We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pendahuluan Sample Clauses

Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebaga...
PendahuluanLatar Belakang
Pendahuluan. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia diawali dengan xxxx xxxxx yakni xxxxx perbudakan, xxxx, xxx peonale sanksi.1Selama masa penjajahan kolonial Belanda, xxxxx xxxx berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai perjanjian perburuhan tunduk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW).Setelah Indonesia merdeka xxx memiliki Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) disebutkan bahwa badan negara xxx peraturan yang xxx xxxxx berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.Dengan demikian semua badan negara xxx peraturan perundang-undangan xxxx xxx pada saat ini masih diberlakukan. 2 Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha xxx pekerja/buruh”.Hal ini dilakukan sebagai campur tangan pemerintah untuk melindungi para pihak terutama pekerja/buruh yang berada dalam posisi yang tidak seimbang.Campur tangan pemerintah ini disebut dengan sosialisering proses.Campur tangan pemerintah juga terjadi di bidang pengupahan.Saprudin3 dalam penelitiannya mengungkap campur tangan pemerintah di bidang pengupahan sudah diawali pada periode orde lama yaitu pda saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 tahun 1947 tentang kecelakaan kerja.Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan substansi perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan xxxx xxx.Sistem perjanjian kerja diatur secara khusus dalam hukum privat (perdata) dalam pasal 1601a buku Ke III bagian ke VIIA yang mengatakan bahwa :”Perjanjian kerja adalah perjanjian dengan mana pihak kesatu , buruh, mengikatkan untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu melakukan dengan menerima xxxx.”Lebih lanjut dijelaskan bahwa perjanjian kerja antara pekerja xxx pengusaha menimbulkan hubungan kerja yang mengandung 3 (tiga) ciri khas yaitu adanya suatu pekerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, adanya perintah, adanya xxxx xxxx dijelaskan xxx diatur dalam perjanjian kerja yang di buat bersama-sama.Sedangkan bekerja dengan orang lain adalah dengan bergantung pada orang xxxx xxxx memberi perintah, sehingga harus tunduk pada orang lain tersebut.4 Mengenai bentuk dari perjanjian kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengkualifikasikan pe...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestas...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. Xxxxxx xxx Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau xxx telah xxxxxx kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar xxxx xxx di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Xxxxxx, Pulau Xxxxxx Baru, xxx Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) xxx belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan xxx xxxx, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang xxx potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya xxxxx xxxx pendatang untuk mengembangkan usaha xxx meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan xxx Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi xxx peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan xxx membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan xxx pertumbuhan ekonomi, dengan xxxxxx xxx tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi xxx pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian xxx lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Pada dasarnya perjanjian atau kon- trak1 melahirkan hubungan xxxxx xxxx mengikat antara para pihak yang ber- sepakat, xxxx xxxx itu dibuat secara lisan maupun tertulis. Perjanjian2 juga akan menjadi hu-kum atau undang-undang yang mengikat para pihak yang bersepakat itu. Karena itu, bagi para pihak yang sudah menyatakan diri terikat pada perjanjian yang telah disepakati, mesti mentaati pe- laksanaan perjanjian itu. Ketaatan para pihak untuk melaksanakan perjanjian yang telah dise-pakati merupakan bahagian dari penegakan asas pacta sunt servanda. Asas ini pertama kali diperkenalkan oleh Xxxx xx Xxxxxxx, ahli hukum berkebangsaan Xxxxxxx xxxx kemudian menginspirasi bagi penegakan asas dalam BW. Asas pacta sunt servanda ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini mengisyaratkan peletakan komitmen dari para pihak yang wajib mentaati xxx xxxxx- sanakan perjanjian yang telah disepakati seperti halnya mentaati undang-undang. Selain keharusan mentaati perjanji- an, para pihak juga tatkala hendak me- rancang desain perjanjian baik dalam format lisan maupun tertulis, xxxx xxxx- xxxxx kehendak bagi mereka untuk meng- ekspresikan apa saja yang hendak dimuat sebagai klausul dalam perjanjian meru- xxxxx aksioma yang mesti berjalan sebagai koridor guna memastikan para pihak merasa kepentingan hukumnya terakomo- 0 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 0000, Xxxxx Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, hal. 13. 0 Xxxx Xxxxxxxx, 0000, Xxxxxxx-Xxxxxxx Xxxxx Kontrak dalam Cross Border Transaction: Antara Xxxxx xxx Fakta, dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 27, nomor 4, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, hal. 6. dir secara proporsional. Maknanya bahwa wujud perjanjian haruslah dibangun atas dasar konsensus yang lahir dari kebebasan berkehendak dari para pihak yang hendak memasuki suatu perjanjian. Pentingnya penekanan sebuah per- janjian yang lahir dari wujud konsensus kebebasan berkehendak para pihak, maka tentu saja suatu perjanjian yang terbentuk tidak boleh lahir dari hubungan ber- dasarkan paksaan atau penyalahgunaan ke- adaan dari salah satu pihak yang merugi- kan pihak lain. Bila itu terjadi, konsekuen- sinya perjanjian dapat dibatalkan. Dapat dibatalkannya perjanjian xxxxxx xxxxxx paksaan ataupun penyalahgunaan keadaan, tidak lain merupakan kehendak untuk me- lindungi pihak-pihak yang kepentingannya dirugikan dalam perjanjian.3 Wujud kon...
Pendahuluan. Pertumbuhan jumlah xxx kebutuhan hidup manusia sejalan dengan perkembangan teknologi modern yang begitu cepat membuat jumlah aktifitas xxx xxxx manusia tersebut beraktifitas dalam memenuhi kebutuhan hidup menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berlaku baik sebagai individu, sebagai badan hukum, sebagai kumpulan individu maupun sebagai komunitas masyarakat tertentu, xxx sebagai suatu bangsa ataupun sebagai bagian dari masyarakat dunia. Peraturan yang secara khusus mengatur kepentingan xxxxxx xxxxxxx manusia dengan pribadi manusia lain dalam pemenuhan kebutuhan xxx ambisi hidup dalam lapangan kekayaan secara umum telah di atur dalam suatu ketentuan hukum privat. Dimana secara umum ketentuan hukum privat tersebut telah terkodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang lebih dikenal dengan KUH Perdata xxx Hukum Dagang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Disamping itu, secara khusus dalam membangun xxxxx xxxx mengatur tata cara hubungan antar pihak dalam aktifitas bisnisnya, ketentuan hukum perdata menganut asas keterbukaan dengan memastikan kebebasan bagi masing- masing pihak tersebut untuk xxxxxx mengikatkan dirinya (freedom to contract) dalam suatu pemenuhan xxx xxx kewajiban antara mereka (party autonomy).1 Pelaksanaan perikatan tersebut diatas dijamin oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 1338, 1319, 1320, xxx 1340 KUH Perdata. Atas prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti bahwa suatu perikatan dapat berlaku lebih kuat ataupun mengesampingkan pengaturan Undang-Undang sebagai suatu ketentuan yang bersifat umum yang telah ada, kecuali terhadap ketentuan yang bersifat mutlak harus diikuti. Oleh karena itu maka pada dasarnya para individu dapat mengadakan perikatan-perikatan untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang bersifat mutlak tersebut. Perikatan-perikatan yang telah xxx xxx memenuhi aturan hukum positif Indonesia tentunya akan dapat menunjang aktifitas ekonomi xxx atau bisnis yang semakin mengglobal tanpa xxxxx, xxx ini membuat aktifitas-aktifitas tersebut semakin memungkinkan bagi para pihak untuk dihadapkan pada dua xxxxx xxxx berbeda, baik direncanakan atau tidak direncanakan. Sebagai contoh karena kontrak tersebut ataupun masing-masing pelaku bisnis yang berperjanjian tersebut tunduk kepada hukum negara yang berbeda. Adanya lebih dari satu hukum xxx lebih dari satu bahasa yang dipakai sebagai dasar dari suatu hubungan hukum ataupun perjanjian dapat memberikan ketidakpas...
Pendahuluan. Keberadaan mobil di Kota Bekasi sebagai sarana transportasi darat membawa dampak bagi masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti sebagai sarana dari xxx menuju tempat bekerja, sarana bepergian untuk liburan xxx xxxx sebagainya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan jasa alat transportasi mobil. Kebutuhan akan mobil sewa tidak hanya milik orang perorangan saja, karena berdasarkan pengamatan di lapangan, pihak perusahaan juga memanfaatkan kehadiran jasa rental mobil dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari, sehingga secara tidaklangsung kehadiran jasa rental mobil telah membawa keuntungan tersendiri bagi pengusaha karena biaya operasional berupa pembelian mobil dapat dihindarkan dengan melakukan perjanjian sewa dengan pemberi sewa. Oleh karena itu pihak pemberi sewa harus menyerahkan mobil yang disewa dalam keadaan xxxx xxx layak jalan. Sewa menyewa merupakan xxx xxxx biasa dilakukan oleh masyarakat. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan bentuk kepedulian sosial antar sesama masyarakat. Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam BabVII Buku III KUHPerdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata, perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu xxx dengan pembayaran suatu harga, xxxx xxxx pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa bersifat konsensuil, sehingga perjanjian sudah mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai unsur- unsur pokoknya. Salah satu pemberi sewa mobil di Kota Bekasi adalah Yogya Sembada Rent Car, merupakan salah satu badan usaha berbentuk perorangan yang bergerak dalam bidang penyedian jasa alat transportasi yang beroperasi di Kota Bekasi, yaitu menyewakan atau merentalkan mobil kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyewa dapat memilih xxx menggunakan mobil yang disewa sesuai budget. Setelah mendapatkan jenis mobil yang dimaksud, pihak Yogya Xxxxxxx Rent Car Bekasi meminta kepada penyewa untuk memeriksa bersama-sama keadaan mobil yang akan disewa. Hal ini didasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa mobil yang disewa adalah layak untuk digunakan oleh penyewa. Selanjutny...
Pendahuluan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya kedua calon suami istri tersebut terlebih dahulu melakukan akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian perkawinan. Artinya kalau ada perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri xxx cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya xxx harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, xxx hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang damai xxx kekal dalam arti keluarga xxxxxxx, mawaddah xxx mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawatiran pasangan suami istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja membayangi terutama menyangkut harta yang mereka xxxx kedalam perkawinan xxx di...
Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...