Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA PRIMA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 15.1 Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 13.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 15.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. 13 .1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau selur uh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan