BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya–biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam SIMAS SYARIAH PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi dan pengembalian sisa dana milik pemodal yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada). b. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada) c. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID tidak dibebankan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada)
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan. b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan. c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. d. Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan, dan pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertan di bawah saldo minimum. e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan s( ubscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan: 1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B. 2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B. 3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 2. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. b. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, , pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan. c. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 2 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada). d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea meterai dan pajak atas biaya-biaya diatas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal dan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan.
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dan d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan