BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH sebagaimana mestinya.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang harus dipertahankan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR sebagai berikut:
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang harus dipertahankan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF sebagai berikut: