Definisi Peserta Tender

Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
Peserta Tender adalah Penyedia Barang atau Jasa yang merupakan Badan Hukum dan memenuhi Persyaratan sebagai berikut :
Peserta Tender adalah suatu Badan Hukum yang memproduksi Geomembrane (Produsen Geomembrane) , atau Sole Agent Geomembrane atau Supplier Geomembrane.

Examples of Peserta Tender in a sentence

  • Dalam hal tidak ada yang bersedia mengundurkan diri, maka seluruh Calon Peserta Tender yang memiliki Hubungan Istimewa tersebut dinyatakan tidak lulus.

  • Calon Peserta Tender dapat menambahkan dokumen untuk melengkapi persyaratan kualifikasi baik diminta maupun tidak diminta oleh Panitia Tender.

  • Peserta Tender yang mengajukan sanggahan banding terhadap penetapan pemenang wajib menyerahkan jaminan sanggahan banding berupa cek tunai atau cek perjalanan (traveler’s cheque).

  • Pengambilan Jaminan‌ Jaminan yang telah diserahkan kepada KKKS dapat diambil oleh Peserta Tender atau Pelaksana Kontrak setelah diberitahukan oleh KKKS.

  • Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dalam Dokumen Tender dalam suatu rapat yang dihadiri oleh Wakil Peserta Tender dan sekurang-kurangnya dua orang anggota Panitia Tender, kecuali untuk pelaksanaan Tender yang dilakukan oleh Pengelola Pengadaan.

  • Panitia Tender dapat melakukan peninjauan ke fasilitas utama termasuk fasilitas yang akan digunakan oleh Calon Peserta Tender.

  • Apabila ditemukan Hubungan Istimewa diantara Penyedia Barang/Jasa pada tahap penilaian kualifikasi, maka KKKS mengharuskan Calon Peserta Tender yang memiliki Hubungan Istimewa tersebut untuk menetapkan satu Calon Peserta Tender yang akan tetap mengikuti proses Tender dan Calon Peserta Tender yang harus mengundurkan diri.

  • Peserta Tender yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima penunjukan tersebut dalam waktu tiga hari kerja terhitung setelah tanggal surat penunjukan pemenang Tender.

  • Tender melakukan penilaian dokumen kualifikasi dari masing- masing Calon Peserta Tender dengan mengacu kepada dokumen penilaian kualifikasi.

  • Penetapan Hasil Kualifikasi Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam Daftar Peserta Tender yang lulus prakualifikasi.


More Definitions of Peserta Tender

Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut; Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*. TDP/NIB yang masih berlaku*. SIUP yang masih berlaku*. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku*. Laporan Keuangan Tahun 2019 minimal mencakup Neraca dan Lap R/L*.
Peserta Tender adalah Penyedia Barang atau Jasa yang merupakan Badan Hukum dan memenuhi Persyaratan sebagai berikut : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir (jika ada)*. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*. TDP atau NIB yang masih berlaku*. SIUP yang masih berlaku*. SITU / Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku* Laporan Keuangan Tahun 2020 & 2021 (audited)* (minimal terdiri Neraca Keuangan, Laporan Laba/Rugi, dan Cashflow). Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi / SIUJK yang masih berlaku*. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung dengan Kualifikasi Bidang Usaha minimal subkualifikasi M1 yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi yang masih berlaku*.
Peserta Tender adalah penyedia barang dan jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut: Terdaftar sebagai rekanan pada aplikasi e-procurement PT. Jasa Raharja; Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada); Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); Memiliki TDP atau NIB yang masih berlaku; Memiliki SIUP kualifikasi Non Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha: Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019); Memiliki SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut; Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*. TDP / NIB yang masih berlaku*. SIUP bidang/sub bidang komputer yang masih berlaku*. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku*. Neraca Keuangan Tahun 2020 / 2019 audited*.
Peserta Tender adalah penyedia barang dan jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;

Related to Peserta Tender

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Kata Kunci Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, Harga Pokok Penjualan The problem faced by partners, namely the Dharma Pembangunan Scholarship Institute, is that students do not have a deep understanding of topics regarding cost of goods sold, even for trading companies and manufacturing companies, and determine important cost of goods sold. Lecturers of the Faculty of Economics and Business, Tarumanagara University offer a solution by providing training on the cost of goods sold in trading companies, when to cost products, total manufacturing costs, manufacturing production costs, and making the cost of goods sold in manufacturing companies. The target of this training is for the students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute to understand the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. First, a survey was conducted and based on the survey, in order to discuss the material on the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. The topic this time is a continuation of previous community service activities. Students have received different topics from the previous training. Furthermore, the lecturer prepares material in the form of theories and examples of what will be given to students. Training for students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute was carried out online because there were still obstacles to the corona virus pandemic (Covid-19). It is hoped that with this training students can understand how to determine the cost of goods sold in a manufacturing company. The activity ended with making SENAPENMAS articles as mandatory outputs, articles in the PINTAR media as additional outputs, posters, final reports, and financial reports on activities that had been carried out. Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan (LBDP) ialah yayasan yang bergerak dalam beasiswa pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik, beragama Buddha. LBDP yang berlokasi di Jl. Sawah Lio 2 Gang 5 Xx. 00x, XX 00, XX 0, Xxxxxxx Xxxxx hanya dikhususkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat. Mayoritas siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat di SMA Xxx Xxxxx dan SMA Dhammasavana. LBDP memberikan beasiswa kepada para siswa siswi yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Beasiswa ini bersifat regenerasi, dalam arti siswa siswi yang telah menyelesaikan studi di SMA/K atau sederajat tidak akan mendapatkan beasiswa lagi dan apabila siswa siswi tidak mendapatkan pekerjaan di Jakarta, maka siswa siswi diharapkan pulang dan membangun kampung halamannya. Siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat melanjutkan kuliah di universitas swasta atau negeri namun dengan mencari beasiswa sendiri atau dapat juga meminta bantuan kepada pihak Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.