Pembatasan Tambahan mengenai Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL Klausul Contoh

Pembatasan Tambahan mengenai Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL. (a) Pembatasan mengenai Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL. Apabila Anda menerima Informasi Penyedia Layanan atau Informasi 3PL, Anda menjamin bahwa pelanggan UPS (mis. Pelanggan Layanan 3PL UPS) yang terkait dengan Informasi tersebut telah mengizinkan Anda untuk menerima Informasi. (b) Penggunaan, Pengungkapan, dan Penyimpanan Informasi Penyedia Layanan serta Informasi 3PL. Anda setuju untuk: (i) hanya menggunakan Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL semata-mata untuk Tujuan Internal pelanggan UPS yang terkait dengan Informasi tersebut; (ii) mengungkapkan Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL hanya kepada pelanggan UPS yang berkaitan dengan Informasi tersebut serta kepada pelanggan dari pelanggan UPS; (iii) menyimpan Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL untuk setiap pelanggan UPS yang Anda dukung secara terpisah dan tidak mencampurkan atau menggabungkan Informasi tersebut dengan data lain, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya; dan (iv) menerapkan langkah teknis, fisik, dan organisasi yang tepat untuk melindungi Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL terhadap pemusnahan atau kehilangan, perubahan, pengungkapan, pemrosesan, atau akses tanpa izin, baik yang disengaja maupun yang melanggar hukum. Untuk kejelasan, tetapi tanpa menjabarkan keseluruhan penggunaan yang dilarang, Pelanggan tidak diperbolehkan (I) membandingkan Informasi Penyedia Layanan atau Informasi 3PL yang terkait dengan pelanggan UPS dan/atau pelanggan dari pelanggan UPS di antara Perseorangan tersebut atas alasan apa pun, (II) menggunakan Informasi Penyedia Layanan atau Informasi 3PL untuk menentukan waktu asli jaminan pengiriman atau penyerahan untuk Garansi Layanan/Garansi Uang Kembali UPS (sejauh tersedia di lokasi Anda atau negara tempat tinggal Anda), (III) menggunakan Informasi Penyedia Layanan atau Informasi 3PL untuk membantu, secara langsung atau tidak langsung, layanan atau negosiasi tarif dengan UPSI, atau

Related to Pembatasan Tambahan mengenai Informasi Penyedia Layanan dan Informasi 3PL

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: