Common use of PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN D-BANK PRO Clause in Contracts

PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN D-BANK PRO. 1. Produk asuransi yang dipasarkan oleh Bank adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank, sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan risiko atas produk asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi. 2. Syarat dan ketentuan untuk produk asuransi maupun pemasarannya melalui Layanan D- Bank PRO diatur secara terpisah untuk masing-masing produk asuransi yang dipasarkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN D-BANK PRO. 1. Produk asuransi yang dipasarkan oleh Bank adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank, sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan risiko atas produk asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi. 2. Syarat dan ketentuan untuk produk asuransi maupun pemasarannya melalui Layanan D- D-Bank PRO diatur secara terpisah untuk masing-masing produk asuransi yang dipasarkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank