PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN. 1. Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi Layanan D-Bank PRO pada ponsel Nasabah. 2. Software Token akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada Software Token sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 3. Software Token juga akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO Mobile atau memasukkan Kode Rahasia Token yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO Web sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 4. Jika Software Token terblokir, Nasabah harus menghubungi Hello Danamon (0-000-000 atau xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx) dengan menggunakan PIN Telepon untuk reset mPIN. 5. Nasabah wajib menjaga dan mengamankan ponsel Nasabah yang telah ter-install Layanan D- Bank PRO dengan Software Token yang aktif agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro