Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
Appears in 8 contracts
Samples: www.equityworld-futures.com, repository.untag-sby.ac.id, www.equityworld-futures.com