Common use of ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN Clause in Contracts

ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN. a. Semua resiko yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pekerjaan dan sekitarnya serta masih dalam pemesanan Penyedia barang atau jasa adalah menjadi resiko Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) b. Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui. c. Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk, baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sendiri tersebut, maupun kerugian yang diderita oleh bagian gedung- gedung yang sudah ada didalam dan di sekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Appears in 7 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document

ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN. a. Semua resiko yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pekerjaan dan sekitarnya serta masih dalam pemesanan Penyedia barang atau jasa adalah menjadi resiko Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan disarankan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) b. Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan JasaPekerjaan (Kontrak), Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui. c. Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk, baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sendiri tersebut, maupun kerugian yang diderita oleh bagian gedung- gedung-gedung yang sudah ada didalam dan di sekitar disekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Appears in 4 contracts

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN. a. Semua resiko yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pekerjaan dan sekitarnya serta masih dalam pemesanan Penyedia barang atau jasa adalah menjadi resiko Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) b. ) Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui. c. . Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk, baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sendiri tersebut, maupun kerugian yang diderita oleh bagian gedung- gedung-gedung yang sudah ada didalam dan di sekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)

ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN. a. Semua resiko yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dan sebagainya yang dapat mengakibatkan pekerjaan dan sekitarnya serta masih dalam pemesanan Penyedia barang atau jasa adalah menjadi resiko Penyedia barang atau jasa sepenuhnya. Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) b. Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui. c. Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk, baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa sendiri tersebut, maupun kerugian yang diderita oleh bagian gedung- gedung-gedung yang sudah ada didalam dan di sekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh kelalaian Penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document