klaim oleh Pembeli yang berkaitan dengan satu atau lebih dari tahapan tidak membuat Pembeli berhak untuk menolak Perjanjian secara keseluruhan.
6.3. Sehubungan dengan penyerahan/penyediaan Barang, pekerjaan harus dilakukan oleh Penjual di Lokasi, Pembeli atas biaya dan tanggungan sendiri harus melakukan semua langkah yang diperlukan untuk mempersiapkan Lokasi tersebut dan memastikan Lokasi sudah sesuai dan siap untuk dilakukan pekerjaan. Pembeli harus memastikan bahwa akses jalan menuju Lokasi sudah bersih, sehingga personel Penjual dapat segera memulai pekerjaan setelah mereka tiba di Lokasi dan juga memastikan bahwa pekerjaan dapat berlangsung tanpa gangguan. Pembeli bertanggung jawab atas semua hal yang berkaitan dengan Lokasi dan menyediakan tenaga kerja, informasi, sarana, peralatan dan setiap bahan dan perangkat lain yang diperlukan Penjual untuk penyerahan/penyediaan Barang, informasi yang berkaitan dengan Lokasi serta semua layanan tambahan yang diperlukan Penjual sesuai dengan tujuan dari penyerahan/ penyediaan Barang.
6.4. Apabila Pembeli tidak melakukan atau memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Pasal 6.3 di atas secara memuaskan kepada Penjual, maka Penjual berhak
untuk melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan atas biaya dan tanggungan Pembeli dengan ketentuan Pembeli telah diinformasikan tentang ketidaksesuaian tersebut dan tidak melakukan upaya untuk memperbaikinya dalam jangka waktu yang dijelaskan dalam surat pemberitahuan ketidaksesuaian. Pembeli tidak diperkenankan memindahkan Barang atau peralatan dari Lokasi baik seluruh atau sebagian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual.
6.5. Tunduk kepada ketentuan bahwa Pembeli menyediakan akses yang wajar menuju Lokasi dan keadaan Lokasi yang sesuai untuk Penjual melaksanakan pekerjaannya sesuai Pasal 6.3, Penjual harus memulai pekerjaan dan/atau menyerahkan Barang di Lokasi pada tanggal yang dijadwalkan.
6.6. Apabila Barang yang akan disediakan kepada Pembeli tidak memerlukan perakitan, instalasi, pemasangan dan pengujian:
6.6.1. Pembeli wajib memeriksa Barang setelah penyerahan dan harus memberitahu Penjual dalam waktu 1 (satu) minggu sejak penerimaan Barang apabila ditemukan cacat. Pemberitahuan tentang cacat tersebut harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan.
6.6.2. Apabila Pembeli gagal memberitahu Penjual tentang cacat tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu sejak penerimaan Barang, Pembeli akan dianggap telah menerima bagian yang cacat dari Barang tersebut.
6.7. Apabila instalasi, pemasangan atau pengujian dipersyaratkan:
6.7.1. Pembeli harus menerima Barang tersebut dalam waktu dua (2) minggu sejak tanggal Penjual menyatakan Barang siap untuk diterima.
6.7.2. Pembeli dianggap telah menerima Barang apabila (a) Barang telah ditempatkan untuk digunakan oleh Pembeli dengan tujuan komersil atau tujuan lain selain dari pengujian; (b) gagal memberikan respon kepada Penjual mengenai pernyataan persetujuan penerimaan dari Penjual; atau (c) tidak menerima Barang dalam jangka waktu dua (2) minggu tetapi tidak memberitahukan secara tertulis atau menginformasikan tentang penolakannya.
6.8. Pembeli tidak berhak menolak penerimaan Barang karena (a) cacat yang tidak secara materiil mempengaruhi penggunaan Barang; (b) cacat yang tidak secara materiil mempengaruhi fungsi Barang; (c) cacat yang timbul dari pemasangan yang tidak dilakukan oleh Penjual; atau (d) alasan yang tidak dalam kendali wajar Penjual.
6.9. Setiap biaya dan pengeluaran untuk pemeriksaan dan/atau penerimaan Barang akan ditanggung oleh Pembeli.
6.10. Apabila Penjual gagal Menyerahkan Barang pada Tanggal Penyerahan (dan dalam hal Penyerahan dilakukan secara bertahap, sampai Tanggal Penyerahan terakhir), dan kegagalan tersebut disebabkan oleh kesalahan Penjual, Penjual bertanggung jawab
untuk membayar kepada Pembeli atas kerugian tidak langsung sampai dengan 0,5% dari porsi harga (tidak termasuk biaya pengangkutan, pengemasan atau asuransi) dimana keterlambatan Penyerahan tersebut menyebabkan bagian barang tidak dapat dipakai untuk penggunaan yang seharusnya selama tujuh hari berturut-turut (termasuk hari ketujuh) dari keterlambatan, sampai maksimal agregat 5% dari harga tersebut. Pembayaran ganti rugi yang dilunasi tersebut menjadi satu-satunya hak Pembeli dan merupakan pengganti untuk keterlambatan dan harus sesuai dengan hak- hak lain yang mungkin dimiliki Pembeli terhadap Penjual berdasarkan undang- undang.
6.11. Tanggal Penyerahan dapat diperpanjang, atas kebijaksanaan Penjual dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli, selama perpanjangan tersebut secara wajar dapat mencerminkan penundaan penyerahan yang akan atau mungkin atau telah disebabkan salah satu peristiwa berikut ini:
6.11.1. Keadaan Memaksa yang ditetapkan dalam Pasal 14;
6.11.2. Setiap perubahan atau penangguhan Perjanjian sesuai dengan Pasal 2.3 atau 3.4;
6.11.3. Setiap penangguhan Perjanjian sesuai dengan Pasal 10;
6.11.4. Setiap pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli;
6.11.5. Apabila Xxxxxx tidak diserahkan karena atau sehubungan dengan peristiwa yang diuraikan dalam Pasal 6.13; atau
6.11.6. Setiap keadaan lainnya yang menyebabkan Penjual berhak berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
6.12. Penjual tidak bertanggungjawab atas setiap keterlambatan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Pembeli (termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan Pembeli dalam mematuhi setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian (“Kegagalan Pembeli”)). Apabila terdapat Kegagalan Pembeli, Penjual berhak untuk mengklaim kenaikan biaya yang dialami Penjual sebagai akibat dari Kegagalan Pembeli.
6.13. Apabila Pembeli gagal memberikan petunjuk Penyerahan yang memadai kepada Penjual pada waktu yang dinyatakan untuk penyerahan, maka tanpa mengurangi hak- hak lain atau upaya yang tersedia bagi Penjual, Penjual dapat:
6.13.1. menyimpan Barang sampai penyerahan yang sebenarnya dan membebankan kepada Pembeli biaya-biaya yang wajar (termasuk asuransi) penyimpanan; atau
6.13.2. menjual Barang dengan harga terbaik yang mudah diperoleh dan (setelah mengurangi seluruh biaya penyimpanan dan penjualan yang wajar) membebankan kepada Pembeli atas setiap kekurangan harga yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
6.14. Penjual akan memberikan nota kredit hanya untuk Barang atau bagian yang penyerahannya tidak sesuai dengan pesanan atau kelebihan penyerahan.
6.15. Biaya atas penanganan dan pengangkutan sebagaimana yang ditetapkan Penjual akan dibayar oleh Pembeli kecuali apabila Penyerahan Barang tersebut tidak sesuai dengan Pesanan atau kelebihan penyerahan atau apabila biaya tersebut timbul akibat dari pelaksanaan kewajiban Penjual selama Masa Garansi berdasarkan Pasal 8.
7 Hak dan Risiko
7.1. Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak, risiko kerusakan atau kerugian Barang akan menjadi tanggungan Pembeli segera setelah barang diserahkan.
7.2. Meskipun Penyerahan dan pengalihan risiko Barang atau setiap ketentuan lain dari Ketentuan ini, hak atas Barang tidak akan beralih kepada Pembeli sampai Penjual telah menerima pembayaran secara tunai atau penuh sesuai dengan harga Barang dan barang lain yang disepakati untuk dijual oleh Penjual kepada Pembeli yang jangka waktunya telah jatuh tempo.
7.3. Sampai dengan hak atas barang beralih kepada Pembeli, Penjual berhak setiap saat meminta Pembeli untuk menyerahkan Barang kepada Penjual dan apabila Pembeli gagal melaksanakan hal tersebut, Penjual berhak memasuki setiap lokasi Pembeli atau pihak ketiga (pihak yang melakukan kerjasama dengan pembeli) di mana Barang disimpan dan mengambil kembali Barang tersebut. Sampai dengan waktu yang ditentukan dalam ketentuan ini, Barang tidak akan digadaikan atau dijadikan jaminan atau dijual kembali oleh Pembeli dan Pembeli berjanji untuk menyimpan Barang di lokasinya secara terpisah dari barangnya sendiri atau barang pihak lain dengan cara yang mudah diidentifikasi sebagai Barang milik Penjual.
7.4. Pembeli harus membayar kembali kepada Penjual setiap pengeluaran dan biaya yang dikeluarkan oleh Penjual pada saat mengembalikan Barang akibat dari ketidakpatuhan Pembeli terhadap ketentuan Pasal 7.3.
8 Garansi
8.1. Penjual menjamin akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dengan keahlian dan kehati-hatian dan Xxxxxx telah sesuai dengan spesifikasi pada waktu penyerahan serta bebas dari cacat secara materiil dan secara pembuatan, berdasarkan penggunaan dan perawatan yang wajar untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan (“Masa Garansi”) sejak tanggal Penyerahan Barang.
8.2. Apabila Barang diperbaiki atau diganti selama Masa Garansi, Masa Garansi untuk penggantian adalah enam (6) bulan sejak tanggal perbaikan atau penggantian tersebut, tetapi harus berlaku paling lambat sampai berakhirnya Masa Garansi awal sebagaimana ditetapkan berdasarkan Pasal 8.1 dan harus berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Masa Garansi (“Jangka Perpanjangan Masa Garansi”).
8.3. Penjual harus dibebaskan dari tanggung jawab apapun berdasarkan Pasal 8.1 dan 8.2:
8.3.1. cacat yang timbul dari pemakaian dan kerusakan yang wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, kondisi kerja yang tidak wajar, kegagalan mengikuti petunjuk Penjual (baik secara lisan atau tertulis), penyalahgunaan atau perubahan atau perbaikan Barang tanpa persetujuan dari Penjual atau perawatan yang tidak sesuai atau tidak memadai yang dilakukan oleh Pembeli;
8.3.2. apabila terdapat perbedaan minor dari gambar, desain atau spesifikasi yang disediakan oleh Penjual, perbedaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kualitas yang telah disepakati atau gangguan minor dari fungsi Barang yang tidak secara materiil mempengaruhi penggunaan komersial dari Barang;
8.3.3. apabila Barang digunakan dengan cara atau dalam keadaan atau untuk tujuan yang tidak wajar yang menurut Penjual atau dinyatakan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian;
8.3.4. apabila keseluruhan pembayaran Barang belum dibayarkan pada tanggal jatuh tempo;
8.3.5. atas setiap keterlambatan penyerahan atau instalasi Barang apabila keterlambatan tersebut timbul atau disebabkan oleh perubahan Perjanjian berdasarkan Pasal 2.3;
8.3.6. apabila Pembeli mengizinkan personel lain selain pihak berwenang yang ditunjuk Penjual untuk mengganti suku cadang, melakukan perawatan atau perbaikan Barang;
8.3.7. apabila Barang merupakan Perangkat Lunak, untuk kerusakan atas perangkat lunak yang sudah tidak diproduksi lagi.
8.4. Kecuali untuk Masa Garansi yang ditetapkan dalam Pasal 8.1, seluruh masa garansi lain, segala ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan umum akan dikecualikan sepanjang dimungkinkan oleh hukum. Penjual secara khusus dapat menolak garansi tersirat atas Penjualan Barang dan kesesuaian barang untuk suatu tujuan tertentu.
8.5. Selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi (sesuai keadaan), setiap klaim yang diajukan oleh Pembeli yang didasarkan pada suatu cacat dalam kualitas atau
keadaan Barang atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi harus (baik apakah penyerahan ditolak atau tidak oleh Pembeli) diberitahukan kepada Penjual dalam jangka waktu yang dimaksudkan dalam Pasal 6.6 dan 6.7 atau (apabila cacat atau kelalaian tersebut tidak terlihat dalam pemeriksaan) dalam waktu 7 hari setelah penemuan dugaan cacat atau kelalaian tersebut, yang apabila tidak dilakukan Penjual tidak bertanggungjawab berdasarkan garansi yang dinyatakan dalam Pasal 8.1 perjanjian ini.
