PERMULAAN PEKERJAAN. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia barang atau jasa harus telah memulai pekerjaan dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan untuk dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
Appears in 10 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
PERMULAAN PEKERJAAN. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan PekerjaanKerjasama, Penyedia barang atau jasa harus telah memulai pekerjaan dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan untuk dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
Appears in 4 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)