Bidang PAUD Klausul Contoh
Bidang PAUD. Bidang PAUD dan ▇▇▇didikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan dibidang pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Non Formal serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya, untuk melaksanakan tugas, Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pendataan kegiatan penyelenggaraan PAUD dan Non Formal;
b. Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan PAUD dan Non Formal;
c. Penyaluran subsidi atau bantuan sarana kegiatan PAUD dan Non Formal;
d. Pelaksanaan pengelolaan izin dan pemberian rekomendasi kegiatan yang diselenggarakan masyarakat yang berkaitan dengan PAUD dan Non Formal;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian Gurudan Tenaga Kependidikan;
▇. ▇▇nyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan karier Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. Pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan setiap jenis program;
h. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan kegiatan PAUD dan Non Formal;
i. Pelaksanaan SPP dan SOP;
j. Pelaksanaan administrasi kepegawaian PAUD dan Non Formal;
k. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya. Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal membawahi :
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Anak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF);
b. Seksi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Pendidikan Anak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) ; dan
c. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF). Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