8.6. Klaim yang sah atas suatu Barang didasarkan pada cacat dalam kualitas maupun keadaan Barang atau tidak dipenuhinya spesifikasi diberitahukan kepada Penjual sesuai dengan ketentuan ini, merupakan tanggungjawab Penjual untuk memperbaiki Barang atau mengganti Barang (atau bagiannya) tanpa dikenakan biaya atas kebijakan Penjual, atau mengembalikan kepada Pembeli pembayaran atas harga Barang yang cacat tersebut (atau jumlah proposional dari harga).
8.7. Masa Garansi ini hanya berlaku bagi Pembeli.
8.8. Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan penggantian untuk semua klaim garansi selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi.
9 Hak Kekayaan Intelektual
9.1. Apabila terdapat klaim, tuntutan, tindakan atau proses yang diajukan terhadap Pembeli karena dugaan pelanggaran terhadap desain atau merek dan nama dagang atau hak cipta atau paten yang telah didaftarkan (yang spesifikasinya telah diumumkan sebelum tanggal Pesanan) pada Barang atau suatu bagiannya atau dugaan pelanggaran dilakukan, dan dengan ketentuan bahwa Pembeli tidak mengakui terjadinya pelanggaran tersebut tetapi segera memberitahukan secara tertulis kepada Penjual tentang setiap dugaan atau pelanggaran atau telah diajukannya tindakan atau proses hukum dan memperbolehkan Penjual menjawab tuduhan dan melakukan semua perundingan sehubungan dengan tuduhan yang ada dan melakukan pembelaan atas langkah atau proses hukum dan juga dengan ketentuan bahwa Pembeli memberikan kepada Penjual (atas biaya dan beban Penjual) semua bantuan informasi dan wewenang yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak dengan tindakan (termasuk pengakuan apapun) atau kelalaian apapun yang mengganggu pelaksanaan pembelaan, maka:
9.1.1. Penjual atas pilihannya sendiri akan melakukan penyelesaian atau kompromi yang dianggap wajar atas biaya dan tanggungannya sendiri untuk melindungi dan mempertahankan setiap tindakan atau proses tersebut dan apabila Barang atau bagiannya dalam tindakan atau proses tersebut dianggap merupakan pelanggaran dan tunduk kepada perintah yang membatasi penggunaannya atau perintah yang mengatur penyerahan atau pemusnahannya, maka Penjual atas pilihan, biaya dan tanggungannya sendiri:
9.1.1.1. memberikan kepada Pembeli hak untuk mempertahankan dan melanjutkan penggunaan Barang atau bagiannya; atau
9.1.1.2. mengubah Barang atau bagiannya sehingga menjadi tidak melanggar; atau
9.1.1.3. mengganti Barang atau bagiannya dengan Barang atau suatu bagiannya yang tidak melanggar.
9.2. Penjual tidak akan memiliki kewajiban apapun berdasarkan Pasal 9.1 Perjanjian ini dalam hal terjadinya salah satu peristiwa berikut:
9.2.1. Pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang disebabkan karena mengikuti desain atau perintah yang diberikan oleh Pembeli atau berdasarkan penggunaan Barang dengan cara atau untuk tujuan yang tidak wajar disimpulkan oleh Penjual atau diungkapkan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian atau menggabungkan dengan barang atau alat atau pelayanan lain yang tidak dibuat atau disediakan oleh Penjual; atau
9.2.2. Pembeli melakukan kompromi atau penyelesaian sehubungan dengan tindakan atau penyelesaian tanpa persetujuan tertulis dari Penjual sebelumnya; atau
9.2.3. Perubahan Barang oleh Pembeli atau pihak ketiga.
9.3. Apabila Pembeli menghentikan penggunaan Barang dengan tujuan mengurangi kerusakan atau karena alasan yang baik lainnya, maka diwajibkan untuk menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa tidak ada pengakuan atas dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari fakta bahwa penggunaannya telah dihentikan.
