Definisi Applicable Law

Applicable Law means any statute, regulation, ordinance, rule, judgment, notice, common law rule, order, decree, by-law, government approval, directive, guideline, requirement or other governmental restriction, or similar form decision, determination or interpretation of any policy or administration has the legal force of any of the above, by a public authority or body having jurisdiction over the matter in question, whether in force or not from the date of this Agreement or thereafter;

Related to Applicable Law

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Restriction In Interest “Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, digadai melainkan setelah mendapat kebenaran bertulis daripada Pihak Berkuasa Negeri.” Encumbrance : Assigned to Bank Islam Malaysia Berhad (Co. No. 98127-X) The subject property is an apartment unit bearing postal address Suite No. CB-01-25, Storey No. 01, Building No. CB, Summerset Resort, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Darul Makmur. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM13,122.00 (RINGGIT MALAYSIA : THIRTEEN THOUSAND AND ONE HUNDRED TWENTY TWO ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. Online bidders are further subject to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of Bank Islam Malaysia Berhad or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date and the balance of the purchase money to be settled within ninety (90) days. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx on the manner of payment of the deposit. For further particulars, please apply to Messrs Rafaei & Co., Solicitors for the Assignee/Financier at No. 85,Tingkat 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: RCO/L/BIMB/NTV/12393/2021) Xx.Xxx: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 or the under mentioned Auctioneer:- ADDRESS : Suite B-15-03, 15th Floor, Block B, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. TEL NO : 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO : 00-0000000 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx OUR REF : EZ/LACA/BIMB/176/2023/Nad

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

  • Strata Title No./Lot No. Strata Tittle has not been issued Master Tittle No./Lot No. : HS(D) 290187, PTD 68906 and HS(D) 290188, PTD 68907, Mukim of Tebrau, District of Johor Bahru, State of Johor Developer’s Unit No : Parcel No. H-2-24, Storey No. 2, Building No. H, Service Apartment Type G, Jaya Putra Perdana, Bandar Jaya Putra, Johor Tenure : Freehold Approximately Parcel Area : 71.853 square meters (773 square feet) Vendor : Oxbridge Height Sdn Bhd (Company No.: 628120-V) Proprietor : Kelana Ventures Sdn Bhd (Company No.: 243901-U) Beneficial Owner : Yap St Muan (Nric No.: 760816-08-5337) Category of Land Use : Not stated Express Condition : Not stated Restriction In Interest : Not stated Encumbrances : The subject property presently is assigned to BANK SIMPANAN NASIONAL The subject property is a service apartment bearing postal address of Unit No. #01-03, Block A, Xxxxx Xxxx Xxxxx 0/0, Xxxxxx Xxxx Xxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. Accommodation: Kitchen, dining, living, 1 master bedroom attached with bath/wc, 2 other bedrooms, 1 bath/wc, yard and corridor. The subject property will be sold on an “as is where is basis” and subject to a reserve price of RM100,000.00 (RINGGIT MALAYSIA : ONE HUNDRED THOUSAND ONLY) and subject to all conditions appearing in the Conditions of Sale and subject to the Consent being obtained from the Developer/ Landowner and other relevant authorities, if any and all expenses incurred in obtaining the said Consent shall be borne by the Purchaser. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by BANK DRAFT in favour of BANK SIMPANAN NASIONAL or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date. All online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx on the manner of payment of the deposit. The balance of the purchase price to be settled by the Purchaser within ONE HUNDRED TWENTY (120) days from the date of the sale to BANK SIMPANAN NASIONAL.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Appropriate Authority means any government or taxing authority.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.