SALE BEING SET ASIDE OR CONSENT NOT BEING OBTAINED 16.1 In the event of the sale being set aside for any reason whatsoever by the Assignee or by an Order of Court or consent not being obtained from the Developer/Landowner and/or other relevant authorities (other than for reasons attributable to any act of default or omission by the Purchaser) on the expiry of the time period prescribed for completion, then the Assignee is absolutely entitled to terminate the sale by giving the Purchaser written notice thereof, in which case: (a) if in the meanwhile the Purchaser has entered into possession of the property, then the Purchaser is liable at his own costs to reinstate the property to the original condition as at the auction sale, and thereafter peaceably to yield up vacant possession of the property to the Assignee within 7 days upon service of the notice terminating the sale; and (b) the costs/expenses reasonably incurred by the Assignee in connection with the sale, as well as the costs to reinstate damage (if any) to the property caused by the Purchaser in possession thereof shall be deducted and set-off against the Deposit or TPP and thereafter the residue (if any) shall be refunded to the Purchaser free of interest. For this purpose a certificate signed by any officer of the Assignee certifying the amount of such expenses or costs shall be deemed final/conclusive and binding upon the Purchaser. 16.2 In the event of consent not being obtained from the Developer/Landowner and/or other relevant authorities due to the act of default or omission by the Purchaser, the Assignee/Bank shall be entitled to forfeit the Bidding Deposit and the Purchaser Deposit paid pursuant to Clauses 3 and
KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
PUBLIC AUCTION ON TUESDAY, THE 31ST DAY OF JANUARY, 2023 TIME: 11.00 A.M. The prospective bidders may submit bids for the property online via xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx (Please register at least one (1) working day before auction day for registration & verification purposes)
Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
BEFORE AUCTION 4.1 All intended bidder can access to the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website to download the Proclamation of Sale (POS) & Conditions of Sale (COS). By proceeding with E-bidding with ESZAM AUCTIONEER SDN BHD, the E-bidders’ have agreed and accepted the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD terms and conditions. Any bid by registered E-bidder shall not be withdrawn once entered. 4.2 All intended bidders can choose either to attend the auction physically (On-site bidder) or by E-bidding. For E-bidding, they can bid online from any places as long as the E-bidder has the device and good internet connection to log in to our ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website and click on eZ2Bid button. 4.3 The E-bidder will receive the Bidding Code one (1) day before auction date and link to bid online via email and SMS once