Peraturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. Penyedia barang atau jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan umum dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 9 contracts
Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan, Surat Penyataan
Peraturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. Penyedia barang atau jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan umum dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi