Definisi Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan penyelesaian perselisihan dilakukan di Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP Lampiran SSKK Daftar Tenaga ahli dan jobdesk Daftar Kuantitas dan harga
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Xxxxx setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Xxxxx harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Xxxx Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”] Daftar 1: Mata Pembayaran Umum1 No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga2 Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1 No. Jenis Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga2 Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama

Examples of Penyelesaian Perselisihan in a sentence

  • Penyelesaian Perselisihan Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.

  • Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta, Rajawali Pers, 1992.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (untuk selanutnya disebut UU No.2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mufakat.

  • Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).


More Definitions of Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian Perselisihan. Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak - Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai (musyawarah, mediasi, dan konsiliasi) maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Layanan penyelesaian sengketa kontrak LKPP.
Penyelesaian Perselisihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Status Perjanjian : Perjanjian Baru
Penyelesaian Perselisihan. Pengadilan-pengadilan di Republik Singapura Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Singapura Status Perjanjian : Perjanjian baru Kemungkinan Perpanjangan : Tidak ada
Penyelesaian Perselisihan angka (1) didalam dokumen perjanjian tersebut tidak menyebutkan bentuk-bentuk ketidaksesuaian, perselisihan, dan pelanggaran/kelalaian yang dimaksud di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut sehingga bahwa apabila ada sebuah kelalaian/wanprestasi didalam kerjasama tersebut maka kedua belah pihak tidak mempunyai dasar hukum kuat untuk
Penyelesaian Perselisihan. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan penyelesaian perselisihan dilakukan di BADAPSKI (Badan arbitrase dan alternatife penyelesaian sengketa konstruksi Indonesia)