Common use of PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN Clause in Contracts

PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN. Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi Layanan D-Bank PRO pada ponsel Nasabah.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN. Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi Layanan D-D- Bank PRO pada ponsel telepon seluler Nasabah.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN. Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi Layanan D-Bank PRO pada ponsel telepon seluler Nasabah.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank