Risiko Pembubaran dan Likuidasi Klausul Contoh

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA ATRAKTIF menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK NomorIV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA ULTIMA.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUS.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi. Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.