Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan‌ Klausul Contoh

Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan‌. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan PT Jakarta Tourisindo untuk secara konsisten melaksanakan prinsip bisnis yang berintegritas, bersih, transparan dan dapat memenuhi semua persyaratan Pemangku Kepentingan serta peraturan dan perundang-undangan terkait, PT Jakarta Tourisindo menentukan, memantau dan meninjau: 1) Pemangku Kepentingan yang relevan dengan SMAP; 2) Kebutuhan dan harapan dari Pemangku Kepentingan dan persyaratan yang relevan dengan SMAP. No. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Deskripsi Persyaratan Pemangku Kepentingan Jenis Persyaratan Pemangku Kepentingan Persyaratan Wajib (Mandatory Requirements) Harapan Tidak Wajib (Nonmandatory Expectations) Komitmen Sukarela (Voluntary Commitments) 1. BPBUMD Penyampaian laporan monitoring/evaluasi (Laporan Perusahaan) secara berkala ✓ 2. BPK/ Inspektorat DKI Jakarta Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ✓ 3. Disnaker Kepatuhan terhadap peraturan kekaryawanan dan K3 ✓ 4. DPM PTSP Kepatuhan terhadap peraturan terkait perizinan ✓ 5. Kementerian/ Dinas Pariwisata Kepatuhan terhadap peraturan terkait perizinan usaha hotel, restoran dan fasilitas hotel lainnya ✓ No. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Deskripsi Persyaratan Pemangku Kepentingan Jenis Persyaratan Pemangku Kepentingan Persyaratan Wajib (Mandatory Requirements) Harapan Tidak Wajib (Nonmandatory Expectations) Komitmen Sukarela (Voluntary Commitments) 6. KPK Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan pengelolaan gratifikasi ✓ 7. KPP Kepatuhan terhadap pelaporan pajak (PPN dan PPh) ✓ 8. Bapenda DKI Jakarta Kepatuhan pembayaran PHR dan PBB ✓ 9. BPN Sertifikat aset ✓

Related to Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan‌

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.