Common use of Personal Identifier Clause in Contracts

Personal Identifier. 9.1 Any Instruction effected using Personal Identifier shall be conclusively presumed to be authorised by the Customer or as the case maybe by the Nominated User and therefore bind the Customer. 9.2 Nasabah atau, sebagaimana dapat terjadi, Pengguna harus segera memberitahu Bank melalui telepon dan menegaskan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sesudah laporan disampaikan, apabila Tanda Pengenal Pribadi hilang, dicuri atau diketahui bahwa Tanda Pengenal Xxxxxxx telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelaporan kepada Bank adalah sesungguhnya wakil yang sah dari Nasabah akan tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan identitas penelepon dan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan permintaan tersebut. Sebelum Bank benar-benar telah memblokir Instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi tersebut, seluruh kehilangan, klaim, kerugian, biaya atau pengeluaran yang berhubungan dengan atau yang timbul daripadanya semata-mata akan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Nasabah. Pemberitahuan melalui telepon kepada Bank sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal tidak terjadi kesalahan nyata, catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 9.3 Nasabah dan Xxxxguna dari pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Tanda Pengenal Pribadi masing-masing dan harus mengambil semua langkah dan tindak pencegahan yang sewajarnya untuk menjaga kerahasiaan setiap Tanda Pengenal Pribadi dan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas setiap Tanda Pengenal Pribadi tersebut. 9.4 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan di atas, Nasabah atau Pengguna dari pihaknya harus: (i) Xxxxxx memberitahu Bank apabila mereka masing- masing meyakini bahwa ada pihak ketiga yang melihat atau memiliki akses atas Tanda Pengenal Pribadi mereka atau Nasabah atau Pengguna dari pihaknya mengetahui atau menduga terjadinya akses tidak sah atas suatu Layanan atau suatu penyampaian Instruksi; dan (ii) bekerja sama dan segera memenuhi semua permintaan bantuan sewajarnya dari Bank dan/atau kepolisian untuk tujuan penyelidikan atau proses litigasi atau dalam upaya untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ ganti kerugian atau untuk mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang telah atau dapat terjadi berkenaan dengan penggunaan suatu Tanda Pengenal Pribadi. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atau Rekening kepada polisi atau para pihak ketiga lainnya apabila Bank merasa hal itu akan membantu mencegah atau untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ganti kerugian, tanpa menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Nasabah. 9.5 Apabila Nasabah mencurigai adanya ketidakwajaran pada Pengguna dari suatu Layanan atau dalam hal seorang Pengguna meninggalkan perusahaaan Nasabah, maka Xxxxxxx harus segera mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan Pengguna tersebut tidak dapat mengakses Rekening mana pun, termasuk tapi tidak terbatas untuk segera memberitahu Bank melalui telepon sehingga Bank dapat menutup akses orang tersebut. Catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 10. Hubungan dengan Bank Lain atau Lembaga Keuangan 10.1 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk atas nama Xxxxxxx meminta setiap perusahaan anggota dari HSBC Group, bank lain atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada Bank mengenai Nasabah dan rekening Nasabah yang ada pada mereka 9.2 The Customer, or as the case maybe, the Nominated User must immediately notify the Bank by telephone, and confirm in writing within 24 (twenty four) hours following such report, in the event that any Personal Identifier is lost, stolen or awareness that any Personal Identifier has fallen into the hands of any unauthorised person. The Bank shall have no obligation to check that the person notifying the Bank is in fact an authorised representative of the Customer but will make reasonable effort to ensure the identity of the caller and make reasonable efforts to comply with the Customer’s instruction. Before the Bank has actually blocked any Instruction effected by the use of such Personal Identifier, all losses, claims, damages, costs or expenses related or incurred there to shall become the Customer’s full and sole responsibility. Once telephone notification referred to above has been made, it may not be withdrawn. In the absence of manifest error, the Bank’s record of the time of the said telephone notification shall be conclusive evidence of the time at which the Bank was actually notified. 