We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pendahuluan Sample Clauses

Pendahuluan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran xxx kesejahteraan sesuai amanat Pancasila xxx UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan xxxx xxxx sangat besar. Dimana xxxx tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa xxxxx xxx non xxxxx xxxx digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu xxxxx penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun xxxx dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan xxxx kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, xxx xxxx sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan xxx membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b xxx Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat, xxxx xxxxx satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem xxx metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang xxx/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “m...
PendahuluanLatar Belakang
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestas...
Pendahuluan. Pekerjaan adalah suatu kebutuhan setiap seseorang untuk memperoleh xxxx xxxx memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan pada zaman dahulu dengan zaman sekarang banyak memiliki perbedaan yang mana zaman dahulu mayoritas manusia bekerja sebagai nelayan atau petani sedangkan pada zaman sekarang manusia memiliki keinginan yang lebih tinggi yaitu bekerja di sebuah perkantoran atau perusahaan karena manusia berfikir apabila bekerja di perkantoran atau perusahaan memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan lebih tinggi. Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang diartikan sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun dengan atasan kerja yang atas jasanya dalam bekerja agar pekerja mendapatkan gaji xxxx xxxx. “Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang tidak hanya berhubungan dengan kepentingan tenaga kerja yang akan, sedang xxx telah melakukan hubungan kerja, tetapi bagaimana caranya agar semua orang mendapatkan pekerjaan xxx kelayakan kehidupan bagi kemanusiaan yang tercermin dalam pasal 27 ayat 2 jo pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa “setiap orang berhak memiliki perkerjaan yang layak xxx pekerja mendapatkan imbalan xxx perlakuan xxxx xxxx”(Prof.Xx. Xxxxxxx Nindyo 2020). Perlindungan terhadap setiap xxxxx negaranya menjadi xxxxx xxx kewajiban agar dipenuhi pada suatu negara yang tercantum pada alinea ke 4 UUD 1945 yaitu seseorang memiliki hak apapun dengan didampingi oleh perlindungan suatu negara. Salah satunya yaitu negara Indonesia sebagai negara xxxxx xxxx memiliki peraturan-peraturan dalam hal melindungi xxxxx negaranya. Dalam pekerjaan, tentunya pekerja tidak mungkin berdiri tanpa pekerja lain melainkan pekerja memiliki hak berkumpul atau berserikat dengan kelompok pekerja yang xxxx xxxx tercantum pada 28 jo 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam Pasal 38 jo 39 jo 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Xxx Xxxxx Manusia juga mengatur bahwasannya setiap orang berhak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak xxx serupa tanpa adanya perbedaan jenis kelamin pria maupun xxxxxx, serta berhak membangun atau mendirikan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya xxx mendapatkan jaminan sosial xxxx xxxx. Perkembangan setiap orang dalam pemenuhan hak atas pekerjaannya apabila dilihat dari perkembangan di negara Indonesia tentunya berbeda-xxxx xxxxxx perekonomian yang dimiliki setiap orang tidak sama, apalagi dengan adanya krisis ekonomi yang apabila melanda di suatu negara ...
Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. Xxxxxx xxx Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau xxx telah xxxxxx kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar xxxx xxx di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Xxxxxx, Pulau Xxxxxx Baru, xxx Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) xxx belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan xxx xxxx, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang xxx potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya xxxxx xxxx pendatang untuk mengembangkan usaha xxx meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan xxx Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi xxx peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan xxx membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan xxx pertumbuhan ekonomi, dengan xxxxxx xxx tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi xxx pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian xxx lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Konsekuensi dari meratifikasi kebijakan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) xxx World Trade Organization (WTO), negara-negara anggota diminta membuat kebijakan- kebijakan perdagangan yang transparan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku berikut tindakan-tindakan yang dipakai dalam GATT/WTO. Salah satu aspek yang dicakup oleh WTO adalah perdagangan xxxx xxxx diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang merupakan salah satu lampiran (annex) dari Perjanjian Pembentukan WTO beserta Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen Indonesia yang sifatnya spesifik xxx menjelaskan sektor xxx transaksi di bidang xxxx xxxx terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya. Memperhatikan keadaan alam, xxxxx, xxx fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, xxxx, xxx budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber xxxx xxx modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran xxx kesejahteraan xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxx xxx Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Selain itu, kita juga mengingat bahwa kebebasan melakukan perjalanan xxx memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari xxx xxxxx manusia. Mengingat juga bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, xxx bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian xxx xxxx lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Terdapat perbandingan penelitian yang diambil yaitu penelitian pertama oleh Tomy Xxxxxxx xxxx mengatakan bahwa penerapan hukum dalam konteks pariwisata masih belum memiliki keterkaitan isu hukum. Dikatakan bahwa Xxxxx Peneleh di Surabaya belum menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10-2009) xxx kesimpulannya seeing the development of tourism in Indonesia, especially in Surabaya, The attention of the Dutch cemetry in Peneleh Surabaya should take precedence.4 Penelitian kedua dimana kebudayaan masyarakat hukum adat Bali merupakan sumber daya ekonomi bagi pariwisata. Namun, masyarakat Bali relatif tidak dapat menikmati manfaat ekonomi tersebut. Pemerintah xxx pengusaha jasa pariwisata merupakan pemangku kepentingan yang selama ini cenderung paling diuntungkan. K...
Pendahuluan. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-xxxx xxx seorang xxxxxx menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah xxx spiritual di antara suami-isteri itu sendiri secara xxxxxxx xxx kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang diperoleh sebelum, selama, xxx sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (berasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(Xxxxxxxxx Xxx'xx, 2009). Menurut Xxx Xxxxxx, Perkawinan adalah persetujuan xxxxxx xxxx-xxxx xxx perempuan didalam hukum keluarga(xxx Xxxxxx, 1984) . Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang xxx xxxxxx ki-xxxx xxx perempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Dalam suatu perkawinan, dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami xxx isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) xxx Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian xxxxx xxxx dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, xxx kesusilaan. UU Perkawinan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan harus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa xxxxx xxxx konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan hukum, yang berarti bahwa xxx xxxx dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum xxx apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal ters...
Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yan...
Pendahuluan. Pertumbuhan jumlah xxx kebutuhan hidup manusia sejalan dengan perkembangan teknologi modern yang begitu cepat membuat jumlah aktifitas xxx xxxx manusia tersebut beraktifitas dalam memenuhi kebutuhan hidup menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berlaku baik sebagai individu, sebagai badan hukum, sebagai kumpulan individu maupun sebagai komunitas masyarakat tertentu, xxx sebagai suatu bangsa ataupun sebagai bagian dari masyarakat dunia. Peraturan yang secara khusus mengatur kepentingan xxxxxx xxxxxxx manusia dengan pribadi manusia lain dalam pemenuhan kebutuhan xxx ambisi hidup dalam lapangan kekayaan secara umum telah di atur dalam suatu ketentuan hukum privat. Dimana secara umum ketentuan hukum privat tersebut telah terkodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang lebih dikenal dengan KUH Perdata xxx Hukum Dagang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Disamping itu, secara khusus dalam membangun xxxxx xxxx mengatur tata cara hubungan antar pihak dalam aktifitas bisnisnya, ketentuan hukum perdata menganut asas keterbukaan dengan memastikan kebebasan bagi masing- masing pihak tersebut untuk xxxxxx mengikatkan dirinya (freedom to contract) dalam suatu pemenuhan xxx xxx kewajiban antara mereka (party autonomy).1 Pelaksanaan perikatan tersebut diatas dijamin oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 1338, 1319, 1320, xxx 1340 KUH Perdata. Atas prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti bahwa suatu perikatan dapat berlaku lebih kuat ataupun mengesampingkan pengaturan Undang-Undang sebagai suatu ketentuan yang bersifat umum yang telah ada, kecuali terhadap ketentuan yang bersifat mutlak harus diikuti. Oleh karena itu maka pada dasarnya para individu dapat mengadakan perikatan-perikatan untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang bersifat mutlak tersebut. Perikatan-perikatan yang telah xxx xxx memenuhi aturan hukum positif Indonesia tentunya akan dapat menunjang aktifitas ekonomi xxx atau bisnis yang semakin mengglobal tanpa xxxxx, xxx ini membuat aktifitas-aktifitas tersebut semakin memungkinkan bagi para pihak untuk dihadapkan pada dua xxxxx xxxx berbeda, baik direncanakan atau tidak direncanakan. Sebagai contoh karena kontrak tersebut ataupun masing-masing pelaku bisnis yang berperjanjian tersebut tunduk kepada hukum negara yang berbeda. Adanya lebih dari satu hukum xxx lebih dari satu bahasa yang dipakai sebagai dasar dari suatu hubungan hukum ataupun perjanjian dapat memberikan ketidakpas...