Persyaratan Data Administrasi. 1) Data Administrasi berdasarkan jenis dokumen dikategorikan menjadi: a. Data persyaratan sertifikasi b. Data struktur permodalan c. Data teknis 2) Dalam hal dokumen data administrasi berasal dari luar negeri, maka harus dilakukan legalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1) Data administrasi permohonan sertifikasi yang diatur dalam skema ini sesuai dengan data administrasi yang dipersyaratkan dan kelengkapan sesuai dengan sistem OSS dan portal perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Direktur Jenderal ini. 2) Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 bahwa Data dan Dokumen Pendaftaran memuat : a. data penjualan tahunan; b. data kemampuan keuangan/nilai ekuitas; c. data ketersediaan TKK; d. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi; e. data penerapan SMAP; dan f. data keanggotaan (KTA Asosiasi) dari seluruh asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK. 3) data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf c dan huruf d menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi. 4) Data kemampuan keuangan/nilai ekuitas, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dan data keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf b, huruf e, dan huruf f diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi. 5) Dalam hal data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi. Dalam hal pemohon sertifikasi merupakan BUJK PMA, selain ketentuan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 5.1.1.1 sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 maka BUJK PMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Struktur permodalan: a. BUJKA Non-ASEAN paling banyak memiliki 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi. b. BUJKA ASEAN paling banyak memiliki 70% (tujuh puluh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi. 2) Kriteria teknis penanam modal dalam negeri: a. BUJKN Kualifikasi Besar yang dibuktikan dengan SBU yang masih berlaku. b. Memiliki kegiatan usaha yang sama dengan BUJKA penanam modal asing yang dibuktikan dengan SBU yang masih berlaku. 3) Kriteria teknis penanam modal asing: a. BUJKA Kualifikasi Besar yang dibuktikan dengan sertifikat, izin usaha, atau dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal. b. Dalam hal instansi di negara asal tidak dapat menerbitkan dokumen yang menyatakan BUJKA adalah badan usaha jasa konstruksi kualifikasi besar, BUJKA harus memiliki kemampuan keuangan paling sedikit Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi, yang dibuktikan dengan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik di negara asal. c. Mempunyai sertifikat bidang jasa konstruksi yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Mempunyai kegiatan usaha yang sama dengan BUJKN penanam modal dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat, izin usaha, atau dokumen pendukung lainnya.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Certification Scheme