9.4. Kewajiban Penjual untuk membayar kembali kepada Pembeli atas klaim yang timbul dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berakhir 3 (tiga) tahun sejak mulainya Masa Garansi.
9.5. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9, Penjual tidak bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kerugian yang dialami Pembeli yang timbul dari pelanggaran penggunaan atau tidak digunakannya Barang atau bagiannya.
9.6. Apabila Barang akan diproduksi atau proses apapun yang akan diterapkan pada Barang tersebut oleh Penjual sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan Pembeli, Pembeli menjamin bahwa setiap desain atau petunjuk yang diberikan tersebut tidak akan menyebabkan Penjual melanggar suatu desain, merek dagang atau nama dagang atau hak cipta atau paten manapun yang telah didaftarkan dalam pelaksanaan Perjanjian dan akan memberikan ganti rugi kepada Penjual untuk semua yang berhubungan dengan kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang diberikan atau dialami oleh Penjual sebagai pembayaran yang disepakati untuk penyelesaian suatu gugatan atas pelanggaran hak paten, hak cipta, desain, merek dagang atau hak atas kekayaan intelektual atau industri dari pihak manapun yang disebabkan oleh penggunaan spesifikasi Pembeli oleh Penjual.
9.7. Hak paten dan desain yang dimiliki oleh Penjual harus tetap mutlak milik Penjual, dan desain tersebut, gambar, peralatan atau bagiannya tidak boleh diproduksi kembali atau diungkapkan atau diperbolehkan untuk diproduksi kembali atau diungkapkan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.
10 Pengakhiran dan/atau Penangguhan Barang
10.1. Dalam hal:
10.1.1. Pembeli melanggar Perjanjian; atau
10.1.2. Pembeli secara sukarela mengadakan kesepakatan dengan para kreditornya atau (sebagai individu atau Perusahaan) mengajukan permohonan pailit atau (sebagai perusahaan) dalam proses likuidasi (selain untuk tujuan penggabungan atau rekonstruksi) atau telah mendapatkan perintah atau keputusan yang dikeluarkan untuk penutupan usaha atau dengan cara lain menjadi pailit atau membuat permohonan, pengalihan atau pengaturan untuk manfaat para kreditornya atau telah menunjuk kurator atau pengelola yang ditunjuk untuk pemberesan atau telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunjuk Hakim Pengawas atau yang ditempatkan di bawah perintah pengadilan; atau
10.1.3. penerima pengalihan mengambil alih, atau kurator yang ditunjuk, kepemilikan setiap properti atau aset Pembeli; atau
10.1.4. Pembeli berhenti atau terancam untuk berhenti dalam menjalankan usaha; atau
10.1.5. terjadi perubahan dalam pengendalian Pembeli yang menurut pendapat wajar Penjual mempengaruhi secara negatif kedudukan, hak atau kepentingan Pembeli. (Untuk tujuan ayat ini, “pengendalian” adalah kemampuan untuk mengatur urusan pihak lain baik menurut Perjanjian, kepemilikan saham, atau (sebaliknya); atau
10.1.6. menurut pendapat wajar Penjual, terjadi perubahan yang bersifat material dalam posisi keuangan Pembeli yang dapat mempengaruhi kemampuan Pembeli untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian; atau
10.1.7. Penjual memahami apabila salah satu dari peristiwa tersebut di atas akan terjadi berhubungan dengan Pembeli dan segera memberitahukan Pembeli tentang hal itu, Penjual berhak melalui pemberitahuan tertulis, (i) segera mengakhiri Perjanjian pada saat terjadinya peristiwa yang ditetapkan pada Pasal 10.1.2, 10.1.3, 10.1.4 10.1.5 atau menangguhkan penyerahan,
produksi atau pengujian berdasarkan Perjanjian tanpa berkewajiban kepada Pembeli atas terjadinya peristiwa yang ditetapkan dalam Pasal 10.1.1,
10.1.6 dan 10.1.7, dan setelah diterbitkannya pemberitahuan tertulis Penjual tentang pengakhiran atau penangguhan tersebut, (ii) apabila Barang telah diserahkan atau diselesaikan tetapi belum dibayar, harga Barang menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayarkan meskipun terdapat kesepakatan atau pengaturan sebelumnya yang bertentangan, dan
(iii) Penjual berhak untuk mengambil setiap jaminan yang diberikan atau uang yang dibayarkan oleh Pembeli dan menggunakan jaminan atau pembayaran tersebut untuk mengganti kerugian dan kerusakan yang dialami oleh Penjual, apabila ada, atau apabila tidak terdapat jaminan atau pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli, untuk memulihkan keadaan tersebut.
10.2. Setelah penerbitan pemberitahuan tertulis tentang penangguhan suatu penyerahan lanjutan, produksi atau pengujian atau pelayanan berdasarkan Perjanjian sesuai dengan Pasal 10.1 disampaikan oleh Penjual, Pembeli akan:
10.2.1. apabila penangguhan tersebut disebabkan oleh atau timbul dari pelanggaran Perjanjian yang dilakukan oleh Pembeli berdasarkan Pasal 10.1.1, perbaikan pelanggaran tersebut harus dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang penangguhan, yang apabila tidak dilakukan, Penjual berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli; atau
10.2.2. apabila penangguhan tersebut disebabkan oleh atau timbul dari perubahan yang bersifat material dalam posisi finansial Pembeli sesuai dengan Pasal 10.1.6, memberikan kepada Penjual jaminan bank atau jaminan lain (“Jaminan”) yang memuaskan Penjual secara wajar dalam waktu tiga puluh
(30) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang penangguhan, yang apabila tidak dilakukan, Penjual berhak untuk melanjutkan penangguhan sampai Penjual diberikan Jaminan tersebut atau segera mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli; atau
10.2.3. apabila penangguhan disebabkan oleh atau timbul dari suatu peristiwa dalam Pasal 10.1.7, dengan memberikan bukti yang sesuai kepada Penjual dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang penangguhannya, bahwa terjadinya peristiwa tersebut diketahui secara wajar oleh Penjual, tidak sedang terjadi dan tidak akan terjadi, yang apabila tidak dilakukan, Penjual berhak untuk melanjutkan penangguhan sampai Penjual diberikan bukti tersebut atau segera mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli.
10.2.4. jika Perjanjian diakhiri sesuai dengan Pasal 10.2.1 sampai Pasal 10.2.3, Penjual harus, sebagai tambahan dan tanpa mengurangi upaya perbaikan
dalam Pasal 10.1, berhak untuk mendapatkan pengembalian kerugian dan kerusakan dari Pembeli.
10.3. Kerugian dan kerusakan dalam Pasal 10.1 dan 10.2 meliputi tetapi tidak terbatas pada semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang secara wajar dialami Penjual sehubungan dengan Barang yang selesai sebagian serta setiap biaya, pengeluaran dan kewajiban selama menunggu penyelesaian Barang. Pengakhiran Perjanjian oleh Penjual tidak melepaskan Pembeli dari setiap kewajiban yang masih harus dibayar yang telah jatuh tempo pada atau sebelum tanggal pengakhiran.
10.4. Hak dan upaya perbaikan yang diberikan kepada Penjual berdasarkan Perjanjian marupakan tambahan dan tidak membatasi atau mempengaruhi setiap hak atau upaya perbaikan lain yang tersedia secara hukum atau keadilan.
11 Perangkat lunak
11.1. Jika dimungkinkan, Penjual dapat memberikan kepada Pembeli lisensi yang bersifat non-eksklusif, tidak dapat dipindahkan untuk menggunakan Perangkat lunak yang diserahkan bersamaan dengan Barang untuk tujuan yang dinyatakan dalam panduan Barang selama masa berlaku Perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 11 ini.
11.2. Pembeli mengakui bahwa Perangkat lunak memuat rahasia berharga, informasi pemilik dan rahasia dagang Penjual atau pemberi lisensi dan menjamin bahwa pihaknya (termasuk agen, karyawan dan/atau petugasnya) tidak akan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual, mengungkapkan detail Perangkat lunak tersebut kepada pihak ketiga.
11.3. Semua hak, kepemilikan dan kepentingan dalam Perangkat lunak, termasuk revisi dan versi yang diperbarui, tetap merupakan milik dari Penjual atau pemberi lisensinya. Semua hak terhadap Perangkat lunak yang tidak secara tegas diberikan dalam Perjanjian tetap dirahasiakan.
