Kebebasan Berserikat Klausul Contoh

Kebebasan Berserikat. Mitra pemasok harus mengakui dan menghormati hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, atau sebaliknya, tanpa campur tangan atau kekhawatiran akan tindakan pembalasan, intimidasi, atau pelecehan. Mitra pemasok harus menciptakan lingkungan kerja yang memungkinkan pekerja untuk berkomunikasi secara terbuka dan berbagi ide serta kekhawatiran dengan manajemen terkait kondisi kerja dan praktik manajemen.
Kebebasan Berserikat. Pemasok akan menghormati hak hukum karyawan, sebagaimana berlaku, untuk bergabung atau tidak bergabung dengan organisasi pekerja sesuai keputusan mereka, termasuk serikat pekerja, dan untuk melakukan perundingan secara kolektif.
Kebebasan Berserikat. Konvensi ILO 87 (Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi) dan 98 (Hak Berorganisasi dan Perundingan Kolektif) Kompensasi yang sah dan adil Konvensi ILO 131 (Penetapan Upah Minimal) Pencegahan jam kerja berlebihan Konvensi ILO 1 (Jam Kerja) dan 14 (Istirahat Mingguan)

Related to Kebebasan Berserikat

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu ...............................................................

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dipilih pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.