Pendahuluan Sample Clauses

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...
AutoNDA by SimpleDocs
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran xxx kesejahteraan sesuai amanat Pancasila xxx UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan xxxx xxxx sangat besar. Dimana xxxx tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa xxxxx xxx non xxxxx xxxx digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu xxxxx penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun xxxx dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan xxxx kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, xxx xxxx sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan xxx membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b xxx Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat, xxxx xxxxx satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem xxx metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang xxx/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “m...
Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transak...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestas...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. Xxxxxx xxx Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau xxx telah xxxxxx kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar xxxx xxx di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Xxxxxx, Pulau Xxxxxx Baru, xxx Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) xxx belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan xxx xxxx, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang xxx potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya xxxxx xxxx pendatang untuk mengembangkan usaha xxx meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan xxx Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi xxx peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan xxx membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan xxx pertumbuhan ekonomi, dengan xxxxxx xxx tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi xxx pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian xxx lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Adanya peralihan Hak Atas Tanah yang dilakukan dengan jual beli dapat dilakukan terlebih dahulu dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli sebagai transaksi pertama. Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli dilakukan secara mengikat di hadapan Notaris yang dibuat antara penjual dengan pembeli sebelum penandatanganan Akta Jual Beli dilakukan. Menurut hukum adat perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang bersifat riil, maksudnya penyerahan barang yang diperjanjikan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi untuk adanya sebuah perjanjian. Dengan kata lain, apabila telah diperjanjikan sesuatu hal akan tetapi dalam praktiknya belum diserahkan objek perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada atau belum ada perjanjian.1 Mengenai ketentuan Perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata, sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi : “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang xxx harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”. Pasal 1458 KUHPerdata ini menerangkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian konsensuil dimana pada dasarnya perjanjian itu dapat berwujud dalam bentuk pernyataan penerimaan, baik yang dilakukan lisan maupun dalam tertulis, meskipun barang yang diperjanjikan belum diserahkan. Pada praktiknya pengikatan perjanjian jual beli terindikasi adanya unsur ketidakpastian atau ketidakadilan yang terjadi pada suatu hubungan para pihak yang tidak seimbang, xxxx xxx itu disebut dengan undue influence (dimana adanya hubungan yang berat sebelah). Apabila dalam suatu pengikatan perjanjian jual beli tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian karena adanya unsur keseimbangan dalam persamaan hukum dimana salah satu pihak dalam posisi psikologis, fisik xxx ekonomi yang kuat, sedangkan debitur dalam posisi yang lemah atau orang yang tidak tahu menahu mengenai isi pengikatan perjanjian jual beli, dalam hal ini dapat dikatakan sebagai adanya penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Dalam perjanjian atau perbuatan hukum dapat dibatalkan apabila adanya penyalahgunaan keadaan (Pasal 3:44 lid1). Xxxxxxxxxxx mengemukakan 4 syarat – syarat adanya penyalahgunaan keadaan, sebagai berikut:2
Pendahuluan. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung xxx xxxxx berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, kesusilaan xxx xxxxx-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 117 Xxxxxxxxxx sebagai objek, maka berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan harta yaitu harta xxxxxx xxx harta bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang menyebutkan bahwa harta perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), telah menempatkan xxx-xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta xxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Ju...
AutoNDA by SimpleDocs
Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yan...
Pendahuluan. Dalam konteks pengelolaan layanan Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan Information Technology Service Management (ITSM), Service level Management (SLM) merupakan salah satu proses vital yang memiliki peran utama sebagai sarana penghubung antara penyedia layanan TI dengan pelanggan xxx penggunanya dalam mencapai kesepakatan tingkat layanan baik berupa kontrak maupun pelaksanaannya Menurut pengamatan Xxxxxx Xxxxxx [7], beberapa tahun belakangan ini berbagai konsep untuk membangun SLM yang efektif banyak berkembang melalui penelitian xxx praktek. Kesemuanya memiliki kesamaan instrumen operasional yang paling penting, yaitu Service Level Agreement (SLA). Namun kenyataannya pendekatan-pendekatan yang dilakukan xxxxxx berbeda tergantung pada cakupan xxx kedalaman pembahasan, kesesuaian dengan dukungan teknis xxx perangkat, atau pada target audien nya. Keragaman ini membawa permasalahan ketika seorang manajer TI ingin mengimplementasikan SLM. Di satu xxxx xxxxx belum xxx pendekatan yang menyeluruh, xxx xx xxxx pihak, keberadaan konsep, kerangka kerja, xxx teknologi masih seperti pecahan puzzle yang belum terangkai. Menjawab permasalahan tersebut, Xxxxxx mengusulkan kriteria penilaian untuk kerangka kerja SLM yang harus dapat melengkapi tiga aspek berikut: aspek manajemen, aspek SLA xxx QoS, serta aspek umum. Dengan kriteria penilaiannya tersebut, Xxxxxx telah melakukan perbandingan antara dua kerangka kerja SLM penting yaitu proses SLM pada IT infrastructure Library (ITIL) xxx SLA Management Handbook dari NGOSS (sekarang bernama frameworx) [7]. Dengan menggunakan metode xxx teknik penelitian yang sama, kali ini akan dilakukan xxxxxxx terhadap pendekatan SLM dari CISCO. Diambilnya CISCO sebagai obyek penelitian mengingat organisasi tersebut memberikan perhatian yang besar akan pentingnya SLM [2], sekaligus untuk mengangkat tema penelitian yang berada dalam ranah implementasi SLM pada jaringan yang high availability.
Pendahuluan. Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melibatkan dua negara atau lebih, terdiri atas ekspor xxx impor. Pengertian perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 4, yaitu “Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor/impor atas barang atau xxxx xxxx melampaui batas wilayah negara”. Perdagangan Internasional mencakup ekspor xxx impor, “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean” menurut UU No. 17 tahun 2006 pasal 1 ayat 14. Pada pasal yang sama dalam ayat 13 “Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean”. Hambatan perdagangan internasional dapat berupa tarif maupun non-tarif. Beberapa xxx xxxx menjadi hambatan dalam perdagangan internasional misalnya regulasi pemerintah yang mencakup tarif bea cukai xxx kuota impor (Apridar 2012:121). Tarif beacukai merupakan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah untuk mengatur bea masuk sebuah produk impor. Kuota impor menurut Xxxxxxxxx (2014:206) “adanya pembatasan kuantitas impor pada suatu negara”. Hambatan dalam perdagangan internasional sebenarnya diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan perusahaan negara lain. Hambatan tersebut juga dapat menyulitkan pengusaha/pelaku perdagangan dalam negeri untuk memasuki pasar suatu negara. Tarif beacukai akan berpengaruh terhadap harga produk impor, begitu juga dengan diterapkannya kuota impor akan menaikkan harga produk impor tersebut. Hal inilah yang mendorong pemerintah setiap negara untuk mengurangi hambatan tersebut dengan membuat Free Trade Agreement. Free Trade Agreement merupakan salah satu bentuk hasil dari globalisasi dibidang perekonomian. Menurut Apridar (2009:268) “globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi xxx perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara”. Globalisasi ekonomi telah menyebabkan terjadinya peningkatan xxxxxx ketergantungan antar negara yang mana juga setiap negara bersaing untuk mengambil dampak positif dari globalisasi xxx menghindari dampak negatif terhadap negara mereka sendiri. Pada xxxx xxxx, Free Trade Agreement (FTA) semakin berkembang xxx dilakukan secara bilateral ataupun regional. Hal ini adalah dampak dari lambannnya proses liberalisasi perdagangan di tingkat global, sementara dalam situasi yang sama terjadi pergerakan barang yang sangat p...
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!