9.3 The Customer and its Nominated User is responsible for the security and strict confidentiality of their respective Personal Identifier and must take all reasonable steps and precautions to preserve the confidentiality nature of any Personal Identifier and to prevent any unauthorised use of the same. 9.4 Without prejudice to the generality of the above, the Customer or its Nominated User must: (i) Inform the Bank immediately if they respectively believe that a third party may have seen or have had access to their respective Personal Identifier or any unauthorised access to any Service or any unauthorised transaction or Instruction which the Customer or any of its Nominated User know of or suspect; and (ii) cooperate and comply immediately with all reasonable requests for assistance from the Bank and/or the police in the event of any investigation or litigation or in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security with respect to the use of any Personal Identifier. The Bank may disclose information about the Customer or the Account to the police or other third parties if the Bank thinks it will help prevent or recover losses, without further notice to the Customer. 9.5 If the Customer suspects any impropriety on the part of any its Nominated User with respect to any Service or a Nominated User leaves the Customer’s business, the Customer must immediately takes all steps available to ensure that the said Nominated User unable to access any Account, including but not limited to immediately notify the Bank through telephon such that the Bank can close the access of such person. The Bank’s time record on such phone notification is conclusive evidence as to the exact time the Bank has actually been notified.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services

Personal Identifier. 9.1 Any Instruction effected using Personal Identifier shall be conclusively presumed to be authorised by the Customer or as the case maybe by the Nominated User and therefore bind the Customer. 9.2 Nasabah atau, sebagaimana yang dapat terjadi, Pengguna dari pihaknya harus segera memberitahu Bank melalui telepon dan menegaskan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sesudah laporan disampaikan, apabila Tanda Pengenal Pribadi hilang, dicuri atau diketahui bahwa Tanda Pengenal Xxxxxxx telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelaporan kepada Bank adalah sesungguhnya wakil yang sah dari Nasabah akan tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan identitas penelepon penelpon dan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan permintaan tersebut. Sebelum Bank benar-benar- benar telah memblokir Instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi tersebut, seluruh kehilangan, klaim, kerugian, biaya atau pengeluaran yang berhubungan dengan atau yang timbul daripadanya semata-semata- mata akan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Nasabah. Pemberitahuan melalui telepon kepada Bank sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal tidak terjadi kesalahan nyata, catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 9.3 Nasabah dan Xxxxguna dari pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Tanda Pengenal Pribadi masing-masing dan harus mengambil semua langkah dan tindak pencegahan yang sewajarnya untuk menjaga kerahasiaan setiap Tanda Pengenal Pribadi dan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas setiap Tanda Pengenal Pribadi tersebut. 9.4 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan di atas, Nasabah atau Pengguna dari pihaknya harusharus : (i) Xxxxxx segera memberitahu Bank apabila mereka masing- masing meyakini bahwa ada pihak ketiga yang melihat atau memiliki akses atas Tanda Pengenal Pribadi mereka atau Nasabah atau Pengguna dari pihaknya mengetahui atau menduga terjadinya akses tidak sah atas suatu Layanan atau suatu penyampaian Instruksi; dan (ii) bekerja sama dan segera memenuhi semua permintaan bantuan sewajarnya dari Bank dan/atau kepolisian untuk tujuan penyelidikan atau proses litigasi atau dalam upaya untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ ganti kerugian atau untuk mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang telah atau dapat terjadi berkenaan dengan penggunaan suatu Tanda Pengenal Pribadi. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atau Rekening kepada polisi atau para pihak ketiga lainnya apabila Bank merasa hal itu akan membantu mencegah atau untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ganti kerugian, tanpa menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Nasabah. 9.5 Apabila Nasabah mencurigai adanya ketidakwajaran pada Pengguna dari suatu Layanan atau dalam hal seorang Pengguna meninggalkan perusahaaan Nasabah, maka Xxxxxxx harus segera mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan Pengguna tersebut tidak dapat mengakses Rekening mana punmanapun, termasuk tapi tidak terbatas untuk segera memberitahu Bank melalui telepon sehingga Bank dapat menutup akses orang tersebut. Catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 10. Hubungan dengan Bank Lain atau Lembaga Keuangan 10.1 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk atas nama Xxxxxxx meminta setiap perusahaan anggota dari HSBC Group, bank lain atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada Bank mengenai Nasabah dan rekening Nasabah yang ada pada merekamengenai 9.2 The Customer, or as the case maybe, the Nominated User must immediately notify the Bank by telephone, and confirm in writing within 24 (twenty four) hours following such report, in the event that any Personal Identifier is lost, stolen or awareness that any Personal Identifier has fallen into the hands of any unauthorised unauthorized