Common use of Penyelesaian Perselisihan Clause in Contracts

Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak. (2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. (3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1): a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu) a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang g. Kantor Cabang Medan Specimen

Appears in 3 contracts

Samples: Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement

AutoNDA by SimpleDocs

Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak. (2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. (3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1): a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu) a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang g. Kantor Cabang Medan SpecimenMedan

Appears in 2 contracts

Samples: Agreement of Alternative Trading System, Agreement of Alternative Trading System

Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak. (2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. (3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1): a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu) a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado e. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. Kantor Cabang Semarang g. Kantor Cabang Medan Specimen

Appears in 1 contract

Samples: Agreement of Alternative Trading System

AutoNDA by SimpleDocs

Penyelesaian Perselisihan. (1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak. (2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. (3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui 1): a. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (4) Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan. Daftar Kantor Kantor yang dipilih (salah satu) a. Kantor Pusat Jakarta Xxxxx Xxxxxxxx Center b. Kantor Cabang Surabaya Trillium c. Kantor Cabang Samarinda d. Kantor Cabang Manado e. d. Kantor Cabang Jakarta Cyber 2 f. e. Kantor Cabang Semarang Semarang x. Xxxxxx Cabang Surabaya Praxis g. Kantor Cabang Medan SpecimenCirebon

Appears in 1 contract

Samples: Alternative Trading System Agreement

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!