Definisi Program Penjaminan Simpanan
Program Penjaminan Simpanan. 12.1 Maksimal jumlah simpanan yang dijamin adalah mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dan perubahannya.
12.2 Selain dari batas maksimum jumlah simpanan (sebagaimana yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh pemerintah Indonesa), tercakup atau tidaknya suatu simpanan dalam program penjaminan simpanan LPS juga bergantung pada tingkat suku bunga efektif dari simpanan tersebut. Apabila pada suatu waktu, suku bunga efektif dari suatu simpanan melebihi tingkat bunga maksimum yang dari waktu ke waktu dinilai wajar oleh LPS untuk tujuan program penjaminan simpanan (“Tingkat Bunga Maksimum”), maka simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan simpanan tersebut dan apabila suku bunga efektif pada suatu waktu berada pada atau di bawah maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan akan kembali tercakup dalam program dimaksud.
Program Penjaminan Simpanan. 13.1 Maksimal jumlah simpanan yang dijamin adalah mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dan perubahannya.
13.2 Selain dari batas maksimum jumlah simpanan (sebagaimana yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh pemerintah Indonesa), tercakup atau tidaknya suatu simpanan dalam program penjaminan simpanan LPS juga bergantung pada tingkat suku bunga efektif dari simpanan tersebut. Apabila pada suatu waktu, suku bunga efektif dari suatu simpanan melebihi tingkat bunga maksimum yang dari waktu ke waktu dinilai wajar oleh LPS untuk tujuan program penjaminan simpanan (“Tingkat Bunga Maksimum”), maka simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan simpanan tersebut dan apabila suku bunga efektif pada suatu waktu berada pada atau di bawah maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan akan kembali tercakup dalam program dimaksud.
(i) If one of the joint Account holder passed away, then the operation of such joint Account should be carried out with signature of (each) its heir or legalized grantee of the deceased joint Account holder and signature of (each) joint Account holder which are still alive.
(ii) If one of the joint Account holder is deemed brankcruptcy, then the operation of the joint Account must be carried out with the sign off from appointed curator of such bankcrupt joint Account holder and (each) other joint Account holders, subject to the prevailing clause 6 Part II.
Program Penjaminan Simpanan. 8.1 Maksimal jumlah simpanan yang dijamin adalah mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") dan perubahannya.
8.2 Selain dari batas maksimum jumlah simpanan yang dijamin, , tercakup atau tidaknya suatu simpanan dalam program penjaminan simpanan LPS juga bergantung pada tingkat suku bunga efektif dari simpanan tersebut. Apabila pada suatu waktu, suku bunga efektif dari suatu simpanan melebihi tingkat bunga maksimum yang dari waktu ke waktu dinilai wajar oleh LPS untuk tujuan program penjaminan simpanan ("Tingkat Bunga Maksimum"), maka simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan simpanan tersebut dan apabila suku bunga efektif pada suatu waktu berada pada atau dibawah maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan akan kembali tercakup dalam program dimaksud. 8. Deposit Guarantee Program