Persyaratan sosial. 7.1. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional Pemasok akan menghormati dan mematuhi standar ketenagakerjaan internasional sebagaimana ditentukan oleh konvensi, kebijakan, dan prosedur dasar tentang hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labor Organization (ILO))8 dan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia9.