BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa tambahan pendapatan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pemindahbukuan atau transfer, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah. Bila Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah Kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima Rupiah) maka Manajer Investasi berhak meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan agar mencairkan kepemilikan Unit Penyertaanya atau mengalihkan kepemilikan Unit Penyertaannya ke Reksa Dana lainnya yang juga dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupu n pada Bank Kustodian yang berbeda dengan mem erhatikan ketentuan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan dan biaya transfer/pemindahbukuan yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi Pemegang Unit Penyertaan. Dalam h al demikian, Manajer Investasi akan mengembalikan pelunasan atas Unit Penyertaan tersebut melalui pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Peny ertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB -Principal Total Return Equity Fund yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan CIMB -Principal Total Return Equity Fund adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan CIMB -Principal Total Return Equity Fund yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB - Principal Total Return Equity Fund sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak menutup akun Pemegang Unit Penyertaan CIMB - Principal Total Return Equity Fund tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB -Principal Total Return Equity Fund pada akhir hari bursa ditutu pnya akun tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund tersebut.