Kreditor Bank Separatis Klausul Contoh
Kreditor Bank Separatis a. PT Bank Tabungan Negara Tbk. (“BTN”) Merupakan salah satu dari Kreditor Separatis sesuai Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan Tim Pengurus yang mempunyai Klaim kepada Debitor dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.4.1).a dari Rencana Perdamaian ini sehubungan dengan perikatan pembiayaan modal kerja konstruksi dan/atau pinjaman korporasi (corporate loan) melalui perjanjian kredit / perjanjian pinjaman / perjanjian fasilitas sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 29 Agustus 2018 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diubah dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum III (Ketiga) Akta Perjanjian Kredit Dhika Universe No. 35 tanggal 30 Maret 2022, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan proyek DU Yogyakarta;
2) Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 12 Maret 2018 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diubah dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum III (Ketiga) Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 30 Maret 2022, yang dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan proyek GDCL Arlington;
3) Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 21 Mei 2019 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, berikut seluruh perubahannya dari waktu ke waktu, sehubungan dengan proyek TM Jatinangor;
4) Akta Perjanjian Kredit No. 27 tanggal 24 Mei 2017 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diubah dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 30 Maret 2022, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;
5) Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 15 Desember 2022 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, berikut seluruh perubahannya dari waktu ke waktu, sehubungan dengan proyek TM Surabaya; dan
6) Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 8 Juni 2018 antara Debitor dan BTN, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diubah dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 30 Maret 2022, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan proyek Conexio.
b. PT Bank Mandiri (P...
