Order dan Permintaan Klausul Contoh

Order dan Permintaan. 3.1. Informasi lengkap mengenai kondisi trading sata ini terdapat di xxx.xxx.xxx di bagian "Trading". Perusahaan memiliki hak untuk mengubah kondisi trading dengan pemberitahuan sebelumnya sebagaimana dimaksud di poin 7.3. 3.2. Order dan permohonan dari Klien 3.2.1. Selama operasi trading, maka metode eksekusi berikut akan ditetapkan: 3.2.2. Metode "Market execution" - untuk Futures dan saham CFDs; 3.2.3. Metode "Market execution" - untuk semua alat perdagangan di pasar Forex 3.2.4. Urutan order dari Klien di terminal MetaTrader 4 adalah sebagai berikut: a) Klien mengirimkan order elektronik; b) terminal Klien mengirimkan order atau pemrintaan ke server; c) Asalkan ada koneksi yang stabil antara terminal Klien dan Server, maka order akan diterima oleh server dan diverifikasi; e) Jika order valid, maka akan dimasukan ke dalam antrian. Dalam hal ini akan muncul pesan "Silahkan menunggu...Order sedang diproses oleh server" di dalam pop up "Order" dari terminal Klien;
Order dan Permintaan. 3.1. Informasi lengkap mengenai kondisi trading sata ini terdapat di xxx.XxxXX.xxx di bagian "Trading". Perusahaan memiliki hak untuk mengubah kondisi trading dengan pemberitahuan sebelumnya sebagaimana dimaksud di poin 7.3. 3.2. Order dan permohonan dari Klien 3.2.1. Selama operasi trading, maka metode eksekusi berikut akan ditetapkan: 3.2.2. Metode "Market execution" - untuk Futures dan saham CFDs; 3.2.3. Metode "Market execution" - untuk semua alat perdagangan di pasar Forex 3.2.4. Urutan order dari Klien di terminal MetaTrader 4 adalah sebagai berikut: a) Klien mengirimkan order elektronik; b) Terminal Klien mengirimkan order ataupemrintaan ke server; c) Asalkan ada koneksi yang stabil antara terminal Klien dan Server, maka order akan diterima oleh server dan diverifikasi; d) Jika order valid, maka akan dimasukan ke dalam antrian. Dalam hal ini akan muncul pesan "Silahkan Menunggu Order sedang diproses oleh server" di dalam pop up "Order" dari terminal Klien; e) Server mengembalikan hasil dari proses order ke terminal Klien; f) Asalkan ada koneksi yang stabil antara terminal Klien dan server, maka terminal Klien akan menerima hasil order atau permintaan pengolahan hasil. 3.2.5. Klien bisa membatalkan order yang sudah masuk ke dalam antrian asalkan status order masih "Order berhasil diterima dan sedang diproses". Dalam hal ini Klien harus menekan tombol "Cancel Order". Selain kasus diatas maka semua order yang sudah dilakukan di dalam terminal MetaTrader 4 tidak dapat dibatalkan. 3.2.6. Dalam kasus order sudah mencapai dealer dan status order sudah menjadi "Order dalam proses" maka order tersebut tidak dapat Dibatalkan. 3.2.7. Waktu pemrosesan order tergantung pada kestabilan koneksi antara terminal Klien dan server Perusahaan serta kondisi pasar saat order berlangsung. Proses order biasa memakan waktu 1 sampai 5 detik saat pasar berjalan normal. Proses order bisa bertambah lama jika kondisi pasar sedang tidak stabil. 3.2.8. Dalam kasus quote dari instrumen perdagangan tiba - tiba berubah pada saat Perusahaan memproses order dari Klien, maka Perusahaan berhak untuk menggunakan harga baru (buy/sell). Dalam kasus tersebut, maka order dari Klien akan diproses menggunakan harga (buy/sell) yang baru. 3.2.9. Permintaan order dari Klien bisa ditolak karena alasan berikut ini: a) Order sudah diterima oleh terminal trading sebelum qoutes pertama dari saat pasar dibuka; b) Pada saat kondisi pasar sedang tidak stabil; Perjanjian MeeFX 5 c) Jika Klien tidak memilik...

Related to Order dan Permintaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).