Common use of Determinasi Clause in Contracts

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro

Appears in 4 contracts

Sources: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSProLSPro HP UPTD PMHP Lampung.

Appears in 4 contracts

Sources: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Sni Produk Ikan Asap, Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPropada huruf D angka

Appears in 1 contract

Sources: Sertifikasi Sni