Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XIX butir 19.1. huruf b dan/atau c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XIX butir 19.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA OBLIGASI UTAMA apabila BATAVIA OBLIGASI UTAMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA OBLIGASI UTAMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA OBLIGASI UTAMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA OBLIGASI UTAMA tersebut terpenuhi.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.