PERENCANAAN KINERJA. Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
PERENCANAAN KINERJA. A. Rencana Strategis…………........................................................................... 7
B. Perjanjian Kinerja… ...................................................................................... 9
PERENCANAAN KINERJA. 6 2. 1 Visi 6 2. 2 Misi 6
PERENCANAAN KINERJA. 2.1 Rencana Strategis 12
PERENCANAAN KINERJA. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
PERENCANAAN KINERJA. 17
2.1. Rencana Strategis .......................................................................... 17
PERENCANAAN KINERJA. A. Rencana Strategis (Renstra)
PERENCANAAN KINERJA. 2.1 Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur
2.1.1 Visi 2.1.2 Misi
PERENCANAAN KINERJA. 19
X. Xxxxxxx ................................................................................................................. 19
B. Perjanjian Kinerja .................................................................................................. 19
PERENCANAAN KINERJA. Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan hasil kerja (outcome) dari pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renstra Sekretariat DPRD Rencana kinerja menggambarkan program dan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan indikator kinerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra. Renstra Sekretariat DPRD Tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan beserta indikator untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program kegiatan sebagai perwujudan akuntabilitas pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.