11.4. Jika Perangkat lunak memuat komponen pihak ketiga yang telah diberi lisensi berdasarkan persyaratan “Open Source” yang umum digunakan, maka ketentuan Perjanjian akan berlaku terhadap komponen-komponen tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan lisensi “Open Source” tersebut. Apabila perlu, Pembeli setuju untuk menandatangani perjanjian lisensi dengan pemberi lisensi Perangkat lunak.
11.5. Pembeli tidak diperbolehkan membuat salinan cadangan dari Perangkat Lunak tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Penjual.
11.6. Penggunaan Perangkat lunak pada perangkat keras selain dari peralatan yang telah disepakati memerlukan persetujuan tertulis dari Penjual.
11.7. Kecuali disepakati lain, Perangkat lunak akan disediakan hanya dalam bentuk yang hanya dapat dibaca mesin (kode obyek).
11.8. Penjual dapat mengakhiri lisensi Pembeli setelah memberikan pemberitahuan tentang pelanggaran terhadap ketentuan lisensi ini. Pembeli harus memusnahkan seluruh salinan Perangkat lunak segera setelah pemberitahuan pengakhiran. Pembeli tidak akan membongkar atau dengan cara lain mengubah Perangkat lunak tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.
12 Pembatasan Tanggungjawab
12.1. Tanpa mengabaikan hal-hal yang bertentangan dalam Perjanjian dan kecuali sepanjang dipersyaratkan oleh hukum, keseluruhan kewajiban Penjual, personel, afiliasi serta sub-kontraktornya atas suatu tindakan atau kelalaian, baik dalam Perjanjian, pelanggaran hukum (termasuk kelalaian atau kewajiban yang ketat) dengan cara pemberian ganti rugi atau dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum atau kewajaran lain tidak boleh melebihi:
12.1.1. (jika harga Barang dalam Perjanjian dihitung setiap tahun) 5% dari harga Barang di Perjanjian selama 12 (dua belas) bulan kalender sebelumnya (yang dihitung sejak tanggal pelanggaran);
12.1.2. (selain dari keadaan diatas) 10% dari harga Barang berdasarkan Perjanjian.
12.2. Penjual tidak bertanggungjawab kepada Pembeli atas setiap kehilangan keuntungan (yang telah terjadi atau yang diperkirakan akan terjadi), kehilangan kegunaan, kerugian produksi, kerugian atas Perjanjian, kehilangan kesempatan, kehilangan pendapatan, biaya modal, biaya penggantian, kehilangan itikad baik, kehilangan nama baik, kehilangan informasi atau data, kerugian dari Perjanjian dengan pihak ketiga, kerugian karena gangguan usaha, kehilangan bunga, kehilangan kuasa, biaya pembelian atau penggantian, klaim Perjanjian dari pihak ketiga atau setiap kerugian atau kerusakan yang tidak langsung, insidental atau khusus yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaannya atau tidak dilaksanakannya Perjanjian ini dan baik berdasarkan Perjanjian, perbuatan melanggar hukum, atau setiap teori hukum lainnya. Pasal 12.2 ini berlaku untuk keuntungan personel, afiliasi dan sub-kontraktor Penjual.
13 Keadaan Memaksa
13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan
dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan- kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut.
13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6.
13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila Keadaan Memaksa berlanjut lebih dari enam (6) bulan, Penjual berhak untuk mengakhiri Perjanjian. Dalam keadaan tersebut, Penjual akan diberikan penggantian untuk Barang yang sudah dilaksanakan/diserahkan, biaya bahan atau barang yang sudah dipesan secara wajar, setiap pengeluaran lain yang dikeluarkan dalam proses penyelesaian Barang serta biaya wajar untuk memindahkan peralatan Penjual dan demobilisasi personel.
14 Umum
14.1. Pembeli tidak akan mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual, persetujuan tersebut harus ditandatangani oleh perwakilannya yang sah. Setiap upaya pendelegasian atau pengalihan adalah tidak sah. Penjual harus melampirkan syarat-syarat dalam memberikan persetujuan.