person. The Bank shall have no obligation to check that the person notifying the Bank is in fact an authorised authorized representative of the Customer but will make reasonable effort to ensure the identity of the caller and make reasonable efforts to comply with the Customer’s instruction. Before the Bank has actually blocked any Instruction effected by the use of such Personal Identifier, all losses, claims, damages, costs or expenses related or incurred there to shall become the Customer’s full and sole responsibility. Once telephone notification referred to above has been made, it may not be withdrawn. In the absence of manifest error, the Bank’s record of the time of the said telephone notification shall be conclusive evidence of the time at which the Bank was actually notified. 9.3 The Customer and its Nominated User is responsible for the security and strict confidentiality of their respective Personal Identifier and must take all reasonable steps and precautions to preserve the confidentiality nature of any Personal Identifier and to prevent any unauthorised unauthorized use of the same. 9.4 Without prejudice to the generality of the above, the Customer or its Nominated User mustmust : (i) Inform inform the Bank immediately if they respectively believe that a third party may have seen or have had access to their respective Personal Identifier or any unauthorised unauthorized access to any Service or any unauthorised unauthorized transaction or Instruction which the Customer or any of its Nominated User know of or suspect; and (ii) cooperate and comply immediately with all reasonable requests for assistance from the Bank and/or the police in the event of any investigation or litigation or in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security with respect to the use of any Personal Identifier. The Bank may disclose information about the Customer or the Account to the police or other third parties if the Bank thinks it will help prevent or recover losses, without further notice to the Customer. 9.5 If the Customer suspects any impropriety on the part of any its Nominated User with respect to any Service or a Nominated User leaves the Customer’s business, the Customer must immediately takes all steps available to ensure that the said Nominated User unable to access any Account, including but not limited to immediately notify the Bank through telephon such that the Bank can close the access of such person. The Bank’s time record on such phone notification is conclusive evidence as to the exact time the Bank has actually been notified.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services

Personal Identifier. 9.1 Any Instruction effected using Personal Identifier shall be conclusively presumed to be authorised by the Customer or as the case maybe by the Nominated User and therefore bind the Customer. 9.2 Nasabah atau, sebagaimana dapat terjadi, Pengguna harus segera memberitahu Bank melalui telepon dan menegaskan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sesudah laporan disampaikan, apabila Tanda Pengenal Pribadi hilang, dicuri atau diketahui bahwa Tanda Pengenal Xxxxxxx telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelaporan kepada Bank adalah sesungguhnya wakil yang sah dari Nasabah akan tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan identitas penelepon penelpon dan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan permintaan tersebut. Sebelum Bank benar-benar- benar telah memblokir Instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi tersebut, seluruh kehilangan, klaim, kerugian, biaya atau pengeluaran yang berhubungan dengan atau yang timbul daripadanya semata-semata- mata akan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Nasabah. Pemberitahuan melalui telepon kepada Bank sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal tidak terjadi kesalahan nyata, catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 9.3 Nasabah dan Xxxxguna dari pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Tanda Pengenal Pribadi masing-masing dan harus mengambil semua langkah dan tindak pencegahan yang sewajarnya untuk menjaga kerahasiaan setiap Tanda Pengenal Pribadi dan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas setiap Tanda Pengenal Pribadi tersebut. 9.4 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan di atas, Nasabah atau Pengguna dari pihaknya harusharus : (i) Xxxxxx segera memberitahu Bank apabila mereka masing- masing meyakini bahwa ada pihak ketiga yang melihat atau memiliki akses atas Tanda Pengenal Pribadi mereka atau Nasabah atau Pengguna dari pihaknya mengetahui atau menduga terjadinya akses tidak sah atas suatu Layanan atau suatu penyampaian Instruksi; dan (ii) bekerja sama dan segera memenuhi semua permintaan bantuan sewajarnya dari Bank dan/atau kepolisian untuk tujuan penyelidikan atau proses litigasi atau dalam upaya untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ ganti kerugian atau untuk mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang telah atau dapat terjadi berkenaan dengan penggunaan suatu Tanda Pengenal Pribadi. