Evaluasi / Penilaian Kesesuaian. 1) LSBU menjadwalkan evaluasi/penilaian kesesuaian dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi. 2) Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital dan/atau penilaian secara manual menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha yang ditunjuk oleh LSBU, dengan waktu pelaksanaan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja. 3) Penunjukan Asesor Badan Usaha dilakukan oleh Koordinator Bidang Sertifikasi melalui surat tugas setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Urusan Sertifikasi berdasarkan ketersediaan asesor yang tidak sedang bertugas atau dalam proses akhir penilaian kesesuaian sesuai dengan Kartu Kendali. 4) Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Persyaratan Acuan, yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. d. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. 5) Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan yang dilakukan mencakup valid, asli, terkini, dan memadai terhadap keberadaan, jumlah, kelayakan dan fungsinya. Penilaian kelayakan (kemampuan usaha) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diajukan dalam Permohonan sertifikasi. 6) Asesor melaporkan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian kepada LSBU. Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian paling tidak terdiri atas: a. hasil Penilaian Kesesuaian; dan b. rekomendasi. 7) Apabila laporan basil Penilaian Kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. 8) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian disampaikan Asesor kepada LSBU melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU yang terintegrasi dengan SIJK. 9) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 7) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Certification Scheme
Evaluasi / Penilaian Kesesuaian. 1) LSBU menjadwalkan evaluasi/penilaian kesesuaian dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi.
2) 5.4.1 Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital dan/atau penilaian secara manual menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha (ABU) yang ditunjuk oleh LSBU, dengan waktu pelaksanaan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja. Apabila setelah melewati 3 (tiga) hari kerja ABU belum menyampaikan hasil Evaluasi/Penilaian Kesesuaian, maka Koordinator Sertifikasi akan memberikan peringatan dan diberikan waktu untuk menyampaikan hasil Evaluasi/Penilaian Kesesuaian paling lambat 3 hari kerja setelah diperingatkan.
3) 5.4.2 Penunjukan Asesor Badan Usaha dilakukan oleh Koordinator Bidang Sertifikasi melalui surat tugas setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Urusan Sertifikasi berdasarkan ketersediaan asesor yang tidak sedang bertugas atau dalam proses akhir penilaian kesesuaian sesuai dengan Kartu Kendalikartu kendali. Penggantian ABU dilakukan apabila dalam 3 tiga) hari belum melaksanakan tugas penilaian dan XXX berhalangan selama 3 (tiga hari sejak penugasan diberikan.
4) 5.4.3 Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Persyaratan Acuan, yaitu:
a. : 5.4.3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
b. dan 5.4.3.2 Peraturan Menteri Pekerjaan Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
d. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
5) 5.4.3.3 Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan yang dilakukan mencakup valid, asli, terkini, dan memadai terhadap keberadaan, jumlah, kelayakan dan fungsinya. Penilaian kelayakan (kemampuan usaha) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diajukan dalam Permohonan sertifikasi.Permohonan
6) 5.4.4 Asesor melaporkan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian kepada LSBU. Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian paling tidak terdiri atas:
a. : 5.4.4.1 hasil Penilaian Kesesuaian; dan
b. dan Controlled Copy PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/4 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 4 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 08 Februari 2023 Halaman : 9 Dari 13 5.4.4.2 rekomendasi.
7) 5.4.5 Apabila laporan basil hasil Penilaian Kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
8) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian disampaikan Asesor kepada LSBU melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU yang terintegrasi dengan SIJK.
9) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 7) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prosedur Sertifikasi