We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan penyelesaian perselisihan dilakukan di Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP
Penyelesaian Perselisihan. Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Pengadilan Xxxxxx Xxxxx. “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”

Examples of Penyelesaian Perselisihan in a sentence

  • Jika ditentukan bahwa bagian mana pun dari Perjanjian Penyelesaian Perselisihan ini tidak dapat diberlakukan terhadap klaim tertentu untuk ganti rugi atau pemulihan (seperti ganti rugi yang diperintahkan oleh pengadilan), maka klaim atau pemulihan tersebut (dan hanya klaim atau pemulihan tersebut) akan dipisahkan dan harus dibawa ke pengadilan dengan yurisdiksi yang tepat dan klaim lainnya harus diarbitrase.

  • Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.

  • Diawali dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • Penyelesaian Perselisihan Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (untuk selanutnya disebut UU No.2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mufakat.


More Definitions of Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian Perselisihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Status Perjanjian : Perjanjian Baru
Penyelesaian Perselisihan. Pengadilan-pengadilan di Republik Singapura Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Singapura Status Perjanjian : Perjanjian baru Kemungkinan Perpanjangan : Tidak ada
Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. a. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. b. Arbitrase Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Anda dan Kami akan melakukan penyelesaian perselisihan melalui Majelis Ad Hoc sebagai berikut: (i) Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Anda dan Kami masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Xxxxx setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Xxxxx harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Xxxx Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”] Daftar 1: Mata Pembayaran Umum1 No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga2 Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1 No. Jenis Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga2 Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Penyelesaian Perselisihan angka (1) didalam dokumen perjanjian tersebut tidak menyebutkan bentuk-bentuk ketidaksesuaian, perselisihan, dan pelanggaran/kelalaian yang dimaksud di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut sehingga bahwa apabila ada sebuah kelalaian/wanprestasi didalam kerjasama tersebut maka kedua belah pihak tidak mempunyai dasar hukum kuat untuk
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan penyelesaian perselisihan dilakukan di BADAPSKI (Badan arbitrase dan alternatife penyelesaian sengketa konstruksi Indonesia)
Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.