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atau Rekening kepada polisi atau para pihak ketiga lainnya apabila Bank merasa hal itu akan membantu mencegah atau untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ganti kerugian, tanpa menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Nasabah. 9.5 Apabila Nasabah mencurigai adanya ketidakwajaran pada Pengguna dari suatu Layanan atau dalam hal seorang Pengguna meninggalkan perusahaaan Nasabah, maka Xxxxxxx harus segera mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan Pengguna tersebut tidak dapat mengakses Rekening mana punmanapun, termasuk tapi tidak terbatas untuk segera memberitahu Bank melalui telepon sehingga Bank dapat menutup akses orang tersebut. Catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 10. Hubungan dengan Bank Lain atau Lembaga Keuangan 10.1 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk atas nama Xxxxxxx meminta setiap perusahaan anggota dari HSBC Group, bank lain atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada Bank mengenai Nasabah dan rekening Nasabah yang ada pada merekamengenai 9.2 The Customer, or as the case maybe, the Nominated User must immediately notify the Bank by telephone, and confirm in writing within 24 (twenty four) hours following such report, in the event that any Personal Identifier is lost, stolen or awareness that any Personal Identifier has fallen into the hands of any unauthorised person. The Bank shall have no obligation to check that the person notifying the Bank is in fact an authorised representative of the Customer but will make reasonable effort to ensure the identity of the caller and make reasonable efforts to comply with the Customer’s instruction. Before the Bank has actually blocked any Instruction effected by the use of such Personal Identifier, all losses, claims, damages, costs or expenses related or incurred there to shall become the Customer’s full and sole responsibility. Once telephone notification referred to above has been made, it may not be withdrawn. In the absence of manifest error, the Bank’s record of the time of the said telephone notification shall be conclusive evidence of the time at which the Bank was actually notified. 9.3 The Customer and its Nominated User is responsible for the security and strict confidentiality of their respective Personal Identifier and must take all reasonable steps and precautions to preserve the confidentiality nature of any Personal Identifier and to prevent any unauthorised use of the same. 9.4 Without prejudice to the generality of the above, the Customer or its Nominated User mustmust : (i) Inform inform the Bank immediately if they respectively believe that a third party may have seen or have had access to their respective Personal Identifier or any unauthorised access to any Service or any unauthorised transaction or Instruction which the Customer or any of its Nominated User know of or suspect; and (ii) cooperate and comply immediately with all reasonable requests for assistance from the Bank and/or the police in the event of any investigation or litigation or in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security with respect to the use of any Personal Identifier. The Bank may disclose information about the Customer or the Account to the police or other third parties if the Bank thinks it will help prevent or recover losses, without further notice to the Customer. 9.5 If the Customer suspects any impropriety on the part of any its Nominated User with respect to any Service or a Nominated User leaves the Customer’s business, the Customer must immediately takes all steps available to ensure that the said Nominated User unable to access any Account, including but not limited to immediately notify the Bank through telephon such that the Bank can close the access of such person. The Bank’s time record on such phone notification is conclusive evidence as to the exact time the Bank has actually been notified.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services

Personal Identifier. 9.1 Any Instruction effected using Personal Identifier shall be conclusively presumed to be authorised by the Customer or as the case maybe by the Nominated User and therefore bind the Customer. 9.2 Nasabah atau, sebagaimana dapat terjadi, Pengguna harus segera memberitahu Bank melalui telepon dan menegaskan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sesudah laporan disampaikan, apabila Tanda Pengenal Pribadi hilang, dicuri atau diketahui bahwa Tanda Pengenal Xxxxxxx telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelaporan kepada Bank adalah sesungguhnya wakil yang sah dari Nasabah akan tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan identitas penelepon penelpon dan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan permintaan tersebut. Sebelum Bank benar-benar- benar telah memblokir Instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi tersebut, seluruh kehilangan, klaim, kerugian, biaya atau pengeluaran yang berhubungan dengan atau yang timbul daripadanya semata-semata- mata akan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Nasabah. Pemberitahuan melalui telepon kepada Bank sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal tidak terjadi kesalahan nyata, catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 9.3 Nasabah dan Xxxxguna dari pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Tanda Pengenal Pribadi masing-masing dan harus mengambil semua langkah dan tindak pencegahan yang sewajarnya untuk menjaga kerahasiaan setiap Tanda Pengenal Pribadi dan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas setiap Tanda Pengenal Pribadi tersebut. 9.4 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan di atas, Nasabah atau Pengguna dari pihaknya harusharus : (i) Xxxxxx segera memberitahu Bank apabila mereka masing- masing meyakini bahwa ada pihak ketiga yang melihat atau memiliki akses atas Tanda Pengenal Pribadi mereka atau Nasabah atau Pengguna dari pihaknya mengetahui atau menduga terjadinya akses tidak sah atas suatu Layanan atau suatu penyampaian Instruksi; dan (ii) bekerja sama dan segera memenuhi semua permintaan bantuan sewajarnya dari Bank dan/atau kepolisian untuk tujuan penyelidikan atau proses litigasi atau dalam upaya untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ ganti kerugian atau untuk mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang telah atau dapat terjadi berkenaan dengan penggunaan suatu Tanda Pengenal Pribadi. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atau Rekening kepada polisi atau para pihak ketiga lainnya apabila Bank merasa hal itu akan membantu mencegah atau untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ganti kerugian, tanpa menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Nasabah. 9.5 Apabila Nasabah mencurigai adanya ketidakwajaran pada Pengguna dari suatu Layanan atau dalam hal seorang Pengguna meninggalkan perusahaaan Nasabah, maka Xxxxxxx harus segera mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan Pengguna tersebut tidak dapat mengakses Rekening mana pun, termasuk tapi tidak terbatas untuk segera memberitahu Bank melalui telepon sehingga Bank dapat menutup akses orang tersebut. Catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu. 10. Hubungan dengan Bank Lain atau Lembaga Keuangan 10.1 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk atas nama Xxxxxxx meminta setiap perusahaan anggota dari HSBC Group, bank lain atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada Bank mengenai Nasabah dan rekening Nasabah yang ada pada merekamengenai 9.2 The Customer, or as the case maybe, the Nominated User must immediately notify the Bank by telephone, and confirm in writing within 24 (twenty four) hours following such report, in the event that any Personal Identifier is lost, stolen or awareness that any Personal Identifier has fallen into the hands of any unauthorised person. The Bank shall have no obligation to check that the person notifying the Bank is in fact an authorised representative of the Customer but will make reasonable effort to ensure the identity of the caller and make reasonable efforts to comply with the Customer’s instruction. Before the Bank has actually blocked any Instruction effected by the use of such Personal Identifier, all losses, claims, damages, costs or expenses related or incurred there to shall become the Customer’s full and sole responsibility. Once telephone notification referred to above has been made, it may not be withdrawn. In the absence of manifest error, the Bank’s record of the time of the said telephone notification shall be conclusive evidence of the time at which the Bank was actually notified. 9.3 The Customer and its Nominated User is responsible for the security and strict confidentiality of their respective Personal Identifier and must take all reasonable steps and precautions to preserve the confidentiality nature of any Personal Identifier and to prevent any unauthorised use of the same. 9.4 Without prejudice to the generality of the above, the Customer or its Nominated User mustmust : (i) Inform inform the Bank immediately if they respectively believe that a third party may have seen or have had access to their respective Personal Identifier or any unauthorised access to any Service or any unauthorised transaction or Instruction which the Customer or any of its Nominated User know of or suspect; and (ii) cooperate and comply immediately with all reasonable requests for assistance from the Bank and/or the police in the event of any investigation or litigation or in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security with respect to the use of any Personal Identifier. The Bank may disclose information about the Customer or the Account to the police or other third parties if the Bank thinks it will help prevent or recover losses, without further notice to the Customer. 9.5 If the Customer suspects any impropriety on the part of any its Nominated User with respect to any Service or a Nominated User leaves the Customer’s business, the Customer must immediately takes all steps available to ensure that the said Nominated User unable to access any Account, including but not limited to immediately notify the Bank through telephon such that the Bank can close the access of such person. The Bank’s time record on such phone notification is conclusive evidence as to the exact time the Bank has actually been notified.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services