Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak. (2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. (3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1): a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu) a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang g. Kantor Cabang Medan Specimen
Appears in 3 contracts
Samples: Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement
Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
(2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
(3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1):
a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu)
a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center
b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado
e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang
g. Kantor Cabang Medan SpecimenMedan
Appears in 2 contracts
Samples: Agreement of Alternative Trading System, Agreement of Alternative Trading System
Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
(2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
(3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1):
a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu)
a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center
b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado
e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang
g. Kantor Cabang Medan Specimen
Appears in 1 contract
Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
(2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
(3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1):
a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu)
a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center
b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado
e. d. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. e. Kantor Cabang Semarang
Semarang x. Xxxxxx Cabang Surabaya Praxis g. Kantor Cabang Medan SpecimenCirebon
Appears in 1 contract
Samples: Alternative Trading System Agreement