14.2. Penjual dapat mengalihkan haknya (termasuk piutang) berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.
14.3. Penjual dapat mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam pelaksanaan Perjanjian atau suatu bagian dari Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.
14.4. Setiap ketentuan pengiriman internasional yang dikutip sehubungan dengan penyerahan Barang harus sesuai dengan ketentuan Incoterms 2010 atau versi terakhirnya yang dari waktu ke waktu dapat diubah, ditambah atau direvisi.
14.5. Pembeli harus mematuhi semua undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan daerah terkait yang mempengaruhi kewajibannya dalam pelaksanaan Perjanjian, dan harus mendapatkan semua perizinan dan lisensi yang diperlukan dengan biaya dan tanggungan sendiri dan memberitahukan kepada Penjual, atas permintaan, informasi atau dokumentasi kepatuhan Pembeli, serta setiap informasi atau dokumentasi lain yang diperlukan Penjual untuk mematuhi undang- undang, aturan, peraturan dan persyaratan yang berlaku terhadap pelaksanaan Perjanjian.
14.6. Setiap pemberitahuan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk diberikan oleh salah satu Pihak kepada pihak lainnya berdasarkan Ketentuan ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang sah, yang ditujukan kepada Pihak lain tersebut di kantor resminya atau tempat kedudukan usahanya atau ke alamat lain yang mungkin telah diberitahukan kepada Pihak yang memberikan pemberitahuan. Pemberitahuan dapat diberikan langsung, atau melalui surat pos berbayar atau melalui faksimili dan dianggap telah disampaikan:
14.6.1. apabila diserahkan langsung pada waktu penyerahan;
14.6.2. apabila melalui surat pos tercatat yag dibayar di muka, 3 (tiga) hari kerja setelah mengirim ke pos;
14.6.3. apabila melalui faksimile, pada tanggal yang tercetak pada laporan transmisi faksimile yang dihasilkan mesin pengirim.
14.7. Tidak ada pengabaian oleh Penjual atas setiap pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli yang dianggap sebagai pelepasan atas setiap pelanggaran berikutnya terhadap ketentuan yang sama atau ketentuan lain. Apabila Penjual menunda, bermaksud atau memilih untuk tidak melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian, maka hal tersebut tidak mempengaruhi haknya untuk melakukannya di kemudian hari.
14.8. Apabila suatu ketentuan dari Ketentuan ini dianggap oleh suatu otoritas yang berwenang sebagai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka ketentuan tersebut akan ditafsirkan, dibatasi atau jika perlu, dilepaskan sepanjang diperlukan untuk dihilangkan ketidakabsahan atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, dan keabsahan dari ketentuan lain dari Ketentuan ini dan bagian lain dari ketentuan tersebut tidak akan terpengaruh tetapi tetap berlaku secara penuh.
14.9. Ketentuan ini tidak berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian kecuali ditentukan lain.
14.10. Perjanjian ini adalah keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak dan tidak dapat diubah kecuali disepakati secara tertulis oleh Perwakilan yang sah kedua belah Pihak. Perjanjian ini menghapuskan setiap ketentuan, baik lisan atau tulisan, penetapan, kebiasaan atau praktek.
15 Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
15.1. Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Setiap pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian dapat memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu kedua belah pihak dengan ini mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Pidana sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian.
15.2. Para pihak akan melakukan upaya terbaiknya untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau setiap pelanggarannya. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah melalui negosiasi biasa antara perwakilan Para Pihak, maka perselisihan tersebut akan menunjuk pihak manajemen dari masing-masing Pihak yang akan bertemu dengan itikad baik untuk mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut.
15.3. Semua negosiasi yang berkaitan dengan perselisihan akan dilakukan dengan keyakinan penuh dan Para pihak berjanji untuk tidak mengungkapkan detail dari negosiasi tersebut kecuali kepada para penasehat profesional mereka yang akan menjaga kerahasiaan tersebut, dan negoisasi tersebut tidak akan mengurangi hak Para Pihak dalam setiap proses hukum apapun di masa yang akan datang.
15.4. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya negosiasi yang dimaksud dalam Pasal 15.2, perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui negosiasi. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, perselisihan harus diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lokasi arbitrase adalah di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia.