Standard Contracts
CIMB ISLAMIC BANK BERHADIjarah Agreement • January 24th, 2014
Contract Type FiledJanuary 24th, 2014In relation to the Ijarah Property Financing-i Facility granted by CIMB ISLAMIC BANK BERHAD (Company No. 671380-H) (the “Bank”) to ● (the “Lessee(s)”)
RHB ISLAMIC BANK BERHAD (Company No. 680329-V)Ijarah Agreement • December 19th, 2012
Contract Type FiledDecember 19th, 2012
IJARAHIjarah Agreement • January 23rd, 2014
Contract Type FiledJanuary 23rd, 2014,(hereinafter referred to as the “Lessee" which expression shall where the context so permits mean and include its successors in interest and permitted assigns) of the one part
Ijarah AgreementIjarah Agreement • September 10th, 2017
Contract Type FiledSeptember 10th, 2017And whereas, the Lessor desires to lease the property to the Lessee (the Lessee) for the period and rent set out in this contract.
Abstrak: This scientific article discusses the agreement for financing in the form of service leases at KSPPS BMT Arma where the mechanism of granting leases through power of attorney is not an asset. The recording of the ijarah agreement in this...Ijarah Agreement • October 23rd, 2020
Contract Type FiledOctober 23rd, 2020Perkembangan zaman saat ini banyak sekali lembaga keuangan yang memberi embel-embel syariah. Sistem akuntansi syariah saat ini, tidak hanya ada di perbankan tetapi juga merambah ke lembaga keuangan lain misalnya adalah koperasi. Berkaitan dengan koperasi, salah satu lembaga keuangan yang menerapkan sistem akuntansi syariah adalah BMT. BMT sebagai varian dari lembaga keuangan mikro berbasis syariah didefinisikan sebagai lembaga keuangan mikro berbasis masyarakat yang beroperasi di bawah sistem koperasi dan domain lembaga swadaya masyarakat (LSM) (Nazirwan,2009)1. BMT atau disebut juga Baitul Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua konsep yaitu “maal” dan “tamwil”. Konsep maal lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal menghimpun dan menyalurkan dana untuk zakat, infak dan shadaqah (ZIS) secara