Common use of Perjanjian Sertifikasi Clause in Contracts

Perjanjian Sertifikasi. 1) Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. 2) Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. 3) Surat perjanjian dapat berbentuk elektronik maupun konvensional dengan isi perjanjian sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi, meliputi: a. nomor surat perjanjian sertifikasi; b. waktu perjanjian sertifikasi; c. para pihak perjanjian sertifikasi; d. ruang lingkup pemberian jasa; e. kewajiban para pihak; f. pelaksanaan sertifikasi; g. masa berlaku sertifikat; x. xxxxxxxxx; i. pembiayaan dan cara pembayaran; x. xxxxxan sertifikat dan kerahasiaan; x. xxxxxxxxxx; l. pemakaian sertifikat; dan m. perselisihan. 4) Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, maka LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada BUJK. 5) BUJK melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan. 6) Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. 7) Dalam hal BUJK tidak melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 5), LSBU membatalkan permohonan sertifikasi melalui portal perizinan Kementerian PUPR. 8) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR dengan telah diverifikasi oleh LSBU.

Appears in 5 contracts

Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Skema Sertifikasi