Common use of Loading Rate Clause in Contracts

Loading Rate. Min. 250 KL/hour 7. Discharging Rate; or Pressure : Min. 200 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 8. Type of Cargo : OIL PRODUCT / WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Biosolar/Pertadex/Dexlite/Fame) 9. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 3,000 KL 10. Grade of Cargo : Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating: Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14. Xxxxxxx/Xxxxx : Not Required 15. Segregated Ballast Tank : Required 16. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Lengkap, Akurat, Absah, Tank Table Di-approve oleh fungsi PSP sebelum delivery 17. Trading Area : Indonesian Water 18. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 19. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 20. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 21. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius. 22. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 23. Lube Oil / Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 24. Delivery Port : OTM Merak (Tentative) 3/2/2021 10:13:56 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari vania.pratiwi vania.pratiwi Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. 3/2/2021 10:14:08 AM say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:14:22 AM say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal vania.pratiwi vania.pratiwi menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. 3/2/2021 10:14:35 AM say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara vania.pratiwi vania.pratiwi terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 3/2/2021 10:14:47 AM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:15:00 AM say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bah sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) men Minimal setiap 30 (tiga Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit se Frekuensi Pengiriman Email puluh) menit sekali kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record info setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: wa kapal wajib it sekali.kali berarti bah rmasi vessel tra mvaen-ia.pratiwi wacking vania.pratiwi 1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx 2. xxx@xxxxxxxx-xxxxxx.xx.xx 3. xxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan set (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020- File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record info iap pengiriman 1030). email yang dikir rmasi posisi kap nya imkan al. 3/2/2021 10:15:20 AM say : selamat pagi mba vana dan pak xxxx xxxxxxx arung PT.Bahtera Arung Samudera

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Loading Rate. Min. 250 200 KL/hour 7. Discharging Rate; or Pressure : Min. 200 150 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 8. Type of Cargo : OIL PRODUCT / PRODUCT/WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Biosolar/Pertadex/Dexlite/Biosolar/Fame) 9. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 3,000 2,000 KL 10. Grade of Cargo : Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating: Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14. Xxxxxxx/Xxxxx : Not Required 15. Segregated Ballast Tank : Required 16. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Lengkap, Akurat, Absah, Tank Table Di-approve oleh fungsi PSP SP sebelum delivery 17. Trading Area : Indonesian Water 18. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 19. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 20. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 21. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius. 22. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 23. Lube Oil / Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 24. Delivery Port : OTM Merak Wayame (Tentative) 3/2/2021 10:13:56 4/20/2021 10:17:58 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa vania.pratiwi vania.pratiwi oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari vania.pratiwi vania.pratiwi Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. 3/2/2021 10:14:08 4/20/2021 10:18:07 AM say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:14:22 4/20/2021 10:18:19 AM say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal vania.pratiwi vania.pratiwi menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. 3/2/2021 10:14:35 vania.pratiwi vania.pratiwi 4/20/2021 10:18:29 AM say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 vania.pratiwi vania.pratiwi hari secara vania.pratiwi vania.pratiwi terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 3/2/2021 10:14:47 4/20/2021 10:18:39 AM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:15:00 4/20/2021 10:18:50 AM say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bah se sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) men Minimal setiap 30 (tiga ( Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit se Frekuensi Pengiriman Email puluh) menit sekali kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record info be Frekuensi Pengiriman Email Minimal setiap 30 (tiga puluh)setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: wa kapal wajib it sekali.kali berarti bah rmasi vessel tra mvaen-ia.pratiwi wacking vania.pratiwi menit sekali 1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx 2. xxx@xxxxxxxx-xxxxxx.xx.xx xxxxx.xxxxxxx xxxxx.xxxxxxx 3. xxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan set (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). ) Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020- MT File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit namakapal+tahun+bulan+tangga (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka men setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satus dibedakan setiap p . X-18012020-1030) l+jam+menit it sekali, maka emai atu) record info iap pengiriman 1030)informas engirimannya . email l yang dikir rmasi dikirimkan i posisi kap nya imkan al. 3/2/2021 10:15:20 AM say : selamat pagi mba vana dan pak xxxx xxxxxxx arung PT.Bahtera Arung Samuderakapal.

Appears in 1 contract

Samples: web-pertamina.azurewebsites.net

Loading Rate. Min. 250 KL/hour 7. Discharging Rate; or Pressure : Min. 200 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 8. Type of Cargo : OIL PRODUCT / PRODUCT/WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Biosolar/Pertadex/Dexlite/Fame) 9. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 3,000 KL 10. Grade of Cargo : Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating: Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14Xxxx 00. Xxxxxxx/Xxxxx : Not Required 15. Segregated Ballast Tank : Required 16. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Lengkap, Akurat, Absah, Tank Table Di-approve oleh fungsi PSP Ship Performance sebelum delivery 17. Delivery Port : Tanjung Uban (Tentative) 18. Trading Area : Indonesian Water 1819. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 1920. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 2021. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 2122. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. x. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree CelciusXxxxxxx. 2223. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 2324. Lube Oil / Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 24. Delivery Port : OTM Merak (Tentative) 3/2/2021 10:13:56 5/17/2021 10:19:38 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari vania.pratiwi vania.pratiwi Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada vania.prati wi vania.pratiwi laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. 3/2/2021 10:14:08 5/17/2021 10:20:26 AM say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. vania.prati wi vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:14:22 5/17/2021 10:20:38 AM say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal vania.pratiwi vania.pratiwi menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. 3/2/2021 10:14:35 vania.prati wi vania.pratiwi 5/17/2021 10:20:53 AM say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 Xxxxxxx xxxxx 0 (satuxxxx) bulan xxxxx (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara vania.pratiwi vania.pratiwi terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 3/2/2021 10:14:47 vania.prati wi vania.pratiwi 5/17/2021 10:21:07 AM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo vania.prati wi vania.pratiwi Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:15:00 5/17/2021 10:21:16 AM say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bah bahwa kap sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) men Minimal setiap 30 (tiga menit seka Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit se Frekuensi Pengiriman Email puluh) menit sekali be kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record info informasi v setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: wa kapal wajib it sekali.kali berarti bah rmasi vessel tra mvaen-ia.pratiwi wacking vania.pratiwi 1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx 2. xxx@xxxxxxxx-xxxxxx.xx.xx 3. xxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Untuk Minimal setiap 30 (tiga puluh)Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan set setiap pe Frekuensi Pengiriman Email menit sekali (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020- MTX-18012020-1030). File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka email setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record info iap pengiriman 1030). email yang dikir rmasi posisi kap nya imkan al. 3/2/2021 10:15:20 AM say : selamat pagi mba vana dan pak xxxx xxxxxxx arung PT.Bahtera Arung Samuderainformasi dedi.alfiya n dedi.alfiyan

Appears in 1 contract

Samples: pertamina.com

Loading Rate. Min. 250 300 KL/hour 7. Discharging Rate; or Pressure : Min. 200 250 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 8. Type of Cargo : OIL PRODUCT / WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Biosolar/Pertadex/Dexlite/Fame) 9. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 3,000 5,000 KL vania.prati wi vania.pratiwi 10. Grade of Cargo : Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating: Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14. Xxxxxxx/Xxxxx : Not Required 15. Segregated Ballast Tank : Required 16. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Akurat, Absah, Tank Table Di-approve oleh dan Verifikasi fungsi PSP Ship Performance selambatnya sebelum delivery Delivery 17. Trading Area : Indonesian Water 18. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 19. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 20. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 21. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. x. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree CelciusXxxxxxx. 22. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 23. Lube Oil / & Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 24. Delivery Port : OTM Merak Balikpapan (Tentative) 3/2/2021 10:13:56 1/15/2021 10:26:00 AM say vania.pratiwi : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian vania.prati wi vania.pratiwi bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari vania.pratiwi vania.pratiwi Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. 3/2/2021 10:14:08 AM say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:14:22 AM say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal vania.pratiwi vania.pratiwi menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. 3/2/2021 10:14:35 AM say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara vania.pratiwi vania.pratiwi terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 3/2/2021 10:14:47 AM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: vania.pratiwi vania.pratiwi 3/2/2021 10:15:00 AM say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bah sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) men Minimal setiap 30 (tiga Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit se Frekuensi Pengiriman Email puluh) menit sekali kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record info setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: wa kapal wajib it sekali.kali berarti bah rmasi vessel tra mvaen-ia.pratiwi wacking vania.pratiwi 1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx 2. xxx@xxxxxxxx-xxxxxx.xx.xx 3. xxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan set (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020- File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record info iap pengiriman 1030). email yang dikir rmasi posisi kap nya imkan al. 3/2/2021 10:15:20 AM say : selamat pagi mba vana dan pak xxxx xxxxxxx arung PT.Bahtera Arung Samudera.

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com