Definisi Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Examples of Penawaran Umum in a sentence

  • Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum.

  • PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN GEBYAR INDONESIA II secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.

  • PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.

  • Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank ▇▇▇▇▇▇▇an atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

  • Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.


More Definitions of Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIPTA GTWS EQUITY yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.